Menanamkan Nilai-nilai Antikorupsi dan Menumbuhkan Kesadaran Etika di SMA Negeri 55 Jakarta

Jurnal Ekonomi Bisnis dan Manajemen, Jun 2024

Corruption is still a big challenge in Indonesia, so it requires the introduction of anti-corruption education from an early age. The community service team from STIE Indonesia Banking School initiated a comprehensive outreach program at SMA Negeri 55 Jakarta which aims to instill anti-corruption values ​​and foster ethical awareness among students. The program uses a combination of lectures and interactive discussions, involving not only students but also teachers and school staff. The results show increased knowledge that students, through active participation in extracurricular activities, classroom learning, and daily social interactions, play an important role in developing anti-corruption character and ethical awareness. In addition, teachers and school staff play an important role in modeling and reinforcing the principles of integrity, responsibility, and honesty, thereby guiding students in embracing these core values. This initiative highlights the collective efforts required to foster a culture of integrity in educational settings.

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://jurnal.alimspublishing.co.id/index.php/JISE/article/download/833/645

Menanamkan Nilai-nilai Antikorupsi dan Menumbuhkan Kesadaran Etika di SMA Negeri 55 Jakarta

Jurnal Ekonomi Bisnis dan Manajemen(JISE) Vol.2, No.3 Juli 2024 e-ISSN: 2985-3117; p-ISSN: 2985-3249, Hal 211-218 DOI: https://doi.org/10.59024/jise.v2i3.833 Menanamkan Nilai-nilai Antikorupsi dan Menumbuhkan Kesadaran Etika di SMA Negeri 55 Jakarta Santi Rimadias STIE Indonesia Banking School Vidiyanna Rizal Putri STIE Indonesia Banking School Javine Hagin Maengga STIE Indonesia Banking School Habibi Mustofa STIE Indonesia Banking School Muhammad Fikri Azmi STIE Indonesia Banking School Muhammad Irfan Fadhilah Daulay STIE Indonesia Banking School Yunda Satria Putrandally STIE Indonesia Banking School Indra Satria Utama STIE Indonesia Banking School Alamat: Jl. Kemang Raya No. 35, Bangka - Mampang Prapatan - Jakarta Selatan 12730 Korespondensi penulis: Abstract. Corruption is still a big challenge in Indonesia, so it requires the introduction of anti-corruption education from an early age. The community service team from STIE Indonesia Banking School initiated a comprehensive outreach program at SMA Negeri 55 Jakarta which aims to instill anti-corruption values and foster ethical awareness among students. The program uses a combination of lectures and interactive discussions, involving not only students but also teachers and school staff. The results show increased knowledge that students, through active participation in extracurricular activities, classroom learning, and daily social interactions, play an important role in developing anti-corruption character and ethical awareness. In addition, teachers and school staff play an important role in modeling and reinforcing the principles of integrity, responsibility, and honesty, thereby guiding students in embracing these core values. This initiative highlights the collective efforts required to foster a culture of integrity in educational settings. Keywords: Anti-Corruption, Ethical Awareness, Students Abstrak. Korupsi masih menjadi tantangan besar di Indonesia, sehingga memerlukan pengenalan pendidikan antikorupsi sejak dini. Tim pengabdian masyarakat dari STIE Indonesia Banking School menginisiasi program sosialisasi komprehensif di SMA Negeri 55 Jakarta yang bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai antikorupsi dan menumbuhkan kesadaran etika di kalangan siswa. Program ini menggunakan kombinasi ceramah dan diskusi interaktif, yang tidak hanya melibatkan siswa tetapi juga guru dan staf sekolah. Hasilnya menunjukkan peningkatan pengetahuan bahwa siswa, melalui partisipasi aktif dalam kegiatan ekstrakurikuler, pembelajaran di kelas, dan interaksi sosial sehari-hari, berperan penting dalam mengembangkan karakter antikorupsi dan kesadaran etis. Selain itu, guru dan staf sekolah berperan penting dalam memberi contoh dan memperkuat prinsip-prinsip integritas, tanggung jawab, dan kejujuran, sehingga membimbing siswa dalam menganut nilai-nilai inti ini. Inisiatif ini menyoroti upaya kolektif yang diperlukan untuk menumbuhkan budaya integritas dalam lingkungan pendidikan. Kata kunci: Anti