SISTEM PELAYANAN PEMULIHAN KETERGANTUNGAN NAPZA PADA RS. JIWA TAMPAN PROVINSI RIAU DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Hukum Islam, Dec 2017

Di Negara-negara manapun di dunia sampai hari ini, sangat boleh jadi senantiasa mengalami tiada hari tanpa masalah Napza atau lazimnya disebut masalah Narkoba yang dihadapi. Dampak multi sosial bahayanya yang sangat luar biasa dahsyatnya, sehingga menjadi musuh yang niscaya bagi setiap bangsa-bangsa, negara dan oleh siapa pun. Oleh karena itu, dalam bahasa agamanya wajib hukumnya bagi siapapun untuk senantiasa melakukan upaya-upaya penanggulangan dan penanganannya secara serius dan intensif. Rumah Sakit Jiwa Tampan Provinsi Riau, sejak tahun 2013 sudah berkontribusi melakukan pelayanan kesehatan masyarakat khususnya di bidang pelayanan pemulihan ketergantungan Napza. Kecenderungannya semakin meningkat jumlah pasien pemakai, pecandu atau korban Napza yang ditanganinya, baik secara psiko farma maupun secara psiko terapi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontribusi RSJ. Tampan Provinsi Riau dalam memberikan pelayanan upaya pemulihan ketergantungan Napza oleh para pemakai, pecadu atau korban Narkoba dapat dikatakan efektif dan positif, baik melalui metode psiko farma, terlebih-lebih melalui metode psiko terapi dengan berbagai bentuk program dan kegiatannya. Berbagai bentuk sistem pelayanan, perawatan dan penanganan yang dilakukan terhadap para pasien atau para residen rehabilitasi, pada umumnya dapat dikatakan ada sisi-sisi relevansinya dengan sistem hukum-hukum ajaran Islam itu sendiri.

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://ejournal.uin-suska.ac.id/index.php/hukumislam/article/download/4980/2983

