PROBLEMATIKA NIKAH SIRI, NIKAH ONLINE DAN TALAK SIRI SERTA IMPLIKASI HUKUMNYA DALAM FIKIH NIKAH

Al-Risalah : Jurnal Imu Syariah dan Hukum, May 2021

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/al_risalah/article/download/22247/pdf

PROBLEMATIKA NIKAH SIRI, NIKAH ONLINE DAN TALAK SIRI SERTA IMPLIKASI HUKUMNYA DALAM FIKIH NIKAH

PROBLEMATIKA NIKAH SIRI, NIKAH ONLINE DAN TALAK SIRI SERTA IMPLIKASI HUKUMNYA DALAM FIKIH NIKAH Oleh: Andi Muhammad Akmal, Mulham Jaki Asti E-mail: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Aluddin Makassar Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi nikah siri, nikah online dan talak siri dalam hukum Islam dan hukum nasional serta mplikasi hukum nikah siri, nikah online dan talak siri dalam Fikih Nikah. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka dengan pendekatan metode kualitatif normative yuridis. Data dikumpulkan melalui dokumen peraturan perundangundangan terkait pernikahan dan referensi sumber dalam kajian hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keabsahan suatu pernikahan dalam kajian hukum Islam, harus memenuhi syarat dan rukun sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya Walaupun para fuqaha berbeda pandangan dalam memberikan penjelasan terkait dengan ketentuan dalam pernikahan, namun yang paling prinsip mereka sepakat bahwa syarat dan rukun nikah sebagaimana telah dijelaskan diatas merupakan syarat mutlak untuk sahnya suatu pernikahan, termasuk pencatatatan pernikahan. Selain itu, perlu dipertimbangkan dan dikaji lebih jauh tentang nikah online ini. Bahwa unsur kejelasan dan ketepatan dari kedua calon mempelai, wali nikah dan saksi, harus terpenuhi. Hal tersebut untuk menghindari penipuan, agar terbagun maslahat kedua belah pihak. Kata Kunci : Nikah Siri; Nikah Online; Talak Siri PENDAHULUAN Manusia adalah makhluk ciptaan Allah SWT yang sempurna. Kesempurnaan manusia dapat dilihat dari bentuk tubuh yang terlihat secara jelas, organ-organ tubuh yang bekerja dan tertata sedemikian rupa, anugerah yang membedakannya dengan makhluk lain yaitu akal digunakan untuk berpikir dan berkomunikasi. Allah swt. menganugerahi akal pikiran sebagai salah satu kesempurnaan tentu ada hikmah dibalik penganugerahan tersebut yaitu amanah dan anugrah dari Allah swt. Manusia hidup di dunia ini walaupun diberi kesempurnaan penciptaan tetapi manusia juga butuh manusia lain untuk mempertahankan eksistensinya dan yang utama menjaga bumi ini agar tetap harmonis serta terjaga sebagaimana yang telah diamanahkan Allah SWT kepada manusia. Salah satu upaya untuk menjaga eksistensi manusia di bumi, dengan melaksanakan perkawinan. Manusia berketurunan dan melahirkan generasi bertujuan menjadi pemelihara bumi agar bumi dapat ditempati manusia dengan layak. Pernikahan juga bertujuan memberikan ketenangan terhadap satu sama lain. Pasangan laki-laki dan perempuan yang bersatu akan memberikan ketenangan dan kenyamanan dalam menjalankan hidupnya di dunia serta menghantarkan manusia dapat mengabdi kepada Allah swt. dengan baik. Dikarenakan perkawinan adalah Andi Muh.Akmal, Mulham Problematika Nikah Siri.. perjanjian penyatuan dua manusia menjadi satu jiwa, perlu diadakan aturan yang menjaga perjanjian tersebut agar tetap kukuh baik oleh agama maupun lembaga Negara. Walaupun pelaksanaan telah diatur dalam agama juga diatur oleh negara, masih terdapat banyak problem dalam pelaksanaan perkawinan seperti permasalahan nikah siri, nikah online dan talak siri. Pencatatan akad nikah adalah salah satu syarat dalam melangsungkan perkawinan dengan tujuan negara dapat memberikan perlindungan kepada pasangan, terhadap akad yang telah dilaksanakan. Maka dari itu pencatatan perkawinan adalah hal yang sangat penting dipahami dan dilaksanakan dalam melangsungkan akad perkawinan. Pentingnya pencatatan perkawinan di lembaga negara masih sering diabaikan masyarakat sehingga banyak terjadi nikah siri. Pernikahan