Studi Kasus tentang Pelanggaran Norma Masyarakat yang Membuang Sampah Sembarangan dan Peningkatkan Kesadaran Masyarakat

De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Jan 2022

Keberadaan hukum dalam masyarakat sangat urgent, karena hukum mengatur perilaku manusia hukum tidak terlepas dari masyarakat, begitupun sebaliknya, karena selain hukum itu berfugsi pasif, hukum juga berfungsi aktif dalam mengontrol setiap pasif, hukum juga berfungsi aktif dalam mengontrol setiap Tindakan individu dan selalu berusaha membawa masyarakat ke dalam suatu perubahan yang terencana. Hukum yang berlaku dalam masyarakat, pada dasarnya berasal dari masyarakat itu sendiri dan secara sengaja pula dibebankan kepadanya, agar masalah/ konflik dapat diminimalisirkan. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian kualitatif dengan menggunakan teknik wawancara, dokumentasi, catatan lapangan. Teknik pengumpulan data berdasarkan fakta dan kejadian yang terjadi di lapangan langsung. Hasil dari penelitian saya kali ini adalah :Pelanggaran Norma Masyarakat Yang Membuang Sampah Sembarangan. Kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat sangat mempengaruhi terjadinya pelanggaran tentang membuang sampah sembarangan.Karena sesungguhnya masyarakat menyadari bahwa membuang sampah tidak pada tempatnya itu melanggar peraturan yang ada di masyarakat.

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://journal.actual-insight.com/index.php/decive/article/download/1493/1206

Studi Kasus tentang Pelanggaran Norma Masyarakat yang Membuang Sampah Sembarangan dan Peningkatkan Kesadaran Masyarakat

