Tradisi Perjodohan pada Masyarakat Bugis di Kecamatan Ladongi: Deskripsi, Dampak, dan Perspektif Hukum Islam
Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law Vol. 3, No. 2 (2023): 72-91
Website: http://journal.iain-manado.ac.id/index.php/al-mujtahid
ISSN 2809-0756 (online) ISSN 2809-2805 (print)
Tradisi Perjodohan pada Masyarakat Bugis di Kecamatan
Ladongi: Deskripsi, Dampak dan Perspektif Hukum Islam
Abdul Rasak
Pascasarjana, Institut Agama Islam Negeri Kendari, Indonesia, Jl. Sultan
Qaimuddin No. 17, Baruga, Kec. Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara
93870
E-mail:
ABSTRACT
This research examines the tradition of arranged marriages in the Bugis community in the Ladongi
Subdistrict, East Kolaka Regency, focusing on description, impact, and analysis from the perspective
of Islamic law. The study employs an empirical legal or socio-legal research approach with a
descriptive-qualitative method. Through direct observation and interviews on the practice of
arranged marriages and the application of Islamic law, the research findings indicate that the
tradition of arranged marriages still exists due to specific factors and motives. The matchmaking
process involves procedural stages that consider parents' choices as the best for their children.
Positive outcomes occur when the selected partners meet the criteria set by parents and are accepted
willingly by the children. However, negative impacts arise when children are unwilling to accept
the chosen partner, feel afraid to express their disagreement, or when parents force the marriage.
From the perspective of Islamic law, arranged marriages are considered permissible (mubah), and
parents do not have the right to force their children into marriage. The research suggests that the
tradition of arranged marriages can be carried out with the willingness and sincerity of the children,
avoiding coercion that contradicts Islamic principles.
Keywords: Arranged Marriages Tradition; Bugis Tribe; Islamic Law.
ABSTRAK
Penelitian ini mengkaji tradisi perjodohan pada masyarakat Bugis di Kecamatan Ladongi,
Kabupaten Kolaka Timur, dengan fokus pada deskripsi, dampak, dan analisis dari perspektif hukum
Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum empiris atau socio-legal research
dengan metode deskriptif-kualitatif. Melalui observasi langsung dan wawancara terhadap praktik
tradisi perjodohan dan penerapan hukum Islam, hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi
perjodohan masih eksis karena faktor dan motif tertentu. Proses perjodohan melibatkan tahapan
prosedur yang mempertimbangkan pilihan orang tua sebagai yang terbaik bagi anak. Hasil positif
terjadi saat pasangan yang dipilih memenuhi kriteria baik orang tua dan diterima tanpa paksaan oleh
anak. Namun, dampak negatif muncul ketika anak enggan menerima pasangan yang dipilihkan,
merasa takut untuk mengekspresikan ketidaksetujuannya, atau saat orang tua memaksa pernikahan.
Dari perspektif hukum Islam, perjodohan dianggap mubah dan orang tua tidak berhak memaksa
anak untuk menikah. Hasil penelitian menyarankan bahwa tradisi perjodohan dapat dilakukan
dengan kerelaan dan keikhlasan dari anak, menghindari paksaan yang bertentangan dengan prinsipprinsip Islam.
Kata kunci: Tradisi Perjodohan; Suku Bugis; Hukum Islam.
72
Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law Vol. 3, No. 2 (2023): 72-91
Website: http://journal.iain-manado.ac.id/index.php/al-mujtahid
ISSN 2809-0756 (online) ISSN 2809-2805 (print)
PENDAHULUAN
Perkawinan merupakan suatu aspek hukum yang memegang peran penting
dalam kehidupan sosial manusia, dengan implikasi yang luas dalam struktur
keluarga serta aturan hukum yang terkait, seperti yang diatur dalam UndangUndang Perkawinan No 1 Tahun 1974 (Barus, 2014). Dalam perspektif
antropologis, perjodohan merupakan salah satu elemen budaya yang
memungkinkan individu untuk saling mengenal. Dalam Islam, perjodohan sering
disebut sebagai 'Khitbah', mengandung kesepakatan atau akad antara individu yang
terlibat (Sofyani, 2014).
