PROBLEMATIKA NIKAH SIRI, NIKAH ONLINE DAN TALAK SIRI SERTA IMPLIKASI HUKUMNYA DALAM FIKIH NIKAH
PROBLEMATIKA NIKAH SIRI, NIKAH ONLINE
DAN TALAK SIRI SERTA IMPLIKASI
HUKUMNYA DALAM FIKIH NIKAH
Oleh: Andi Muhammad Akmal, Mulham Jaki Asti
E-mail:
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Aluddin Makassar
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi nikah siri, nikah online dan talak siri
dalam hukum Islam dan hukum nasional serta mplikasi hukum nikah siri, nikah online dan talak
siri dalam Fikih Nikah. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka dengan pendekatan metode
kualitatif normative yuridis. Data dikumpulkan melalui dokumen peraturan perundangundangan terkait pernikahan dan referensi sumber dalam kajian hukum Islam. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa keabsahan suatu pernikahan dalam kajian hukum Islam, harus memenuhi
syarat dan rukun sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya Walaupun para fuqaha berbeda
pandangan dalam memberikan penjelasan terkait dengan ketentuan dalam pernikahan, namun
yang paling prinsip mereka sepakat bahwa syarat dan rukun nikah sebagaimana telah dijelaskan
diatas merupakan syarat mutlak untuk sahnya suatu pernikahan, termasuk pencatatatan
pernikahan. Selain itu, perlu dipertimbangkan dan dikaji lebih jauh tentang nikah online ini.
Bahwa unsur kejelasan dan ketepatan dari kedua calon mempelai, wali nikah dan saksi, harus
terpenuhi. Hal tersebut untuk menghindari penipuan, agar terbagun maslahat kedua belah
pihak.
Kata Kunci : Nikah Siri; Nikah Online; Talak Siri
PENDAHULUAN
Manusia adalah makhluk ciptaan Allah SWT yang sempurna. Kesempurnaan
manusia dapat dilihat dari bentuk tubuh yang terlihat secara jelas, organ-organ tubuh
yang bekerja dan tertata sedemikian rupa, anugerah yang membedakannya dengan
makhluk lain yaitu akal digunakan untuk berpikir dan berkomunikasi. Allah swt.
menganugerahi akal pikiran sebagai salah satu kesempurnaan tentu ada hikmah
dibalik penganugerahan tersebut yaitu amanah dan anugrah dari Allah swt.
Manusia hidup di dunia ini walaupun diberi kesempurnaan penciptaan tetapi
manusia juga butuh manusia lain untuk mempertahankan eksistensinya dan yang
utama menjaga bumi ini agar tetap harmonis serta terjaga sebagaimana yang telah
diamanahkan Allah SWT kepada manusia. Salah satu upaya untuk menjaga eksistensi
manusia di bumi, dengan melaksanakan perkawinan. Manusia berketurunan dan
melahirkan generasi bertujuan menjadi pemelihara bumi agar bumi dapat ditempati
manusia dengan layak.
Pernikahan juga bertujuan memberikan ketenangan terhadap satu sama lain.
Pasangan laki-laki dan perempuan yang bersatu akan memberikan ketenangan dan
kenyamanan dalam menjalankan hidupnya di dunia serta menghantarkan manusia
dapat mengabdi kepada Allah swt. dengan baik. Dikarenakan perkawinan adalah
Andi Muh.Akmal, Mulham
Problematika Nikah Siri..
perjanjian penyatuan dua manusia menjadi satu jiwa, perlu diadakan aturan yang
menjaga perjanjian tersebut agar tetap kukuh baik oleh agama maupun lembaga
Negara. Walaupun pelaksanaan telah diatur dalam agama juga diatur oleh negara,
masih terdapat banyak problem dalam pelaksanaan perkawinan seperti permasalahan
nikah siri, nikah online dan talak siri.
Pencatatan akad nikah adalah salah satu syarat dalam melangsungkan perkawinan
dengan tujuan negara dapat memberikan perlindungan kepada pasangan, terhadap
akad yang telah dilaksanakan. Maka dari itu pencatatan perkawinan adalah hal yang
sangat penting dipahami dan dilaksanakan dalam melangsungkan akad perkawinan.
