Analisis Dampak Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) Terhadap Kesejahteraan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)

Journal of Law, Administration, and Social Science, Jun 2024

Terdapat backlog perumahan sebanyak 9.9 juta unit pada tahun 2023 yang menunjukkan bahwa masih adanya kesenjangan yang signifikan antara kebutuhan perumahan dan pasokan yang tersedia. Sesuai dengan pasal 28H ayat 1 UUD 1945 mengamanatkan bahwa setiap orang berhak atas hunian yang layak dan sehat, sehingga dibuatlah sebuah program yang memberikan kemudahan akses perumahan bagi mereka yang terkendala dalam finansial terkhususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yaitu Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Penelitian ini bertujuan untuk melihat dampak dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) terhadap kesejahteraan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan data sekunder yang diperoleh dari studi literatur melalui buku, artikel dalam jurnal, bahan makalah, sumber daring dan cetak relevan lainnya. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa adanya Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dapat memberikan kesejahteraan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah karena telah memenuhi 3 syarat yang menjadi acuan kesejahteraan yaitu pemenuhan kesejahteraan materi, kesejahteraan masyarakat, dan keamanan.

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://jurnalku.org/index.php/jolas/article/download/869/722

Analisis Dampak Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) Terhadap Kesejahteraan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)

Journal of Law, Administration, and Social Science Volume 4 No.5, 2024 ANALISIS DAMPAK FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN (FLPP) TERHADAP KESEJAHTERAAN MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH (MBR) Sevilla Ruhul Izza 1); Maria Lasma Fransissca 2); Wirawan Firman Nurcahya 3) 1) , Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta , Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta 3) , Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta 2) Abstract There is a housing backlog of 9.9 million units by 2023 which indicates that there is still a considerable gap between housing needs and available supply. In accordance with article 28H paragraph 1 of the 1945 Constitution mandates that everyone has the right to a decent and healthy place to live, a program was created that provides easy access to housing for those who are constrained in finance, especially Low-Income Communities (MBR), namely the Housing Financing Liquidity Facility (FLPP). This research aims to see the impact of the Housing Financing Liquidity Facility (FLPP) on the welfare of Low-Income Communities (MBR). The method used is descriptive qualitative with secondary data obtained from literature studies through books, articles in journals, paper materials, other relevant online and print sources. The results of this study explain that the existence of the Housing Financing Liquidity Facility (FLPP) can provide welfare to Low-Income Communities because it has fulfilled 3 conditions that become a reference for welfare, namely the fulfillment of material welfare, community welfare, and a sense of security. Keywords: Housing Financing Liquidity Facility, Low-Income Communities, Welfare Abstrak Terdapat backlog perumahan sebanyak 9.9 juta unit pada tahun 2023 yang menunjukkan bahwa masih adanya kesenjangan yang signifikan antara kebutuhan perumahan dan pasokan yang tersedia. Sesuai dengan pasal 28H ayat 1 UUD 1945 mengamanatkan bahwa setiap orang berhak atas hunian yang layak dan sehat, sehingga dibuatlah sebuah program yang memberikan kemudahan akses perumahan bagi mereka yang terkendala dalam finansial terkhususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yaitu Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Penelitian ini bertujuan untuk melihat dampak dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) terhadap kesejahteraan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan data sekunder yang diperoleh dari studi literatur melalui buku, artikel dalam jurnal, bahan makalah, sumber daring dan cetak relevan lainnya. