PUTUSAN MK NO. 46/2010 TENTANG HUBUNGAN KEPERDATAAN ANTARA ANAK LUAR NIKAH DENGAN AYAH BIOLOGIS (ANALISIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM, HUKUM POSITIF, UIDHR, Dan UDHR)
FITRAH Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Keislaman
Vol. 04 No. 2 Desember 2018
e-ISSN : 2460-2345, p-ISSN: 2442-6997
Web: jurnal.iain-padangsidimpuan.ac.id/index.php/F
PUTUSAN MK NO. 46/2010 TENTANG HUBUNGAN
KEPERDATAAN ANTARA ANAK LUAR NIKAH DENGAN
AYAH BIOLOGIS (ANALISIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM
ISLAM, HUKUM POSITIF, UIDHR, Dan UDHR)
NUR AZIZAH
IAIN Manado Sulawesi Utara
Abstract
The Constitutional Court is a legal institution where the judicial review of the
law in Indonesia. In 2010, there was a judicial review of the article on marriage
registration and the rights of children outside marriage or the marriage of Sirri.
Although not all lawsuits were granted by the Constitutional Court judge, but
the decision that was born raised its own polemic. The article of the Marriage
Law of article 43 takes place in the provision of point content where an
illegitimate child occupies a state-recognized status with proof of technology.
Therefore, the interpretation of UDHR, UIDHR, Islamic Law, Positive Law, and
Child Protection Law and MUI's Fatwa on the decision strongly contributed in
interpreting the Constitutional Court's decision and the word "civil
relationship" with biological father.
Keywords: out of wedlock children, Constitutional Court, Marriage Law, and Islamic
Law.
Abstrak
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga hukum tempat judicial review hukum di
Indonesia. Pada tahun 2010, ada peninjauan kembali artikel tentang
pendaftaran pernikahan dan hak-hak anak di luar nikah atau pernikahan Sirri.
Meskipun tidak semua tuntutan hukum diberikan oleh hakim Mahkamah
Konstitusi, tetapi keputusan yang lahir mengangkat polemiknya sendiri. Pasal
Hukum Perkawinan pasal 43 terjadi dalam penyediaan isi poin di mana
seorang anak tidak sah menempati status yang diakui negara dengan bukti
teknologi. Oleh karena itu, interpretasi UDHR, UIDHR, Hukum Islam, Hukum
Positif, dan UU Perlindungan Anak dan Fatwa MUI pada keputusan sangat
berkontribusi dalam menafsirkan keputusan Mahkamah Konstitusi dan kata
"hubungan sipil" dengan ayah biologis.
Kata kunci: anak luar nikah, mahkamah konstitusi, hukum pernikahan, dan hukum
Islam.
PENDAHULUAN
Pada dasarnya tujuan hukum adalah demi menjaga ketertiban dan
kedamaian serta menjamin hak-hak setiap warga negara atau setiap orang.
243
FITRAH Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Keislaman
Vol. 04 No. 2 Desember 2018
Seiring berkembangnya zaman, kebutuhan akan hukum semakin meningkat,
maka secara otomatis hukum yang kaku harus dapat dilakukan pembaruan.
Namun pembaruan hukum yang dimaksud tidak sampai merusak sendi-sendi
aturan dasar.
Sejak zaman sebelumnya hingga tahun 2010 masih dipegang sebuah
aturan yang ketat tentang anak luar nikah. Bahwa anak hasil zina atau hasil
hubungan luar nikah dipandang sebagai makluk yang tidak memiliki hubungan
keperdataan apapun dengan ayah biologisnya. Hingga kemudian tejradi
pengajuan uji materi hukum tentang pencatatan nikah dan hak anak atas UU No.
1 Tahun 1974 pada Mahkamah Konstitusi.
Pembaruan hukum yang lahir dari putusan MK melahirkan sebuah
polemik hingga secara cekatan Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan
keputusan dengan judul Fatwa MUI No. 11 Tahun 2012. Tidak sampai di situ
saja, gejolak pro dan kontra tentang putusan MK menimbulkan dilema dalam
penafsiran hukum.
