Menanamkan Nilai-nilai Antikorupsi dan Menumbuhkan Kesadaran Etika di SMA Negeri 55 Jakarta
Jurnal Ekonomi Bisnis dan Manajemen(JISE)
Vol.2, No.3 Juli 2024
e-ISSN: 2985-3117; p-ISSN: 2985-3249, Hal 211-218
DOI: https://doi.org/10.59024/jise.v2i3.833
Menanamkan Nilai-nilai Antikorupsi dan Menumbuhkan Kesadaran
Etika di SMA Negeri 55 Jakarta
Santi Rimadias
STIE Indonesia Banking School
Vidiyanna Rizal Putri
STIE Indonesia Banking School
Javine Hagin Maengga
STIE Indonesia Banking School
Habibi Mustofa
STIE Indonesia Banking School
Muhammad Fikri Azmi
STIE Indonesia Banking School
Muhammad Irfan Fadhilah Daulay
STIE Indonesia Banking School
Yunda Satria Putrandally
STIE Indonesia Banking School
Indra Satria Utama
STIE Indonesia Banking School
Alamat: Jl. Kemang Raya No. 35, Bangka - Mampang Prapatan - Jakarta Selatan 12730
Korespondensi penulis:
Abstract. Corruption is still a big challenge in Indonesia, so it requires the introduction of anti-corruption
education from an early age. The community service team from STIE Indonesia Banking School initiated a
comprehensive outreach program at SMA Negeri 55 Jakarta which aims to instill anti-corruption values
and foster ethical awareness among students. The program uses a combination of lectures and interactive
discussions, involving not only students but also teachers and school staff. The results show increased
knowledge that students, through active participation in extracurricular activities, classroom learning, and
daily social interactions, play an important role in developing anti-corruption character and ethical
awareness. In addition, teachers and school staff play an important role in modeling and reinforcing the
principles of integrity, responsibility, and honesty, thereby guiding students in embracing these core values.
This initiative highlights the collective efforts required to foster a culture of integrity in educational settings.
Keywords: Anti-Corruption, Ethical Awareness, Students
Abstrak. Korupsi masih menjadi tantangan besar di Indonesia, sehingga memerlukan pengenalan
pendidikan antikorupsi sejak dini. Tim pengabdian masyarakat dari STIE Indonesia Banking School
menginisiasi program sosialisasi komprehensif di SMA Negeri 55 Jakarta yang bertujuan untuk
menanamkan nilai-nilai antikorupsi dan menumbuhkan kesadaran etika di kalangan siswa. Program ini
menggunakan kombinasi ceramah dan diskusi interaktif, yang tidak hanya melibatkan siswa tetapi juga
guru dan staf sekolah. Hasilnya menunjukkan peningkatan pengetahuan bahwa siswa, melalui partisipasi
aktif dalam kegiatan ekstrakurikuler, pembelajaran di kelas, dan interaksi sosial sehari-hari, berperan
penting dalam mengembangkan karakter antikorupsi dan kesadaran etis. Selain itu, guru dan staf sekolah
berperan penting dalam memberi contoh dan memperkuat prinsip-prinsip integritas, tanggung jawab, dan
kejujuran, sehingga membimbing siswa dalam menganut nilai-nilai inti ini. Inisiatif ini menyoroti upaya
kolektif yang diperlukan untuk menumbuhkan budaya integritas dalam lingkungan pendidikan.
Kata kunci: Anti Korupsi, Kesadaran Etika, Siswa
Received Mei 30, 2024; Revised Juni 15, 2024; Juli 01, 2024
* Santi Rimadias,
Menanamkan Nilai-nilai Antikorupsi dan Menumbuhkan
Kesadaran Etika di SMA Negeri 55 Jakarta
LATAR BELAKANG
Korupsi adalah masalah yang mendalam dan menyebar luas, tidak hanya
berdampak pada kelompok tertentu dalam masyarakat, namun juga berdampak luas pada
seluruh lapisan masyarakat, sehingga berdampak pada kesejahteraan dan masa depan
bangsa secara keseluruhan. Sebagai tantangan yang mengakar di Indonesia, korupsi
secara historis telah melemahkan tata kelola pemerintahan dan pembangunan sosioekonomi (Jasmine Muntasya et al., 2014).
