Peran dan Dampak BMT Terhadap Usaha Mikro di Masa Pandemi Covid-19
ASSET: JURNAL MANAJEMEN DAN BISNIS
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PONOROGO
Jl. Budi Utomo No. 10 Ponorogo 63471
Call Center: 089524159515, email:
Website: http://journal.umpo.ac.id/index.php/ASSET
Peran dan Dampak BMT Terhadap Usaha Mikro di Masa
Pandemi Covid-19
Laela Agus Setyaningsiha,1,*, Iza Hanifuddinb,2
a Insitut
b Insitut
INFO ARTIKEL
Riwayat Artikel
Dikirim : 09-11-2021
Revisi : 23-11-2021
Diterima : 15-12-2021
Kata Kunci
BMT
Covid-19
Ekonomi
Usaha Mikro
Agama Islam Negeri, Jl. Puspita Jaya, Pintu, Jenangan, Ponorogo 63471, Indonesia
Agama Islam Negeri, Jl. Puspita Jaya,Pintu, Jenangan, Ponorogo 63471, Indonesia
1 *; 2 .id3
* corresponding author
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran dan dampak
BMT terhadap usaha mikro di masa pandemi covid-19, ditinjau
dari peran dan juga dampak yang sudah disurvei dan didata.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, pengambilan
informasi dilakukan dengan cara observasi dengan beberapa
referensi yang dijadikan sebagai panutan. Hasil analisis yang
dapat disimpulkan adalah meskipun sudah ada BMT dalam
mengatasi kesulitan keuangan di era pandemi, banyak juga
kekurangan dan resiko yang harus diambil untuk menjalankan
kegiatan BMT. Peran BMT dalam mendukung keuangan masa
pandemi perlu diapresiasi dengan tetap menjalankan hukum
syariat islam yang berlaku. Pada resiko pembiayaan terdapat tiga
jenis resiko pembiayaan yang dihadapi oleh LKMS yaitu,
Peningkatan pembiayaan bermasalah karena penurunan
penghasilan akibat masyarakat tidak dapat bekerja normal, baik
UMKM maupun karyawan. Resiko Reputasi, terdapat dua jenis
resiko reputasi yang dihadapi oleh LKMS yaitu potensi tidak
terpenuhinya beberapa ketentuan lembaga keuangan mikro
terutama komitmen target realisasi penerapan ketentuan yang
memiliki deadline dalam periode waktu 2020-2021 atau yang
terkait.
Kata Kunci : BMT, Covid-19, Ekonomi, Usaha Mikro
This is an open access article under the CC–BY license.
http://journal.umpo.ac.id/index.php/asset
75
Asset: Jurnal Ilmiah Bidang Manajemen dan Bisnis Vol. 4, No. 2 (2021): Desember, pp. 75-93
I. Pendahuluan
Di akhir tahun 2012 tepatnya di bulan Oktober pemerintah me kebijakan mengenai
perkoperasian menggantikan Undang - Undang yang lama No.25 Tahun 1992. Kehadiran Undang Undang Koperasi Baru No.17 Tahun 2012 menimbulkan dampak yang bukan hanya dirasakan oleh
Koperasi Konvensional tetapi juga koperasi syari’ah atau yang lebih dikenal dengan sebutan BMT (
Baitul Maal Wa Tanwil). Sebagai respon dari hadirnya Undang - Undang Koperasi tahun 2012,
koperasi - koperasi Indonesia termasuk BMT mulai melakukan perubahan terhadap kelembagaan,
keorganisasian dan permodalannya . Belum lama UU Koperasi diberlakukan, di bulan Mei tepatnya
pada tanggal 28 tahun 2014, kembali dunia perkoperasian diguncang oleh keputusan mahkamah
konstitusi yang membatalkan Undang - Undang koperasi No.17 tahun 2012, Sebagai konsekuensi
hukum dibatalkannya UU Koperasi 2012 maka mengenai perkoperasian kembali pada UU No. 25
Tahun 1992. Pada hakikatnya, keberadaan UU Koperasi Baru tahun 2012 tidak begitu direspon positif
oleh koperasi-koperasi yang ada terlebih bagi BMT walaupun secara substansi UU Koperasi tahun
2012 telah mengakomodir ketentuan mengenai dewan pengawas syari’ah. Sampai akhirnya UU
Koperasi 2012 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi sebab UU No.17 Tahun 2012 dirasakan kurang
mendukung keberadaan BMT.1
Pola kerja yang diambil BMT pada akhirnya sama dengan pola kerja bank syariah yang menjadi
