PENGATURAN PERLINDUNGAN PEMBELA HAK ASASI MANUSIA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL (Studi Kasus Penghilangan Paksa 13 Aktivis pada Tahun 1998)
Volume 3 No. 1 Bulan Juni Tahun 2021
E-ISSN: 2761-2982 | P-ISSN: 2716-2893
https://journal.upnvj.ac.id/index.php/esensihukum/index
PENGATURAN PERLINDUNGAN PEMBELA HAK ASASI
MANUSIA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
(Studi Kasus Penghilangan Paksa 13 Aktivis pada Tahun 1998)
Ade Irma Fitriani,1 Rehulina Tarigan, S.H., M.H.,2 Ria Wierma Putri, S.H., M.Hum., Ph.D.3
Fakultas Hukum, Universitas Lampung
1
Fakultas Hukum, Universitas Lampung
3
Fakultas Hukum, Universitas Lampung
2
Abstract
One form of protection of human rights (HAM) which is the responsibility of the state is human rights
defenders (HAM defenders). However, movements that are critical and often inconsistent with the
government put human rights defenders at risk, one of which was the case of 13 activists who were
forcibly removed in 1998. Therefore, this study will focus on the issue of regulating the protection of
human rights defenders according to international law and Indonesian national law, as well as the
responsibility of the state in providing certainty to 13 activists who were forcibly disappeared in 1998.
This study uses a normative-juridical method with a law approach. The results of the study show that,
First, international law and Indonesian national law clearly recognize and regulate the protection of
human rights defenders. Second, based on existing regulations, the state is responsible for protecting
human rights, including 13 acts of forced abolition by finding and finding the victims, including
prosecuting and punishing those responsible.
Keywords: Human Rights Defenders, Enforced Disappearances, Protection
Abstrak
Salah satu bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM) yang menjadi tanggung jawab
negara adalah perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia (Pembela HAM). Namun, gerakan
yang kritis dan sering kali tidak sejalan dengan pemerintah membuat pembela HAM terancam, salah
satu kasusnya terjadi pada 13 aktivis yang dihilangkan secara paksa pada tahun 1998. Oleh karena itu,
penelitian ini akan berfokus pada permasalahan pengaturan perlindungan pembela HAM menurut
hukum internasional dan hukum nasional Indonesia, serta tanggung jawab negara dalama memberikan
1
Mahasiswa Bagian Hukum Internasional, Fakultas Hukum, Universitas Lampung
Dosen Bagian Hukum Internasional, Fakultas Hukum, Universitas Lampung
3
Dosen Bagian Hukum Internasional, Fakultas Hukum, Universitas Lampung
2
55
Jurnal ESENSI HUKUM,
Vol. 3 No. 1 Bulan Juni Tahun 2021, hlm. 55-66
kepastian hukum terhadap 13 aktivis yang dihilangkan secara paksa pada tahun 1998. Penelitian ini
menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian
menunjukan bahwa, Pertama, hukum internasional maupun hukum nasional Indonesia mengakui dan
mengatur secara jelas perlindungan terhadap pembela HAM. Kedua, berdasarkan pengaturan yang ada
maka negara bertanggung jawab untuk melindungi pembela HAM termasuk 13 aktivis dari tindakan
penghilangan paksa dengan mencari dan menemukan para korban tersebut termasuk mengadili dan
menghukum pelaku yang bertanggung jawab.
