CONSTITUTIONAL DISOBEDIENCE PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI: KAJIAN TERHADAP PERPPU CIPTA KERJA: Constitutional Disobedience of Constitutional Court Decisions: A Study of Job Creation Government Regulation in Lieu of Law

Constitution Journal, Jun 2023

Government Regulation in Lieu of Law Number 2 Year 2022, concerning on Job Creation, was issued based on several considerations, such as the urgency of geopolitical crisis caused by Russian-Ukraine war, the worsening of world economic chain, the inflation threat, the stagflation, and also the need for investor certainty. The issue definitely does not reflect the meaningful participation in acts formation as stated by Constitutional Court decision No. 9/PUU-XVIII/2020. The study aims to examine the Constitutional Disobedience for Job Creation Government Regulation in Lieu of Law. The research findings are as follows; the first, the condition of compelling emergency within was not met, so that it could be rescinded by the Constitutional Court; the second, its issue could be categorized as defiance of that Constitutional Court decision previously stated, since it did not match what it was instructed, yet not based on objective situation. Keywords: Perppu; Constitutional Dissobedience, President. Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dikeluarkan dengan beberapa pertimbangan, seperti adanya kegentingan memaksa berupa krisis geopolitik yang disebabkan oleh peperangan Rusia Ukraina, rantai ekonomi dunia yang semakin memburuk, ancaman inflasi, stagflasi, hingga perlunya kepastian investor. Penerbitan Perppu tersebut, tentu tidak mencerminkan adanya meaningful participation dalam pembentukan undang-undang sebagaimana putusan MK No. 9/PUU-XVIII/2020. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai Constitutional Disobedience dalam penerbitan Perppu Cipta Kerja. Hasil penelitian ini menunjukkan, pertama, syarat "ihwal kegentingan memaksa" dalam Perppu Cipta Kerja tidak terpenuhi, sehingga Perppu tersebut dapat dibatalkan oleh MK. Kedua, penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden dapat dikategorikan sebagai pembangkangan atas putusan MK No 9/PUU-XVIII/2020, karena tidak sesuai dengan yang diamanatkan, serta tidak berdasarkan keadaan objektif penerbitan Perppu. Kata Kunci: Perppu; Pembangkangan Konstitusi, Presiden.

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://constitution.uinkhas.ac.id/index.php/cj/article/download/50/23

CONSTITUTIONAL DISOBEDIENCE PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI: KAJIAN TERHADAP PERPPU CIPTA KERJA: Constitutional Disobedience of Constitutional Court Decisions: A Study of Job Creation Government Regulation in Lieu of Law