De Cive: Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 Januari Tahun 2022 | Hal. 16 – 24 DOI : Studi Kasus tentang Pelanggaran Norma Masyarakat yang Membuang Sampah Sembarangan dan Peningkatkan Kesadaran Masyarakat Dwi Vika Sari a, 1*, Suryaningsi a, 2 a Universitas Mulawarman, Indonesia * *korespondensi penulis 1 Informasi artikel Received: 12 Desember 2021; Revised: 20 Januari 2022; Accepted: 31 Januari 2022 Kata-kata kunci: Kesadaran Hukum; Masyarakat; Penegakan Hukum; Tujuan Hukum. Keywords: Legal Awareness; Public; Law enforcement; Legal Purposes. : ABSTRAK Keberadaan hukum dalam masyarakat sangat urgent, karena hukum mengatur perilaku manusia hukum tidak terlepas dari masyarakat, begitupun sebaliknya, karena selain hukum itu berfugsi pasif, hukum juga berfungsi aktif dalam mengontrol setiap pasif, hukum juga berfungsi aktif dalam mengontrol setiap Tindakan individu dan selalu berusaha membawa masyarakat ke dalam suatu perubahan yang terencana. Hukum yang berlaku dalam masyarakat, pada dasarnya berasal dari masyarakat itu sendiri dan secara sengaja pula dibebankan kepadanya, agar masalah/ konflik dapat diminimalisirkan. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian kualitatif dengan menggunakan teknik wawancara, dokumentasi, catatan lapangan. Teknik pengumpulan data berdasarkan fakta dan kejadian yang terjadi di lapangan langsung. Hasil dari penelitian saya kali ini adalah :Pelanggaran Norma Masyarakat Yang Membuang Sampah Sembarangan. Kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat sangat mempengaruhi terjadinya pelanggaran tentang membuang sampah sembarangan.Karena sesungguhnya masyarakat menyadari bahwa membuang sampah tidak pada tempatnya itu melanggar peraturan yang ada di masyarakat. ABSTRACT A Case Study on Violation of Community Norms by Disposing of Garbage Carelessly and Raising Public Awareness. The existence of law in society is very urgent, because the law regulates human behavior of law is inseparable from society, and vice versa, because in addition to the law is passive, the law also functions actively in controlling every passive, the law also functions actively in controlling every individual action and always trying to bring society into a planned change the law that applies in society, It basically comes from society itself and intentionally It is also charged to him, so that problems / conflicts can be minimized. This research uses qualitative research methods using data sources that exist in the field and come directly from the source. Data collection techniques are used in qualitative research using interview techniques, documentation, field records. Data collection techniques based on facts and events that occur in the field directly. Data collection techniques based on facts and events that occur in the field directly. The results of my research this time are: Violations of Community Norms That Throw Garbage Carelessly. Awareness and observance of community law greatly influences the occurrence of violations about littering. Because actually the community realizes that throwing garbage out of place is in violation of the existing rules in the community. Copyright © 2022 (Dwi Vika Sari & Suryaningsi). All Right Reserved How to Cite : Sari, D. V., & Suryaningsi, S. (2022). Studi Kasus tentang Pelanggaran Norma Masyarakat yang Membuang Sampah Sembarangan dan Peningkatkan Kesadaran Masyarakat. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2(1), 16–24. Retrieved from https://journal.actual-insight.com/index.php/decive/article/view/1493 This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Allows readers to read, download, copy, distribute, print, search, or link to the full texts of its articles and allow readers to use them for any other lawful purpose. The journal hold the copyright. De Cive: Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 2 (1) 2022 Hal 16–24 Studi Kasus tentang Pelanggaran Norma Masyarakat yang Membuang Sampah Sembarangan dan Peningkatkan Kesadaran Masyarakat Dwi Vika Sari 1, Suryaningsi 2 Pendahuluan Keberadaan hukum dalam masyarakat sangat urgen, karena hukum mengatur perilaku manusia hukum tidak terlepas dari masyarakat, begitupun sebaliknya, karena selain hukum itu berfugsi pasif, hukum juga berfungsi aktif dalam mengontrol setiap tindakan individu dan selalu berusaha membawa masyarakat ke dalam suatu perubahan yang terencana. Pada dasarnya berasal dari masyarakat itu sendiri dan secara sengaja pula dibebankan kepadanya, agar masalah/ konflik dapat diminimalisirkan. Semestinya hukum yang diterapkan selalu memperhatikan hukum yang ada didalam masyarakat. Hukum yang dibuat dalam masyarakat mempunyai tujuan untuk menciptakan perdamaian, ketentraman, dan ketertiban dalam masyarakat serta memberikan kepastian hukum (Hale, dkk., 2021). Kesadaran hukum adalah kesadaran diri sendiri tanpa tekanan paksaan atau perintah dari luar untuk tunduk pada hukum yang berlaku dengan berjalannya kesadaran hukum di masyarakat maka hukum tidak perlu menjatuhkan sanksi seseorang tersebut patuh pada hukum karena banyak yang dikantor indicator sosial lainnya yang mempengaruhinya banyak diantara anggota masyarakat antara anggota masyarakat dan remaja pada khususnya sadar akan perlunya penghormatan terhadap hukum baik secara instinktif maupun secara rasional namun mereka cenderung tidak patuh terhadap hukum. Berdasarkan uraian diatas peneliti mengambil judul “ Pelanggaran Norma Yang Membuang Sampah Sembarang Dan Cara Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Studi Kasus Jalan Baung, Kecamatan Muara Wahau Kabupaten Kutai Timur. Metode Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif karena dimaksudkan untuk mengambarkan implikasi penyuluhan hukum terhadap peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Pendekatan kualitatif sebenarnya merupakan tata cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif, yaitu apa yang dinyatakan oleh responden secara tertulis atau lisan, dan perilakunya. Hasil dan Pembahasan Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dilakukan oleh penguasa atau pemerintah. Undang-undang peraturan dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat apabila warga negara Indonesia tidak mematuhi hukum yang ada tentu akan dijatuhi sanksi berupa denda hingga dipenjara. Ketaatan kepada peraturan dan hukum adalah sebuah konsep yang harus diwujudkan dalam diri setiap warga negara. Semakin seseorang itu taat hukum,maka bisa disimpulkan kalau tingkat kesadaran hukumnya juga tinggi (Arliman. S, 2019). Sampah merupakan sesuatu yang tidak dapat dijauhkan dari kehidupan manusia sehari hari. Secara umum bagi manusia sampah dapat berdampak buruk pada kehidupan dan kesehatan manusia jika tidak dapat digunakan dan dikelola dengan benar. Terlebih lagi ketika sampah dibuang sembarangan atau ditumpuk tanpa ada pengelolaan yang baik, maka akan m (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://journal.actual-insight.com/index.php/decive/article/download/1493/1206
Article home page: https://journal.actual-insight.com/index.php/decive/article/view/1493/1206

Sari Dwi Vika, Suryaningsi Suryaningsi. Studi Kasus tentang Pelanggaran Norma Masyarakat yang Membuang Sampah Sembarangan dan Peningkatkan Kesadaran Masyarakat, De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 2022, pp. 16-24,