Maka, berdasarkan permasalahan tersebut penulis akan memabahas
bagaimana sebanarnya hukum Islam, Hukum Positif, Universal Declaration of
Human Right (UDHR) tentang HAM dalam PBB, Universal Islamic Declaration
of Human Right (UIDHR) tentang HAM dalam Islam, dan UU No. 23 Tahun
2002 tentang perlindungan anak. Keseluruhan akan memberikan sudut pandang
maasing-masing terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan
normatif. Sumber data primer dari penelitian ini adalahPutusan MK No.46/2010
tentang hubungan keperdataan antara anak di luar nikah dengan ayah biologis,
hokum Islam, hukum positif, UIDHR dan UDHAR. Data sekunder diperoleh
dari teori-teori dan konsep yang terkait dengan pokok persoalan tersebut di atas.
Teknik pengumpulan data melalui ribrary riset dan telaah pustaka. Untuk
analisa data dengan menganalisa, mengkolaborasikan Putusan MK No.46/2010,
hukum Islam, hukum positif, UIDHR dan UDHR dan selanjutnya diambil
kesimpulan.
244
Putusan MK No. 46/2010 Tentang ..... Nur Azizah
HASIL KAJIAN TEORITIS DAN PEMBAHASAN
Penjelasan tentang Putusan
Isi putusan menunjukkan bahwa antara ayah biologis dengan anak
memiliki hubungan keperdataan secara hukum negara, ini artinya antara anak
dan ayah (keluarga ayah) memiliki hubungan keperdataan dalam arti berhak
saling mewarisi, menyandang nama ayah, dan hubungan hukum lainnya
selayaknya keluarga kecuali dalam hal nasab, sebab nasab adalah ranah agama,
agamalah yang menentukan seseorang tersebut memiliki nasab atau tidaknya
dengan ayah.
Dalam putusan MK menunjukkan pernikahan sirri tidak dapat disahkan
dan anak yang lahir atas pernikahan di bawah tangan (sirri) tidak serta merta
mendapatkan hak dan statusnya setelah adanya putusan MK, harus terlebih
dahulu dibuktikan dengan alat teknologi atau bukti lainnya yang menandakan
adanya hubungan darah. Sementara ibu dari anak hasil pernikahan di bawah
tangan tidak memiliki hubungan apapun dengan suaminya dari pernikahan sirri
tersebut.
Anak luar nikah yang dimaksud MK adalah anak hasil pernikahan sirri
(tidak dicatatkan) dan anak-anak yang lahir akibat hubungan seksual antara lakilaki dan wanita. Atas putusan inilah, banyak pihak dan masyarakat berpikir
bahwa akibat putusan ini dapat mempersamakan antara anak hasil pernikahan
sirri dengan zina. Putusan ini dikhawatirkan berimplikasi pada pelegalan zina.
Maka dari itu, MK memberikan penjelasan secara resmi pada hari rabu 7
Mret
2012
bahwa
MK
tidak
melegislasi
perzinaan.
MK
menerangkan:“Seoranglaki-laki dan seorang perempuan yang menyebabkan
terjadinya kelahiran anak tersebut harus bertanggungjawab atas kelangsungan
hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan
dan diskriminasi”.
Sisi tanggung jawab kedua orang tuanya dan aspek kepentingan anaklah
yang sangat ditekankan, bukan dimaksudklan untuk melegalkan perzinaan.
Selain mendengar keterangan ahli, majelis hakim Mahkamah Konstitusi
juga mendengarkan berbagai masukan dari pihak pemerintah, pihak DPR. Pihak
pemerintah menyampaikan paparan dan alasan panjang yang kesimpulannya
adalah bahwa berdasarkan penjelasannya tersebut di atas, pemerintah memohon
kepada MK yang mengadili permohonan penguji UU No. 1 Tahun 1974 tentang
perkawinan terhadap UU 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
245
FITRAH Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Keislaman
Vol. 04 No. 2 Desember 2018
pertama, pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing); kedua,
menolak permohonan penguji para pemohon seluruhnya atau setidak-tidaknya
menyatakan permohonan penguji para pemohon tidak dapat diterima; ketiga,
menerima keterangan pemerintah secara keseluruhan,; keempat, menyatakan
ketentuan pasal 2 ayat (2) d (...truncated)