Korupsi terwujud dalam berbagai bentuk, termasuk penyalahgunaan jabatan publik
untuk keuntungan pribadi, penyuapan, penggelapan, dan nepotisme. Tindakan-tindakan
ini bukan sekedar kejahatan keuangan namun merupakan perilaku yang sangat tidak
bermoral yang mengikis kepercayaan publik dan integritas institusi. Meskipun terdapat
banyak upaya untuk memberantas korupsi, termasuk reformasi hukum dan kelembagaan
di berbagai era politik mulai dari Orde Lama hingga saat ini, momok korupsi masih tetap
lazim dan tertanam kuat di masyarakat Indonesia (Tuti Muryati, 2022).
Mengingat sifat korupsi yang terus-menerus dan dampaknya yang signifikan, maka
penanaman nilai-nilai antikorupsi dan kesadaran etika sangatlah penting sejak usia muda.
Untuk menyikapi hal tersebut, tim pengabdian masyarakat STIE Indonesia Banking
School menggagas program pendidikan antikorupsi yang menyasar siswa SMA. Inisiatif
ini dilakukan di SMA Negeri 55 Jakarta yang berlokasi di Jl. Petroleum Raya, Duren
Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, dengan tujuan menumbuhkan budaya integritas dan
perilaku beretika di kalangan generasi muda.
KAJIAN TEORI
Pendidikan antikorupsi merupakan program pendidikan tentang korupsi yang
bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya dan akibat dari praktik
korupsi. Tujuan utama pendidikan antikorupsi adalah untuk memperkenalkan fenomena
korupsi, termasuk kriteria, sebab dan akibatnya, memperkuat sikap intoleran terhadap
tindakan korupsi, menyoroti berbagai kemungkinan inisiatif pemberantasan korupsi, dan
memperkenalkan hal-hal yang telah ditetapkan sebelumnya. untuk berkontribusi pada
standar yang ditetapkan. Realisasi nilai dan kemampuan menolak korupsi dikalangan
generasi muda (Zuber, 2018). Selain itu, mahasiswa juga dituntut menganalisis nilai-nilai
212
JISE - VOLUME 2, NO. 3, JULI 2024
Menanamkan Nilai-nilai Antikorupsi dan Menumbuhkan
Kesadaran Etika di SMA Negeri 55 Jakarta
normatif yang berkontribusi terhadap korupsi dan nilai-nilai normatif yang menolak atau
bertentangan dengan praktik korupsi.
Oleh karena itu, pendidikan antikorupsi pada hakikatnya adalah penanaman dan
penguatan nilai-nilai inti yang diharapkan dapat membentuk sikap antikorupsi di
kalangan peserta didik. Korupsi adalah kegiatan penyalahgunaan keuntungan untuk
memperkaya seseorang atau banyak orang dengan merugikan banyak pihak, seperti
organisasi, yayasan, dan perusahaan (Ardisasmita, 2006). Pernyataan tersebut juga
sejalan dengan apa yang ditulis oleh Samuel Huntington dalam bukunya Political Order
in Changing Societies yang mendefinisikan korupsi sebagai perilaku pejabat publik yang
menyimpang dari norma yang berlaku untuk kepentingan pribadi peduli pada diri mereka
sendiri (Shaliadi et al., 2023). Dari sudut pandang di atas dapat kita simpulkan bahwa
tindak pidana korupsi merupakan suatu perbuatan maksiat yang mana banyak orang
menyalahgunakan hartanya untuk mendapatkan keuntungan dan memperoleh kekayaan.
Tindakan korupsi merupakan tindakan melawan hukum, seperti yang sudah diatur
dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi yang sudah direvisi kembali dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
(Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, 2001). Korupsi perlu dicegah sejak awal, baik melalui hukuman
yang lebih berat atau melalu (...truncated)