SISTEM PELAYANAN PEMULIHAN KETERGANTUNGAN NAPZA PADA RS. JIWA TAMPAN PROVINSI RIAU DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Hukum Islam, Vol XVII No. 2 Desember 2017
Sistem Pelayanan......M.Said, dkk
SISTEM PELAYANAN PEMULIHAN
KETERGANTUNGAN NAPZA PADA RS. JIWA TAMPAN
PROVINSI RIAU DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Oleh :
Muhammad Said & Syafiah
Dosen UIN Suska Riau
Email:
Abstrak
Di Negara-negara manapun di dunia sampai hari ini, sangat boleh jadi
senantiasa mengalami tiada hari tanpa masalah Napza atau lazimnya disebut
masalah Narkoba yang dihadapi. Dampak multi sosial bahayanya yang sangat luar
biasa dahsyatnya, sehingga menjadi musuh yang niscaya bagi setiap bangsa-bangsa,
negara dan oleh siapa pun. Oleh karena itu, dalam bahasa agamanya wajib
hukumnya bagi siapapun untuk senantiasa melakukan upaya-upaya penanggulangan
dan penanganannya secara serius dan intensif. Rumah Sakit Jiwa Tampan Provinsi
Riau, sejak tahun 2013 sudah berkontribusi melakukan pelayanan kesehatan
masyarakat khususnya di bidang pelayanan pemulihan ketergantungan Napza.
Kecenderungannya semakin meningkat jumlah pasien pemakai, pecandu atau korban
Napza yang ditanganinya, baik secara psiko farma maupun secara psiko terapi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontribusi RSJ. Tampan Provinsi Riau dalam
memberikan pelayanan upaya pemulihan ketergantungan Napza oleh para pemakai,
pecadu atau korban Narkoba dapat dikatakan efektif dan positif, baik melalui metode
psiko farma, terlebih-lebih melalui metode psiko terapi dengan berbagai bentuk
program dan kegiatannya. Berbagai bentuk sistem pelayanan, perawatan dan
penanganan yang dilakukan terhadap para pasien atau para residen rehabilitasi,
pada umumnya dapat dikatakan ada sisi-sisi relevansinya dengan sistem hukumhukum ajaran Islam itu sendiri.
Kata kunci: Sistem Pelayanan Pemulihan Ketergantungan Napza dan
Perspektif Hukum Islam.
Latar Belakang
Penyalahgunaan dan ketergantungan narkoba (napza) mempunyai dimensi
yang luas dan serba kompleks, baik dari sudut medis maupun psikososial (ekonomi,
politik, sosial, budaya, kriminalitas, kerusuhan masal dan lain sebagainya). Oleh
karena itu, masalah narkoba atau napza ini adalah masalah nasional dan bahkan
internasional, karena penyalahgunaannya akan berdampak negatif yang luar biasa
47
Hukum Islam, Vol XVII No. 2 Desember 2017
Sistem Pelayanan......M.Said, dkk
terhadap kelangsungan kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara. Oleh karena itu,
masalah narkoba ini adalah musuh nomor satu yang harus dihadapi oleh setiap orang
dalam ragka menekan ataupun menghilangkan supply dan demand terhadap narkoba,
apabila tidak menginginkan kehilangan sebuah generasi.1
Rumah Sakit Jiwa Tampan, yang berlokasi di wilayah Kecamatan
Tampan Pekanbaru Kota Provinsi Riau, merupakan salah satunya Rumah Sakit di
Pekanbaru yang mengkhususkan peran dan kontribusinya dalam upaya melayani dan
menangani berbagai pasien yang mengalami gangguan mental atau kejiwaan kategori
penyakit jiwa, di samping melayani dan menangani berbagaimacam jenis penyakit
lainnya. Adanya layanan Klinik Konseling misalnya, bertujuan membantu klien agar
menyadari potensi yang klien miliki dan memanfaatkan potensi mentalnya secara
optimal demi peningkatan kualitas penyesuaian baik dengan dirinya sendiri maupun
dengan lingkungan. Demikian juga adanya layanan Psikoterapi dengan melakukan
kegiatan intervensi dengan menggunakan prinsip-prinsip psikologik untuk membantu
mengatasi problem psikologi, membentuk pemahaman dan atau perilaku klien agar
dapat berfungsi secara optimal.2
