RICE FIELDS MANAGEMENT AGREEMENT SYSTEM IN ACEH BESAR (Study of Engagement Patterns and Sharing of Harvest Results)

Dusturiah : Jurnal Hukum Islam, Perundang-undangan dan Pranata Sosial, Dec 2023

Rice field management, which is carried out by involving the people of Aceh Besar based on the norms of Islamic law and customary law, is applied from the beginning of the determination of the engagement to the capital of the harvest. Community practice describes the procedure for contracting and distributing crops in various forms. However, all farmers do it by mutual consent. This phenomenon is the focus of study in this paper. By basing on the method of discriptive analysis, the answers will be found, including: 1) the formation of contracts is carried out orally. The form of an oral contract is based on several things, namely the relationship between the parties; In general, the parties come from relatives or close family. Because of this relationship, they believe there will be no default made by the parties. In addition, there are two ways to start involvement in rice field management; First, half of the respondents agreed that capital is borne by rice field owners (this model is called muzara'ah), and half said capital is borne by farmers (this model is called mukhabarah). 2) the distribution of crops is carried out in the following way; 1) Mawah, which is divided equally between rice field owners and farmers. There are 3 people (20%); 2) Bulung 3, which is 2 parts for farmers, 1 part for rice field owners = 5 people (33.3%); 3) Bulung 4, which is 3 parts for farmers, 1 part for rice field owners = 4 people (26.6%); 4) Bulung 5, which is 3 parts for farmers, 2 parts for rice field owners =3 (20.1%). In addition to the three things already mentioned, the parties also agreed on the conditions of crop failure. Most engagements exempt farmers from giving rice to rice owners as a cost of using rice fields, while others require farmers to give rice to rice owners as rice field use fees.

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/dustur/article/download/19418/8920

RICE FIELDS MANAGEMENT AGREEMENT SYSTEM IN ACEH BESAR (Study of Engagement Patterns and Sharing of Harvest Results)