Pentingnya pencatatan perkawinan di lembaga negara masih sering diabaikan
masyarakat sehingga banyak terjadi nikah siri. Pernikahan siri adalah pernikahan yang
dilaksanakan sesuai dengan Fikih Nikah yang berlaku secara global, namun tidak
tercatat di Kantor Urusan Agama setempat. Perkawinan ini dilangsungkan secara
sembunyi tanpa adanya publikasi kepada negara.
Terdapat permasalahan lain seperti nikah online. Situasi pernikahan tersebut
merupakan dampak dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang
sangat pesat memudahkan manusia melakukan sesuatu termasuk dalam
melangsungkan akad perkawinan. Adanya teknologi seperti bertukar pesan informasi
dan berkomunikasi seperti telekonferensi dan pesan video menjadi alternatif
melangsungkan perkawinan tanpa harus berada di tempat yang sama.
Demikian pula, kasus Talak siri, yang menjatuhkan talak kepada pasangan tanpa
melalui proses Lembaga Negara, Kantor Pengadilan Agama setempat. Hal tersebut
terjadi, salah satu indkatornya
merupakan dampak dari nikah dengan tidak
tercatatnya akad nikah di lembaga negara. Problematika mengenai perkawinan dan
dampaknya menarik untuk dibahas dalam tulisan ini khususnya mengenai nikah siri,
nikah online, dan talak siri.
METODE PENELITIAN
Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka dengan pendekatan metode kualitatif
normative yuridis. Data dikumpulkan melalui dokumen peraturan perundangundangan terkait pernikahan dan referensi sumber dalam kajian hukum Islam. Data
dianalisis dengan menggunakan analisis Miles dan Hubberman yang berakhir pada
kesimpulan hukum terkait nikah siri, talak siri dan nikah online.
HASIL & PEMBAHASAN
A. Eksistensi Nikah Siri, Talak Siri dan Nikah Online dalam Hukum Islam dan
Hukum Nasional
a. Nikah Siri
Nikah secara bahasa berasal dari bahasa Arab yang berarti َ ْال
ٌم ضَْ لاْ ْا ٌم ضatau
berkumpul atau bercampur dapat diartikan dengan akad atau ikatan karena proses
pernikahan terdiri dari ijab dan qabul. Siri adalah istilah yang berasal dari bahasa Arab
Al-Risalah | Volume 21 Nomor 1 Mei 2021
46
Andi Muh.Akmal, Mulham
Problematika Nikah Siri..
dan menjadi bahasa serapan dalam bahasa Indonesia. Siri dalam bahasa Arab yaitu
sirran berarti rahasia. Istilah dari kata siriyun yaitu berbuat sesuatu secara rahasia .
Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan nikah siri yairtu pernikahan yang
tidak melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Oleh karena itu pasangan suami istri
tersebut tidak memiliki surat nikah yang sah di mata negara hanya disaksikan oleh
saksi tetapi tidak terdaftar di KUA. Nikah Siri menurut M. Zuhdi Muhdhar adalah
pernikahan yang berlangsung tanpa sepengetahuan Petugas Pencatat Nikah (PPN) atau
Kantor Urusan Agama (KUA) karenanya, tidak memiliki dokumen nikah yang sah.
Nikah siri adalah perkawinan yang dilaksanakan oleh pihak mempelai laki dan
perempuan, wali nikah, saksi tetapi tidak dipublikasikan kepada lembaga negara
dalam hal ini Pegawai Pencatat Nikah (PPN) atau Kantor Urusan Agama (KUA). Oleh
karena itu perkawinan siri tidak diakui oleh negara dan tidak mempunyai kekuatan
hukum.
Ada beberapa indikator untuk mengetahui bahwa perkawinan tersebut tidak
dikategorikan siri yaitu: Subjek hukum akad nikah, yaitu calon mempelai suami dan
calon mempelai istri serta adanya wali nikah dan dua orang saksi, Kepastian hukum
pernikahan yaitu disaksikan oleh Pegawai Pencatat Nikah. Resepsi atau walimah ‘alarusy, yaitu membuat acara bertujuan untuk memperlihatkan kepada khalayak luas
bahwa telah terjadi akad nikah antara suami dan istri secara resmi.
Tiga indikator ini pastinya terlihat dalam pernikahan yang d (...truncated)