Tradisi perjodohan masih terpelihara dalam masyarakat Bugis di
Kecamatan Ladongi, dimana proses ini menjadi bagian turun-temurun. Meskipun
dilakukan oleh orang tua demi kebaikan anaknya, pilihan terbaik menurut orang tua
tidak selalu sesuai dengan keinginan anak. Fenomena ini kadang menyebabkan
perceraian karena kurangnya keserasian dan tekanan dari pihak luar. Selain itu,
dalam proses perjodohan, faktor seperti karakter dan pekerjaan juga menjadi
pertimbangan.
Perbedaan pemahaman antara orang tua dan anak seringkali menjadi pemicu
konflik yang berujung pada perceraian, seperti yang terjadi di Ladongi yang
mencatat sejumlah perceraian karena ketidakcocokan pasangan yang dijodohkan,
permasalahan impoten, atau kondisi fisik tertentu. Walaupun demikian, tradisi ini
tetap berlanjut karena alasan ekonomi dan dorongan untuk segera memiliki cucu.
Penekanan pada aspek ekonomi dan keinginan untuk menikahkan anak dengan
cepat menjadi dasar yang kritis untuk meninjau kembali praktik perjodohan di
masyarakat Bugis Ladongi. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan dampak sosial
negatif serta menciptakan keselarasan yang lebih baik antara keinginan keluarga
dan kesejahteraan individu yang menikah. Langkah ini penting dalam mengurangi
konflik yang berakar pada ketidaksesuaian harapan dan tujuan antara generasi tua
dan generasi muda, serta untuk memastikan bahwa pernikahan tidak hanya
didasarkan pada pertimbangan ekonomi semata, melainkan juga memperhatikan
kebahagiaan dan kesejahteraan kedua belah pihak yang terlibat (Steil & Hoffman,
2016).
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melakukan analisis mendalam terkait
tradisi perjodohan yang masih berlangsung di masyarakat Bugis di Kecamatan
Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur. Penelitian ini sangat penting karena
memungkinkan pemahaman mendalam terhadap tradisi budaya dan sosial,
perlindungan hak individu, perspektif hukum dan agama terkait, serta dampak
sosial praktik ini, memberikan pandangan yang holistik dan dapat digunakan
sebagai landasan untuk pemeliharaan budaya, peningkatan kesadaran hak asasi
manusia, serta penyusunan kebijakan yang lebih sensitif terhadap nilai-nilai lokal
sambil menjaga relevansi dengan konteks sosial kontemporer.
73
Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law Vol. 3, No. 2 (2023): 72-91
Website: http://journal.iain-manado.ac.id/index.php/al-mujtahid
ISSN 2809-0756 (online) ISSN 2809-2805 (print)
METODE PENELITIAN
Penelitian ini mengadopsi pendekatan penelitian hukum empiris atau sociolegal research yang menggabungkan metode deskriptif-kualitatif (Irwansyah,
2020). Pertama-tama, penelitian dilakukan melalui observasi langsung terhadap
praktik perjodohan yang masih berlangsung dalam masyarakat Bugis di Kecamatan
Ladongi. Observasi ini mencakup pengamatan terhadap proses, tahapan, dan faktorfaktor yang mempengaruhi pelaksanaan perjodohan. Selanjutnya, studi kualitatif
dilakukan untuk mengumpulkan data melalui wawancara, diskusi kelompok, atau
observasi partisipatif guna memperoleh pemahaman mendalam tentang pandangan,
sikap, dan persepsi masyarakat terkait praktik perjodohan. Metode ini
memungkinkan penye (...truncated)