PROBLEMATIKA PERNIKAHAN YANG TIDAK DICATATKAN DI KALIMANTAN UTARA

Al Fikrah, Feb 2024

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pernikahan adat yang dilakukan tanpa sepengetahuan PPN dan KUA dan pernikahan siri yang dilakukan oleh kalangan masyarakat dan tidak dicatatkan oleh PPN dan KUA. Permasalahannya adalah perlindungan hukum terhadap warga Negara Indonesia yang hanya melakukan perkawinan adat atau pernikahan siri. Dan Akibat Hukum dari pernikahan yang tidak dicatatkan di PPN dan KUA serta kedudukan pencatatan pernikahan dalam upaya merealisasikan tujuan maslahah yang ada pada diri manusia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan adat dan perkawinan siri tidak mendapatkan perlindungan hukum dan akibat hukum yang timbul adalah rentannya perkawinan, proses penyelesaian anak dan kewarisan yang tidak terselesaikan serta Kedudukan pencatatan pernikahan adalah sebagai syarat administratif dalam peraturan perundang-undangan.

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://stai-binamadani.e-journal.id/Alfikrah/article/download/615/443

PROBLEMATIKA PERNIKAHAN YANG TIDAK DICATATKAN DI KALIMANTAN UTARA

Adrianto, Khalid Sitorus Al-Fikrah, Vol. 4 No. 1 Februari 2024 e-ISSN 2808-3571 https://stai-binamadani.e-journal.id/Alfikrah PROBLEMATIKA PERNIKAHAN YANG TIDAK DICATATKAN DI KALIMANTAN UTARA Adrianto1, Khalid Sitorus2 Sekolah Tinggi Ilmu Shuffah Al-Qur'an Abdullah bin Mas'ud Online Lampung Selatan1 Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area2 [email protected] [email protected] Correspondence Author: ABSTRAK Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pernikahan adat yang dilakukan tanpa sepengetahuan PPN dan KUA dan pernikahan siri yang dilakukan oleh kalangan masyarakat dan tidak dicatatkan oleh PPN dan KUA. Permasalahannya adalah perlindungan hukum terhadap warga Negara Indonesia yang hanya melakukan perkawinan adat atau pernikahan siri. Dan Akibat Hukum dari pernikahan yang tidak dicatatkan di PPN dan KUA serta kedudukan pencatatan pernikahan dalam upaya merealisasikan tujuan maslahah yang ada pada diri manusia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan adat dan perkawinan siri tidak mendapatkan perlindungan hukum dan akibat hukum yang timbul adalah rentannya perkawinan, proses penyelesaian anak dan kewarisan yang tidak terselesaikan serta Kedudukan pencatatan pernikahan adalah sebagai syarat administratif dalam peraturan perundang-undangan. Kata kunci: Maslahah, Nikah Siri, Kalimantan Utara Abstract: This research is motivated by traditional marriage which is done without knowledge PPN and KUA and siri marriage done by the community and not recorded by PPN and KUA. The problem is legal protection for citizens Indonesia who only perform traditional marriages or siri marriage. And the legal consequences of unregistered marriage in PPN and KUA as well as Marriage registration in efforts realize the goal maslahat that exists in humans. This research uses an approach qualitative with library research. The research results show that traditional marriage and siri marriage do not receive legal protection and legal consequences that arise is the vulnerability of marriage the process of resolving unresolved children and inheritance and position of recording of marriage is as an administrative condition in the regulations of law. Keywords: Maslahah, Marry Siri, North Kalimantan PENDAHULUAN Pernikahan merupakan ikatan suci dua insan yang berasal dari keluarga berbeda untuk kemudian bersatu dengan niatan yang sama yakni untuk membentuk keluarga yang sakinan mawaddah warahmah. Di dalam ikatan pernikahan, terdapat banyak nilai ibadah, sebagaimana dinyatakan oleh Salim, berikut:1 “Salah satu tujuan pernikahan adalah untuk menjalankan sunah Rasul. Itu merupakan perwujudan ibadah,” ada banyak makna dan hikmah pernikahan, diantaranya sebagai cara halal dan suci untuk menyalurkan nafsu syahwat, untuk memperoleh ketenangan hidup, kasih sayang dan ketenteraman, memelihara kesucian diri, melaksanakan tuntunan syariat, membuat keturunan yang berguna bagi agama, bangsa dan negara, mewujudkan kerjasama dan tanggung jawab serta dapat mempererat