Tradisi Perjodohan pada Masyarakat Bugis di Kecamatan Ladongi: Deskripsi, Dampak, dan Perspektif Hukum Islam

Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law, Dec 2023

This research examines the tradition of arranged marriages in the Bugis community in the Ladongi Subdistrict, East Kolaka Regency, focusing on description, impact, and analysis from the perspective of Islamic law. The study employs an empirical legal or socio-legal research approach with a descriptive-qualitative method. Through direct observation and interviews on the practice of arranged marriages and the application of Islamic law, the research findings indicate that the tradition of arranged marriages still exists due to specific factors and motives. The matchmaking process involves procedural stages that consider parents' choices as the best for their children. Positive outcomes occur when the selected partners meet the criteria set by parents and are accepted willingly by the children. However, negative impacts arise when children are unwilling to accept the chosen partner, feel afraid to express their disagreement, or when parents force the marriage. From the perspective of Islamic law, arranged marriages are considered permissible (mubah), and parents do not have the right to force their children into marriage. The research suggests that the tradition of arranged marriages can be carried out with the willingness and sincerity of the children, avoiding coercion that contradicts Islamic principles.Keywords: Arranged Marriages Tradition; Bugis Tribe; Islamic Law.ABSTRAK Penelitian ini mengkaji tradisi perjodohan pada masyarakat Bugis di Kecamatan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur, dengan fokus pada deskripsi, dampak, dan analisis dari perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum empiris atau socio-legal research dengan metode deskriptif-kualitatif. Melalui observasi langsung dan wawancara terhadap praktik tradisi perjodohan dan penerapan hukum Islam, hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi perjodohan masih eksis karena faktor dan motif tertentu. Proses perjodohan melibatkan tahapan prosedur yang mempertimbangkan pilihan orang tua sebagai yang terbaik bagi anak. Hasil positif terjadi saat pasangan yang dipilih memenuhi kriteria baik orang tua dan diterima tanpa paksaan oleh anak. Namun, dampak negatif muncul ketika anak enggan menerima pasangan yang dipilihkan, merasa takut untuk mengekspresikan ketidaksetujuannya, atau saat orang tua memaksa pernikahan. Dari perspektif hukum Islam, perjodohan dianggap mubah dan orang tua tidak berhak memaksa anak untuk menikah. Hasil penelitian menyarankan bahwa tradisi perjodohan dapat dilakukan dengan kerelaan dan keikhlasan dari anak, menghindari paksaan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam.

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://journal.iain-manado.ac.id/index.php/almujtahid/article/download/2579/1565

Tradisi Perjodohan pada Masyarakat Bugis di Kecamatan Ladongi: Deskripsi, Dampak, dan Perspektif Hukum Islam

Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law Vol. 3, No. 2 (2023): 72-91 Website: http://journal.iain-manado.ac.id/index.php/al-mujtahid ISSN 2809-0756 (online) ISSN 2809-2805 (print) Tradisi Perjodohan pada Masyarakat Bugis di Kecamatan Ladongi: Deskripsi, Dampak dan Perspektif Hukum Islam Abdul Rasak Pascasarjana, Institut Agama Islam Negeri Kendari, Indonesia, Jl. Sultan Qaimuddin No. 17, Baruga, Kec. Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93870 E-mail: ABSTRACT This research examines the tradition of arranged marriages in the Bugis community in the Ladongi Subdistrict, East Kolaka Regency, focusing on description, impact, and analysis from the perspective of Islamic law. The study employs an empirical legal or socio-legal research approach with a descriptive-qualitative method. Through direct observation and interviews on the practice of arranged marriages and the application of Islamic law, the research findings indicate that the tradition of arranged marriages still exists due to specific factors and motives. The matchmaking process involves procedural stages that consider parents' choices as the best for their children. Positive outcomes occur when the selected partners meet the criteria set by parents and are accepted willingly by the children. However, negative impacts arise when children are unwilling to accept the chosen partner, feel afraid to express their disagreement, or when parents force the marriage. From the perspective of Islamic law, arranged marriages are considered permissible (mubah), and parents do not have the right to force their children into marriage. The research suggests that the tradition of arranged marriages can be carried out with the willingness and sincerity of the children, avoiding coercion that contradicts Islamic principles. Keywords: Arranged Marriages Tradition; Bugis Tribe; Islamic Law. ABSTRAK Penelitian ini mengkaji tradisi perjodohan pada masyarakat Bugis di Kecamatan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur, dengan fokus pada deskripsi, dampak, dan analisis dari perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum empiris atau socio-legal research dengan metode deskriptif-kualitatif. Melalui observasi langsung dan wawancara terhadap praktik tradisi perjodohan dan penerapan hukum Islam, hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi perjodohan masih eksis karena faktor dan motif tertentu. Proses perjodohan melibatkan tahapan prosedur yang mempertimbangkan pilihan orang tua sebagai yang terbaik bagi anak. Hasil positif terjadi saat pasangan yang dipilih memenuhi kriteria baik orang tua dan diterima tanpa paksaan oleh anak. Namun, dampak negatif muncul ketika anak enggan menerima pasangan yang dipilihkan, merasa takut untuk mengekspresikan ketidaksetujuannya, atau saat orang tua memaksa pernikahan. Dari perspektif hukum Islam, perjodohan dianggap mubah dan orang tua tidak berhak memaksa anak untuk menikah. Hasil penelitian menyarankan bahwa tradisi perjodohan dapat dilakukan dengan kerelaan dan keikhlasan dari anak, menghindari paksaan yang bertentangan dengan prinsipprinsip Islam. Kata kunci: Tradisi Perjodohan; Suku Bugis; Hukum Islam. 72 Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law Vol. 3, No. 2 (2023): 72-91 Website: http://journal.iain-manado.ac.id/index.php/al-mujtahid ISSN 2809-0756 (online) ISSN 2809-2805 (print) PENDAHULUAN Perkawinan merupakan suatu aspek hukum yang memegang peran penting dalam kehidupan sosial manusia, dengan implikasi yang luas dalam struktur keluarga serta aturan hukum yang terkait, seperti yang diatur dalam UndangUndang Perkawinan No 1 Tahun 1974 (Barus, 2014). Dalam perspektif antropologis, perjodohan merupakan salah satu elemen budaya yang memungkinkan individu untuk saling mengenal. Dalam Islam, perjodohan sering disebut sebagai 'Khitbah', mengandung kesepakatan atau akad antara individu yang terlibat (Sofyani, 2014). Tradisi perjodohan masih terpelihara dalam masyarakat Bugis di Kecamatan Ladongi, dimana proses ini menjadi bagian turun-temurun. Meskipun dilakukan oleh orang tua demi kebaikan anaknya, pilihan terbaik menurut orang tua tidak selalu sesuai dengan keinginan anak. Fenomena ini kadang menyebabkan perceraian karena kurangnya keserasian dan tekanan dari pihak luar. Selain itu, dalam proses perjodohan, faktor seperti karakter dan pekerjaan juga menjadi pertimbangan. Perbedaan pemahaman antara orang tua dan anak seringkali menjadi pemicu konflik yang berujung pada perceraian, seperti yang terjadi di Ladongi yang mencatat sejumlah perceraian karena ketidakcocokan pasangan yang dijodohkan, permasalahan impoten, atau kondisi fisik tertentu. Walaupun demikian, tradisi ini tetap berlanjut karena alasan ekonomi dan dorongan untuk segera memiliki cucu. Penekanan pada aspek ekonomi dan keinginan untuk menikahkan anak dengan cepat menjadi dasar yang kritis untuk meninjau kembali praktik perjodohan di masyarakat Bugis Ladongi. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan dampak sosial negatif serta menciptakan keselarasan yang lebih baik antara keinginan keluarga dan kesejahteraan individu yang menikah. Langkah ini penting dalam mengurangi konflik yang berakar pada ketidaksesuaian harapan dan tujuan antara generasi tua dan generasi muda, serta untuk memastikan bahwa pernikahan tidak hanya didasarkan pada pertimbangan ekonomi semata, melainkan juga memperhatikan kebahagiaan dan kesejahteraan kedua belah pihak yang terlibat (Steil & Hoffman, 2016). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melakukan analisis mendalam terkait tradisi perjodohan yang masih berlangsung di masyarakat Bugis di Kecamatan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur. Penelitian ini sangat penting karena memungkinkan pemahaman mendalam terhadap tradisi budaya dan sosial, perlindungan hak individu, perspektif hukum dan agama terkait, serta dampak sosial praktik ini, memberikan pandangan yang holistik dan dapat digunakan sebagai landasan untuk pemeliharaan budaya, peningkatan kesadaran hak asasi manusia, serta penyusunan kebijakan yang lebih sensitif terhadap nilai-nilai lokal sambil menjaga relevansi dengan konteks sosial kontemporer. 73 Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law Vol. 3, No. 2 (2023): 72-91 Website: http://journal.iain-manado.ac.id/index.php/al-mujtahid ISSN 2809-0756 (online) ISSN 2809-2805 (print) METODE PENELITIAN Penelitian ini mengadopsi pendekatan penelitian hukum empiris atau sociolegal research yang menggabungkan metode deskriptif-kualitatif (Irwansyah, 2020). Pertama-tama, penelitian dilakukan melalui observasi langsung terhadap praktik perjodohan yang masih berlangsung dalam masyarakat Bugis di Kecamatan Ladongi. Observasi ini mencakup pengamatan terhadap proses, tahapan, dan faktorfaktor yang mempengaruhi pelaksanaan perjodohan. Selanjutnya, studi kualitatif dilakukan untuk mengumpulkan data melalui wawancara, diskusi kelompok, atau observasi partisipatif guna memperoleh pemahaman mendalam tentang pandangan, sikap, dan persepsi masyarakat terkait praktik perjodohan. Metode ini memungkinkan penye (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://journal.iain-manado.ac.id/index.php/almujtahid/article/download/2579/1565
Article home page: https://journal.iain-manado.ac.id/index.php/almujtahid/article/view/2579/1565

Rasak Abdul. Tradisi Perjodohan pada Masyarakat Bugis di Kecamatan Ladongi: Deskripsi, Dampak, dan Perspektif Hukum Islam, Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law, 2023, pp. 72-91,