ISBAT NIKAH BAGI PASANGAN CERAI MATI PADA PENGADILAN AGAMA KELAS 1A WATAMPONE PERSEPEKTIF HUKUM ISLAM

Al-Syakhshiyyah : Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan, Jun 2022

AbstractThis article discusses the isbat nikah case for married couples who have died, by knowing the views of Islamic law on the isbat nikah case. The qualitative type, with the case study method, which is carried out in detail, is intensive on the phenomenon. The results showed that the judge granted the application for isbat nikah with the consideration that the marriage was carried out in accordance with Islamic law and occurred before the enactment of Law Number 1 of 1974, as one of the basis for the declarative dictum decision. Meanwhile, the view of Islamic law on the isbat nikah of a husband and wife who have been divorced, it is considered okay to submit an application, but the couple will not have a marriage certificate because it is not recorded at the Religious Affairs office for the reasons contained in Article 7, provided that during the marriage carried out in accordance with Islamic law.Keywords: Death divorce; Islamic law; Isbat Nikah

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://jurnal.iain-bone.ac.id/index.php/alsyakhshiyyah/article/download/2846/pdf

ISBAT NIKAH BAGI PASANGAN CERAI MATI PADA PENGADILAN AGAMA KELAS 1A WATAMPONE PERSEPEKTIF HUKUM ISLAM

AL-SYAKHSHIYYAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan p-ISSN 2685-3248; e-ISSN 2685-5887 Vol. 4; No. 1; Juni 2022 ISBAT NIKAH BAGI PASANGAN CERAI MATI PADA PENGADILAN AGAMA KELAS 1A WATAMPONE PERSEPEKTIF HUKUM ISLAM Oleh. Andi Syamsul Bahri Fak. Syariah dan Hukum Islam, IAIN Bone, Indonesia E-mail: Abstract This article discusses the isbat nikah case for married couples who have died, by knowing the views of Islamic law on the isbat nikah case. The qualitative type, with the case study method, which is carried out in detail, is intensive on the phenomenon. The results showed that the judge granted the application for isbat nikah with the consideration that the marriage was carried out in accordance with Islamic law and occurred before the enactment of Law Number 1 of 1974, as one of the basis for the declarative dictum decision. Meanwhile, the view of Islamic law on the isbat nikah of a husband and wife who have been divorced, it is considered okay to submit an application, but the couple will not have a marriage certificate because it is not recorded at the Religious Affairs office for the reasons contained in Article 7, provided that during the marriage carried out in accordance with Islamic law. Keywords: Death divorce; Islamic law; Isbat Nikah Abstrak Artikel ini membahas perkara isbat nikah pasangan suami istri yang telah cerai mati, dengan mengetahui pandangan hukum Islam terhadap perkara isbat nikah tersebut. Jenis kualitatif, dengan metode studi kasus, yang dilakukan secara terinci, intensif terhadap fenomena tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim mengabulkan permohonan isbat nikah dengan pertimbangan bahwa pernikahan tersebut dilakukan sesuai dengan syariat Islam dan terjadi sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 1 tahun 1974, sebagai salah satu dasar putusan diktumnya bersifat deklaratif. Sedang, Pandangan hukum Islam terhadap isbat nikah pasangan suami istri yang telah cerai mati, dianggap tidak mengapa diajukan permohonan, namun pasangan tersebut tidak akan memiliki akta nikah karena tidak tercatat di kantor urusan Agama dengan alasan yang termuat pada pasal 7, dengan catatan selama perkawinan tersebut dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam. Kata kunci: Cerai Mati; Hukum Islam; Isbat Nikah. 67 Isbat Nikah Bagi Pasangan Cerai Mati Pada Pengadilan Agama… Andi Syamsul Bahri A. Pendahuluan Perkawinan adalah hal yang sakral di dalam kehidupan antara seorang pria dan seorang wanita, serta bernilai ibadah di sisi Allah swt.1 Sebuah perkawinan seyogyanya dimaksudkan untuk selamanya, bukan sesuatu yang sesaat, karena dalam suatu perkawinan terdapat ikatan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan, yang dibangun di atas nilai-nilai yang luhur dan sakral, karena berdasarkan kepada ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya bahwa keduanya harus terjalin ikatan lahir batin dan sebagai pondasi dalam mengarungi bahtera rumah tangga yang kekal serta abadi.2 Pada pasal 1 undang-undang Nomor I Tahun 1974 tentang perkawinan, adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang