PENGATURAN PERLINDUNGAN PEMBELA HAK ASASI MANUSIA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL (Studi Kasus Penghilangan Paksa 13 Aktivis pada Tahun 1998)

Jurnal Esensi Hukum, Jun 2021

Salah satu bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM) yang menjadi tanggung jawab negara adalah perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia (Pembela HAM). Namun, gerakan yang kritis dan sering kali tidak sejalan dengan pemerintah membuat pembela HAM terancam, salah satu kasusnya terjadi pada 13 aktivis yang dihilangkan secara paksa pada tahun 1998. Oleh karena itu, penelitian ini akan berfokus pada permasalahan pengaturan perlindungan pembela HAM menurut hukum internasional dan hukum nasional Indonesia, serta tanggung jawab negara dalama memberikan kepastian hukum terhadap 13 aktivis yang dihilangkan secara paksa pada tahun 1998. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa, Pertama, hukum internasional maupun hukum nasional Indonesia mengakui dan mengatur secara jelas perlindungan terhadap pembela HAM. Kedua, berdasarkan pengaturan yang ada maka negara bertanggung jawab untuk melindungi pembela HAM termasuk 13 aktivis dari tindakan penghilangan paksa dengan mencari dan menemukan para korban tersebut termasuk mengadili dan menghukum pelaku yang bertanggung jawab

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://journal.upnvj.ac.id/index.php/esensihukum/article/download/59/31

PENGATURAN PERLINDUNGAN PEMBELA HAK ASASI MANUSIA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL (Studi Kasus Penghilangan Paksa 13 Aktivis pada Tahun 1998)

