PENOLAKAN GARUDA INDONESIA TERHADAP PENUMPANG YANG DISEBABKAN KARENA PENEMPATAN HAND BAG DI LANTAI PESAWAT (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2733 K/PDT/2018)

Jurnal Hukum Adigama, Mar 2022

In aviation activities, sometimes disputes occur due to misunderstandings between passengers and cabin crew, and even lead to lawsuits in court. The problem faced is how the attitude of airplane passengers should be according to Law Number 1 of 2009 concerning Aviation and what actions can be taken by the Garuda Indonesia airline against passengers who violate the provisions of air transportation. The results show that the attitude of airplane passengers according to Law Number 1 of 2009 concerning Aviation (Case Study of Supreme Court Decision Number 2733 K/Pdt/2018) refers to Article 54 of Law Number 1 of 2009 concerning Aviation. Passengers are prohibited from violating the rules that have been implemented by the flight service provider, and disrupting the flight, and the captain of the aircraft has the authority to take action such as lowering the passenger. Actions that can be taken by Garuda Indonesia against passengers who violate the provisions of air carriage are that Garuda Indonesia must notify that the rules are so. Garuda Indonesia's obligation is to announce the conditions of carriage, and others. The terms of carriage are in the announcement. The conditions of carriage at Garuda Indonesia are regulated in Article 1 to Article 18 regarding the conditions of carriage regarding passengers and baggage. To prevent disturbance of order and comfort while using air flight services, of course, awareness of all stakeholders is needed in complying with all applicable legal regulations.

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://journal.untar.ac.id/index.php/adigama/article/download/13641/8449

PENOLAKAN GARUDA INDONESIA TERHADAP PENUMPANG YANG DISEBABKAN KARENA PENEMPATAN HAND BAG DI LANTAI PESAWAT (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2733 K/PDT/2018)

