Adrianto, Khalid Sitorus
Al-Fikrah, Vol. 4 No. 1 Februari 2024
e-ISSN 2808-3571
https://stai-binamadani.e-journal.id/Alfikrah
PROBLEMATIKA PERNIKAHAN YANG TIDAK DICATATKAN DI KALIMANTAN
UTARA
Adrianto1, Khalid Sitorus2
Sekolah Tinggi Ilmu Shuffah Al-Qur'an Abdullah bin Mas'ud Online Lampung Selatan1
Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area2
[email protected] [email protected]
Correspondence Author:
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pernikahan adat yang dilakukan tanpa sepengetahuan PPN dan KUA dan
pernikahan siri yang dilakukan oleh kalangan masyarakat dan tidak dicatatkan oleh PPN dan KUA.
Permasalahannya adalah perlindungan hukum terhadap warga Negara Indonesia yang hanya melakukan
perkawinan adat atau pernikahan siri. Dan Akibat Hukum dari pernikahan yang tidak dicatatkan di PPN dan
KUA serta kedudukan pencatatan pernikahan dalam upaya merealisasikan tujuan maslahah yang ada pada diri
manusia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode kepustakaan (library research).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan adat dan perkawinan siri tidak mendapatkan perlindungan
hukum dan akibat hukum yang timbul adalah rentannya perkawinan, proses penyelesaian anak dan kewarisan
yang tidak terselesaikan serta Kedudukan pencatatan pernikahan adalah sebagai syarat administratif dalam
peraturan perundang-undangan.
Kata kunci: Maslahah, Nikah Siri, Kalimantan Utara
Abstract: This research is motivated by traditional marriage which is done without knowledge PPN and KUA
and siri marriage done by the community and not recorded by PPN and KUA. The problem is legal protection
for citizens Indonesia who only perform traditional marriages or siri marriage. And the legal consequences of
unregistered marriage in PPN and KUA as well as Marriage registration in efforts realize the goal maslahat that
exists in humans. This research uses an approach qualitative with library research. The research results show
that traditional marriage and siri marriage do not receive legal protection and legal consequences that arise is
the vulnerability of marriage the process of resolving unresolved children and inheritance and position of
recording of marriage is as an administrative condition in the regulations of law.
Keywords: Maslahah, Marry Siri, North Kalimantan
PENDAHULUAN
Pernikahan merupakan ikatan suci dua insan yang berasal dari keluarga berbeda
untuk kemudian bersatu dengan niatan yang sama yakni untuk membentuk keluarga yang
sakinan mawaddah warahmah. Di dalam ikatan pernikahan, terdapat banyak nilai ibadah,
sebagaimana dinyatakan oleh Salim, berikut:1
“Salah satu tujuan pernikahan adalah untuk menjalankan sunah Rasul. Itu merupakan
perwujudan ibadah,” ada banyak makna dan hikmah pernikahan, diantaranya sebagai
cara halal dan suci untuk menyalurkan nafsu syahwat, untuk memperoleh ketenangan
hidup, kasih sayang dan ketenteraman, memelihara kesucian diri, melaksanakan
tuntunan syariat, membuat keturunan yang berguna bagi agama, bangsa dan negara,
mewujudkan kerjasama dan tanggung jawab serta dapat mempererat silaturrahmi.
Islam selaku agama rahmatan lil'alamin telah mengajarkan melalui al-Quran maupun
1
Agus Salim, Pernikahan Adalah Ikatan Suci dan Sakral, 2016, dalam https://kalteng.kemenag.go. id/
kanwil/berita/ 368417/ Agus-Salim-Pernikahan-Adalah-Ikatan-Suci-dan-Sakral. Diakses tanggal 19 januari
2024
78
Adrianto, Khalid Sitorus
Al-Fikrah, Vol. 4 No. 1 Februari 2024
e-ISSN 2808-3571
https://stai-binamadani.e-journal.id/Alfikrah
hadits tentang pernikahan. Dengan demikian nikah adalah ibadah dan insya Allah
mendapat pahala dari Allah Swt.”