siri adalah pernikahan yang dilaksanakan sesuai dengan Fikih Nikah yang berlaku secara global, namun tidak tercatat di Kantor Urusan Agama setempat. Perkawinan ini dilangsungkan secara sembunyi tanpa adanya publikasi kepada negara. Terdapat permasalahan lain seperti nikah online. Situasi pernikahan tersebut merupakan dampak dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang sangat pesat memudahkan manusia melakukan sesuatu termasuk dalam melangsungkan akad perkawinan. Adanya teknologi seperti bertukar pesan informasi dan berkomunikasi seperti telekonferensi dan pesan video menjadi alternatif melangsungkan perkawinan tanpa harus berada di tempat yang sama. Demikian pula, kasus Talak siri, yang menjatuhkan talak kepada pasangan tanpa melalui proses Lembaga Negara, Kantor Pengadilan Agama setempat. Hal tersebut terjadi, salah satu indkatornya merupakan dampak dari nikah dengan tidak tercatatnya akad nikah di lembaga negara. Problematika mengenai perkawinan dan dampaknya menarik untuk dibahas dalam tulisan ini khususnya mengenai nikah siri, nikah online, dan talak siri. METODE PENELITIAN Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka dengan pendekatan metode kualitatif normative yuridis. Data dikumpulkan melalui dokumen peraturan perundangundangan terkait pernikahan dan referensi sumber dalam kajian hukum Islam. Data dianalisis dengan menggunakan analisis Miles dan Hubberman yang berakhir pada kesimpulan hukum terkait nikah siri, talak siri dan nikah online. HASIL & PEMBAHASAN A. Eksistensi Nikah Siri, Talak Siri dan Nikah Online dalam Hukum Islam dan Hukum Nasional a. Nikah Siri Nikah secara bahasa berasal dari bahasa Arab yang berarti ‫َ ْال‬ ‫ ٌم ضَْ لاْ ْا ٌم ض‬atau berkumpul atau bercampur dapat diartikan dengan akad atau ikatan karena proses pernikahan terdiri dari ijab dan qabul. Siri adalah istilah yang berasal dari bahasa Arab Al-Risalah | Volume 21 Nomor 1 Mei 2021 46 Andi Muh.Akmal, Mulham Problematika Nikah Siri.. dan menjadi bahasa serapan dalam bahasa Indonesia. Siri dalam bahasa Arab yaitu sirran berarti rahasia. Istilah dari kata siriyun yaitu berbuat sesuatu secara rahasia . Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan nikah siri yairtu pernikahan yang tidak melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Oleh karena itu pasangan suami istri tersebut tidak memiliki surat nikah yang sah di mata negara hanya disaksikan oleh saksi tetapi tidak terdaftar di KUA. Nikah Siri menurut M. Zuhdi Muhdhar adalah pernikahan yang berlangsung tanpa sepengetahuan Petugas Pencatat Nikah (PPN) atau Kantor Urusan Agama (KUA) karenanya, tidak memiliki dokumen nikah yang sah. Nikah siri adalah perkawinan yang dilaksanakan oleh pihak mempelai laki dan perempuan, wali nikah, saksi tetapi tidak dipublikasikan kepada lembaga negara dalam hal ini Pegawai Pencatat Nikah (PPN) atau Kantor Urusan Agama (KUA). Oleh karena itu perkawinan siri tidak diakui oleh negara dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Ada beberapa indikator untuk mengetahui bahwa perkawinan tersebut tidak dikategorikan siri yaitu: Subjek hukum akad nikah, yaitu calon mempelai suami dan calon mempelai istri serta adanya wali nikah dan dua orang saksi, Kepastian hukum pernikahan yaitu disaksikan oleh Pegawai Pencatat Nikah. Resepsi atau walimah ‘alarusy, yaitu membuat acara bertujuan untuk memperlihatkan kepada khalayak luas bahwa telah terjadi akad nikah antara suami dan istri secara resmi. Tiga indikator ini pastinya terlihat dalam pernikahan yang d (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/al_risalah/article/download/22247/pdf
Article home page: https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/al_risalah/article/view/22247/pdf

Akmal Andi Muhammad, Asti Mulham Jaki. PROBLEMATIKA NIKAH SIRI, NIKAH ONLINE DAN TALAK SIRI SERTA IMPLIKASI HUKUMNYA DALAM FIKIH NIKAH, Al-Risalah : Jurnal Imu Syariah dan Hukum, 2021, pp. 45-59,