Korupsi, Kesadaran Etika, Siswa Received Mei 30, 2024; Revised Juni 15, 2024; Juli 01, 2024 * Santi Rimadias, Menanamkan Nilai-nilai Antikorupsi dan Menumbuhkan Kesadaran Etika di SMA Negeri 55 Jakarta LATAR BELAKANG Korupsi adalah masalah yang mendalam dan menyebar luas, tidak hanya berdampak pada kelompok tertentu dalam masyarakat, namun juga berdampak luas pada seluruh lapisan masyarakat, sehingga berdampak pada kesejahteraan dan masa depan bangsa secara keseluruhan. Sebagai tantangan yang mengakar di Indonesia, korupsi secara historis telah melemahkan tata kelola pemerintahan dan pembangunan sosioekonomi (Jasmine Muntasya et al., 2014). Korupsi terwujud dalam berbagai bentuk, termasuk penyalahgunaan jabatan publik untuk keuntungan pribadi, penyuapan, penggelapan, dan nepotisme. Tindakan-tindakan ini bukan sekedar kejahatan keuangan namun merupakan perilaku yang sangat tidak bermoral yang mengikis kepercayaan publik dan integritas institusi. Meskipun terdapat banyak upaya untuk memberantas korupsi, termasuk reformasi hukum dan kelembagaan di berbagai era politik mulai dari Orde Lama hingga saat ini, momok korupsi masih tetap lazim dan tertanam kuat di masyarakat Indonesia (Tuti Muryati, 2022). Mengingat sifat korupsi yang terus-menerus dan dampaknya yang signifikan, maka penanaman nilai-nilai antikorupsi dan kesadaran etika sangatlah penting sejak usia muda. Untuk menyikapi hal tersebut, tim pengabdian masyarakat STIE Indonesia Banking School menggagas program pendidikan antikorupsi yang menyasar siswa SMA. Inisiatif ini dilakukan di SMA Negeri 55 Jakarta yang berlokasi di Jl. Petroleum Raya, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, dengan tujuan menumbuhkan budaya integritas dan perilaku beretika di kalangan generasi muda. KAJIAN TEORI Pendidikan antikorupsi merupakan program pendidikan tentang korupsi yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya dan akibat dari praktik korupsi. Tujuan utama pendidikan antikorupsi adalah untuk memperkenalkan fenomena korupsi, termasuk kriteria, sebab dan akibatnya, memperkuat sikap intoleran terhadap tindakan korupsi, menyoroti berbagai kemungkinan inisiatif pemberantasan korupsi, dan memperkenalkan hal-hal yang telah ditetapkan sebelumnya. untuk berkontribusi pada standar yang ditetapkan. Realisasi nilai dan kemampuan menolak korupsi dikalangan generasi muda (Zuber, 2018). Selain itu, mahasiswa juga dituntut menganalisis nilai-nilai 212 JISE - VOLUME 2, NO. 3, JULI 2024 Menanamkan Nilai-nilai Antikorupsi dan Menumbuhkan Kesadaran Etika di SMA Negeri 55 Jakarta normatif yang berkontribusi terhadap korupsi dan nilai-nilai normatif yang menolak atau bertentangan dengan praktik korupsi. Oleh karena itu, pendidikan antikorupsi pada hakikatnya adalah penanaman dan penguatan nilai-nilai inti yang diharapkan dapat membentuk sikap antikorupsi di kalangan peserta didik. Korupsi adalah kegiatan penyalahgunaan keuntungan untuk memperkaya seseorang atau banyak orang dengan merugikan banyak pihak, seperti organisasi, yayasan, dan perusahaan (Ardisasmita, 2006). Pernyataan tersebut juga sejalan dengan apa yang ditulis oleh Samuel Huntington dalam bukunya Political Order in Changing Societies yang mendefinisikan korupsi sebagai perilaku pejabat publik yang menyimpang dari norma yang berlaku untuk kepentingan pribadi peduli pada diri mereka sendiri (Shaliadi et al., 2023). Dari sudut pandang di atas dapat kita simpulkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan suatu perbuatan maksiat yang mana banyak orang menyalahgunakan hartanya untuk mendapatkan keuntungan dan memperoleh kekayaan. Tindakan korupsi merupakan tindakan melawan hukum, seperti yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang sudah direvisi kembali dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, 2001). Korupsi perlu dicegah sejak awal, baik melalui hukuman yang lebih berat atau melalu (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://jurnal.alimspublishing.co.id/index.php/JISE/article/download/833/645
Article home page: https://jurnal.alimspublishing.co.id/index.php/JISE/article/view/833/645

Santi Rimadias, Vidiyanna Rizal Putri, Javine Hagin Maengga, Habibi Mustofa, Muhammad Fikri Azmi, Muhammad Irfan Fadhilah Daulay, Yunda Satria Putrandally, Indra Satria Utama. Menanamkan Nilai-nilai Antikorupsi dan Menumbuhkan Kesadaran Etika di SMA Negeri 55 Jakarta, Jurnal Ekonomi Bisnis dan Manajemen, 2024, pp. 211-218,