Ricardo Calvin Enoni Nazara & ugandi Ishak Volume 4 Nomor 2, Desember 2021 E-ISSN: 2655-7347 | P-ISSN: 2747-0873 PENOLAKAN GARUDA INDONESIA TERHADAP PENUMPANG YANG DISEBABKAN KARENA PENEMPATAN HAND BAG DI LANTAI PESAWAT (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2733 K/PDT/2018) PENOLAKAN GARUDA INDONESIA TERHADAP PENUMPANG YANG DISEBABKAN KARENA PENEMPATAN HAND BAG DI LANTAI PESAWAT (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2733 K/PDT/2018) Ricardo Calvin Enoni Nazara (Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara) (E-mail: ) Sugandi Ishak (Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Meraih Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Magister Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia) (E-mail: ) Abstract In aviation activities, sometimes disputes occur due to misunderstandings between passengers and cabin crew, and even lead to lawsuits in court. The problem faced is how the attitude of airplane passengers should be according to Law Number 1 of 2009 concerning Aviation and what actions can be taken by the Garuda Indonesia airline against passengers who violate the provisions of air transportation. The results show that the attitude of airplane passengers according to Law Number 1 of 2009 concerning Aviation (Case Study of Supreme Court Decision Number 2733 K/Pdt/2018) refers to Article 54 of Law Number 1 of 2009 concerning Aviation. Passengers are prohibited from violating the rules that have been implemented by the flight service provider, and disrupting the flight, and the captain of the aircraft has the authority to take action such as lowering the passenger. Actions that can be taken by Garuda Indonesia against passengers who violate the provisions of air carriage are that Garuda Indonesia must notify that the rules are so. Garuda Indonesia's obligation is to announce the conditions of carriage, and others. The terms of carriage are in the announcement. The conditions of carriage at Garuda Indonesia are regulated in Article 1 to Article 18 regarding the conditions of carriage regarding passengers and baggage. To prevent disturbance of order and comfort while using air flight services, of course, awareness of all stakeholders is needed in complying with all applicable legal regulations. Keywords: Rejection, Garuda Indonesia, Passenger, Hand Bag. I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang Transportasi udara menjadi primadona transportasi modern saat ini. Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, transportasi udara mampu memberikan pengaruh positif bagi pengguna jasa penerbangan yang memiliki beragam kelas, baik kelas ekonomi, kelas bisnis dan kelas satu (first class). Selain itu, penerbangan mampu menciptakan iklim yang kompetitif atau mampu bersaing dengan maskapai penerbangan lainnya, 592 Ricardo Calvin Enoni Nazara & ugandi Ishak PENOLAKAN GARUDA INDONESIA TERHADAP PENUMPANG YANG DISEBABKAN KARENA PENEMPATAN HAND BAG DI LANTAI PESAWAT (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2733 K/PDT/2018) Volume 4 Nomor 2, Desember 2021 E-ISSN: 2655-7347 | P-ISSN: 2747-0873 yang pada intinya mampu melahirkan tiket murah dan diburu masyarakat luas secara antusias. Kompetisi tersebut pada aspek lain menimbulkan kekhawatiran bahwa harga tiket murah akan berdampak pada kualitas jasa/layanan, khususnya layanan atas maintenance pesawat. Kekhawatiran seperti itu muncul karena sering terjadinya kecelakaan pesawat terbang.1 Pada dasarnya dalam kegiatan pengangkutan udara niaga terdapat dua pihak, yaitu pengangkut dalam hal ini adalah “perusahaan atau maskapai penerbangan dan pihak pengguna jasa atau konsumen. Para pihak tersebut terikat oleh suatu perjanjian, yaitu perjanjian pengangkutan. Sebagaimana layaknya suatu perjanjian yang merupakan manisfestasi dari hubungan hukum yang bersifat keperdataan, maka di dalamnya terkandung hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan dan dipenuhi, pihak pengangkut memberikan pelayanan yang baik dan prima dan penumpang bersifat sopan dan selalu menjaga etika norma, dan ketentuan lain yang ditentukan oleh maskapai penerbangan dan beberapa regulasi yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.”2 Etika merupakan “nilai, norma dan kualitas standar moral yang menjadi acuan bagi individu maupun kelompok dalam bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat. Etika diperlukan guna menghindari halhal yang tidak diinginkan. Seringkali perkara yang tampak sepele bagi tanpa disadari malah mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan orang lain. Mungkin ada juga sebagian pengguna jasa penerbangan yang belum mengetahui perkara etika penerbangan.” Guna mengantisipasi ketidaktahuan itu serta mengatasi berbagai tindakan tidak beretika yang Wagiman, “Refleksi dan Implementasi Hukum Udara: Studi Kasus Pesawat Adam Air”, Jurnal Hukum Bisnis, Vol 25, Tahun 2006, hal. 13 2 E. Saefullah Wiradipradja, “Tanggung Jawab Perusahaan Penerbangan Terhadap Penumpang Menurut Hukum Udara Indonesia”, Jurnal Hukum Bisnis, Vol 25, Tahun 2006, hal. 5-6. 1 593 Ricardo Calvin Enoni Nazara & ugandi Ishak Volume 4 Nomor 2, Desember 2021 E-ISSN: 2655-7347 | P-ISSN: 2747-0873 PENOLAKAN GARUDA INDONESIA TERHADAP PENUMPANG YANG DISEBABKAN KARENA PENEMPATAN HAND BAG DI LANTAI PESAWAT (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2733 K/PDT/2018) dilakukan secara tidak sengaja oleh diri sendiri sebagai penumpang atau pengguna jasa transportasi udara. Berbicara etika di dalam pesawat, mungkin “lebih mengarah kepada sikap dan perilaku terhadap awak kabin, fasilitas di dalam pesawat, hingga penumpang lainnya. Etika di sini bukan hanya perilaku, tetapi juga gaya bicara dan bahasa yang harus lebih diperhatikan lagi. Jangan sampai melakukan hal konyol yang dapat merugikan diri sendiri, meskipun itu hanya sekadar becandaan.” Hal dimaksud adalah sebagai berikut: 3 1. “Harus bersikap sopan Bersikap sopan harus bisa diterapkan kepada penumpang lainnya. Pasalnya, penumpang lain pun memiliki hak yang sama. Jaga perilaku dan jangan melakukan hal-hal aneh yang bisa mengganggu kenyamanan orang lain. 2. Mengontrol privasi orang lain Setiap orang memiliki privasinya masing-masing. Meskipun jarak antar bangku yang begitu sempit, tetapi harus tetap bisa menjaga privasi penumpang lain yang ada di sebelahnya. 3. Mengontrol barang bawaan Setiap penumpang memang memiliki hak untuk membawa barang dan diletakkan di dalam kabin. Tetapi, satu hal yang perlu diingat bahwa bagasi kabin itu milik semua penumpang pesawat tersebut. Oleh karena itu, sebelum berangkat pastikan barang yang dibawa tidak melebihi kapasitas sehingga tidak mengambil seluruh tempat bagasi yang seharusnya diisi oleh penumpang lain. Selain itu, ada aturan yang memang sudah ditetapkan oleh seluruh maskapai penerbangan mengenai jumlah berat barang yang boleh dibawa masuk ke dalam kabin pesawat. Agar tidak mendapatkan masalah, Futuready, “Etika Penumpang di Dalam Pesawat www.futuready.com, diakses 24 Mei 2021. 3 Yang Harus Dipatuhi”, 594 Ricardo Calvin Enoni Nazara & ugandi Ishak Volume (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://journal.untar.ac.id/index.php/adigama/article/download/13641/8449
Article home page: https://journal.untar.ac.id/index.php/adigama/article/view/13641/8449

Enoni Nazara Ricardo Calvin, Ishak Sugandi. PENOLAKAN GARUDA INDONESIA TERHADAP PENUMPANG YANG DISEBABKAN KARENA PENEMPATAN HAND BAG DI LANTAI PESAWAT (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2733 K/PDT/2018), Jurnal Hukum Adigama, 2022, pp. 592 - 616,