CONSTITUTIONAL DISOBEDIENCE PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI: KAJIAN TERHADAP PERPPU CIPTA KERJA: Constitutional Disobedience of Constitutional Court Decisions: A Study of Job Creation Government Regulation in Lieu of Law
Constitutional Disobedience Putusan Mahkamah Konstitusi……..
59
Constitutional Disobedience Putusan Mahkamah Konstitusi: Kajian
Terhadap Perppu Cipta Kerja
Constitutional Disobedience of Constitutional Court Decisions: A Study of Job Creation
Government Regulation in Lieu of Law
Aprilian Sumodiningrat1
Article Information
Article History
Submitted : 07/03/2023
Revised
: 28/03/2023
Accepted : 10/04/2023
Keywords: Perppu,
Constitutional
Dissobedience, President.
Kata Kunci : Perppu,
Pembangkangan Konstitusi,
Presiden.
10.35719/constitution.v2i1.50
Corresponding Author
Email:
E-ISSN:
2962-1720 (Online)
Pages : 59-84
This is an open access
article under the CC BY-SA
license.
1 ,
Abstract
Government Regulation in Lieu of Law Number 2 Year 2022,
concerning on Job Creation, was issued based on several
considerations, such as the urgency of geopolitical crisis
caused by Russian-Ukraine war, the worsening of world
economic chain, the inflation threat, the stagflation, and also
the need for investor certainty. The issue definitely does not
reflect the meaningful participation in acts formation as stated
by Constitutional Court decision No. 9/PUU-XVIII/2020.
The study aims to examine the Constitutional Disobedience for
Job Creation Government Regulation in Lieu of Law. The
research findings are as follows; the first, the condition of
compelling emergency within was not met, so that it could be
rescinded by the Constitutional Court; the second, its issue
could be categorized as defiance of that Constitutional Court
decision previously stated, since it did not match what it was
instructed, yet not based on objective situation
Abstrak
Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dikeluarkan
dengan beberapa pertimbangan, seperti adanya kegentingan
memaksa berupa krisis geopolitik yang disebabkan oleh
peperangan Rusia Ukraina, rantai ekonomi dunia yang
semakin memburuk, ancaman inflasi, stagflasi, hingga
perlunya kepastian investor. Penerbitan Perppu tersebut,
tentu tidak mencerminkan adanya meaningful participation
dalam pembentukan undang-undang sebagaimana putusan
MK No. 9/PUU-XVIII/2020. Penelitian ini bertujuan untuk
mengkaji mengenai Constitutional Disobedience dalam
penerbitan Perppu Cipta Kerja. Hasil penelitian ini
menunjukkan, pertama, syarat "ihwal kegentingan memaksa"
dalam Perppu Cipta Kerja tidak terpenuhi, sehingga Perppu
Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, Indonesia.
60
Aprilian Sumodiningrat
tersebut dapat dibatalkan oleh MK. Kedua, penerbitan Perppu
Cipta Kerja oleh Presiden dapat dikategorikan sebagai
pembangkangan atas putusan MK No 9/PUU-XVIII/2020,
karena tidak sesuai dengan yang diamanatkan, serta tidak
berdasarkan keadaan objektif penerbitan Perppu.
Pendahuluan
Pemerintah (Presiden) memiliki kebijakan untuk menerbitkan Perppu nomor
2 tahun 2022 (selanjutnya disebut Perppu Cipta kerja) untuk menghadapi
tantangan-tantangan sebagaimana tercantum dalam konsiderannya. Penerbitan
Perppu Cipta kerja, menjelang penutupan akhir tahun 2022 dengan beberapa alasan
kegentingan mendesak, seperti: krisis energi dan pangan, adanya perubahan iklim
(climate change), terganggunya rantai pasokan kebutuhan global (global supply
change), stagnansi, inflasi pertumbuhan ekonomi dunia.1 Sehingga, dengan alasanalasan tersebut dalam menyikapi tantangan kedaruratan perlu ditakar lebih
mendalam mengenai alasan-alasan obyektifnya. Sebagaimana pasal 22 ayat (1) UUD
NRI 1945, penerbitan Perppu, merupakan hak prerogative Presiden, serta akan
melibatkan subjektivitas penilaian Presiden dalam penetapannya.2 Pasal 22 ayat (2)
dan ayat (3) UUD NRI 1945, menyatakan bahwa Perppu harus mendapatkan
persetujuan dari DPR agar dapat tetap diberlakukan, jika tidak, maka Perppu
tersebut harus dicabut. Dewan Perwakilan Rakyat (selanjutnya disingkat DPR)
sebagai legislator, dengan demikian memiliki fungsi sebagai kontrol atas
kewenangan Presiden dalam menetapkan Perppu.
