SETTLEMENT OF CONSUMER DISPUTES THROUGH THE BANDUNG CITY CONSUMER DISPUTES RESOLUTION AGENCY (BPSK)

Dusturiah : Jurnal Hukum Islam, Perundang-undangan dan Pranata Sosial, Jun 2024

The Consumer Dispute Settlement Body (BPSK), in accordance with Law No. 8 of 1999 regulating Consumer Protection (UUPK) is regulated by the government, has a role to handle and resolve problems arising between consumers and business actors. The purpose of establishing BPSK is to reduce the complexity and time required in court proceedings, which are often long and difficult, by providing an out-of-court dispute resolution shortcut, focusing on the principles of speed, simplicity, and affordable costs. This study focuses on the Consumer Dispute Settlement Body in Bandung City, using a normative legal approach. In brief, the purpose of BPSK is to avoid resolving consumer disputes through the public courts. The general court is long and costly, but BPSK makes a fast and even cheap procedural law. The author analyzes legal literature related to consumer protection and consumer dispute resolution, and then compiles and classifies it in a detailed, systematic, and directed manner. The data collected is then analyzed descriptively to provide a comprehensive picture of the problem of consumer dispute resolution at BPSK Bandung City.

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/dustur/article/download/23242/9543

SETTLEMENT OF CONSUMER DISPUTES THROUGH THE BANDUNG CITY CONSUMER DISPUTES RESOLUTION AGENCY (BPSK)

