PENOLAKAN GARUDA INDONESIA TERHADAP PENUMPANG YANG DISEBABKAN KARENA PENEMPATAN HAND BAG DI LANTAI PESAWAT (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2733 K/PDT/2018)
Ricardo Calvin Enoni Nazara & ugandi Ishak
Volume 4 Nomor 2, Desember 2021
E-ISSN: 2655-7347 | P-ISSN: 2747-0873
PENOLAKAN GARUDA INDONESIA TERHADAP
PENUMPANG YANG DISEBABKAN KARENA PENEMPATAN
HAND BAG DI LANTAI PESAWAT (STUDI KASUS PUTUSAN
MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2733 K/PDT/2018)
PENOLAKAN GARUDA INDONESIA TERHADAP PENUMPANG YANG
DISEBABKAN KARENA PENEMPATAN HAND BAG DI LANTAI
PESAWAT (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
NOMOR 2733 K/PDT/2018)
Ricardo Calvin Enoni Nazara
(Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara)
(E-mail: )
Sugandi Ishak
(Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Meraih Sarjana Hukum
pada Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Magister Hukum
pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia)
(E-mail: )
Abstract
In aviation activities, sometimes disputes occur due to misunderstandings between passengers and
cabin crew, and even lead to lawsuits in court. The problem faced is how the attitude of airplane
passengers should be according to Law Number 1 of 2009 concerning Aviation and what actions
can be taken by the Garuda Indonesia airline against passengers who violate the provisions of air
transportation. The results show that the attitude of airplane passengers according to Law
Number 1 of 2009 concerning Aviation (Case Study of Supreme Court Decision Number 2733
K/Pdt/2018) refers to Article 54 of Law Number 1 of 2009 concerning Aviation. Passengers are
prohibited from violating the rules that have been implemented by the flight service provider, and
disrupting the flight, and the captain of the aircraft has the authority to take action such as
lowering the passenger. Actions that can be taken by Garuda Indonesia against passengers who
violate the provisions of air carriage are that Garuda Indonesia must notify that the rules are so.
Garuda Indonesia's obligation is to announce the conditions of carriage, and others. The terms of
carriage are in the announcement. The conditions of carriage at Garuda Indonesia are regulated
in Article 1 to Article 18 regarding the conditions of carriage regarding passengers and baggage.
To prevent disturbance of order and comfort while using air flight services, of course, awareness
of all stakeholders is needed in complying with all applicable legal regulations.
Keywords: Rejection, Garuda Indonesia, Passenger, Hand Bag.
I.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Transportasi udara menjadi primadona transportasi modern saat ini.
Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, transportasi udara mampu
memberikan pengaruh positif bagi pengguna jasa penerbangan yang
memiliki beragam kelas, baik kelas ekonomi, kelas bisnis dan kelas satu
(first class). Selain itu, penerbangan mampu menciptakan iklim yang
kompetitif atau mampu bersaing dengan maskapai penerbangan lainnya,
592
Ricardo Calvin Enoni Nazara & ugandi Ishak
PENOLAKAN GARUDA INDONESIA TERHADAP
PENUMPANG YANG DISEBABKAN KARENA PENEMPATAN
HAND BAG DI LANTAI PESAWAT (STUDI KASUS PUTUSAN
MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2733 K/PDT/2018)
Volume 4 Nomor 2, Desember 2021
E-ISSN: 2655-7347 | P-ISSN: 2747-0873
yang pada intinya mampu melahirkan tiket murah dan diburu masyarakat
luas secara antusias. Kompetisi tersebut pada aspek lain menimbulkan
kekhawatiran bahwa harga tiket murah akan berdampak pada kualitas
jasa/layanan,
khususnya
layanan
atas
maintenance
pesawat.