Constitutional Disobedience Putusan Mahkamah Konstitusi…….. 59 Constitutional Disobedience Putusan Mahkamah Konstitusi: Kajian Terhadap Perppu Cipta Kerja Constitutional Disobedience of Constitutional Court Decisions: A Study of Job Creation Government Regulation in Lieu of Law Aprilian Sumodiningrat1 Article Information Article History Submitted : 07/03/2023 Revised : 28/03/2023 Accepted : 10/04/2023 Keywords: Perppu, Constitutional Dissobedience, President. Kata Kunci : Perppu, Pembangkangan Konstitusi, Presiden. 10.35719/constitution.v2i1.50 Corresponding Author Email: E-ISSN: 2962-1720 (Online) Pages : 59-84 This is an open access article under the CC BY-SA license. 1 , Abstract Government Regulation in Lieu of Law Number 2 Year 2022, concerning on Job Creation, was issued based on several considerations, such as the urgency of geopolitical crisis caused by Russian-Ukraine war, the worsening of world economic chain, the inflation threat, the stagflation, and also the need for investor certainty. The issue definitely does not reflect the meaningful participation in acts formation as stated by Constitutional Court decision No. 9/PUU-XVIII/2020. The study aims to examine the Constitutional Disobedience for Job Creation Government Regulation in Lieu of Law. The research findings are as follows; the first, the condition of compelling emergency within was not met, so that it could be rescinded by the Constitutional Court; the second, its issue could be categorized as defiance of that Constitutional Court decision previously stated, since it did not match what it was instructed, yet not based on objective situation Abstrak Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dikeluarkan dengan beberapa pertimbangan, seperti adanya kegentingan memaksa berupa krisis geopolitik yang disebabkan oleh peperangan Rusia Ukraina, rantai ekonomi dunia yang semakin memburuk, ancaman inflasi, stagflasi, hingga perlunya kepastian investor. Penerbitan Perppu tersebut, tentu tidak mencerminkan adanya meaningful participation dalam pembentukan undang-undang sebagaimana putusan MK No. 9/PUU-XVIII/2020. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai Constitutional Disobedience dalam penerbitan Perppu Cipta Kerja. Hasil penelitian ini menunjukkan, pertama, syarat "ihwal kegentingan memaksa" dalam Perppu Cipta Kerja tidak terpenuhi, sehingga Perppu Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, Indonesia. 60 Aprilian Sumodiningrat tersebut dapat dibatalkan oleh MK. Kedua, penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden dapat dikategorikan sebagai pembangkangan atas putusan MK No 9/PUU-XVIII/2020, karena tidak sesuai dengan yang diamanatkan, serta tidak berdasarkan keadaan objektif penerbitan Perppu. Pendahuluan Pemerintah (Presiden) memiliki kebijakan untuk menerbitkan Perppu nomor 2 tahun 2022 (selanjutnya disebut Perppu Cipta kerja) untuk menghadapi tantangan-tantangan sebagaimana tercantum dalam konsiderannya. Penerbitan Perppu Cipta kerja, menjelang penutupan akhir tahun 2022 dengan beberapa alasan kegentingan mendesak, seperti: krisis energi dan pangan, adanya perubahan iklim (climate change), terganggunya rantai pasokan kebutuhan global (global supply change), stagnansi, inflasi pertumbuhan ekonomi dunia.1 Sehingga, dengan alasanalasan tersebut dalam menyikapi tantangan kedaruratan perlu ditakar lebih mendalam mengenai alasan-alasan obyektifnya. Sebagaimana pasal 22 ayat (1) UUD NRI 1945, penerbitan Perppu, merupakan hak prerogative Presiden, serta akan melibatkan subjektivitas penilaian Presiden dalam penetapannya.2 Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI 1945, menyatakan bahwa Perppu harus mendapatkan persetujuan dari DPR agar dapat tetap diberlakukan, jika tidak, maka Perppu tersebut harus dicabut. Dewan Perwakilan Rakyat (selanjutnya disingkat DPR) sebagai legislator, dengan demikian memiliki fungsi sebagai kontrol atas kewenangan Presiden dalam menetapkan Perppu. Perppu Cipta Kerja, juga disebutkan dalam konsiderannya bertujuan untuk melaksanakan putusan MK Nomor 9I/PUU-XVIII/2022 yang mengamanatkan untuk memperbaiki UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Selanjutnya disebut UU Cipta kerja). Lebih lanjut, Edy Priono, Deputi III bidang perekonomian pada Kantor Staf Presiden, menilai bahwa substansi pembentukan Perppu Cipta Kerja telah mengakomodir aspirasi dan partisipasi dari kepentingan masyarakat.3 Secara keseluruhan, apabila diamati, Perppu Cipta Kerja tidak berbeda secara signifikan Konsideran menimbang huruf e, Perppu No. 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja Siti Nurhalimah, “Menyoal Kegentingan dan Pasal Impunitas Dalam Perppu Corona,” Adalah: Buletin Hukum dan Keadilan 4, no. 1 (2020), 38. 3 Rico Afrido Simanjuntak, “KSP Sebut Perppu Cipta Kerja Sudah Sesuai Aspirasi Masyarakat,” Sindonews.com, 5 Januari 2023, https://nasional.sindonews.com/read/988369/12/ksp-sebutperppu-cipta-kerja-sudah-sesuai-aspirasi-masyarakat-1672927312. 1 2 Constitution Journal, Volume 2, Number 1, June 2023 Constitutional Disobedience Putusan Mahkamah Konstitusi…….. 61 dari UU Cipta Kerja sebelumnya secara substansial. Beberapa substansi baru yang terdapat dalam Perppu Cipta Kerja, diantaranya adalah: pertama, ketentuan mengenai mekanisme outsourcing; kedua, pengaturan mengenai perlindungan terhadap pekerja disabilitas; ketiga, kepastian hak upah atas pekerja yang sedang cuti; keempat, ketentuan mengenai upah minimum yang ditentukan oleh kepala daerah; kelima, pengaturan mengenai skala pengupahan. Beberapa substansi tersebut, merupakan ringkasan mengenai subtansi dalam Perppu Cipta Kerja. Beberapa aspek substansi tersebut terkonfirmasi merupakan aspirasi buruh yang sempat dilayangkan kepada DPR selaku Wakil Rakyat. Akan tetapi, hal tersebut belum sepenuhnya menjawab seluruh tuntutan aspirasi yang dimintakan oleh masyarakat buruh. Beberapa hal yang masih belum ada dalam Perppu Cipta Kerja atas cluster ketenagakerjaan diantaranya: kepastian mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK); tenaga kerja asing (TKA); waktu kerja; Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ataupun karyawan kontrak seumur hidup; dsb. Beberapa hal tersebut merupakan ringkasan dari tuntutan buruh yang penulis rangkum. Mengingat Perppu Cipta Kerja masih memuat 10 cluster lain selain ketenagakerjaan, maka dapat dipastikan dari sisi substansi tidak terdapat perbedaan yang cukup besar dari UU Cipta kerja sebelumnya. Dengan demikian, substansi lain mengenai 10 cluster dalam Perppu Cipta Kerja, sudah dipastikan masih terabaikan, bahkan tidak sempat dibahas baik buruknya. Maka dari itu, pengundangan Perpu Cipta kerja sesungguhnya belum dapat dikatakan telah mewakili aspirasi masyarakat yang cukup. Padahal, amanat dari putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 berkenaan dengan UU Cipta kerja, adalah perlu adanya meaningfull participation dalam perbaikan atau pengundangan suatu perundang-undangan khususnya dalam kasus UU Cipta Kerja. Penerbitan Perppu Cipta Kerja, selanjutnya tidak hanya dipandang sebagai problematika legislasi yang nirpartisipatif b (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://constitution.uinkhas.ac.id/index.php/cj/article/download/50/23
Article home page: https://constitution.uinkhas.ac.id/index.php/cj/article/view/50/23

Aprilian Sumodiningrat. CONSTITUTIONAL DISOBEDIENCE PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI: KAJIAN TERHADAP PERPPU CIPTA KERJA: Constitutional Disobedience of Constitutional Court Decisions: A Study of Job Creation Government Regulation in Lieu of Law, Constitution Journal, 2023, pp. 59-84,