Pedoman Hakim Dalam Mengadili Permohonan Perkara Dispensasi Kawin Menurut PERMA No. 5 Tahun 2019
JURNAL EL-HADHANAH: INDONESIAN JOURNAL OF FAMILY LAW AND ISLAMIC LAW
Vol. 1, No. 2, Desember 2021, Page 185-204
P-ISSN: 2829-1042
https://doi.org/10.22373/hadhanah.v1i2.1624
E-ISSN: 2829-0666
Pedoman Hakim Dalam Mengadili Permohonan Perkara Dispensasi Kawin
Menurut PERMA No. 5 Tahun 2019
(Analisis Putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2021/Ms.Bna)
Burhanuddin Abd. Gani, Nahara Eriyanti, Putri Ramadhani
Universitas Negeri Islam Ar-Raniry Banda Aceh
Email: ,
Abstract: In the Regulation of the Supreme Court of the Republic of Indonesia No. 5 of
2019 concerning Guidelines for Adjudicating Applications for Marriage
Dispensation, article 15 letter (d) states that examining a child for whom a marriage
dispensation is requested may seek a recommendation from a psychologist or
professional Social Worker Doctor/Midwife, Social Welfare Personnel, Integrated
Service Center for the Protection of Women and Children (P2TP2A). , Indonesian/
Regional Child Protection Commission (KPAI/KPAD). However, in reality the
implementation of the Banda Aceh Syar'iyah Court's decision with Case number 5/
Pdt.P/2021/Ms.Bna, the Judge granted the petition for a marriage dispensation
by the applicant without fulfilling the conditions stated in article 15 in letter (d). In
addition, in the community, parents who marry off their children have not reached
the age stipulated by law, and without a recommendation letter from a doctor,
even though it is very important for the reproductive health of the prospective
bride. The question in this thesis research is the first dispensation for marriage
according to PERMA No. 5 of 2019 concerning guidelines for adjudicating
applications for dispensation for marriage against underage women, and the
second consideration of the judges of the Banda Aceh syar'iyah court in granting
requests for dispensation for marriage to underage women. This study uses a
qualitative method. The results of the study found that the marriage dispensation
according to PERMA No. 5 of 2019 regarding guidelines for adjudicating applications
for dispensation for marriage is that the application can be submitted for those who
are not of the age in accordance with statutory regulations no. 16 of 2019 regarding
amendments to law no. 1 of 1974. And the judge's consideration in granting the
application for dispensation for marriage without fulfilling the conditions stipulated in
PERMA No. 5 of 2019 in article 15 letter d because these conditions are supporting
conditions, this can be seen from the age of the applicant because of concerns
that occur in the reproduction of the woman because she is still a minor.
Keyword: Judge's Guidelines, PERMA, Marriage Dispensation
Abstrak: Dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 5 Tahun
2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin pasal 15
huruf (d) disebutkan bahwa memeriksa anak yang dimohonkan dispensasi kawin
dapat meminta rekomendasi dari priskolog atau Dokter/Bidan Perkerja Sosial
Professional, Tenaga
186
Burhanuddin Abd. Gani, & Putri Ramadhani: Pedoman Hakim Dalam Mengadili Permohonan Perkara Dispensasi Kawin….…
Kesejahteraan Sosial, Pusat Pelayanan Terpadu Perlinduangan Perempuan dan Anak
(P2TP2A), Komisi Perlindungan Anak Indonesia/Daerah (KPAI/KPAD). Namun
kenyataannya implementasi putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dengan nomor
Perkara 5/Pdt.P/2021/Ms.Bna, Hakim mengabulkan permohonan pengajuan dispensasi
kawin oleh pemohon tanpa memenuhi syarat yang telah disebutkan dalam pasal 15
pada huruf (d). Selain itu di masyarakat juga masih terjadi kepada orang tua yang
menikahkan anaknya belum mencapai umur yang ditetapkan oleh undang-undang, dan
tanpa adanya surat rekomendasi dari dokter, padahal sangat penting bagi kesehatan
reproduksi pada calon mempelai perempuan. Adapun pertanyaan dalam penelitian
skripsi ini adalah yang pertama dispensasi kawin menurut PERMA No. 5 Tahun 2019
tentang pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin terhadap wanita di bawah
umur, dan kedua pertimbangan hakim mahkamah syar’iyah Banda Aceh dalam
mengabulkan permohonan dispensasi kawin terhadap wanita dibawah umur. Penelitian
ini menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian yang ditemukan bahwa dispensasi
kawin menurut PERMA No. 5 Tahun 2019 tentang pedoman mengadili permohonan
dispensasi kawin adalah bahwa permohonan tersebut dapat diajukan bagi mereka yang
belum berumur sesuai dengan peraturan perundang-undangan No. 16 Tahun 2019
tentang perubahan undang-undang No. 1 Tahun 1974. Dan pertimbangan hakim dalam
mengabulkan permohonan dispensasi kawin tanpa memenuhi syarat yang telah diatur
dalam PERMA No. 5 Tahun 2019 pada pasal 15 huruf d karena syarat tersebut
merupakan syarat pendukung, hal tersebut dapat dilihat dari usia pemohon karena
kekhawatiran yang terjadi pada reproduksi si perempuan karena masih di bawah umur.
Kata Kunci: Pedoman Hakim, PERMA, Dispensasi Kawin
A. Pendahuluan
Dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
UndangUndang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada Pasal 7 ayat (1) dan ayat
(2) juga disebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah
mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. Apabila terjadi penyimpangan terhadap
ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau
orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan
sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. Selain itu dalam KHI juga
disebutkan bahwa usia dalam perkawinan dalam pasal 15 adalah untuk kemaslahatan
keluarga dan rumah tangga, perkawinan hanya boleh dilakukan calon mempelai yang
Jurnal El-Hadhanah: Indonesian Journal Of Family Law And Islamic Law
Vol. 1, No. 2, Desember 2021
187
Burhanuddin Abd. Gani, & Putri Ramadhani: Pedoman Hakim Dalam Mengadili Permohonan Perkara Dispensasi Kawin….…
telah mencapai umur yang telah ditetapkan dalam pasal 7 Undang-undang No.1 Tahun
1974 yakni calon suami sekurang-kurangnya berumur 16 tahun1
Didalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 5 Tahun 2019
Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin pasal 15 huruf (d)
disebutkan bahwa memeriksa anak yang dimohonkan dispensasi kawin dapat meminta
rekomendasi dari priskolog atau Dokter/Bidan Perkerja Sosial Professional, Tenaga
Kesejahteraan Sosial, Pusat Pelayanan Terpadu Perlinduangan Perempuan dan Anak
(P2TP2A), Komisi Perlindungan Anak Indonesia/Daerah (KPAI/KPAD).Namun
kenyataannya implementasi putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dengan nomor
Perkara 5/Pdt.P/2021/Ms.Bna, Hakim mengabulkan permohonan pengajuan dispensasi
kawin oleh pemohon tanpa memenuhi syarat yang telah disebutkan dalam pasal 15 pada
huruf (d). Selain itu di masyarakat juga masih terjadi orang tua menikahkan anaknya
belum mencapai umur yang ditetapkan oleh undang-undang, dan tanpa adanya surat
rekomendasi dari dokter, padahal sangat penting bagi kesehatan reproduksi pada calon
mempelai perempuan.
Didalam perkara tersebut dijelaskan bah (...truncated)