Dalam peraturan perundang-undangan tertulis yang mengatur perkawinan.
Beberapa di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah
Nomor 9 tahun 1975, dan Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Buku I.
Menurut Amin, UU Perkawinan memiliki irisan dan urusan dengan sistem hukum
yang hidup (fiqh al-hayâh; leaving law) dan terawat oleh dan di tengah-tengah masyarakat
hukum Indonesia. Termasuk ke dalam sistem hukum yang hidup dan terawat dalam konteks
ilmu dan praktik hukum di Indonesia ialah hukum agama di samping hukum adat. Amin
menjelaskan bahwa: “Eksistensi dan peran/fungsi hukum agama termasuk untuk tidak
mengatakan terutama hukum agama Islam (syariat/fikih), mendapat kedudukan/
tempat serta jaminan dan perlindungan hukum yang kuat dalam tata hukum (peraturan
perundang-undangan) maupun praktek ketatanegaraan dan pemerintahan Indonesia. Di
antara contoh kasusnya dalam bidang hukum keluarga (family law; al-ahwâl alsyakhshiyyah/ahkâm al-usrah). Utamanya bidang perkawinan (munâkahât; marriage).”2
Perkawinan yang tidak dicatatkan yang sering disebut dengan nikah siri yaitu warga
muslim yang ingin melakukan pernikahan yang sudah memenuhi rukun dan syaratnya,
namun tidak dicatatkan. Di antaranya diakibatkan oleh beberapa sebab, seperti pernikahan
yang tidak diinginkan seperti hamil di luar nikah atau dari sisi ekonomi dikarenakan untuk
melunasi pinjaman dari sisi sosial ikut dan cendrung mengikuti fans artis idola, baik gaya
hidupnya sosialita dan lain-lain. Dan perkawinan adat Dayak Agabag dan nikah kampung
lainnya, pernikahan dilaksanakan dengan pernikahan yang dilangsungkan di luar
sepengetahuan petugas resmi PPN kepala KUA. Permasalahannya adalah perlindungan
hukum terhadap warga Negara Indonesia yang hanya melakukan perkawinan secara agama
dan adat tersebut.
Permasalahan utama dalam pernikahan yang dilakukan hanya berdasarkan agama
dan tanpa sepengetahuan pegawai pencatat pernikahan (PPN) atau kepala KUA
sebagaimana yang dikemukakan oleh Zuhdi Mudlor disebut pernikahan siri3 yang sampai
sekarang ini masih banyak menyisakan permasalahan di kemudian hari, baik yang berkaitan
dengan pengakuan masyarakat atas perkawinan tersebut atau bahkan status keluarga dari
hasil pernikahan tersebut. Ditambah lagi, jika dimungkinkan rentannya ikatan pernikahan
tersebut karena adanya pengingkaran dari salah satu pihak. Sebab banyak terjadinya
pengingkaran di dalam perkawinan agama tersebut disebabkan perkawinan tersebut belum
terdaftar di catatan resmi pemerintah atau KUA. Bila pernikahan belum didaftarkan pada
KUA maka pernikahan tersebut tidak mempunyai alat bukti tertulis atau yang dikenal
dengan buku nikah.4
2
Muhammad Amin Suma, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,
2016, h. 82.
3
M. Zuhdi Mudlor, Memahami Hukum Perkawinan (Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk) Menurut Hukum Islam,
Undang-undang No I/1974 (Undang-undang Perkawinan), Undang-undang No 7/1979 (UU Peradilan Agama) dan
Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Bandung; Mizan, 1985, h. 22.
4
Pande Putu Gita Yani, I Ketut Sukadana, Luh Putu Suryani, "Perkawinan yang Tidak Dicatatkan dalam
Masyarakat Hindu di Bali", Jurnal Preferensi Hukum, Vol. 2 No. 1 2021, h. 150-155. DOI: 10.22225/jph.2.1.3061.
150-155.
79
Adrianto, Khalid Sitorus
Al-Fikrah, Vol. 4 No. 1 (...truncated)