Perppu Cipta Kerja, juga disebutkan dalam konsiderannya bertujuan untuk
melaksanakan putusan MK Nomor 9I/PUU-XVIII/2022 yang mengamanatkan
untuk memperbaiki UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Selanjutnya disebut
UU Cipta kerja). Lebih lanjut, Edy Priono, Deputi III bidang perekonomian pada
Kantor Staf Presiden, menilai bahwa substansi pembentukan Perppu Cipta Kerja
telah mengakomodir aspirasi dan partisipasi dari kepentingan masyarakat.3 Secara
keseluruhan, apabila diamati, Perppu Cipta Kerja tidak berbeda secara signifikan
Konsideran menimbang huruf e, Perppu No. 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja
Siti Nurhalimah, “Menyoal Kegentingan dan Pasal Impunitas Dalam Perppu Corona,” Adalah:
Buletin Hukum dan Keadilan 4, no. 1 (2020), 38.
3 Rico Afrido Simanjuntak, “KSP Sebut Perppu Cipta Kerja Sudah Sesuai Aspirasi Masyarakat,”
Sindonews.com, 5 Januari 2023, https://nasional.sindonews.com/read/988369/12/ksp-sebutperppu-cipta-kerja-sudah-sesuai-aspirasi-masyarakat-1672927312.
1
2
Constitution Journal, Volume 2, Number 1, June 2023
Constitutional Disobedience Putusan Mahkamah Konstitusi……..
61
dari UU Cipta Kerja sebelumnya secara substansial. Beberapa substansi baru yang
terdapat dalam Perppu Cipta Kerja, diantaranya adalah: pertama, ketentuan
mengenai mekanisme outsourcing; kedua, pengaturan mengenai perlindungan
terhadap pekerja disabilitas; ketiga, kepastian hak upah atas pekerja yang sedang
cuti; keempat, ketentuan mengenai upah minimum yang ditentukan oleh kepala
daerah; kelima, pengaturan mengenai skala pengupahan. Beberapa substansi
tersebut, merupakan ringkasan mengenai subtansi dalam Perppu Cipta Kerja.
Beberapa aspek substansi tersebut terkonfirmasi merupakan aspirasi buruh yang
sempat dilayangkan kepada DPR selaku Wakil Rakyat. Akan tetapi, hal tersebut
belum sepenuhnya menjawab seluruh tuntutan aspirasi yang dimintakan oleh
masyarakat buruh.
Beberapa hal yang masih belum ada dalam Perppu Cipta Kerja atas cluster
ketenagakerjaan diantaranya: kepastian mengenai pemutusan hubungan kerja
(PHK); tenaga kerja asing (TKA); waktu kerja; Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
(PKWT) ataupun karyawan kontrak seumur hidup; dsb. Beberapa hal tersebut
merupakan ringkasan dari tuntutan buruh yang penulis rangkum. Mengingat
Perppu Cipta Kerja masih memuat 10 cluster lain selain ketenagakerjaan, maka
dapat dipastikan dari sisi substansi tidak terdapat perbedaan yang cukup besar dari
UU Cipta kerja sebelumnya. Dengan demikian, substansi lain mengenai 10 cluster
dalam Perppu Cipta Kerja, sudah dipastikan masih terabaikan, bahkan tidak sempat
dibahas baik buruknya. Maka dari itu, pengundangan Perpu Cipta kerja
sesungguhnya belum dapat dikatakan telah mewakili aspirasi masyarakat yang
cukup. Padahal, amanat dari putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 berkenaan
dengan UU Cipta kerja, adalah perlu adanya meaningfull participation dalam
perbaikan atau pengundangan suatu perundang-undangan khususnya dalam kasus
UU Cipta Kerja. Penerbitan Perppu Cipta Kerja, selanjutnya tidak hanya dipandang
sebagai problematika legislasi yang nirpartisipatif b (...truncated)