Menurut Joyce Djaelani Gordon (Konsultan adiksi dan AIDS dari Yayasan
Kita) pada acara sarasehan Naza dalam perspektif psikologi, di auditorium GOR
Bulungan Jakarta Selatan, hari rabu 14 Juli 1999, dikatakan bahwa dengan perawatan
1
Ibid, p. vii, ix. Penyalahgunaan narkoba menurut Luthfi Baraza adalah pemakaian narkoba di
luar indikasi medik tanpa petunjuk atau resep dokter, dan pemakaiannya bersifat patologik
(menimbulkan kelainan) dan menimbulkan hambatan dalam aktivitas di rumah, sekolah atu kampus,
tempat kerja dan lingkungan social. Ketrgantungan narkoba adalah kondisi yang kebanyakan
diakibatkan oleh penyalahgunaan zat yang disertai dengan adanya toleransi zat (dosis semakin tinggi)
dan gejala putus zat. Semua zat yang termasuk kategori narkoba; ganja, opiate (morphine, heroin,
putaw) kokain, alkohol (minuman keras), amphetamine (ekstasi, shabu-shabu), sedative/hipnotika
(nitrazepam, barbiturate) menimbulkan adikasi (ketagihan) yang nantinya dapat berakibat dependensi
(ketergantungan) yang memiliki sifat-sifat, antara lain; keinginan yang tak tertahankan terhadap zat
yang dimaksud, kecenderungan untuk menambah takaran (dosis), ketergantungan psikologis, yaitu
apabila pemakai zat dihentikan maka akan menimbulkan gejala kejiwaan, dan ketergantungan fisik,
yaitu bila pemakai zat dihentikan akan menimbulkan gejala fisik (gejala pututs obat). Baca; Mardani,
Loc.cit, p. 2
2
Baca; Brosur Klinik Konseling dan Psikoterapi RS Jiwa Tampan Provinsi Riau
48
Hukum Islam, Vol XVII No. 2 Desember 2017
Sistem Pelayanan......M.Said, dkk
fisik saja, pasien Napza yang telah dinyatakan sembuh oleh suatu pusat rehabilitasi,
bisa masuk lagi setelah beberapa minggu. Seseorang yang menggunakan Napza,
bukan hanya akan mengalami gangguan fisik, tetapi juga akan mengalami perubahan
mental, emosi dan spiritualitasnya. Pecandu Napza biasanya mempunyai hati yang
berubah-ubah, seperti mudah marah. Maka penanganan upaya menyembuhkan adiksi
pun, harus mengikuti prosedur yang sama, yaitu secara fisik, kemudian mental,
emosionalnya hingga ke penanganan spiritual.
Dengan kata lain, setelah tindakan-tindakan konseling (trapis) tersebut, tahap
akhir penanganannya adalah menyangkut masalah spiritual (terkait ajaran-ajaran
agama). Tujuannya, untuk memberikan pengertian tentang nilai atau prinsip-prinsip
hidup.3 Seorang psikoanalisis, sebagaimana dikutip Muhammad Utsman Najati,
bernama A.A. Brill, mengungkapkan bahwa orang yang beragama secara sungguhsungguh, jaminannya sama sekali tak akan mengalami penyakit mental-kejiwaan.
Demikian halnya seorang sejarahwan bernama A. Toynbee, dikatakan bahwa krisis
yang menimpa bangsa eropa di zaman modern ini, pada dasarnya ditimbulkan oleh
kemiskinan spiritual. Satu-satunya terapi untuk mengatasi carut-marut yang mereka
derita, hanyalah kembali pada ajaran-ajaran agama.4
Untuk itu, sangat diperlukan adanya upaya-upaya pelayanan dan penanganan
yang serius, terutama dari kalangan para medis dan non medis agar dampak perilaku
pasien-pasien korban narkoba, khususnya korban ketergantungan Napza tidak
semakin bertambah jumlahnya, dengan kata lain akan dapat terminimalisasi adanya
dari tahun ke tahun. Sebab menurut psikologi Islam dalam hal tersebut sesungguhnya
mengajarkan agar manusia sedapat mungkin bisa terhindar dari berbagai gangguan
kejiwaan, atau jangan sampai terjangkiti yang namanya kategori penyakit-penyakit
mental tidak sehat. Artinya, idealnya setiap manusia tetap dalam keadaan kondisi
Baca; Penanganan Naza Hanya Sampai Tingkat Fisik, artikel dalam harian Kompas, Jum’at 16
Juli 1999. p. 20
4
Muhammad (...truncated)