Comparison of Murabahah Akad with Ijarah Muntahiya Bit Tamlik Akad in KPR Faedah Financing In Bank Bri Syariah KCP Kopo (Kabupeten Bandung)
Education: The Journal of Educational Research
Vol. I No. I 2021
Comparison of Murabahah Akad with Ijarah Muntahiya Bit Tamlik Akad in
KPR Faedah Financing In Bank Bri Syariah KCP Kopo (Kabupeten
Bandung)
Perbandingan Akad Murabahah dengan Akad Ijarah Muntahiya Bit
Tamlik pada Pembiayaan KPR Faedah di Bank Bri Syariah KCP Kopo
(Kabupaten Bandung)
Gina Sonia*1 , Andri Marta Sudirja1
Program Pascasarjana Pendidikan Agama Islam (S2)
Universitas Islam Nusantara (UNINUS) Bandung
Jln. Soekarno Hatta No. 530 Bandung, Kota Bandung
E-mail:*
Abstract
Bank syariah are banks that operate by Sharia principles by following its teachings and staying
away from the prohibitions listed in the Al-Quran and Hadith, including practices that were carried
out during the time of the Prophet Muhammad, namely accepting deposits, channeling funds, and
making transfers have become a part that is not separated from the life of the Islamic ummah even
since the time of the Prophet. KPR Faedah is a type of service provided by banks to customers
running in the housing sector, banks are expected to provide financing to customers to purchase
houses or renovate houses, apartments, shop houses, shop houses, kiosks, or transferring KPR
Faedah take-over from other banks. . KPR Faedah BRI Syariah KCP Kopo uses the Murabahah
(sale and purchase) contract or the Ijārah Muntahiya Bit Tamlik contract (lease-purchase).
However, Bit Tamlik's Ijarah Muntahiya contract was not very enthusiastic. This study aims to
compare the Murabahah contract and the Ijarah Muntahiya Bit Tamlik contract on KPR Faedah
BRI Syariah KCP Kopo financing so that we can know the similarities and differences as well as the
advantages and disadvantages of the two contracts. The type of data used in this study is qualitative
data, qualitative data is data obtained directly from the field in the form of characteristics,
characteristics, explanations, and information in the form of knowledge, thoughts, and theories. The
research method used is the comparative method, namely stating the comparison between one
sample or variable with another sample or variable. Sources of data used are primary data and
secondary data. Data collection techniques used were observation, interviews, literature study, and
documentation. The results showed a comparison of the Murabahah contract and the Ijarah
Muntahiya Bit Tamlik contract on KPR Faedah BRI Syariah KCP Kopo financing seen from several
aspects, namely the similarities and differences, advantages and disadvantages, so it can be
concluded that the Murabahah contract cannot adjust the price when the market price rises because
of the selling price. and the margin is set at the beginning, in contrast to Ijarah Muntahiya Bit
Tamlik, with the review of umrah, the rental price can follow the market price at that time. However,
at Bank BRI Syariah KCP Kopo KPR Faedah customers prefer the Murabaha contract, as well as
the researchers, chose to use the Murabaha contract in this KPR Faedah product because the
process is easier and the installments remain until the end of the period.
Keywords: Comparison; Murabahah Agreement; Akad Ijarah Muntahiya Bit Tamlik
Abstrak
Bank syariah adalah bank yang beroperasikan sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah dengan
mengikuti ajarannya dan menjauhi larangan yang tercantum dalam Al-Quran dan Hadist,
diantaranya praktek-praktek yang dilakukan zaman Rasulullah SAW yaitu menerima deposit
menyalurkan dana, dan melakukan transfer telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari zaman
kehidupan umat islam bahkan sejak zaman Rasulullah. KPR Faedah merupakan suatu jenis layanan
yang di berikan pihak bank kepada nasabah yang berjalan dibidang perumahan, bank diharapkan
memberikan pembiayaan kepada nasabah yang bertujuan untuk pembelian rumah ataupun renovasi
rumah, apartemen, ruko, rukan, kios maupun pengalihan take-over KPR Faedah dari bank lain. KPR
Faedah BRI Syariah KCP Kopo menggunakan akad Murabahah (jual beli) atau akad Ijārah
Muntahiya Bit Tamlik (sewa-beli). Akan tetapi akad Ijarah Muntahiya Bit Tamlik sangat kurang
peminatnya. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan akad Murabahah dan akad Ijarah
Muntahiya Bit Tamlik pada pembiayaan KPR Faedah BRI Syariah KCP Kopo, sehingga dapat
diketahui persamaan dan perbedaan serta kelebihan dan kekurangan dari kedua akad tersebut. Jenis
data yang di gunakan dalam penelitian ini adalah data kualitatif, data kualitatif merupakan data yang
diperoleh langsung dari lapangan berupa karakteristik, sifat, penjelasan maupun keterangan berupa
pengetahuan, pemikiran maupun teori. Metode penelitian yang digunakan adalah metode
komparatif yaitu menyatakan perbandingan antara sampel atau variabel satu dengan sampel atau
variabel lain. Sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Teknik
pengumpulan data yang digunakan melalui observasi, wawancara, studi kepustakaan dan
dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan perbandingan akad Murabahah dan akad Ijarah
Muntahiya Bit Tamlik pada pembiayaan KPR Faedah BRI Syariah KCP Kopo dilihat dari beberapa
aspek yaitu persamaan dan perbedaannya, kelebihan dan kekurangannya, Sehingga dapat
disimpulkan dengan akad Murabahah tidak bisa menyesuaikan harga ketika harga pasar naik karena
harga penjualan dan margin di tetapkan di awal, berbeda dengan Ijarah Muntahiya Bit Tamlik
dengan adanya review ujrah maka harga sewa bisa mengikuti dengan harga pasaran pada saat itu
juga. Akan tetapi di Bank BRI Syariah KCP Kopo nasabah KPR Faedah lebih banyak memilih
dengan akad murabahah, begitupun peneliti memilih menggunakan akad murabahah dalam produk
KPR Faedah ini karena proses yang lebih mudah dan angsuran tetap sampai akhir periode.
Kata Kunci: Perbandingan; Akad Murabahah; Akad Ijarah Muntahiya Bit Tamlik
A. PENDAHULUAN/INTRODUCTION
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan atau
bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Bank itu ada yang
operasionalnya memakai system bunga dan juga ada yang mempergunakan sistem
bagi hasil. Bank yang mempergunakan sistem bagi hasil adalah bank syariah. Bank
syariah menjadi ciri khas Indonesia beda dengan negara lain, negara lain
menggunakan istilah Bank Islam bukan Bank Syariah.
Bank syariah adalah bank yang beroperasikan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dengan
mengikuti ajarannya dan menjauhi larangan yang tercantum dalam Al-Quran dan Hadist,
diantaranya praktek-praktek yang dilakukan zaman Rasulullah SAW yaitu menerima deposit
menyalurkan dana, dan melakukan transfer telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari
zaman kehidupan umat islam bahkan sejak zaman Rasulullah.
Fungsi bank secara umum adalah bank sebagai penghimpun dan penyalur dana, namun di
bank syariah ada fungsi lain yaitu sebagai fungsi sosial. Penyaluran dana (lending) berupa
kredit di bank konvensional sedangkan di Bank Syariah penyaluran dana berupa pembiayaan
syariah. Berdas (...truncated)