Pengaruh Opini Audit, Ukuran Kap, Pergantian Manajemen, Dan Financial Distress Terhadap Auditor Switching
ISSN : 2355-9357
e-Proceeding of Management : Vol.1, No.3 Desember 2014 | Page 388
PENGARUH OPINI AUDIT, UKURAN KAP, PERGANTIAN MANAJEMEN, DAN
FINANCIAL DISTRESS TERHADAP AUDITOR SWITCHING
(Studi Kajian pada Perusahaan Manufaktur yang Terdaftar di Bursa Efek
Indonesia Tahun 2008-2012)
THE INFLUENCE OF AUDIT OPINION, AUDITOR FIRM’S SIZE, MANAGEMENT
CHANGE, AND FINANCIAL DISTRESS ON AUDITOR SWITCHING (CASE STUDY ON
MANUFACTURE SECTOR COMPANIES THAT LISTED IN INDONESIA STOCK
EXCHANGE IN 2008-2012)
Apriyeni Salim
Universitas Telkom
Sri Rahayu Universitas Telkom
ABSTRAK
Auditor switching merupakan pergantian auditor atau Kantor Akuntan Publik yang
dilakukan oleh perusahaan klien. Pergantian auditor bisa terjadi secara mandatory karena
peraturan yang mewajibkan dan bisa terjadi secara voluntary (sukarela). Berbagai
pertanyaan akan muncul ketika perusahaan melakukan pergantian auditor secara voluntary
karena terjadi diluar peraturan yang telah ditetapkan. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis perusahaan yang mengalami auditor switching melalui beberapa faktor yaitu,
opini audit, ukuran KAP, pergantian manajemen, dan financial distress. Populasi penelitian
ini adalah perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2008-2012.
Sebanyak 20 sampel diperoleh dengan menggunakan metode purposive sampling. Dalam
menganalisis pengaruh antara variabel independen dan dependen digunakan analisis
regresi logistik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara simultan variabel opini audit,
ukuran KAP, pergantian manajemen, dan financial distress, berpengaruh signifikan terhadap
auditor switching. Secara parsial variabel pergantian manajemen berpengaruh signifikan
terhadap auditor switching. Sedangkan opini audit, ukuran KAP, dan financial distress tidak
berpengaruh signifikan.
Keywords: Auditor switching, Opini Audit, Ukuran KAP, Pergantian Manajemen, dan
Financial Distress.
ABSTRACT
Auditor switching is a condition when the client company decide to change the
auditor or the audit firm. Auditor switching could happen in mandatory or voluntary. A lot of
question will appear when the company decide to change the auditor or the auditor firm in
voluntary manner, because it is not happen because of the rule. This study aims to analize
the auditor switching which can be performed by several factors, that is audit opinion, audit
firm size, management change, and financial distress. The populations in this study were
companies in manufacture sector which listed in Indonesia Stock Exchange during 20082012. Total of 20 samples were obtained using a purposive sampling method. We use
logistic regression analysis model to identify the influence of independent variables on
dependent variable.The result of the analysis showed that variable audit opinion, audit firm
size, management change, and financial distress simultaneously have significant effect on
auditor switching. But individually, management change has significant effect on the auditor
switching, while the audit opinion, audit firm size, and financial distress has no significant effect.
1
ISSN : 2355-9357
e-Proceeding of Management : Vol.1, No.3 Desember 2014 | Page 389
Keywords: auditor switching, audit opinion, audit firm size, management change, and
financial distress.
PENDAHULUAN
Akuntan publik merupakan pihak independen yang dianggap mampu menjembatani
benturan kepentingan antara pihak prinsipal (pemegang saham) dengan pihak agen, yaitu
manajemen sebagai pengelola perusahaan. Dalam hal ini peran akuntan publik adalah
memberi opini terhadap kewajaran laporan keuangan yang disajikan perusahaan. Untuk dapat
menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik, auditor harus mampu menghasilkan opini audit
yang berkualitas yang akan berguna tidak saja bagi dunia bisnis, tetapi juga masyarakat luas
(Wibowo dan Hilda, 2009) Auditor dituntut untuk dapat menunjukkan kinerja yang tinggi agar
dapat menghasilkan audit yang berkualitas.
Menurut Susan (2009), Setiap perusahaan yang go public diwajibkan untuk
menyampaikan laporan keuangan yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan (SAK) dan telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Badan Pengawasan
Pasar Modal (Bapepam). Semakin banyak perusahaan yang go public, maka semakin
banyak pula jasa audit yang dibutuhkan. Hal ini sangat berpengaruh terhadap
perkembangan profesi Akuntan Publik (KAP) yang beroperasi. Banyaknya KAP yang
beroperasi memberikan pilihan kepada perusahaan untuk tetap menggunakan KAP yang
sama atau melakukan pergantian KAP (auditor switching). Oleh karena itu terjadi persaingan
antar kantor akuntan publik untuk mendapatkan klien (perusahaan) dengan cara berusaha
memberikan jasa audit sebaik mungkin. Maka dari itu seorang auditor harus mampu
melaksanakan tugas, fungsi dan kewajibannya dengan optimal sehingga akan berpengaruh
terhadap hasil opini audit yang diharapkan oleh klien dan berkualitas sehingga akan
berguna bagi dunia bisnis dan masyarakat luas. Jika hal tersebut tidak dapat dipenuhi oleh
seorang auditor, maka perusahaan akan mengganti auditor yang dipandang lebih memiliki
independensi dan kredibilitas yang tinggi.
Pentingnya peran akuntan publik membuat kebutuhan akan jasa dari akuntan publik
semakin banyak dibutuhkan, terlebih lagi dengan berkembangnya perusahaan publik.
Meningkatnya kebutuhan jasa audit berpengaruh terhadap perkembangan profesi akuntan
publik di Indonesia. Bertambahnya jumlah kantor akuntan publik yang beroperasi dapat
menimbulkan persaingan antara KAP yang satu dengan lainnya, sehingga memungkinkan
perusahaan untuk berpindah dari satu KAP ke KAP lain (Damayanti dan Sudarma, 2007).
Selain itu, munculnya kasus kecurangan akuntansi pada perusahaan publik seperti Enron
dan Worldcom di Amerika mengakibatkan banyak investor yang dirugikan. Pada kasus
Enron terjadi m anipulasi laporan keuangan di mana pihak KAP Arthur Andersen diduga
memiliki andil dalam peristiwa tersebut. Selain itu Enron merupakan perusahaan pertama yang
melakukan outsourching terhadap auditor internalnya, dimana auditor internalnya merupakan
salah satu partner dari KAP Arthur Andersen Pemerintah Amerika langsung merespon kasus
ini dengan menerbitkan Undang-Undang Sarbanes-Oxley Act (SOX) pada Juli 2012, untuk
melindungi para investor dengan cara meningkatkan akurasi dan reabilitas pengungkapan
yang dilakukan perusahaan publik. SOX mengatur antara lain mengenai pembatasan
penggunaan jasa akuntan publik, yaitu maksimal lima tahun buku berturut-turut. Di Indonesia,
kasus kecurangan akuntansi juga terjadi pada Kimia Farma. Dimana pada perusahaan Kimia
Farma terjadi pengelembungan persediaan dan diduga KAP yang bersangkutan terlibat dalam
kasus tersebut.
Indonesia merupakan salah satu Negara yang memberlakukan adanya pergantian
KAP secara wajib. Pemerintah telah mengatur kewajiban pergantian KAP tersebut dengan
dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 359/KMK.06/2003
tentang “Jasa Akuntan Publik” (pasal 2) sebagai perubahan atas Kepu (...truncated)