Analisis Dampak Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) Terhadap Kesejahteraan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
Journal of Law, Administration, and Social Science
Volume 4 No.5, 2024
ANALISIS DAMPAK FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN
PERUMAHAN (FLPP) TERHADAP KESEJAHTERAAN
MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH (MBR)
Sevilla Ruhul Izza 1); Maria Lasma Fransissca 2); Wirawan Firman Nurcahya 3)
1)
, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
3)
, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
2)
Abstract
There is a housing backlog of 9.9 million units by 2023 which indicates that there is still a considerable gap
between housing needs and available supply. In accordance with article 28H paragraph 1 of the 1945
Constitution mandates that everyone has the right to a decent and healthy place to live, a program was created
that provides easy access to housing for those who are constrained in finance, especially Low-Income
Communities (MBR), namely the Housing Financing Liquidity Facility (FLPP). This research aims to see the
impact of the Housing Financing Liquidity Facility (FLPP) on the welfare of Low-Income Communities (MBR).
The method used is descriptive qualitative with secondary data obtained from literature studies through books,
articles in journals, paper materials, other relevant online and print sources. The results of this study explain
that the existence of the Housing Financing Liquidity Facility (FLPP) can provide welfare to Low-Income
Communities because it has fulfilled 3 conditions that become a reference for welfare, namely the fulfillment of
material welfare, community welfare, and a sense of security.
Keywords: Housing Financing Liquidity Facility, Low-Income Communities, Welfare
Abstrak
Terdapat backlog perumahan sebanyak 9.9 juta unit pada tahun 2023 yang menunjukkan bahwa masih adanya
kesenjangan yang signifikan antara kebutuhan perumahan dan pasokan yang tersedia. Sesuai dengan pasal 28H
ayat 1 UUD 1945 mengamanatkan bahwa setiap orang berhak atas hunian yang layak dan sehat, sehingga
dibuatlah sebuah program yang memberikan kemudahan akses perumahan bagi mereka yang terkendala dalam
finansial terkhususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yaitu Fasilitas Likuiditas Pembiayaan
Perumahan (FLPP). Penelitian ini bertujuan untuk melihat dampak dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan
Perumahan (FLPP) terhadap kesejahteraan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Metode yang
digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan data sekunder yang diperoleh dari studi literatur melalui buku,
artikel dalam jurnal, bahan makalah, sumber daring dan cetak relevan lainnya. Hasil dari penelitian ini
menjelaskan bahwa adanya Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dapat memberikan
kesejahteraan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah karena telah memenuhi 3 syarat yang menjadi acuan
kesejahteraan yaitu pemenuhan kesejahteraan materi, kesejahteraan masyarakat, dan keamanan.
Kata Kunci: Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Kesejahteraan.
PENDAHULUAN
Hak asasi manusia atas perumahan, sebagaimana didefinisikan oleh hukum
internasional, merupakan kerangka kerja yang kuat yang memperhitungkan kenyataan yang
ada saat ini, yang tidak sempurna, sekaligus menetapkan berbagai bagian yang saling
bergantung yang diperlukan untuk mewujudkan hak tersebut secara penuh. Hak asasi pada
dasarnya merupakan hak yang bersifat mendasar. Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hakhak yang bersifat mendasar dan inheren dengan jati diri manusia secara universal (Campbell,
2001). Kerangka kerja ini mempromosikan keadilan ras dan keadilan perumahan, dan
mendukung hak asasi manusia lainnya. Perumahan merupakan tempat tiap individu yang ada
saling berinteraksi dan mempengaruhi satu sama lain serta memiliki sense of belonging atas
lingkungan tempat tinggalnya (Abrams, 1964).
Dalam kerangka kerja hak asasi manusia, setiap hak menciptakan kewajiban yang
sesuai di pihak pemerintah untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak tersebut.
Memiliki hak atas perumahan bukan berarti bahwa pemerintah harus membangun rumah
untuk setiap orang di Indonesia dan memberikannya kepada mereka secara cuma-cuma.
Page | 738
Journal of Law, Administration, and Social Science
Volume 4 No.5, 2024
Akan tetapi, hak ini memberikan tanggung jawab utama kepada pemerintah untuk secara
progresif mewujudkan hak atas perumahan yang layak, baik dengan mencurahkan sumber
daya untuk perumahan umum, pemberian voucher, atau kredit pajak bagi penyewa, dengan
menciptakan insentif untuk pengembangan swasta dari perumahan yang terjangkau. Menurut
(Bramley, 2012) pada dasarnya konsep keterjangkauan hingga saat ini masih belum bisa
diterima sepenuhnya oleh banyak pihak dan ditetapkan dalam standar yang telah disepakati,
sebagian dikarenakan adanya perbedaan pandangan tentang bagaimana keterjangkauan
tersebut diukur dan hingga tahap apa keterjangkauan tersebut masih dapat dianggap
terjangkau. Namun, menurut (Cai & Lu, 2015) menyatakan bahwa metode yang umum untuk
memahami dan menilai tingkat keterjangkauan sebuah rumah adalah dengan
membandingkan antara harga rumah tersebut dengan besar pendapatan penghuninya.
Pada tahun 2023 terdapat 9,9 juta Backlog (kesenjangan antara kebutuhan dan
pasokan) perumahan di Indonesia. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan
bahwa pada tahun 2023, baru 63,15% rumah tangga di Indonesia yang memiliki akses
terhadap hunian yang layak dan terjangkau dengan persentase di perkotaan 65,47% dan
perdesaan 59,91%. Sesuai UUD 1945 pasal 28 H Ayat 1 menyebutkan “Setiap orang berhak
hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang
baik dan sehat”. Maka, dengan aturan yang sudah dijelaskan di dalam UUD 1945 tersebut,
menjadi kewajiban negara untuk memenuhi kebutuhan perumahan rakyat yang murah,
terjangkau, layak huni dan sesuai standar kesehatan. Definisi rumah layak huni memenuhi 4
(empat) kategori yakni; 1) Mempunyai fasilitas air minum yang baik, 2) Luas bangunan dari
rumah (sufficient living space) minimal 7,2 m2 perkapita, 3) Ketahanan bangunan (durable
housing) apapun jenisnya, dan 4) Terdapat akses sanitasi yang baik.
Beberapa faktor masyarakat berpenghasilan rendah di Indonesia tidak dapat memiliki
rumah layak huni diantaranya; 1) Keterbatasan lahan yang berdampak terhadap semakin
mahal harga lahan begitupun dengan harga rumah, sehingga masyarakat berpenghasilan
rendah tidak bisa menjangkau harga rumah, 2) Peningkatan penghasilan tidak mampu
mengejar kenaikan harga rumah, 3) Jauhnya jarak tempat tinggal ke tempat kerja dapat
berdampak pada permasalahan transportasi, alih guna lahan serta permasalahan sosial
ekonomi lainnya, dan 4) Masih terbatasnya akses terhadap pembiayaan perumahan melalui
perbankan khususnya bagi pekerja informal. Faktor penghambat tersebut berkaitan erat
antara kondisi ekonomi seseorang dengan skala prioritas kebutuhan perumahan dalam
masalah penentuan kebijakan perumahan (Turner & Fichter, 1972).
Diciptakannya program FLPP oleh pemerintah merupakan bentu (...truncated)