PUTUSAN MK NO. 46/2010 TENTANG HUBUNGAN KEPERDATAAN ANTARA ANAK LUAR NIKAH DENGAN AYAH BIOLOGIS (ANALISIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM, HUKUM POSITIF, UIDHR, Dan UDHR)

FITRAH:Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Keislaman, Dec 2018

The Constitutional Court is a legal institution where the judicial review of the law in Indonesia. In 2010, there was a judicial review of the article on marriage registration and the rights of children outside marriage or the marriage of Sirri. Although not all lawsuits were granted by the Constitutional Court judge, but the decision that was born raised its own polemic. The article of the Marriage Law of article 43 takes place in the provision of point content where an illegitimate child occupies a state-recognized status with proof of technology. Therefore, the interpretation of UDHR, UIDHR, Islamic Law, Positive Law, and Child Protection Law and MUI's Fatwa on the decision strongly contributed in interpreting the Constitutional Court's decision and the word civil relationship with biological father

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://jurnal.uinsyahada.ac.id/index.php/F/article/download/860/808

PUTUSAN MK NO. 46/2010 TENTANG HUBUNGAN KEPERDATAAN ANTARA ANAK LUAR NIKAH DENGAN AYAH BIOLOGIS (ANALISIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM, HUKUM POSITIF, UIDHR, Dan UDHR)