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa adanya Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dapat memberikan kesejahteraan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah karena telah memenuhi 3 syarat yang menjadi acuan kesejahteraan yaitu pemenuhan kesejahteraan materi, kesejahteraan masyarakat, dan keamanan. Kata Kunci: Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Kesejahteraan. PENDAHULUAN Hak asasi manusia atas perumahan, sebagaimana didefinisikan oleh hukum internasional, merupakan kerangka kerja yang kuat yang memperhitungkan kenyataan yang ada saat ini, yang tidak sempurna, sekaligus menetapkan berbagai bagian yang saling bergantung yang diperlukan untuk mewujudkan hak tersebut secara penuh. Hak asasi pada dasarnya merupakan hak yang bersifat mendasar. Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hakhak yang bersifat mendasar dan inheren dengan jati diri manusia secara universal (Campbell, 2001). Kerangka kerja ini mempromosikan keadilan ras dan keadilan perumahan, dan mendukung hak asasi manusia lainnya. Perumahan merupakan tempat tiap individu yang ada saling berinteraksi dan mempengaruhi satu sama lain serta memiliki sense of belonging atas lingkungan tempat tinggalnya (Abrams, 1964). Dalam kerangka kerja hak asasi manusia, setiap hak menciptakan kewajiban yang sesuai di pihak pemerintah untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak tersebut. Memiliki hak atas perumahan bukan berarti bahwa pemerintah harus membangun rumah untuk setiap orang di Indonesia dan memberikannya kepada mereka secara cuma-cuma. Page | 738 Journal of Law, Administration, and Social Science Volume 4 No.5, 2024 Akan tetapi, hak ini memberikan tanggung jawab utama kepada pemerintah untuk secara progresif mewujudkan hak atas perumahan yang layak, baik dengan mencurahkan sumber daya untuk perumahan umum, pemberian voucher, atau kredit pajak bagi penyewa, dengan menciptakan insentif untuk pengembangan swasta dari perumahan yang terjangkau. Menurut (Bramley, 2012) pada dasarnya konsep keterjangkauan hingga saat ini masih belum bisa diterima sepenuhnya oleh banyak pihak dan ditetapkan dalam standar yang telah disepakati, sebagian dikarenakan adanya perbedaan pandangan tentang bagaimana keterjangkauan tersebut diukur dan hingga tahap apa keterjangkauan tersebut masih dapat dianggap terjangkau. Namun, menurut (Cai & Lu, 2015) menyatakan bahwa metode yang umum untuk memahami dan menilai tingkat keterjangkauan sebuah rumah adalah dengan membandingkan antara harga rumah tersebut dengan besar pendapatan penghuninya. Pada tahun 2023 terdapat 9,9 juta Backlog (kesenjangan antara kebutuhan dan pasokan) perumahan di Indonesia. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada tahun 2023, baru 63,15% rumah tangga di Indonesia yang memiliki akses terhadap hunian yang layak dan terjangkau dengan persentase di perkotaan 65,47% dan perdesaan 59,91%. Sesuai UUD 1945 pasal 28 H Ayat 1 menyebutkan “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat”. Maka, dengan aturan yang sudah dijelaskan di dalam UUD 1945 tersebut, menjadi kewajiban negara untuk memenuhi kebutuhan perumahan rakyat yang murah, terjangkau, layak huni dan sesuai standar kesehatan. Definisi rumah layak huni memenuhi 4 (empat) kategori yakni; 1) Mempunyai fasilitas air minum yang baik, 2) Luas bangunan dari rumah (sufficient living space) minimal 7,2 m2 perkapita, 3) Ketahanan bangunan (durable housing) apapun jenisnya, dan 4) Terdapat akses sanitasi yang baik. Beberapa faktor masyarakat berpenghasilan rendah di Indonesia tidak dapat memiliki rumah layak huni diantaranya; 1) Keterbatasan lahan yang berdampak terhadap semakin mahal harga lahan begitupun dengan harga rumah, sehingga masyarakat berpenghasilan rendah tidak bisa menjangkau harga rumah, 2) Peningkatan penghasilan tidak mampu mengejar kenaikan harga rumah, 3) Jauhnya jarak tempat tinggal ke tempat kerja dapat berdampak pada permasalahan transportasi, alih guna lahan serta permasalahan sosial ekonomi lainnya, dan 4) Masih terbatasnya akses terhadap pembiayaan perumahan melalui perbankan khususnya bagi pekerja informal. Faktor penghambat tersebut berkaitan erat antara kondisi ekonomi seseorang dengan skala prioritas kebutuhan perumahan dalam masalah penentuan kebijakan perumahan (Turner & Fichter, 1972). Diciptakannya program FLPP oleh pemerintah merupakan bentu (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://jurnalku.org/index.php/jolas/article/download/869/722
Article home page: https://jurnalku.org/index.php/jolas/article/view/869/722

Izza Sevilla Ruhul, Franssisca Maria Lasma, Nurcahya Wirawan Firman. Analisis Dampak Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) Terhadap Kesejahteraan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Journal of Law, Administration, and Social Science, 2024, pp. 738-749,