lembaga intermediasi. Menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada
masyarakat. Perkembangan BMT di Indonesia sampai saat ini telah memcapai jumlah jaringan yang
tersebar di seluruh Indonesia dan tampil sebagai pendorong intermediasi usaha riil-mikro. Hal ini
dibuktikan dengan jumlah BMT atau koperasi jasa keuangan syariah yang telah dikembangkan
sampai kepelosok Indonesia. 2
Dengan pesatnya perkembangan BMT ketika itu, BMT menjadi lembaga keuangan mikro
shariah yang mempunyai peranan yang penting di tengah-tengah masyarakat khususnya bagi
masyarakat yang mempunyai pendapatan rendah. Dan pendirian BMT juga berdampak postif bagi
ekonomi kerakyatan yang berusaha untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran yang menjadi
masalah besar bagi bangsa ini. Menurut subkhan (2008) terdapat sekitar 3 juta nasabah BMT yang
mendapatkan pembiayaan dari BMT seluruh Indonesia.3
Sehingga pada tahun 2020 Indonesia terkerna dampak virus dari china yaitu Corona atau biasa
disebut dengan Covid-19. Indonesia melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), wilayah
lain juga melakukan hal yang sama berdasarkan kebijakan pemerintah daerah setempat.
Elfa Murdiana, “Menggagas Payung Hukum Baitul Maal Wattanwil (Bmt) Sebagai Koperasi
Syari’ah Dalam Bingkai Ius Constituendum”, Jurnal Penelitian, Vol. 10, No. 2 , Agustus 2016,
Hal 273
2
Ibid, 275
3
Zulkifli Rusby dan Zulfadli Hamzah, Hamzah, “Analisa Permasalahan Baitul Maal Wat Tamwil
(BMT) melalui Pendekatan Analytical Network Process (ANP)”, Jurnal AL-Hikmah, Vol. 13,
No. 1, April 2016, Hal, 19
1
76
Asset: Jurnal Ilmiah Bidang Manajemen dan Bisnis Vol. 4, No. 2 (2021): Desember, pp. 75-93
Sektor-sektor pendidikan dan kegiatan ekonomi lainnya mengalami hal yang sama
dengan
menerapkan work from home (WFH) dan dunia pendidikan melakukan kegiatan sekolah dan kuliah
secara online/daring. Dengan adanya pembatasan diberbagai bidang, yang sangat merasakan dampak
akibat dari pembatasan ini adalah pelaku usaha ekonomi mikro kecil dan menengah (UMKM). Para
pelaku usaha ini tidak bisa melakukan kegiatan operasional sebagaimana biasanya, seperti produksi,
pemasaran dan pendistribusian barang dan jasa sebagaimana semasa normal.4
Salah satu penyebabnya adalah pelaku usaha mikro juga terkena dampak pandemi Covid-9.
Seperti yang kita pahami bahwa BMT yang merupakan salah satu lembaga keuangan mikro syariah,
adalah lembaga keuangan yang melayani pembiayaan kredit dengan sekala kecil, salah satunya adalah
UMKM, oleh karena itu jika UMKM mengalami perlambatan, maka hal ini akan berimbas pada usaha
BMT.
Adanya himbauan dan peraturan terkait dengan phsycal distancing menjadikan konsumen,
menahan konsumsinya. Tentu hal tersebut membuat pelaku usaha juga mengalami penurunan
penjualan, yang akhirnya berakibat menurunnya omset pedagang , data-data satatistik menunjukkan
116 juta orang bekerja di sektor UMKM di Indonesia. Jumlah UMKM yang tersebar di Indonesia
sebanyak 62,9 juta unit yang meliputi perdagangan, pertanian, peternakan, kehutanan, perikanan,
pertambangan, pengolahan, bangunan, komunikasi, hotel, restoran dan jasa-jasa.5
Oleh karena itu perbankan baik perbankan konvensional maupun perbankan syariah
diwajibkan oleh Bank Indonesia memberikan dan menyalurkan kredit/pembiayaan kepada UMKM
sebesar 20% di tahun 2018 berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 14/22/PBI/2012 tentang
Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam rangka
Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Mene (...truncated)