RICE FIELDS MANAGEMENT AGREEMENT SYSTEM IN ACEH BESAR (Study of Engagement Patterns and Sharing of Harvest Results)
Jurnal Dusturiyah. Vol.13, No.2 (Juli-Desember) 2023
E-ISSN.2580-5363. P-ISSN.2088-5363
DOI Prefix 10.22373
Rice Fields Management Agreement System in…….
Irwansyah Muhammad Jamal, Zaiyad Zubaidi
RICE FIELDS MANAGEMENT AGREEMENT SYSTEM IN ACEH BESAR
(Study of Engagement Patterns and Sharing of Harvest Results)
Irwansyah Muhammad Jamal. Zaiyad Zubaidi
Universitas Islam Negeri Ar-Raniry
ABSTRACT
Rice field management, which is carried out by involving the people of Aceh Besar based
on the norms of Islamic law and customary law, is applied from the beginning of the
determination of the engagement to the capital of the harvest. Community practice
describes the procedure for contracting and distributing crops in various forms. However,
all farmers do it by mutual consent. This phenomenon is the focus of study in this paper. By
basing on the method of discriptive analysis, the answers will be found, including: 1) the
formation of contracts is carried out orally. The form of an oral contract is based on
several things, namely the relationship between the parties; In general, the parties come
from relatives or close family. Because of this relationship, they believe there will be no
default made by the parties. In addition, there are two ways to start involvement in rice
field management; First, half of the respondents agreed that capital is borne by rice field
owners (this model is called muzara'ah), and half said capital is borne by farmers (this
model is called mukhabarah). 2) the distribution of crops is carried out in the following
way; 1) Mawah, which is divided equally between rice field owners and farmers. There are
3 people (20%); 2) Bulung 3, which is 2 parts for farmers, 1 part for rice field owners = 5
people (33.3%); 3) Bulung 4, which is 3 parts for farmers, 1 part for rice field owners = 4
people (26.6%); 4) Bulung 5, which is 3 parts for farmers, 2 parts for rice field owners =3
(20.1%). In addition to the three things already mentioned, the parties also agreed on the
conditions of crop failure. Most engagements exempt farmers from giving rice to rice
owners as a cost of using rice fields, while others require farmers to give rice to rice
owners as rice field use fees.
Keywords: Engagement System, Management, Rice Fields
ABSTRAK
Pengelolaan sawah yang dilakukan secara perikatan dalam masyarakat Aceh Besar yang
didasarkan pada norma hukum Islam dan hukum adat, diterapkan dari awal pembentukan
perikatan sampai dengan pembagian hasil panen. Praktek masyarakat menerangkan tata
cara berakad dan pembagian hasil panen berfariasi bentuknya. Namun, semua petani
melakukannya atas dasar saling menyetujuinya. Fenomena tersebut menjadi focus kajian
dalam tulisan ini. Dengan mendasari pada metode diskriptif analisis, maka akan
ditemukan jawabannya, meliputi: 1) pada pembentukan akad dilakukan dengan lisan.
Bentuk akad lisan didasarkan beberapa hal, yaitu hubungan para pihak; pada umumnya
191
Jurnal Dusturiyah. Vol.13, No.2 (Juli-Desember) 2023
E-ISSN.2580-5363. P-ISSN.2088-5363
DOI Prefix 10.22373
Rice Fields Management Agreement System in…….