Kekhawatiran seperti itu muncul karena sering terjadinya kecelakaan
pesawat terbang.1
Pada dasarnya dalam kegiatan pengangkutan udara niaga terdapat
dua pihak, yaitu pengangkut dalam hal ini adalah “perusahaan atau
maskapai penerbangan dan pihak pengguna jasa atau konsumen. Para
pihak
tersebut
terikat
oleh
suatu
perjanjian,
yaitu
perjanjian
pengangkutan. Sebagaimana layaknya suatu perjanjian yang merupakan
manisfestasi dari hubungan hukum yang bersifat keperdataan, maka di
dalamnya terkandung hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan dan
dipenuhi, pihak pengangkut memberikan pelayanan yang baik dan prima
dan penumpang bersifat sopan dan selalu menjaga etika norma, dan
ketentuan lain yang ditentukan oleh maskapai penerbangan dan beberapa
regulasi yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2009 tentang Penerbangan.”2
Etika merupakan “nilai, norma dan kualitas standar moral yang
menjadi acuan bagi individu maupun kelompok dalam bertingkah laku
dalam kehidupan bermasyarakat. Etika diperlukan guna menghindari halhal yang tidak diinginkan. Seringkali perkara yang tampak sepele bagi
tanpa disadari malah mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan
orang lain. Mungkin ada juga sebagian pengguna jasa penerbangan yang
belum mengetahui perkara etika penerbangan.” Guna mengantisipasi
ketidaktahuan itu serta mengatasi berbagai tindakan tidak beretika yang
Wagiman, “Refleksi dan Implementasi Hukum Udara: Studi Kasus Pesawat Adam Air”,
Jurnal Hukum Bisnis, Vol 25, Tahun 2006, hal. 13
2
E. Saefullah Wiradipradja, “Tanggung Jawab Perusahaan Penerbangan Terhadap
Penumpang Menurut Hukum Udara Indonesia”, Jurnal Hukum Bisnis, Vol 25, Tahun 2006,
hal. 5-6.
1
593
Ricardo Calvin Enoni Nazara & ugandi Ishak
Volume 4 Nomor 2, Desember 2021
E-ISSN: 2655-7347 | P-ISSN: 2747-0873
PENOLAKAN GARUDA INDONESIA TERHADAP
PENUMPANG YANG DISEBABKAN KARENA PENEMPATAN
HAND BAG DI LANTAI PESAWAT (STUDI KASUS PUTUSAN
MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2733 K/PDT/2018)
dilakukan secara tidak sengaja oleh diri sendiri sebagai penumpang atau
pengguna jasa transportasi udara.
Berbicara etika di dalam pesawat, mungkin “lebih mengarah
kepada sikap dan perilaku terhadap awak kabin, fasilitas di dalam
pesawat, hingga penumpang lainnya. Etika di sini bukan hanya perilaku,
tetapi juga gaya bicara dan bahasa yang harus lebih diperhatikan lagi.
Jangan sampai melakukan hal konyol yang dapat merugikan diri sendiri,
meskipun itu hanya sekadar becandaan.” Hal dimaksud adalah sebagai
berikut: 3
1. “Harus bersikap sopan
Bersikap sopan harus bisa diterapkan kepada penumpang lainnya.
Pasalnya, penumpang lain pun memiliki hak yang sama. Jaga
perilaku dan jangan melakukan hal-hal aneh yang bisa mengganggu
kenyamanan orang lain.
2. Mengontrol privasi orang lain
Setiap orang memiliki privasinya masing-masing. Meskipun jarak
antar bangku yang begitu sempit, tetapi harus tetap bisa menjaga
privasi penumpang lain yang ada di sebelahnya.
3. Mengontrol barang bawaan
Setiap penumpang memang memiliki hak untuk membawa barang
dan diletakkan di dalam kabin. Tetapi, satu hal yang perlu diingat
bahwa bagasi kabin itu milik semua penumpang pesawat tersebut.
Oleh karena itu, sebelum berangkat pastikan barang yang dibawa
tidak melebihi kapasitas sehingga tidak mengambil seluruh tempat
bagasi yang seharusnya diisi oleh penumpang lain. Selain itu, ada
aturan yang memang sudah ditetapkan oleh seluruh maskapai
penerbangan mengenai jumlah berat barang yang boleh dibawa
masuk ke dalam kabin pesawat. Agar tidak mendapatkan masalah,
Futuready, “Etika Penumpang di Dalam Pesawat
www.futuready.com, diakses 24 Mei 2021.
3
Yang Harus Dipatuhi”,
594
Ricardo Calvin Enoni Nazara & ugandi Ishak
Volume (...truncated)