wanita sebagai seorang suami dan seorang istri dan bertujuan untuk membentuk keluarga yang kekal dan bahagia yang didasarkan atas ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan adanya undang-undang Nomor I Tahun 1974 tersebut di atas, maka seluruh seluk beluk dalam hal perkawinan yang ada di Indonesia diatur oleh undang-undang tersebut. Kemudian pada Pasal 2 ayat 2 dalam Undang-Undang Nomor I Tahun 1974 menyebutkan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan yang berlaku. Dan terdapat ketentuan dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 dalam hal pelaksanaan Undang-Undang Nomor I tahun 1974 tentang perkawinan bahwa bagi orang yang beragama Islam pencatatannya dilakukan oleh pegawai pencatat nikah, di Kantor Urusan Agama, sedangkan selain dari orang yang beragama Islam pencatatannya dilakukan di Kantor Catatan Sipil. Hal tersebutlah yang menjadi pedoman di dalam proses pencatatan perkawinan bagi warga negara Indonesia.3 1Abdul Jamil Wahab, Polemik Biaya Pencatatan Perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA), (Cet. I; Jakarta: Puslitbang Kehidupan Keagamaan, 2014), h. 9 2Sonny Dewi Judiasih, dkk, Perkawinan Bawah Umur di Indonesia Beserta Perbandingan Usia Perkawinan dan Praktik Perkawinan Bawah Umur di Beberapa Negara, ( Cet. I; Bandung: PT Refika Aditama, 2018), h. 1. 3Abdul Jamil Wahab, Polemik Biaya Pencatatan Perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA), h. 10 68 AL-SYAKHSHIYYAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan p-ISSN 2685-3248; e-ISSN 2685-5887 Vol. 4; No. 1; Juni 2022 Dengan dicatatkannya suatu perkawinan tentunya akan menimbulkan kemaslahatan umum, karena akan mendapatkan kepastian hukum terkait dari hakhak seorang suami ataupun istri, kemaslahatan anak. Perkawinan yang dilakukan dihadapan pegawai pencatat nikah atau di bawah pengawasan dari KUA akan mendapatkan akta nikah sebagai bukti telah dilaksanakannya suatu perkawinan.4 Kemudian apabila terdapat suatu perkawinan tidak tercatat, oleh karena sebab tertentu yang dibenarkan Undang-undang, maka perkawinan tersebut dibenarkan untuk melakukan isbat nikah atau pengesahan di Pengadilan Agama. Kemudian tentang pihak-pihak yang berhak mengajukan isbat nikah telah terdapat dalam pasal 7 ayat 4 KHI, yaitu suami dan istri, serta anak-anak mereka, wali serta pihak yang berkepentingan dengan perkawinan tersebut.5 Berdasarkan observasi awal yang dilakukan penulis di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A terkait permohonan isbat nikah terdapat 828 permohonan isbat nikah yang diputus pada tahun 2019. Dalam penelitian ini terkait dengan adanya realita yang terjadi di Pengadilan Agama Watampone terdapat banyak sekali pengajuan isbat nikah, dari sekian banyak perkara isbat nikah yang masuk ke buku register Pengadilan Agama Watampone, terdapat satu perkara yang menurut penulis menarik dan layak untuk di angkat menjadi bahan penelitian. Yaitu mengenai Penetapan Pengadilan Agama Watampone yang mengabulkan permohonan isbat nikah yang salah satunya meninggal dunia (Putusan No. 724/Pdt.G/2018/PA.Wtp). B. Pembahasan 1. Pertimbangan Hakim dalam Memutus Perkara Isbat Nikah Terhadap Pasangan yang Salah Satunya Meninggal Dunia (Studi Putusan No. 724/Pdt.G/2018/PA.Wtp) Perkara Nomor 724/Pdt.G/2018/PA.Wtp merupakan perkara permohonan isbat nikah yang diajukan istri sebagai pemohon terhadap suami yang telah meninggal dunia sebagai termohon. Perkara Nomor 724/Pdt.G/2018/PA.Wtp. 4Sanawiah, “IsbatNikahMelegalkanPernikahanSirriMenurutHukumPositifdanHukum Agama (Studi DiPengadilan Agama Palangka Raya)”. Anterior Jurnal, Vol. 15 No. 1, Desember 2015, h. 96 5 “POLIGAMI DALAM KAJIAN TAFSIR MAUDHU’I | Mustafa | Al-Bayyinah,” diakses 29 November 2021, https://jurnal.iain-bone.ac.id/index.php/albayyinah/article/view/469/pdf. 69 Isbat Nikah Bagi Pasangan Cerai Mati Pada Pengadilan Agama… Andi Syamsul Bahri telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Watampone pada tanggal 05 Juli 2018 dengan Nomor Registrasi Perkara 724/Pdt (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://jurnal.iain-bone.ac.id/index.php/alsyakhshiyyah/article/download/2846/pdf
Article home page: https://jurnal.iain-bone.ac.id/index.php/alsyakhshiyyah/article/view/2846/pdf

Andi Syamsulbahri. ISBAT NIKAH BAGI PASANGAN CERAI MATI PADA PENGADILAN AGAMA KELAS 1A WATAMPONE PERSEPEKTIF HUKUM ISLAM, Al-Syakhshiyyah : Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan, 2022, pp. 67 - 76,