Peran dan Dampak BMT Terhadap Usaha Mikro di Masa Pandemi Covid-19

ASSET: Jurnal Manajemen dan Bisnis, Dec 2021

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran dan dampak BMT terhadap usaha mikro di masa pandemi covid-19, ditinjau dari peran dan juga dampak yang sudah disurvei dan didata. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, pengambilan informasi dilakukan dengan cara observasi dengan beberapa referensi yang dijadikan sebagai panutan. Hasil analisis yang dapat disimpulkan adalah meskipun sudah ada BMT dalam mengatasi kesulitan keuangan di era pandemi, banyak juga kekurangan dan resiko yang harus diambil untuk menjalankan kegiatan BMT. Peran BMT dalam mendukung keuangan masa pandemi perlu diapresiasi dengan tetap menjalankan hukum syariat islam yang berlaku. Pada resiko pembiayaan terdapat tiga jenis resiko pembiayaan yang dihadapi oleh LKMS yaitu, Peningkatan pembiayaan bermasalah karena penurunan penghasilan akibat masyarakat tidak dapat bekerja normal, baik UMKM maupun karyawan. Resiko Reputasi, terdapat dua jenis resiko reputasi yang dihadapi oleh LKMS yaitu potensi tidak terpenuhinya beberapa ketentuan lembaga keuangan mikro terutama komitmen target realisasi penerapan ketentuan yang memiliki deadline dalam periode waktu 2020-2021 atau yang terkait.Kata Kunci : BMT, Covid-19, Ekonomi, Usaha Mikro

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://journal.umpo.ac.id/index.php/ASSET/article/download/4312/2017

