ISBAT NIKAH BAGI PASANGAN CERAI MATI PADA PENGADILAN AGAMA KELAS 1A WATAMPONE PERSEPEKTIF HUKUM ISLAM
AL-SYAKHSHIYYAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan
p-ISSN 2685-3248; e-ISSN 2685-5887
Vol. 4; No. 1;
Juni 2022
ISBAT NIKAH BAGI PASANGAN CERAI MATI PADA
PENGADILAN AGAMA KELAS 1A WATAMPONE
PERSEPEKTIF HUKUM ISLAM
Oleh. Andi Syamsul Bahri
Fak. Syariah dan Hukum Islam, IAIN Bone, Indonesia
E-mail:
Abstract
This article discusses the isbat nikah case for married couples who have
died, by knowing the views of Islamic law on the isbat nikah case. The qualitative
type, with the case study method, which is carried out in detail, is intensive on the
phenomenon. The results showed that the judge granted the application for isbat
nikah with the consideration that the marriage was carried out in accordance
with Islamic law and occurred before the enactment of Law Number 1 of 1974, as
one of the basis for the declarative dictum decision. Meanwhile, the view of
Islamic law on the isbat nikah of a husband and wife who have been divorced, it is
considered okay to submit an application, but the couple will not have a marriage
certificate because it is not recorded at the Religious Affairs office for the reasons
contained in Article 7, provided that during the marriage carried out in
accordance with Islamic law.
Keywords: Death divorce; Islamic law; Isbat Nikah
Abstrak
Artikel ini membahas perkara isbat nikah pasangan suami istri yang telah
cerai mati, dengan mengetahui pandangan hukum Islam terhadap perkara isbat
nikah tersebut. Jenis kualitatif, dengan metode studi kasus, yang dilakukan secara
terinci, intensif terhadap fenomena tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
hakim mengabulkan permohonan isbat nikah dengan pertimbangan bahwa
pernikahan tersebut dilakukan sesuai dengan syariat Islam dan terjadi sebelum
berlakunya Undang-undang Nomor 1 tahun 1974, sebagai salah satu dasar putusan
diktumnya bersifat deklaratif. Sedang, Pandangan hukum Islam terhadap isbat
nikah pasangan suami istri yang telah cerai mati, dianggap tidak mengapa
diajukan permohonan, namun pasangan tersebut tidak akan memiliki akta nikah
karena tidak tercatat di kantor urusan Agama dengan alasan yang termuat pada
pasal 7, dengan catatan selama perkawinan tersebut dilaksanakan sesuai dengan
syariat Islam.
Kata kunci: Cerai Mati; Hukum Islam; Isbat Nikah.
67
Isbat Nikah Bagi Pasangan Cerai Mati Pada Pengadilan Agama… Andi Syamsul Bahri
A. Pendahuluan
Perkawinan adalah hal yang sakral di dalam kehidupan antara seorang pria
dan seorang wanita, serta bernilai ibadah di sisi Allah swt.1 Sebuah perkawinan
seyogyanya dimaksudkan untuk selamanya, bukan sesuatu yang sesaat, karena
dalam suatu perkawinan terdapat ikatan antara seorang laki-laki dan seorang
perempuan, yang dibangun di atas nilai-nilai yang luhur dan sakral, karena
berdasarkan kepada ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya bahwa keduanya harus
terjalin ikatan lahir batin dan sebagai pondasi dalam mengarungi bahtera rumah
tangga yang kekal serta abadi.2
Pada pasal 1 undang-undang Nomor I Tahun 1974 tentang perkawinan,
adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang wanita sebagai
seorang suami dan seorang istri dan bertujuan untuk membentuk keluarga yang
kekal dan bahagia yang didasarkan atas ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan
adanya undang-undang Nomor I Tahun 1974 tersebut di atas, maka seluruh seluk
beluk dalam hal perkawinan yang ada di Indonesia diatur oleh undang-undang
tersebut.