silaturrahmi. Islam selaku agama rahmatan lil'alamin telah mengajarkan melalui al-Quran maupun 1 Agus Salim, Pernikahan Adalah Ikatan Suci dan Sakral, 2016, dalam https://kalteng.kemenag.go. id/ kanwil/berita/ 368417/ Agus-Salim-Pernikahan-Adalah-Ikatan-Suci-dan-Sakral. Diakses tanggal 19 januari 2024 78 Adrianto, Khalid Sitorus Al-Fikrah, Vol. 4 No. 1 Februari 2024 e-ISSN 2808-3571 https://stai-binamadani.e-journal.id/Alfikrah hadits tentang pernikahan. Dengan demikian nikah adalah ibadah dan insya Allah mendapat pahala dari Allah Swt.” Dalam peraturan perundang-undangan tertulis yang mengatur perkawinan. Beberapa di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, dan Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) Buku I. Menurut Amin, UU Perkawinan memiliki irisan dan urusan dengan sistem hukum yang hidup (fiqh al-hayâh; leaving law) dan terawat oleh dan di tengah-tengah masyarakat hukum Indonesia. Termasuk ke dalam sistem hukum yang hidup dan terawat dalam konteks ilmu dan praktik hukum di Indonesia ialah hukum agama di samping hukum adat. Amin menjelaskan bahwa: “Eksistensi dan peran/fungsi hukum agama termasuk untuk tidak mengatakan terutama hukum agama Islam (syariat/fikih), mendapat kedudukan/ tempat serta jaminan dan perlindungan hukum yang kuat dalam tata hukum (peraturan perundang-undangan) maupun praktek ketatanegaraan dan pemerintahan Indonesia. Di antara contoh kasusnya dalam bidang hukum keluarga (family law; al-ahwâl alsyakhshiyyah/ahkâm al-usrah). Utamanya bidang perkawinan (munâkahât; marriage).”2 Perkawinan yang tidak dicatatkan yang sering disebut dengan nikah siri yaitu warga muslim yang ingin melakukan pernikahan yang sudah memenuhi rukun dan syaratnya, namun tidak dicatatkan. Di antaranya diakibatkan oleh beberapa sebab, seperti pernikahan yang tidak diinginkan seperti hamil di luar nikah atau dari sisi ekonomi dikarenakan untuk melunasi pinjaman dari sisi sosial ikut dan cendrung mengikuti fans artis idola, baik gaya hidupnya sosialita dan lain-lain. Dan perkawinan adat Dayak Agabag dan nikah kampung lainnya, pernikahan dilaksanakan dengan pernikahan yang dilangsungkan di luar sepengetahuan petugas resmi PPN kepala KUA. Permasalahannya adalah perlindungan hukum terhadap warga Negara Indonesia yang hanya melakukan perkawinan secara agama dan adat tersebut. Permasalahan utama dalam pernikahan yang dilakukan hanya berdasarkan agama dan tanpa sepengetahuan pegawai pencatat pernikahan (PPN) atau kepala KUA sebagaimana yang dikemukakan oleh Zuhdi Mudlor disebut pernikahan siri3 yang sampai sekarang ini masih banyak menyisakan permasalahan di kemudian hari, baik yang berkaitan dengan pengakuan masyarakat atas perkawinan tersebut atau bahkan status keluarga dari hasil pernikahan tersebut. Ditambah lagi, jika dimungkinkan rentannya ikatan pernikahan tersebut karena adanya pengingkaran dari salah satu pihak. Sebab banyak terjadinya pengingkaran di dalam perkawinan agama tersebut disebabkan perkawinan tersebut belum terdaftar di catatan resmi pemerintah atau KUA. Bila pernikahan belum didaftarkan pada KUA maka pernikahan tersebut tidak mempunyai alat bukti tertulis atau yang dikenal dengan buku nikah.4 2 Muhammad Amin Suma, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2016, h. 82. 3 M. Zuhdi Mudlor, Memahami Hukum Perkawinan (Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk) Menurut Hukum Islam, Undang-undang No I/1974 (Undang-undang Perkawinan), Undang-undang No 7/1979 (UU Peradilan Agama) dan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Bandung; Mizan, 1985, h. 22. 4 Pande Putu Gita Yani, I Ketut Sukadana, Luh Putu Suryani, "Perkawinan yang Tidak Dicatatkan dalam Masyarakat Hindu di Bali", Jurnal Preferensi Hukum, Vol. 2 No. 1 2021, h. 150-155. DOI: 10.22225/jph.2.1.3061. 150-155. 79 Adrianto, Khalid Sitorus Al-Fikrah, Vol. 4 No. 1 (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://stai-binamadani.e-journal.id/Alfikrah/article/download/615/443
Article home page: https://stai-binamadani.e-journal.id/Alfikrah/article/view/615/443

Anto Adrianto. PROBLEMATIKA PERNIKAHAN YANG TIDAK DICATATKAN DI KALIMANTAN UTARA, Al Fikrah, 2024, pp. 78-92,