Irwansyah Muhammad Jamal, Zaiyad Zubaidi
para pihak adalah dari kerabat atau kelurga dekat. Oleh karena hubungan ini, maka
mereka meyakini tidak akan ada wanprestasi yang dilakaukan para pihak. Selanjutnya,
modal awal dalam perikatan pengelolaan sawah terdapat dua cara; pertaman separuh
responden menyepakati, modal ditanggung oleh pemilik sawah (model ini dinamakan
dengan muzara’ah), dan separuh lagi mengatakan modal dibebankan pada petani (model
ini disebut dengan mukhabarah). 2) pembagian hasil panen dilakukan dengan cara
sebagai berikut; 1) Mawah, yaitu bagi sama antara pemilik sawah dan petani. Ada 3
orang (20%); 2) Bulung 3, yaitu 2 bagian untuk petani, 1 bagian untuk pemilik sawah= 5
orang (33,3%); 3) Bulung 4, yaitu 3 bagian untuk petani, 1 bagian untuk pemilik sawah= 4
orang (26,6%); 4) Bulung 5, yaitu 3 bagian untuk petani, 2 bagian untuk pemilik sawah= 3
0rang (20,1%). Selain, tiga hal yang telah disebutkan, para pihak juga menyepakati
tentang kondisi gagal panen. Sebagian besar perikatan membebaskan petani memberikan
padi kepada pemilik sawah sebagai biaya penggunaan lahan sawah, sementara sebagian
lain mengwajibkan petani memberikan padi kepada pemilik sawah sebagai biaya
penggunaan sawah.
Kata Kunci: Sistem Perikatan, Pengelolaan, Lahan Sawah
A. PENDAHULUAN
Pengelolaan lahan pertanian (sawah) dalam masyarakat Aceh Besar, sebagiannya
dilakukan dengan perjanjian, yaitu penyerahan lahan sawah oleh pemiliknya kepada petani
untuk dikelola, dan hasilnya akan dibagi sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak. Pada
umumnya, praktek seperti itu dilakukan karena pemilik sawah tidak mempunyai
kesempatan untuk mengelola sendiri sawahnya,1 karena kesibukan dengan pekerjaan atau
kemampuan tenaga dalam melakukan usaha tani tidak maksimal lagi.
Praktek pengelolaan sawah seperti disebutkan sudah dilakukan secara turun
temurun oleh orang Aceh pada umumnya, dan khususnya di wilayah Aceh Besar. Hal
tersebut dapat dibuktikan dengan berbagai aturan yang diberlakukan dalam pengelolaan
sawah orang lain dalam masyarakat, di mana aturan-aturan tersebut sudah mentradisi
dalam masyarakat (tani), terutama dalam pembagian hasil panen. Terdapat beberapa istilah
adat terkait dengan pembagian hasil panen padi yang sudah mengkristal dalam masyarakat,
seperti mawah (pembagian hasil panen dengan jumlah sama antara pemilik lahan dan
1
Menurut data statistik Aceh per Agustus 2021, lapangan kerja di Aceh ada dalam kegiatan
pertanian, kehutanan dan peternakan mencapai 36, 13%. Sementara non pertanian berjumlah 5,45% dan
3,74% bekerja buruh tetap. Hal ini menunjukkan, pekerjaan di bidang pertanian, berada pada salah satu
uturan yang tertinggi dari pekerjaan masyarakat Aceh. Sumber Badan Pusat Statistik Aceh 2021.
192
Jurnal Dusturiyah. Vol.13, No.2 (Juli-Desember) 2023
E-ISSN.2580-5363. P-ISSN.2088-5363
DOI Prefix 10.22373
Rice Fields Management Agreement System in…….
Irwansyah Muhammad Jamal, Zaiyad Zubaidi
petani yang mengelola lahan); bagi lhe’ (bagi tiga, di mana petani mendapatkan 2 bagian
dan pemilik lahan dapat 1 bagian dari hasil panen); dan lain sebagainya.2 Oleh karena itu,
pelaku perikatan pengelolaan sawah wajib memahami ketentuan-ketentuan tersebut dengan
baik, supaya praktek pengelolaan sawah dapat berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku
dalam masyarakat.
Tulisan ini berusaha menjelaskan praktek perikatan pengelolaan sawah dalam
masyarakat Aceh, dengan mengambil sampel di wilayah Aceh Besar. Fokus tulisan ini
lebih ditujukan pada beberapa aspek berikut; pertama sistem perikatan pengelolaan sawah
yang berlaku dalam masyarakat; kedua pemahaman dan praktek perikatan pengelolaan
sawah yang dilakukan oleh pemilik sawah dan petani yang menggarap lahan sawah;
terakhir pola pembagian hasil panen yang diperoleh dari usaha penanaman padi dalam
perikatan pengelolaan sawah.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, di mana sumber datany (...truncated)