FITRAH Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Keislaman Vol. 04 No. 2 Desember 2018 e-ISSN : 2460-2345, p-ISSN: 2442-6997 Web: jurnal.iain-padangsidimpuan.ac.id/index.php/F PUTUSAN MK NO. 46/2010 TENTANG HUBUNGAN KEPERDATAAN ANTARA ANAK LUAR NIKAH DENGAN AYAH BIOLOGIS (ANALISIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM, HUKUM POSITIF, UIDHR, Dan UDHR) NUR AZIZAH IAIN Manado Sulawesi Utara Abstract The Constitutional Court is a legal institution where the judicial review of the law in Indonesia. In 2010, there was a judicial review of the article on marriage registration and the rights of children outside marriage or the marriage of Sirri. Although not all lawsuits were granted by the Constitutional Court judge, but the decision that was born raised its own polemic. The article of the Marriage Law of article 43 takes place in the provision of point content where an illegitimate child occupies a state-recognized status with proof of technology. Therefore, the interpretation of UDHR, UIDHR, Islamic Law, Positive Law, and Child Protection Law and MUI's Fatwa on the decision strongly contributed in interpreting the Constitutional Court's decision and the word "civil relationship" with biological father. Keywords: out of wedlock children, Constitutional Court, Marriage Law, and Islamic Law. Abstrak Mahkamah Konstitusi adalah lembaga hukum tempat judicial review hukum di Indonesia. Pada tahun 2010, ada peninjauan kembali artikel tentang pendaftaran pernikahan dan hak-hak anak di luar nikah atau pernikahan Sirri. Meskipun tidak semua tuntutan hukum diberikan oleh hakim Mahkamah Konstitusi, tetapi keputusan yang lahir mengangkat polemiknya sendiri. Pasal Hukum Perkawinan pasal 43 terjadi dalam penyediaan isi poin di mana seorang anak tidak sah menempati status yang diakui negara dengan bukti teknologi. Oleh karena itu, interpretasi UDHR, UIDHR, Hukum Islam, Hukum Positif, dan UU Perlindungan Anak dan Fatwa MUI pada keputusan sangat berkontribusi dalam menafsirkan keputusan Mahkamah Konstitusi dan kata "hubungan sipil" dengan ayah biologis. Kata kunci: anak luar nikah, mahkamah konstitusi, hukum pernikahan, dan hukum Islam. PENDAHULUAN Pada dasarnya tujuan hukum adalah demi menjaga ketertiban dan kedamaian serta menjamin hak-hak setiap warga negara atau setiap orang. 243 FITRAH Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Keislaman Vol. 04 No. 2 Desember 2018 Seiring berkembangnya zaman, kebutuhan akan hukum semakin meningkat, maka secara otomatis hukum yang kaku harus dapat dilakukan pembaruan. Namun pembaruan hukum yang dimaksud tidak sampai merusak sendi-sendi aturan dasar. Sejak zaman sebelumnya hingga tahun 2010 masih dipegang sebuah aturan yang ketat tentang anak luar nikah. Bahwa anak hasil zina atau hasil hubungan luar nikah dipandang sebagai makluk yang tidak memiliki hubungan keperdataan apapun dengan ayah biologisnya. Hingga kemudian tejradi pengajuan uji materi hukum tentang pencatatan nikah dan hak anak atas UU No. 1 Tahun 1974 pada Mahkamah Konstitusi. Pembaruan hukum yang lahir dari putusan MK melahirkan sebuah polemik hingga secara cekatan Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan keputusan dengan judul Fatwa MUI No. 11 Tahun 2012. Tidak sampai di situ saja, gejolak pro dan kontra tentang putusan MK menimbulkan dilema dalam penafsiran hukum. Maka, berdasarkan permasalahan tersebut penulis akan memabahas bagaimana sebanarnya hukum Islam, Hukum Positif, Universal Declaration of Human Right (UDHR) tentang HAM dalam PBB, Universal Islamic Declaration of Human Right (UIDHR) tentang HAM dalam Islam, dan UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Keseluruhan akan memberikan sudut pandang maasing-masing terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif. Sumber data primer dari penelitian ini adalahPutusan MK No.46/2010 tentang hubungan keperdataan antara anak di luar nikah dengan ayah biologis, hokum Islam, hukum positif, UIDHR dan UDHAR. Data sekunder diperoleh dari teori-teori dan konsep yang terkait dengan pokok persoalan tersebut di atas. Teknik pengumpulan data melalui ribrary riset dan telaah pustaka. Untuk analisa data dengan menganalisa, mengkolaborasikan Putusan MK No.46/2010, hukum Islam, hukum positif, UIDHR dan UDHR dan selanjutnya diambil kesimpulan. 244 Putusan MK No. 46/2010 Tentang ..... Nur Azizah HASIL KAJIAN TEORITIS DAN PEMBAHASAN Penjelasan tentang Putusan Isi putusan menunjukkan bahwa antara ayah biologis dengan anak memiliki hubungan keperdataan secara hukum negara, ini artinya antara anak dan ayah (keluarga ayah) memiliki hubungan keperdataan dalam arti berhak saling mewarisi, menyandang nama ayah, dan hubungan hukum lainnya selayaknya keluarga kecuali dalam hal nasab, sebab nasab adalah ranah agama, agamalah yang menentukan seseorang tersebut memiliki nasab atau tidaknya dengan ayah. Dalam putusan MK menunjukkan pernikahan sirri tidak dapat disahkan dan anak yang lahir atas pernikahan di bawah tangan (sirri) tidak serta merta mendapatkan hak dan statusnya setelah adanya putusan MK, harus terlebih dahulu dibuktikan dengan alat teknologi atau bukti lainnya yang menandakan adanya hubungan darah. Sementara ibu dari anak hasil pernikahan di bawah tangan tidak memiliki hubungan apapun dengan suaminya dari pernikahan sirri tersebut. Anak luar nikah yang dimaksud MK adalah anak hasil pernikahan sirri (tidak dicatatkan) dan anak-anak yang lahir akibat hubungan seksual antara lakilaki dan wanita. Atas putusan inilah, banyak pihak dan masyarakat berpikir bahwa akibat putusan ini dapat mempersamakan antara anak hasil pernikahan sirri dengan zina. Putusan ini dikhawatirkan berimplikasi pada pelegalan zina. Maka dari itu, MK memberikan penjelasan secara resmi pada hari rabu 7 Mret 2012 bahwa MK tidak melegislasi perzinaan. MK menerangkan:“Seoranglaki-laki dan seorang perempuan yang menyebabkan terjadinya kelahiran anak tersebut harus bertanggungjawab atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Sisi tanggung jawab kedua orang tuanya dan aspek kepentingan anaklah yang sangat ditekankan, bukan dimaksudklan untuk melegalkan perzinaan. Selain mendengar keterangan ahli, majelis hakim Mahkamah Konstitusi juga mendengarkan berbagai masukan dari pihak pemerintah, pihak DPR. Pihak pemerintah menyampaikan paparan dan alasan panjang yang kesimpulannya adalah bahwa berdasarkan penjelasannya tersebut di atas, pemerintah memohon kepada MK yang mengadili permohonan penguji UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan terhadap UU 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut: 245 FITRAH Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Keislaman Vol. 04 No. 2 Desember 2018 pertama, pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing); kedua, menolak permohonan penguji para pemohon seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan penguji para pemohon tidak dapat diterima; ketiga, menerima keterangan pemerintah secara keseluruhan,; keempat, menyatakan ketentuan pasal 2 ayat (2) d (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://jurnal.uinsyahada.ac.id/index.php/F/article/download/860/808
Article home page: https://jurnal.uinsyahada.ac.id/index.php/F/article/view/860/808

Nur Azizah. PUTUSAN MK NO. 46/2010 TENTANG HUBUNGAN KEPERDATAAN ANTARA ANAK LUAR NIKAH DENGAN AYAH BIOLOGIS (ANALISIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM, HUKUM POSITIF, UIDHR, Dan UDHR), FITRAH:Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Keislaman, 2018, pp. 243-260,