Pengaruh Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), Dana Alokasi Umum, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Terhadap Alokasi Belanja Daerah di Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah (Studi Kasus Tahun 2013-2017)
DIPONEGORO JOURNAL OF ECONOMICS
https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/dje
Volume 9, Nomor 1, Tahun 2020, Halaman 132/141
ISSN (Print) : 2337-3814
PENGARUH PRODUK DOMESTIK REGIONAL BRUTO
(PDRB), DANA ALOKASI UMUM, DAN PENDAPATAN ASLI
DAERAH (PAD) TERHADAP ALOKASI BELANJA DAERAH DI
KABUPATEN/KOTA PROVINSI JAWA TENGAH
(Studi Kasus Tahun 2013-2017)
Fauzan Arioyuda1, Nugroho SBM2
1,2
Departemen IESP Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro
Email:
Abstract
The implementation of local autonomy and fiscal decentralization in
Indonesia is an strategic step to increase the local independence in the financial and
strengthen the local economy base. Although the local has been given great authority
to manage potential sources of local revenue, the fact the level of local independence
in the financial sector have not shown significant progress. The local government is
still dependent on the central government to support development activities and
public services for the community at the local level.
This research aims to prove empirically the influence of gross regional
domestic product, balance funds, and regionally original income to local government
expenditure in regencies and cities at Central Java Province.
The data that used in this research are quantitave data with the type of panel
data in the form of an annual. Time series data started from the period 2013 to 2017,
while its cross section data are 35 regencies and cites in Central Java Province.
From the merger of two kinds of data has yielded 170 observations. The analysis
method that used is panel data regression with fixed effects model approach.
Keywords: Local government expenditure, gross regional domestic product, balance
funds, and regionally original income
PENDAHULUAN
Konstitusi Negara Indonesia sebagaimana tercantum pada UUD 1945
mengamanatkan bahwa tujuan dibentuknya negara Indonesia adalah memajukan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam memajukan
kesejateraan umum atau masyarakat yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945
maka pemerintahan Indonesia menerapkan suatu sistem pemerintah. Sistem
pemerintah yang diterapkan adalah sistem pemerintahan sentralistik.
Sistem desentralisasi atau dikenal dengan otonomi daerah yang menjadi
tuntutan reformasi mulai diterapkan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Alokasi umum Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dalam perjalanan
waktu, kedua UU tersebut kemudian mengalami perubahan menjadi Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2004 tentang Alokasi umum Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Penerapan otonomi daerah tersebut, tidak lantas membuat daerah sesukanya
menggunakan sumber-sumber daya ekonomi yang daerah miliki. Guna menjamin
bahwa konsep otonomi mampu mencapai tujuan yang dikehendaki maka ada
132
DIPONEGORO JOURNAL OF ECONOMICS
Volume 9, Nomor 1, Tahun 2020, Halaman 133/141
tuntutan agar penyelenggaraan pemerintahan termasuk pemerintah daerah menganut
konsep modern dengan istilah Good Governance. Jika mengacu pada world bank,
Good Governance diartikan sebagai suatu penyelenggaraan managemen yang solid
dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang
efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik
secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan
legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha (Prasetyanto, 2016)
Tujuan pemerintah dalam menerapkan kebijakan desentralisasi fiskal pada
dasarnya memiliki tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta untuk
meningkatkan pendapatan daerah. Namun pelaksanaan desentralisasi fiscal tersebut
memunculkan fenomena dimana terjadi banyak masalah dalam penerapannya, yaitu
pencapaian dari kedua tujuan itu tidak bisa selalu berjalan beriringan. Pengalihan
otoritas pengelolaan keuangan daerah dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah
ternyata tidak dapat diterapkan di semua wilayah. Kebijakan ini memunculkan
kesiapan yang berbeda dari setiap daerah. Tumbuhnya perhatian terhadap
desentralisasi tidak hanya dikaitkan dengan gagalnya perencanaan pusat dan
populernya strategi pertumbuhan dengan pemerataan, tetapi juga adanya kesadaran
bahwa pembangunan adalah suatu proses yang kompleks dan penuh ketidakpastian
yang tidak dapat dengan penuh dikendalikan dan direncanakan dari pusat.
Salah satu faktor yang mempengaruhi belanja daerah yaitu Pendapatan Asli
Daerah yang merupakan semua penerimaan daerah yang berasal dari sumber
ekonomi asli daerah. Dengan ditambahnya infrastruktur dan perbaikan infrastruktur
yang ada oleh pemerintah daerah, diharapkan akan memacu pertumbuhan
perekonomian di daerah. Pertumbuhan ekonomi daerah akan merangsang
meningkatnya pendapatan penduduk di daerah yang bersangkutan, seiring dengan
meningkatnya pendapatan asli daerah. Wagner (1863) Semakin besar dana
Pendapatan Asli Daerah berarti semakin besar belanja daerah yang dilakukan
pemerintah daerah untuk pembangunan di daerahnya masing-masing.
Faktor kedua yang mempengaruhi belanja daerah yaitu Dana Alokasi Umum
yang merupakan dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan
pemerataan keuangan antar daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya
didalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Berkaitan dengan alokasi umum
keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, hal tersebut merupakan konsekuensi
adanya penyerahan kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Dengan demikian, terjadi transfer yang cukup signifikan didalam APBN dari
pemerintah pusat ke pemerintah daerah, dan pemerintah daerah secara leluasa dapat
menggunakan dana ini apakah untuk memberi pelayanan yang lebih baik kepada
masyarakat atau untuk keperluan lain yang tidak penting. Semakin besar dana alokasi
umum ke pemerintah daerah berarti semakin besar belanja daerah yang dilakukan
pemerintah daerah.
Faktor ketiga yang mempengaruhi belanja daerah yaitu Produk Domestik
Regional Bruto yaitu semua penerimaan daerah dalam bentuk peningkatan aktiva
atau penurunan utang dari berbagai sumber dalam periode tahun anggaran yang
bersangkutan. Secara tradisional, pertumbuhan ekonomi ditujukan untuk peningkatan
yang berkelanjutan Produk Domestik Regional Bruto / PDRB (Mudrajad Kuncoro,
2004). Pemberian otonomi yang lebih besar akan memberikan dampak yang lebih
besar bagi pertumbuhan ekonomi, hal inilah yang mendorong daerah untuk
133
DIPONEGORO JOURNAL OF ECONOMICS
Volume 9, Nomor 1, Tahun 2020, Halaman 134/141
mengalokasikan secara lebih efisien berbagai potensi lokal untuk kepentingan
pelayanan publik (Mardiasmo, 2002).
KERANGKA PEMIKIRAN TEORITIS DAN PERUMUSAN HIPOTESIS
Gambar 1
Kerangka Pemikiran
PDRB
DAU
B. Modal
PAD
Hipotesis
Hipotesis adalah suatu pernyataan yang bersifat sementara, tentang adanya
suatu hubungan tertentu antara variabel-variabel yang digunakan. Hipotesis dapat
diubah a (...truncated)