Peran dan Dampak BMT Terhadap Usaha Mikro di Masa Pandemi Covid-19

ASSET: JURNAL MANAJEMEN DAN BISNIS FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PONOROGO Jl. Budi Utomo No. 10 Ponorogo 63471 Call Center: 089524159515, email: Website: http://journal.umpo.ac.id/index.php/ASSET Peran dan Dampak BMT Terhadap Usaha Mikro di Masa Pandemi Covid-19 Laela Agus Setyaningsiha,1,*, Iza Hanifuddinb,2 a Insitut b Insitut INFO ARTIKEL Riwayat Artikel Dikirim : 09-11-2021 Revisi : 23-11-2021 Diterima : 15-12-2021 Kata Kunci BMT Covid-19 Ekonomi Usaha Mikro Agama Islam Negeri, Jl. Puspita Jaya, Pintu, Jenangan, Ponorogo 63471, Indonesia Agama Islam Negeri, Jl. Puspita Jaya,Pintu, Jenangan, Ponorogo 63471, Indonesia 1 *; 2 .id3 * corresponding author ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran dan dampak BMT terhadap usaha mikro di masa pandemi covid-19, ditinjau dari peran dan juga dampak yang sudah disurvei dan didata. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, pengambilan informasi dilakukan dengan cara observasi dengan beberapa referensi yang dijadikan sebagai panutan. Hasil analisis yang dapat disimpulkan adalah meskipun sudah ada BMT dalam mengatasi kesulitan keuangan di era pandemi, banyak juga kekurangan dan resiko yang harus diambil untuk menjalankan kegiatan BMT. Peran BMT dalam mendukung keuangan masa pandemi perlu diapresiasi dengan tetap menjalankan hukum syariat islam yang berlaku. Pada resiko pembiayaan terdapat tiga jenis resiko pembiayaan yang dihadapi oleh LKMS yaitu, Peningkatan pembiayaan bermasalah karena penurunan penghasilan akibat masyarakat tidak dapat bekerja normal, baik UMKM maupun karyawan. Resiko Reputasi, terdapat dua jenis resiko reputasi yang dihadapi oleh LKMS yaitu potensi tidak terpenuhinya beberapa ketentuan lembaga keuangan mikro terutama komitmen target realisasi penerapan ketentuan yang memiliki deadline dalam periode waktu 2020-2021 atau yang terkait. Kata Kunci : BMT, Covid-19, Ekonomi, Usaha Mikro This is an open access article under the CC–BY license. http://journal.umpo.ac.id/index.php/asset 75 Asset: Jurnal Ilmiah Bidang Manajemen dan Bisnis Vol. 4, No. 2 (2021): Desember, pp. 75-93 I. Pendahuluan Di akhir tahun 2012 tepatnya di bulan Oktober pemerintah me kebijakan mengenai perkoperasian menggantikan Undang - Undang yang lama No.25 Tahun 1992. Kehadiran Undang Undang Koperasi Baru No.17 Tahun 2012 menimbulkan dampak yang bukan hanya dirasakan oleh Koperasi Konvensional tetapi juga koperasi syari’ah atau yang lebih dikenal dengan sebutan BMT ( Baitul Maal Wa Tanwil). Sebagai respon dari hadirnya Undang - Undang Koperasi tahun 2012, koperasi - koperasi Indonesia termasuk BMT mulai melakukan perubahan terhadap kelembagaan, keorganisasian dan permodalannya . Belum lama UU Koperasi diberlakukan, di bulan Mei tepatnya pada tanggal 28 tahun 2014, kembali dunia perkoperasian diguncang oleh keputusan mahkamah konstitusi yang membatalkan Undang - Undang koperasi No.17 tahun 2012, Sebagai konsekuensi hukum dibatalkannya UU Koperasi 2012 maka mengenai perkoperasian kembali pada UU No. 25 Tahun 1992. Pada hakikatnya, keberadaan UU Koperasi Baru tahun 2012 tidak begitu direspon positif oleh koperasi-koperasi yang ada terlebih bagi BMT walaupun secara substansi UU Koperasi tahun 2012 telah mengakomodir ketentuan mengenai dewan pengawas syari’ah. Sampai akhirnya UU Koperasi 2012 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi sebab UU No.17 Tahun 2012 dirasakan kurang mendukung keberadaan BMT.1 Pola kerja yang diambil BMT pada akhirnya sama dengan pola kerja bank syariah yang menjadi lembaga intermediasi. Menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat. Perkembangan BMT di Indonesia sampai saat ini telah memcapai jumlah jaringan yang tersebar di seluruh Indonesia dan tampil sebagai pendorong intermediasi usaha riil-mikro. Hal ini dibuktikan dengan jumlah BMT atau koperasi jasa keuangan syariah yang telah dikembangkan sampai kepelosok Indonesia. 2 Dengan pesatnya perkembangan BMT ketika itu, BMT menjadi lembaga keuangan mikro shariah yang mempunyai peranan yang penting di tengah-tengah masyarakat khususnya bagi masyarakat yang mempunyai pendapatan rendah. Dan pendirian BMT juga berdampak postif bagi ekonomi kerakyatan yang berusaha untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran yang menjadi masalah besar bagi bangsa ini. Menurut subkhan (2008) terdapat sekitar 3 juta nasabah BMT yang mendapatkan pembiayaan dari BMT seluruh Indonesia.3 Sehingga pada tahun 2020 Indonesia terkerna dampak virus dari china yaitu Corona atau biasa disebut dengan Covid-19. Indonesia melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), wilayah lain juga melakukan hal yang sama berdasarkan kebijakan pemerintah daerah setempat. Elfa Murdiana, “Menggagas Payung Hukum Baitul Maal Wattanwil (Bmt) Sebagai Koperasi Syari’ah Dalam Bingkai Ius Constituendum”, Jurnal Penelitian, Vol. 10, No. 2 , Agustus 2016, Hal 273 2 Ibid, 275 3 Zulkifli Rusby dan Zulfadli Hamzah, Hamzah, “Analisa Permasalahan Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) melalui Pendekatan Analytical Network Process (ANP)”, Jurnal AL-Hikmah, Vol. 13, No. 1, April 2016, Hal, 19 1 76 Asset: Jurnal Ilmiah Bidang Manajemen dan Bisnis Vol. 4, No. 2 (2021): Desember, pp. 75-93 Sektor-sektor pendidikan dan kegiatan ekonomi lainnya mengalami hal yang sama dengan menerapkan work from home (WFH) dan dunia pendidikan melakukan kegiatan sekolah dan kuliah secara online/daring. Dengan adanya pembatasan diberbagai bidang, yang sangat merasakan dampak akibat dari pembatasan ini adalah pelaku usaha ekonomi mikro kecil dan menengah (UMKM). Para pelaku usaha ini tidak bisa melakukan kegiatan operasional sebagaimana biasanya, seperti produksi, pemasaran dan pendistribusian barang dan jasa sebagaimana semasa normal.4 Salah satu penyebabnya adalah pelaku usaha mikro juga terkena dampak pandemi Covid-9. Seperti yang kita pahami bahwa BMT yang merupakan salah satu lembaga keuangan mikro syariah, adalah lembaga keuangan yang melayani pembiayaan kredit dengan sekala kecil, salah satunya adalah UMKM, oleh karena itu jika UMKM mengalami perlambatan, maka hal ini akan berimbas pada usaha BMT. Adanya himbauan dan peraturan terkait dengan phsycal distancing menjadikan konsumen, menahan konsumsinya. Tentu hal tersebut membuat pelaku usaha juga mengalami penurunan penjualan, yang akhirnya berakibat menurunnya omset pedagang , data-data satatistik menunjukkan 116 juta orang bekerja di sektor UMKM di Indonesia. Jumlah UMKM yang tersebar di Indonesia sebanyak 62,9 juta unit yang meliputi perdagangan, pertanian, peternakan, kehutanan, perikanan, pertambangan, pengolahan, bangunan, komunikasi, hotel, restoran dan jasa-jasa.5 Oleh karena itu perbankan baik perbankan konvensional maupun perbankan syariah diwajibkan oleh Bank Indonesia memberikan dan menyalurkan kredit/pembiayaan kepada UMKM sebesar 20% di tahun 2018 berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Mene (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://journal.umpo.ac.id/index.php/ASSET/article/download/4312/2017
Article home page: https://journal.umpo.ac.id/index.php/ASSET/article/view/4312/2017

Laela Agus Setyaningsih, Hanifuddin Iza Hanifuddin. Peran dan Dampak BMT Terhadap Usaha Mikro di Masa Pandemi Covid-19, ASSET: Jurnal Manajemen dan Bisnis, 2021,