As-Syirkah: Islamic Economics & Finacial Journal
Volume 3 Nomor 2 (2024) 806 – 828 E-ISSN 2962-1585
DOI: 10.56672/assyirkah.v3i2.203
Analisis Strategi Pemasaran dalam Meningkatkan Jumlah Kepesertaan Bukan
Penerima Upah di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo
Mia Arista B. Wantu1, Tineke Wolok2, Yulinda Ismail3
1,2,3Universitas Negeri Gorontalo
[email protected]
ABSTRACT
Mia Arista B. Wantu, 2024. "Marketing Strategy Analysis in Increasing the Number of NonWage Earner Participants in BPJS Employment Gorontalo Branch" Undergraduate Management
study program, Faculty of Economics and Business, Gorontalo State University, Supervisor I Mrs. Dr.
Tineke Wolok, S.T, M.M and Supervisor II Mrs. Yulinda L. Ismail M.si According to Employment Law
No. 24 of 2011 concerning Social Security Administering Bodies which states that: all workers in
Indonesia are required to register themselves as BPJS Employment participants for six months. BPJS
Employment (Social Security Administering Body) is a public program that provides protection to
workers to overcome certain socio-economic risks and its implementation uses sharia mechanisms.
This research uses a descriptive qualitative research method with the focus of the research being (1)
What are the marketing strategies carried out by the Gorontalo branch of BPJS Employment to
increase the number of non-wage earners? and (2) What are the efforts of BPJS Employment
Gorontalo Branch to ensure that BPU membership remains active in BPJS Employment Gorontalo?
The results of this research are (1) The marketing strategy to increase the number of Non-Wage
Earner participants used by BPJS Employment Gorontalo branch uses the Marketing Mix: product,
price, people, and process (2) Efforts made by BPJS Employment to ensure membership remains
active are marketing communication strategies and customer satisfaction strategies.
Keywords : Non-Wage Recipients, BPJS Employment.
ABSTRAK
Mia Arista B. Wantu, 2024. “Analisis Strategi Pemasaran Dalam Meningkatkan Jumlah
Kepesertaan Bukan Penerima Upah di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo” Program studi S1
Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Gorontalo, Pembimbing I Ibu Dr.
Tineke Wolok, S.T, M.M dan Pembimbing II Ibu Yulinda L. Ismail M.si Menurut Undang-Undang
Ketenagakerjaan No.24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang
menyebutkan bahwa: seluruh pekerja di Indonesia selama enam bulan wajib mendaftarkin diri
sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial) merupakan program publik yang memberikan perlindungan kepada tenaga kerja untuk
mengatasi risiko social ekonomi tertentu dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme
syariah. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan Fokus
penelitian ialah (1) Bagaimana strategi pemasaran yang di lakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan
cabang Gorontalo dalam meningkatkan jumlah kepesertaan Bukan Penerima Upah? dan (2)
Bagaimana upaya BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo agar kepesertaan BPU tetap aktif di
BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo?Adapun hasil penelitian ini, yaitu (1) Strategi pemasaran dalam
meningkatkan jumlah kepesertaan Bukan Penerima Upah yang di gunakan oleh BPJS
Ketenagakerjaan cabang Gorontalo menggunakan Marketing Mix : product, price, people, dan
806 | Volume 3 Nomor 2 2024
As-Syirkah: Islamic Economics & Finacial Journal
Volume 3 Nomor 2 (2024) 806 – 828 E-ISSN 2962-1585
DOI: 10.56672/assyirkah.v3i2.203
process (2) Upaya yang di lakukan BPJS Ketenagakerjaan agar kepesertaan tetap aktif adalah
strategi komunikasi pemasaran dan strategi kepuasan pelanggan.
Kata Kunci : Bukan Penerima Upah, BPJS Ketenagakerjaan
PENDAHULUAN
Kesejahteraan masyarakat merupakan salah satu komponen penting dalam
proses pembangunan. Dalam hal ini, sektor ketenagakerjaan memegang peran yang
sangat signifikan dalam mendorong pembangunan nasional. Sebagai aktor dan target
pembangunan, tenaga kerja memiliki peran dan posisi yang krusial. Oleh karena itu,
diperlukan upaya pembangunan ketenagakerjaan guna meningkatkan kualitas tenaga
kerja dan memberikan perlindungan sosial yang layak kepada pekerja dan keluarganya,
sesuai dengan hak-hak dan martabat mereka. Berdasarkan Undang-Undang
Ketenagakerjaan No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, semua
pekerja di Indonesia dan orang asing yang bekerja di Indonesia selama enam bulan
diwajibkan untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. BPJS
Ketenagakerjaan adalah program publik yang memberikan perlindungan kepada tenaga
kerja untuk mengurangi risiko sosial ekonomi tertentu, dan penyelenggarannya
menggunakan prinsip asuransi syariah.
Sebagai Lembaga Negara yang bergerak dalam bidang asuransi sosial, BPJS
Ketenagakerjaan merupakan pelaksana Undang-undang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Dengan demikian, perlindungan sosial bagi tenaga kerja perlu di tingkatkan
untuk memastikan bahwa mereka diperlakukan secara adil dan memiliki kesempatan
yang sama tanpa adanya diskriminasi. Ada empat program manfaat yang tersedia untuk
pekerja yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan
Kerja (JKK), dan Jaminan Pensiun (JP). Program Jaminan Hari Tua (JHT) memberikan
manfaat berupa uang tunai yang besarannya merupakan akumulasi iuran di tambah
dengan hasil pengembangannya untuk jaminan hidup di hari tua. Program Jaminan
Kematian (JKM) memberikan manfaat berupa santunan uang tunai yang diberikan
kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia saat kepesertaan masih aktif. Serta
beasiswa untuk dua orang anak peserta yang memenuhi masa iuran minimal 3 tahun dan
memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan. Program Jaminan Kecelakaan Kerja
(JKK) memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang terjadi selama dalam
pekerjaan. Ini mencakup kecelakaan yang terjadi saat perjalanan dari rumah ke tempat
kerja atau sebaliknya, dan juga penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Sementara Program Jaminan Pensiun (JP) bertujuan untuk menjaga taraf hidup peserta
dengan memberikan penghasilan saat mereka mencapai usia pensiun, mengalami cacat
total tetap, atau meninggal dunia. Manfaat pensiun diberikan dalam bentuk pembayaran
bulanan. (Hilda Yunita Sabrie dkk, 2019)
807 | Volume 3 Nomor 2 2024
As-Syirkah: Islamic Economics & Finacial Journal
Volume 3 Nomor 2 (2024) 806 – 828 E-ISSN 2962-1585
DOI: 10.56672/assyirkah.v3i2.203
Para penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan ini terbagi menjadi 4 golongan
yaitu, pekerja Penerima Upah (PU), pekerjan Bukan Penerima Upah (BPU), pekerja jasa
konstruksi (JAKON), dan pekerja migran Indonesia (PMI). Pekerja informal atau Bukan
Penerima Upah ( BPU) merupakan pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi
secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya dan tidak di
bawah suatu instansi/perusahaan. Contoh pekerja BPU yaitu pedagang kecil, supir
angkot, tukang ojek, wirausahawan dan lain-lain. Pekerja BPU ini dapat mengi (...truncated)