SISTEM PELAYANAN PEMULIHAN KETERGANTUNGAN NAPZA PADA RS. JIWA TAMPAN PROVINSI RIAU DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Hukum Islam, Vol XVII No. 2 Desember 2017 Sistem Pelayanan......M.Said, dkk SISTEM PELAYANAN PEMULIHAN KETERGANTUNGAN NAPZA PADA RS. JIWA TAMPAN PROVINSI RIAU DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Oleh : Muhammad Said & Syafiah Dosen UIN Suska Riau Email: Abstrak Di Negara-negara manapun di dunia sampai hari ini, sangat boleh jadi senantiasa mengalami tiada hari tanpa masalah Napza atau lazimnya disebut masalah Narkoba yang dihadapi. Dampak multi sosial bahayanya yang sangat luar biasa dahsyatnya, sehingga menjadi musuh yang niscaya bagi setiap bangsa-bangsa, negara dan oleh siapa pun. Oleh karena itu, dalam bahasa agamanya wajib hukumnya bagi siapapun untuk senantiasa melakukan upaya-upaya penanggulangan dan penanganannya secara serius dan intensif. Rumah Sakit Jiwa Tampan Provinsi Riau, sejak tahun 2013 sudah berkontribusi melakukan pelayanan kesehatan masyarakat khususnya di bidang pelayanan pemulihan ketergantungan Napza. Kecenderungannya semakin meningkat jumlah pasien pemakai, pecandu atau korban Napza yang ditanganinya, baik secara psiko farma maupun secara psiko terapi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontribusi RSJ. Tampan Provinsi Riau dalam memberikan pelayanan upaya pemulihan ketergantungan Napza oleh para pemakai, pecadu atau korban Narkoba dapat dikatakan efektif dan positif, baik melalui metode psiko farma, terlebih-lebih melalui metode psiko terapi dengan berbagai bentuk program dan kegiatannya. Berbagai bentuk sistem pelayanan, perawatan dan penanganan yang dilakukan terhadap para pasien atau para residen rehabilitasi, pada umumnya dapat dikatakan ada sisi-sisi relevansinya dengan sistem hukumhukum ajaran Islam itu sendiri. Kata kunci: Sistem Pelayanan Pemulihan Ketergantungan Napza dan Perspektif Hukum Islam. Latar Belakang Penyalahgunaan dan ketergantungan narkoba (napza) mempunyai dimensi yang luas dan serba kompleks, baik dari sudut medis maupun psikososial (ekonomi, politik, sosial, budaya, kriminalitas, kerusuhan masal dan lain sebagainya). Oleh karena itu, masalah narkoba atau napza ini adalah masalah nasional dan bahkan internasional, karena penyalahgunaannya akan berdampak negatif yang luar biasa 47 Hukum Islam, Vol XVII No. 2 Desember 2017 Sistem Pelayanan......M.Said, dkk terhadap kelangsungan kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara. Oleh karena itu, masalah narkoba ini adalah musuh nomor satu yang harus dihadapi oleh setiap orang dalam ragka menekan ataupun menghilangkan supply dan demand terhadap narkoba, apabila tidak menginginkan kehilangan sebuah generasi.1 Rumah Sakit Jiwa Tampan, yang berlokasi di wilayah Kecamatan Tampan Pekanbaru Kota Provinsi Riau, merupakan salah satunya Rumah Sakit di Pekanbaru yang mengkhususkan peran dan kontribusinya dalam upaya melayani dan menangani berbagai pasien yang mengalami gangguan mental atau kejiwaan kategori penyakit jiwa, di samping melayani dan menangani berbagaimacam jenis penyakit lainnya. Adanya layanan Klinik Konseling misalnya, bertujuan membantu klien agar menyadari potensi yang klien miliki dan memanfaatkan potensi mentalnya secara optimal demi peningkatan kualitas penyesuaian baik dengan dirinya sendiri maupun dengan lingkungan. Demikian juga adanya layanan Psikoterapi dengan melakukan kegiatan intervensi dengan menggunakan prinsip-prinsip psikologik untuk membantu mengatasi problem psikologi, membentuk pemahaman dan atau perilaku klien agar dapat berfungsi secara optimal.2 Menurut Joyce Djaelani Gordon (Konsultan adiksi dan AIDS dari Yayasan Kita) pada acara sarasehan Naza dalam perspektif psikologi, di auditorium GOR Bulungan Jakarta Selatan, hari rabu 14 Juli 1999, dikatakan bahwa dengan perawatan 1 Ibid, p. vii, ix. Penyalahgunaan narkoba menurut Luthfi Baraza adalah pemakaian narkoba di luar indikasi medik tanpa petunjuk atau resep dokter, dan pemakaiannya bersifat patologik (menimbulkan kelainan) dan menimbulkan hambatan dalam aktivitas di rumah, sekolah atu kampus, tempat kerja dan lingkungan social. Ketrgantungan narkoba adalah kondisi yang kebanyakan diakibatkan oleh penyalahgunaan zat yang disertai dengan adanya toleransi zat (dosis semakin tinggi) dan gejala putus zat. Semua zat yang termasuk kategori narkoba; ganja, opiate (morphine, heroin, putaw) kokain, alkohol (minuman keras), amphetamine (ekstasi, shabu-shabu), sedative/hipnotika (nitrazepam, barbiturate) menimbulkan adikasi (ketagihan) yang nantinya dapat berakibat dependensi (ketergantungan) yang memiliki sifat-sifat, antara lain; keinginan yang tak tertahankan terhadap zat yang dimaksud, kecenderungan untuk menambah takaran (dosis), ketergantungan psikologis, yaitu apabila pemakai zat dihentikan maka akan menimbulkan gejala kejiwaan, dan ketergantungan fisik, yaitu bila pemakai zat dihentikan akan menimbulkan gejala fisik (gejala pututs obat). Baca; Mardani, Loc.cit, p. 2 2 Baca; Brosur Klinik Konseling dan Psikoterapi RS Jiwa Tampan Provinsi Riau 48 Hukum Islam, Vol XVII No. 2 Desember 2017 Sistem Pelayanan......M.Said, dkk fisik saja, pasien Napza yang telah dinyatakan sembuh oleh suatu pusat rehabilitasi, bisa masuk lagi setelah beberapa minggu. Seseorang yang menggunakan Napza, bukan hanya akan mengalami gangguan fisik, tetapi juga akan mengalami perubahan mental, emosi dan spiritualitasnya. Pecandu Napza biasanya mempunyai hati yang berubah-ubah, seperti mudah marah. Maka penanganan upaya menyembuhkan adiksi pun, harus mengikuti prosedur yang sama, yaitu secara fisik, kemudian mental, emosionalnya hingga ke penanganan spiritual. Dengan kata lain, setelah tindakan-tindakan konseling (trapis) tersebut, tahap akhir penanganannya adalah menyangkut masalah spiritual (terkait ajaran-ajaran agama). Tujuannya, untuk memberikan pengertian tentang nilai atau prinsip-prinsip hidup.3 Seorang psikoanalisis, sebagaimana dikutip Muhammad Utsman Najati, bernama A.A. Brill, mengungkapkan bahwa orang yang beragama secara sungguhsungguh, jaminannya sama sekali tak akan mengalami penyakit mental-kejiwaan. Demikian halnya seorang sejarahwan bernama A. Toynbee, dikatakan bahwa krisis yang menimpa bangsa eropa di zaman modern ini, pada dasarnya ditimbulkan oleh kemiskinan spiritual. Satu-satunya terapi untuk mengatasi carut-marut yang mereka derita, hanyalah kembali pada ajaran-ajaran agama.4 Untuk itu, sangat diperlukan adanya upaya-upaya pelayanan dan penanganan yang serius, terutama dari kalangan para medis dan non medis agar dampak perilaku pasien-pasien korban narkoba, khususnya korban ketergantungan Napza tidak semakin bertambah jumlahnya, dengan kata lain akan dapat terminimalisasi adanya dari tahun ke tahun. Sebab menurut psikologi Islam dalam hal tersebut sesungguhnya mengajarkan agar manusia sedapat mungkin bisa terhindar dari berbagai gangguan kejiwaan, atau jangan sampai terjangkiti yang namanya kategori penyakit-penyakit mental tidak sehat. Artinya, idealnya setiap manusia tetap dalam keadaan kondisi Baca; Penanganan Naza Hanya Sampai Tingkat Fisik, artikel dalam harian Kompas, Jum’at 16 Juli 1999. p. 20 4 Muhammad (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://ejournal.uin-suska.ac.id/index.php/hukumislam/article/download/4980/2983
Article home page: https://ejournal.uin-suska.ac.id/index.php/hukumislam/article/view/4980/2983

Said Muhammad, Syafiah Syafiah. SISTEM PELAYANAN PEMULIHAN KETERGANTUNGAN NAPZA PADA RS. JIWA TAMPAN PROVINSI RIAU DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM, Hukum Islam, 2017, pp. 47-71,