Jurnal Dusturiyah. Vol.14, No.1 (Januari-Juni) 2024 E-ISSN.2580-5363. P-ISSN.2088-5363 DOI Prefix 10.22373 Settlement Of Consumer Disputes.. Rahayu Hartini, Tannasya Putri Rahma SETTLEMENT OF CONSUMER DISPUTES THROUGH THE BANDUNG CITY CONSUMER DISPUTES RESOLUTION AGENCY (BPSK) Rahayu Hartini, Tannasya Putri Rahma , ABSTRACT The Consumer Dispute Settlement Body (BPSK), in accordance with Law No. 8 of 1999 regulating Consumer Protection (UUPK) is regulated by the government, has a role to handle and resolve problems arising between consumers and business actors. The purpose of establishing BPSK is to reduce the complexity and time required in court proceedings, which are often long and difficult, by providing an out-of-court dispute resolution shortcut, focusing on the principles of speed, simplicity, and affordable costs. This study focuses on the Consumer Dispute Settlement Body in Bandung City, using a normative legal approach. In brief, the purpose of BPSK is to avoid resolving consumer disputes through the public courts. The general court is long and costly, but BPSK makes a fast and even cheap procedural law. The author analyzes legal literature related to consumer protection and consumer dispute resolution, and then compiles and classifies it in a detailed, systematic, and directed manner. The data collected is then analyzed descriptively to provide a comprehensive picture of the problem of consumer dispute resolution at BPSK Bandung City. Keywords: Consumer Dispute Resolution Agency (BPSK), Consumer Protection, dispute resolution, consumers and business actors ABSTRAK Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 yang mengatur Perlindungan Konsumen (UUPK) diatur oleh pemerintah, mempunyai peran untuk menangani dan membereskan masalah yang timbul antara konsumen dan pelaku usaha. Tujuan dibentuknya BPSK adalah guna mengurangi kompleksitas dan waktu yang dibutuhkan dalam pemrosesan pengadilan yang seringkali lama dan sulit, dengan cara memberikan jalan pintas penyelesaian sengketa di luar pengadilan, yang berfokus terhadap prinsip kecepatan, kesederhanaan, dan biaya yang terjangkau. Studi ini difokuskan untuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di Kota Bandung, melalui memakai metode pendekatan hukum yang normatif. Secara singkat tujuan BPSK adalah menghindari penyelesaian sengketa konsumen melalui peradilan umum. Lewat Peradilan umum lama dan banyak biaya, akan tetapi melalui BPSK membuat hukum acara yang cepat bahkan murah. Penulis membuat analisis literatur hukum terkait perlindungan konsumen dan penyelesaian sengketa konsumen, dan selanjutnya disusun dan diklasifikasikan dengan terperinci, sistematis, dan terarah. Data yang dikumpulkan kemudian dianalisis secara deskriptif untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai masalah penyelesaian sengketa konsumen di BPSK Kota Bandung. 86 Jurnal Dusturiyah. Vol.14, No.1 (Januari-Juni) 2024 E-ISSN.2580-5363. P-ISSN.2088-5363 DOI Prefix 10.22373 Settlement Of Consumer Disputes.. Rahayu Hartini, Tannasya Putri Rahma Kata kunci: Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Perlindungan Konsumen, penyelesaian sengketa, konsumen dan pelaku usaha. A. PENDAHULUAN Efek dari pembangunan nasional terhadap ekonomi domestik sudah memberikan berbagai barang serta layanan yang dapat digunakan. Menurut Jimly Asshiqqie, negara sudah tidak menegaskan bahwa MPR yang merupakan lembaga tinggi negara sehingga semua lembaga sama kedudukan dan saling mengawasi.1 Kemajuan dalam ilmu pengetahuan, teknologi, telekomunikasi, dan informatika juga sudah meluaskan area perdagangan barang dan jasa, memungkinkan pemenuhan kebutuhan yang diinginkan dan memberikan konsumen pilihan lebih luas dalam kualitas produk sesuai dengan kemampuan finansial mereka. Konsumen, sebagai bagian penting dari masyarakat, seharusnya dilindungi karena seringkali memiliki keterbatasan proses melalui aktivitas dagang di masyarakat. Tantangan yang dilalui oleh konsumen, serupa dengan negaranegara maju dan berkembang disekitarnya, bukan hanya terbatas dalam pemilihan barang, tetapi juga melibatkan isu-isu yang lebih kompleks. Solusinya melibatkan kesadaran dari semua orang yang terlibat, seperti pengusaha, pemerintah, dan konsumen, tentang pentingnya perlindungan konsumen. Hal ini menuntut adanya upaya untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman akan hak-hak konsumen serta tanggung jawab yang melekat pada setiap pihak dalam menjalankan aktivitas ekonomi.23 Kedudukan konsumen dalam konteks ekonomi, pendidikan, dan negosiasi seringkali masih terbilang lemah. Dalam ranah ekonomi, banyak konsumen yang belum memiliki pengetahuan yang memadai mengenai hak dan kewajiban mereka dalam transaksi jual-beli, sehingga rentan menjadi korban praktik-praktik yang merugikan. Di sisi pendidikan, literasi konsumen masih menjadi masalah serius, dimana pemahaman tentang produk, harga, dan hak-hak konsumen seringkali minim. Hal ini dapat berdampak pada ketidakmampuan konsumen dalam mengambil tindakan cerdas dan memilah produk sesuai 1 Prof. Dr. jimly Asshiddiqie, SH. 2015. Penguatan Sistem Pemerintahan dan Peradilan, Jakarta Timur. Sinar Grafika. Hlm. 109. 2 AZ. Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen: Suatu Pengantar, Cetakan Keempat, (Jakarta: Diadit Medika, 2011), hlm 8. 3 Sitepu, Rida Ista, and Hana Muhammad. “Efektifitas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Sebagai Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen di Indonesia.” Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia 3.2 (2021), hlm. 7-14. 87 Jurnal Dusturiyah. Vol.14, No.1 (Januari-Juni) 2024 E-ISSN.2580-5363. P-ISSN.2088-5363 DOI Prefix 10.22373 Settlement Of Consumer Disputes.. Rahayu Hartini, Tannasya Putri Rahma dengan keperluan masing-masing. Selain itu, dalam konteks negosiasi, konsumen sering kali merasa tidak memiliki daya tawar yang cukup kuat untuk mempengaruhi praktikpraktik bisnis yang tidak etis atau tidak adil. Maka pentingnya undang-undang ini adalah untuk melindungi kepentingan konsumen menjadi semakin nyata seperti membuat lembaga negara bantu sebagai penunjang ekonomi. 4 Melalui undang-undang ini, pemerintah dapat menetapkan standarstandar yang wajib dilaksanakan para pelaku usaha dalam aktivitas bisnis mereka. Dengan demikian, perlindungan konsumen tidak hanya menjadi isu moral, tetapi juga menjadi bagian integral dari sistem hukum yang mengatur hubungan antara konsumen dengan produsen. Hanya dengan kehadiran undang-undang yang kuat dan berlaku secara tegas, pelaku usaha akan merasa terdorong untuk mematuhi hak-hak konsumen dan menerapkan praktik bisnis yang lebih transparan dan bertanggung jawab. Perlindungan konsumen tidak hanya tentang dokumen hukum, melainkan menjamin kepastian hukum bagi konsumen, memastikan mereka aman dalam transaksi, memberikan informasi jelas, menegakkan hukum terhadap praktik merugikan, dan menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif. Ini adalah tanggung jawab semua pihak dalam rantai distribusi dan pemasaran produk at (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/dustur/article/download/23242/9543
Article home page: https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/dustur/article/view/23242/9543

Rahayu Hartini, Rahma Tannasya Putri. SETTLEMENT OF CONSUMER DISPUTES THROUGH THE BANDUNG CITY CONSUMER DISPUTES RESOLUTION AGENCY (BPSK), Dusturiah : Jurnal Hukum Islam, Perundang-undangan dan Pranata Sosial, 2024, pp. 86-96,