Jurnal Dusturiyah. Vol.13, No.2 (Juli-Desember) 2023 E-ISSN.2580-5363. P-ISSN.2088-5363 DOI Prefix 10.22373 Rice Fields Management Agreement System in……. Irwansyah Muhammad Jamal, Zaiyad Zubaidi RICE FIELDS MANAGEMENT AGREEMENT SYSTEM IN ACEH BESAR (Study of Engagement Patterns and Sharing of Harvest Results) Irwansyah Muhammad Jamal. Zaiyad Zubaidi Universitas Islam Negeri Ar-Raniry ABSTRACT Rice field management, which is carried out by involving the people of Aceh Besar based on the norms of Islamic law and customary law, is applied from the beginning of the determination of the engagement to the capital of the harvest. Community practice describes the procedure for contracting and distributing crops in various forms. However, all farmers do it by mutual consent. This phenomenon is the focus of study in this paper. By basing on the method of discriptive analysis, the answers will be found, including: 1) the formation of contracts is carried out orally. The form of an oral contract is based on several things, namely the relationship between the parties; In general, the parties come from relatives or close family. Because of this relationship, they believe there will be no default made by the parties. In addition, there are two ways to start involvement in rice field management; First, half of the respondents agreed that capital is borne by rice field owners (this model is called muzara'ah), and half said capital is borne by farmers (this model is called mukhabarah). 2) the distribution of crops is carried out in the following way; 1) Mawah, which is divided equally between rice field owners and farmers. There are 3 people (20%); 2) Bulung 3, which is 2 parts for farmers, 1 part for rice field owners = 5 people (33.3%); 3) Bulung 4, which is 3 parts for farmers, 1 part for rice field owners = 4 people (26.6%); 4) Bulung 5, which is 3 parts for farmers, 2 parts for rice field owners =3 (20.1%). In addition to the three things already mentioned, the parties also agreed on the conditions of crop failure. Most engagements exempt farmers from giving rice to rice owners as a cost of using rice fields, while others require farmers to give rice to rice owners as rice field use fees. Keywords: Engagement System, Management, Rice Fields ABSTRAK Pengelolaan sawah yang dilakukan secara perikatan dalam masyarakat Aceh Besar yang didasarkan pada norma hukum Islam dan hukum adat, diterapkan dari awal pembentukan perikatan sampai dengan pembagian hasil panen. Praktek masyarakat menerangkan tata cara berakad dan pembagian hasil panen berfariasi bentuknya. Namun, semua petani melakukannya atas dasar saling menyetujuinya. Fenomena tersebut menjadi focus kajian dalam tulisan ini. Dengan mendasari pada metode diskriptif analisis, maka akan ditemukan jawabannya, meliputi: 1) pada pembentukan akad dilakukan dengan lisan. Bentuk akad lisan didasarkan beberapa hal, yaitu hubungan para pihak; pada umumnya 191 Jurnal Dusturiyah. Vol.13, No.2 (Juli-Desember) 2023 E-ISSN.2580-5363. P-ISSN.2088-5363 DOI Prefix 10.22373 Rice Fields Management Agreement System in……. Irwansyah Muhammad Jamal, Zaiyad Zubaidi para pihak adalah dari kerabat atau kelurga dekat. Oleh karena hubungan ini, maka mereka meyakini tidak akan ada wanprestasi yang dilakaukan para pihak. Selanjutnya, modal awal dalam perikatan pengelolaan sawah terdapat dua cara; pertaman separuh responden menyepakati, modal ditanggung oleh pemilik sawah (model ini dinamakan dengan muzara’ah), dan separuh lagi mengatakan modal dibebankan pada petani (model ini disebut dengan mukhabarah). 2) pembagian hasil panen dilakukan dengan cara sebagai berikut; 1) Mawah, yaitu bagi sama antara pemilik sawah dan petani. Ada 3 orang (20%); 2) Bulung 3, yaitu 2 bagian untuk petani, 1 bagian untuk pemilik sawah= 5 orang (33,3%); 3) Bulung 4, yaitu 3 bagian untuk petani, 1 bagian untuk pemilik sawah= 4 orang (26,6%); 4) Bulung 5, yaitu 3 bagian untuk petani, 2 bagian untuk pemilik sawah= 3 0rang (20,1%). Selain, tiga hal yang telah disebutkan, para pihak juga menyepakati tentang kondisi gagal panen. Sebagian besar perikatan membebaskan petani memberikan padi kepada pemilik sawah sebagai biaya penggunaan lahan sawah, sementara sebagian lain mengwajibkan petani memberikan padi kepada pemilik sawah sebagai biaya penggunaan sawah. Kata Kunci: Sistem Perikatan, Pengelolaan, Lahan Sawah A. PENDAHULUAN Pengelolaan lahan pertanian (sawah) dalam masyarakat Aceh Besar, sebagiannya dilakukan dengan perjanjian, yaitu penyerahan lahan sawah oleh pemiliknya kepada petani untuk dikelola, dan hasilnya akan dibagi sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak. Pada umumnya, praktek seperti itu dilakukan karena pemilik sawah tidak mempunyai kesempatan untuk mengelola sendiri sawahnya,1 karena kesibukan dengan pekerjaan atau kemampuan tenaga dalam melakukan usaha tani tidak maksimal lagi. Praktek pengelolaan sawah seperti disebutkan sudah dilakukan secara turun temurun oleh orang Aceh pada umumnya, dan khususnya di wilayah Aceh Besar. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan berbagai aturan yang diberlakukan dalam pengelolaan sawah orang lain dalam masyarakat, di mana aturan-aturan tersebut sudah mentradisi dalam masyarakat (tani), terutama dalam pembagian hasil panen. Terdapat beberapa istilah adat terkait dengan pembagian hasil panen padi yang sudah mengkristal dalam masyarakat, seperti mawah (pembagian hasil panen dengan jumlah sama antara pemilik lahan dan 1 Menurut data statistik Aceh per Agustus 2021, lapangan kerja di Aceh ada dalam kegiatan pertanian, kehutanan dan peternakan mencapai 36, 13%. Sementara non pertanian berjumlah 5,45% dan 3,74% bekerja buruh tetap. Hal ini menunjukkan, pekerjaan di bidang pertanian, berada pada salah satu uturan yang tertinggi dari pekerjaan masyarakat Aceh. Sumber Badan Pusat Statistik Aceh 2021. 192 Jurnal Dusturiyah. Vol.13, No.2 (Juli-Desember) 2023 E-ISSN.2580-5363. P-ISSN.2088-5363 DOI Prefix 10.22373 Rice Fields Management Agreement System in……. Irwansyah Muhammad Jamal, Zaiyad Zubaidi petani yang mengelola lahan); bagi lhe’ (bagi tiga, di mana petani mendapatkan 2 bagian dan pemilik lahan dapat 1 bagian dari hasil panen); dan lain sebagainya.2 Oleh karena itu, pelaku perikatan pengelolaan sawah wajib memahami ketentuan-ketentuan tersebut dengan baik, supaya praktek pengelolaan sawah dapat berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku dalam masyarakat. Tulisan ini berusaha menjelaskan praktek perikatan pengelolaan sawah dalam masyarakat Aceh, dengan mengambil sampel di wilayah Aceh Besar. Fokus tulisan ini lebih ditujukan pada beberapa aspek berikut; pertama sistem perikatan pengelolaan sawah yang berlaku dalam masyarakat; kedua pemahaman dan praktek perikatan pengelolaan sawah yang dilakukan oleh pemilik sawah dan petani yang menggarap lahan sawah; terakhir pola pembagian hasil panen yang diperoleh dari usaha penanaman padi dalam perikatan pengelolaan sawah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, di mana sumber datany (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/dustur/article/download/19418/8920
Article home page: https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/dustur/article/view/19418/8920

Jamal Irwansyah Muhammad, Zaiyad Zubaidi. RICE FIELDS MANAGEMENT AGREEMENT SYSTEM IN ACEH BESAR (Study of Engagement Patterns and Sharing of Harvest Results), Dusturiah : Jurnal Hukum Islam, Perundang-undangan dan Pranata Sosial, 2023, pp. 192-215,