Kemudian pada Pasal 2 ayat 2 dalam Undang-Undang Nomor I Tahun
1974 menyebutkan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan yang
berlaku. Dan terdapat ketentuan dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9
Tahun 1995 dalam hal pelaksanaan Undang-Undang Nomor I tahun 1974 tentang
perkawinan bahwa bagi orang yang beragama Islam pencatatannya dilakukan oleh
pegawai pencatat nikah, di Kantor Urusan Agama, sedangkan selain dari orang
yang beragama Islam pencatatannya dilakukan di Kantor Catatan Sipil. Hal
tersebutlah yang menjadi pedoman di dalam proses pencatatan perkawinan bagi
warga negara Indonesia.3
1Abdul
Jamil Wahab, Polemik Biaya Pencatatan Perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA), (Cet.
I; Jakarta: Puslitbang Kehidupan Keagamaan, 2014), h. 9
2Sonny
Dewi Judiasih, dkk, Perkawinan Bawah Umur di Indonesia Beserta Perbandingan Usia
Perkawinan dan Praktik Perkawinan Bawah Umur di Beberapa Negara, ( Cet. I; Bandung: PT Refika
Aditama, 2018), h. 1.
3Abdul
Jamil Wahab, Polemik Biaya Pencatatan Perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA), h. 10
68
AL-SYAKHSHIYYAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan
p-ISSN 2685-3248; e-ISSN 2685-5887
Vol. 4; No. 1;
Juni 2022
Dengan dicatatkannya suatu perkawinan tentunya akan menimbulkan
kemaslahatan umum, karena akan mendapatkan kepastian hukum terkait dari hakhak seorang suami ataupun istri, kemaslahatan anak. Perkawinan yang dilakukan
dihadapan pegawai pencatat nikah atau di bawah pengawasan dari KUA akan
mendapatkan akta nikah sebagai bukti telah dilaksanakannya suatu perkawinan.4
Kemudian apabila terdapat suatu perkawinan tidak tercatat, oleh karena
sebab tertentu yang dibenarkan Undang-undang, maka perkawinan tersebut
dibenarkan untuk melakukan isbat nikah atau pengesahan di Pengadilan Agama.
Kemudian tentang pihak-pihak yang berhak mengajukan isbat nikah telah terdapat
dalam pasal 7 ayat 4 KHI, yaitu suami dan istri, serta anak-anak mereka, wali
serta pihak yang berkepentingan dengan perkawinan tersebut.5
Berdasarkan observasi awal yang dilakukan penulis di Pengadilan Agama
Watampone Kelas 1A terkait permohonan isbat nikah terdapat 828 permohonan
isbat nikah yang diputus pada tahun 2019. Dalam penelitian ini terkait dengan
adanya realita yang terjadi di Pengadilan Agama Watampone terdapat banyak
sekali pengajuan isbat nikah, dari sekian banyak perkara isbat nikah yang masuk
ke buku register Pengadilan Agama Watampone, terdapat satu perkara yang
menurut penulis menarik dan layak untuk di angkat menjadi bahan penelitian.
Yaitu mengenai Penetapan Pengadilan Agama Watampone yang mengabulkan
permohonan isbat nikah yang salah satunya meninggal dunia (Putusan No.
724/Pdt.G/2018/PA.Wtp).
B. Pembahasan
1. Pertimbangan Hakim dalam Memutus Perkara Isbat Nikah Terhadap
Pasangan yang Salah Satunya Meninggal Dunia (Studi Putusan No.
724/Pdt.G/2018/PA.Wtp)
Perkara Nomor 724/Pdt.G/2018/PA.Wtp merupakan perkara permohonan
isbat nikah yang diajukan istri sebagai pemohon terhadap suami yang telah
meninggal dunia sebagai termohon. Perkara Nomor 724/Pdt.G/2018/PA.Wtp.
4Sanawiah,
“IsbatNikahMelegalkanPernikahanSirriMenurutHukumPositifdanHukum Agama
(Studi DiPengadilan Agama Palangka Raya)”. Anterior Jurnal, Vol. 15 No. 1, Desember 2015, h. 96
5 “POLIGAMI DALAM KAJIAN TAFSIR MAUDHU’I | Mustafa | Al-Bayyinah,” diakses
29 November 2021, https://jurnal.iain-bone.ac.id/index.php/albayyinah/article/view/469/pdf.
69
Isbat Nikah Bagi Pasangan Cerai Mati Pada Pengadilan Agama… Andi Syamsul Bahri
telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Watampone pada tanggal 05
Juli 2018 dengan Nomor Registrasi Perkara 724/Pdt (...truncated)