Kata Kunci: Pembela Hak Asasi Manusia, Penghilangan Paksa, Perlindungan
1. Pendahuluan
1.1. Latar Belakang
Hak asasi manusia (untuk selanjutnya disingkat HAM) merupakan hak-hak yang
dimiliki manusia semata-mata karena ia adalah manusia.4 Hak ini adalah seperangkat hak yang
melekat pada diri manusia sejak lahir sebagai karunia dari Tuhan Yang Maha Esa atas mahluk
ciptaan-Nya.5 Mengutip istilah Bambang Sutiyoso yang dikutip oleh Majda El Muhtaj, HAM
adalah “konstitusi kehidupan” karena HAM merupakan prasyarat yang harus ada dalam setiap
kehidupan manusia agar dapat hidup sesuai dengan fitrah kemanusiaannya.6Oleh karena itu,
atas nilai-nilai yang ada di dalamnya seperti kebebasan, kesetaraan, otonomi, dan keamanan
adalah hak yang tidak dapat seorang bahkan satu pihak pun boleh mengambilnya.7 Hak
tersebut telah diatur dan dijamin keberlakuannya dalam sebuah instrumen hukum yang
menjadi umbrella act (payung hukum) dalam pengakuan, perlindungan, dan penegakan HAM
di Indonesia yaitu Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang
HAM.8 Konsekuensi atas HAM adalah hadirnya kewajiban asasi manusia.9 Dalam konteks
HAM, kewajiban tersebut berupa kewajiban untuk menghormati (to respect), kewajiban untuk
memenuhi (to fulfill), dan kewajiban untuk melindungi (to protect). Kewajiban asasi masnusia
ini berkaitan erat dengan perlindungan yang di dalamnya akan memunculkan
pertanggungjawaban negara.
Pertanggungjawaban negara adalah hak yang secara alamiah mengikuti (colorally of
rights) hak warga negara sebagaimana hak korban dalam mendapatkan keadilan melalui PreTrial10.11 Hal ini dikarenakan negara merupakan organisasi yang memegang kekuasaan
Ria Wierma Putri, Peranan Asean Intergovernmental Commission on Human Right (AICHR) Dalam
Penegakan Hak Asasi Manusia, dalam buku M. Syafi'ie dan Nova Umiyati (Ed), To Fulfill and To Protect:
Membaca Kasus-kasus Aktual tentang Hak Asasi Manusia:, (Yogyakarta: Pusham UII, 2012), hlm.517.
5
Anis Widyawati, Hukum Pidana Internasional, Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2014, hlm.49.
6
Majda El Muhtaj, Dimensi-dimensi HAM: Mengurai Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, (Jakarta: PT. Raja
Grafindo Persada, 2008), hlm.12.
7
Yahyanto,Perlindungan Saksi dan Korban Pelanggaran HAM Berat Dalam Peradilan HAM di Indonesia, dalam
buku M. Syafi'ie dan Nova Umiyati (Ed), To Fulfill and To Protect: Membaca Kasus-kasus Aktual tentang Hak
Asasi Manusia:,(Yogyakarta: Pusham UII, 2012), hlm.575.
8
Rehulina, Membaca Kasus-kasus Aktual tentang Hak Asasi Manusia:Pengaturan Hak Atas Pendidikan (Studi
Atas Pemenuhan Pendidikan di Kota Lampung), dalam buku M. Syafi’ie dan Nova Umiyati (Ed), To Fulfill and
To Protect: ,(Yogyakarta: Pusham UII, 2012), hlm.244.
9
Majda El Muhtaj, Op.Cit. hlm.31.
10
Pre-Trial atau Pra-Peradilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan mengenai sah atau tidaknya hal-hal yang berhubungan dengan
perkara; penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan/penuntutan, dan permintaan ganti kerugian atau
rahabilitasi- atas permintaan tersangka, keluarga, atau kuasa hukum.
4
56
Jurnal ESENSI HUKUM,
Vol. 3 No. 1 Bulan Juni Tahun 2021, hlm. 55-66
sehingga memiliki peran dan tanggung jawab penuh dalam menjamin pemenuhan hak asasi
manusia.12 Sehingga jelas bahwa sebagai sebuah organisasi kekuasaan yang sekaligus berperan
sebagai pemegang kedaulatan, negara memiliki kewajiban untuk melindungi warganya,
dimana salah satu bentuk perlindungannya adalah perlindungan HAM. Kajian akademik lebih
banyak mengatakan bahwa, negara berperan menjadi salah satu aktor yang melakukan
pembatasan-pembatasan serta pelanggaran-pelanggaran terhadap hak-hak tersebut daripada
memberikan perlindungan dan pengakuan secara efektif.13 Pelanggaran-pelanggaran tersebut
mendorong perhatian dari beberapa pihak untuk melakukan upaya-upaya tertentu guna
meningkatkan dan memajukan perli (...truncated)