Volume 3 No. 1 Bulan Juni Tahun 2021 E-ISSN: 2761-2982 | P-ISSN: 2716-2893 https://journal.upnvj.ac.id/index.php/esensihukum/index PENGATURAN PERLINDUNGAN PEMBELA HAK ASASI MANUSIA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL (Studi Kasus Penghilangan Paksa 13 Aktivis pada Tahun 1998) Ade Irma Fitriani,1 Rehulina Tarigan, S.H., M.H.,2 Ria Wierma Putri, S.H., M.Hum., Ph.D.3 Fakultas Hukum, Universitas Lampung 1 Fakultas Hukum, Universitas Lampung 3 Fakultas Hukum, Universitas Lampung 2 Abstract One form of protection of human rights (HAM) which is the responsibility of the state is human rights defenders (HAM defenders). However, movements that are critical and often inconsistent with the government put human rights defenders at risk, one of which was the case of 13 activists who were forcibly removed in 1998. Therefore, this study will focus on the issue of regulating the protection of human rights defenders according to international law and Indonesian national law, as well as the responsibility of the state in providing certainty to 13 activists who were forcibly disappeared in 1998. This study uses a normative-juridical method with a law approach. The results of the study show that, First, international law and Indonesian national law clearly recognize and regulate the protection of human rights defenders. Second, based on existing regulations, the state is responsible for protecting human rights, including 13 acts of forced abolition by finding and finding the victims, including prosecuting and punishing those responsible. Keywords: Human Rights Defenders, Enforced Disappearances, Protection Abstrak Salah satu bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM) yang menjadi tanggung jawab negara adalah perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia (Pembela HAM). Namun, gerakan yang kritis dan sering kali tidak sejalan dengan pemerintah membuat pembela HAM terancam, salah satu kasusnya terjadi pada 13 aktivis yang dihilangkan secara paksa pada tahun 1998. Oleh karena itu, penelitian ini akan berfokus pada permasalahan pengaturan perlindungan pembela HAM menurut hukum internasional dan hukum nasional Indonesia, serta tanggung jawab negara dalama memberikan 1 Mahasiswa Bagian Hukum Internasional, Fakultas Hukum, Universitas Lampung Dosen Bagian Hukum Internasional, Fakultas Hukum, Universitas Lampung 3 Dosen Bagian Hukum Internasional, Fakultas Hukum, Universitas Lampung 2 55 Jurnal ESENSI HUKUM, Vol. 3 No. 1 Bulan Juni Tahun 2021, hlm. 55-66 kepastian hukum terhadap 13 aktivis yang dihilangkan secara paksa pada tahun 1998. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa, Pertama, hukum internasional maupun hukum nasional Indonesia mengakui dan mengatur secara jelas perlindungan terhadap pembela HAM. Kedua, berdasarkan pengaturan yang ada maka negara bertanggung jawab untuk melindungi pembela HAM termasuk 13 aktivis dari tindakan penghilangan paksa dengan mencari dan menemukan para korban tersebut termasuk mengadili dan menghukum pelaku yang bertanggung jawab. Kata Kunci: Pembela Hak Asasi Manusia, Penghilangan Paksa, Perlindungan 1. Pendahuluan 1.1. Latar Belakang Hak asasi manusia (untuk selanjutnya disingkat HAM) merupakan hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia adalah manusia.4 Hak ini adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sejak lahir sebagai karunia dari Tuhan Yang Maha Esa atas mahluk ciptaan-Nya.5 Mengutip istilah Bambang Sutiyoso yang dikutip oleh Majda El Muhtaj, HAM adalah “konstitusi kehidupan” karena HAM merupakan prasyarat yang harus ada dalam setiap kehidupan manusia agar dapat hidup sesuai dengan fitrah kemanusiaannya.6Oleh karena itu, atas nilai-nilai yang ada di dalamnya seperti kebebasan, kesetaraan, otonomi, dan keamanan adalah hak yang tidak dapat seorang bahkan satu pihak pun boleh mengambilnya.7 Hak tersebut telah diatur dan dijamin keberlakuannya dalam sebuah instrumen hukum yang menjadi umbrella act (payung hukum) dalam pengakuan, perlindungan, dan penegakan HAM di Indonesia yaitu Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM.8 Konsekuensi atas HAM adalah hadirnya kewajiban asasi manusia.9 Dalam konteks HAM, kewajiban tersebut berupa kewajiban untuk menghormati (to respect), kewajiban untuk memenuhi (to fulfill), dan kewajiban untuk melindungi (to protect). Kewajiban asasi masnusia ini berkaitan erat dengan perlindungan yang di dalamnya akan memunculkan pertanggungjawaban negara. Pertanggungjawaban negara adalah hak yang secara alamiah mengikuti (colorally of rights) hak warga negara sebagaimana hak korban dalam mendapatkan keadilan melalui PreTrial10.11 Hal ini dikarenakan negara merupakan organisasi yang memegang kekuasaan Ria Wierma Putri, Peranan Asean Intergovernmental Commission on Human Right (AICHR) Dalam Penegakan Hak Asasi Manusia, dalam buku M. Syafi'ie dan Nova Umiyati (Ed), To Fulfill and To Protect: Membaca Kasus-kasus Aktual tentang Hak Asasi Manusia:, (Yogyakarta: Pusham UII, 2012), hlm.517. 5 Anis Widyawati, Hukum Pidana Internasional, Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2014, hlm.49. 6 Majda El Muhtaj, Dimensi-dimensi HAM: Mengurai Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008), hlm.12. 7 Yahyanto,Perlindungan Saksi dan Korban Pelanggaran HAM Berat Dalam Peradilan HAM di Indonesia, dalam buku M. Syafi'ie dan Nova Umiyati (Ed), To Fulfill and To Protect: Membaca Kasus-kasus Aktual tentang Hak Asasi Manusia:,(Yogyakarta: Pusham UII, 2012), hlm.575. 8 Rehulina, Membaca Kasus-kasus Aktual tentang Hak Asasi Manusia:Pengaturan Hak Atas Pendidikan (Studi Atas Pemenuhan Pendidikan di Kota Lampung), dalam buku M. Syafi’ie dan Nova Umiyati (Ed), To Fulfill and To Protect: ,(Yogyakarta: Pusham UII, 2012), hlm.244. 9 Majda El Muhtaj, Op.Cit. hlm.31. 10 Pre-Trial atau Pra-Peradilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai sah atau tidaknya hal-hal yang berhubungan dengan perkara; penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan/penuntutan, dan permintaan ganti kerugian atau rahabilitasi- atas permintaan tersangka, keluarga, atau kuasa hukum. 4 56 Jurnal ESENSI HUKUM, Vol. 3 No. 1 Bulan Juni Tahun 2021, hlm. 55-66 sehingga memiliki peran dan tanggung jawab penuh dalam menjamin pemenuhan hak asasi manusia.12 Sehingga jelas bahwa sebagai sebuah organisasi kekuasaan yang sekaligus berperan sebagai pemegang kedaulatan, negara memiliki kewajiban untuk melindungi warganya, dimana salah satu bentuk perlindungannya adalah perlindungan HAM. Kajian akademik lebih banyak mengatakan bahwa, negara berperan menjadi salah satu aktor yang melakukan pembatasan-pembatasan serta pelanggaran-pelanggaran terhadap hak-hak tersebut daripada memberikan perlindungan dan pengakuan secara efektif.13 Pelanggaran-pelanggaran tersebut mendorong perhatian dari beberapa pihak untuk melakukan upaya-upaya tertentu guna meningkatkan dan memajukan perli (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://journal.upnvj.ac.id/index.php/esensihukum/article/download/59/31
Article home page: https://journal.upnvj.ac.id/index.php/esensihukum/article/view/59/31

Fitriani Ade Irma, Tarigan Rehulina, Putri Ria Wierma. PENGATURAN PERLINDUNGAN PEMBELA HAK ASASI MANUSIA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL (Studi Kasus Penghilangan Paksa 13 Aktivis pada Tahun 1998), Jurnal Esensi Hukum, 2021, pp. 55-66,