SETTLEMENT OF CONSUMER DISPUTES THROUGH THE BANDUNG CITY CONSUMER DISPUTES RESOLUTION AGENCY (BPSK)
Jurnal Dusturiyah. Vol.14, No.1 (Januari-Juni) 2024
E-ISSN.2580-5363. P-ISSN.2088-5363
DOI Prefix 10.22373
Settlement Of Consumer Disputes..
Rahayu Hartini, Tannasya Putri Rahma
SETTLEMENT OF CONSUMER DISPUTES THROUGH THE BANDUNG CITY
CONSUMER DISPUTES RESOLUTION AGENCY (BPSK)
Rahayu Hartini, Tannasya Putri Rahma
,
ABSTRACT
The Consumer Dispute Settlement Body (BPSK), in accordance with Law No. 8 of 1999
regulating Consumer Protection (UUPK) is regulated by the government, has a role to
handle and resolve problems arising between consumers and business actors. The purpose
of establishing BPSK is to reduce the complexity and time required in court proceedings,
which are often long and difficult, by providing an out-of-court dispute resolution shortcut,
focusing on the principles of speed, simplicity, and affordable costs. This study focuses on
the Consumer Dispute Settlement Body in Bandung City, using a normative legal
approach. In brief, the purpose of BPSK is to avoid resolving consumer disputes through
the public courts. The general court is long and costly, but BPSK makes a fast and even
cheap procedural law. The author analyzes legal literature related to consumer protection
and consumer dispute resolution, and then compiles and classifies it in a detailed,
systematic, and directed manner. The data collected is then analyzed descriptively to
provide a comprehensive picture of the problem of consumer dispute resolution at BPSK
Bandung City.
Keywords: Consumer Dispute Resolution Agency (BPSK), Consumer Protection, dispute
resolution, consumers and business actors
ABSTRAK
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), sesuai dengan Undang-Undang No. 8
Tahun 1999 yang mengatur Perlindungan Konsumen (UUPK) diatur oleh pemerintah,
mempunyai peran untuk menangani dan membereskan masalah yang timbul antara
konsumen dan pelaku usaha. Tujuan dibentuknya BPSK adalah guna mengurangi
kompleksitas dan waktu yang dibutuhkan dalam pemrosesan pengadilan yang seringkali
lama dan sulit, dengan cara memberikan jalan pintas penyelesaian sengketa di luar
pengadilan, yang berfokus terhadap prinsip kecepatan, kesederhanaan, dan biaya yang
terjangkau. Studi ini difokuskan untuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di Kota
Bandung, melalui memakai metode pendekatan hukum yang normatif. Secara singkat
tujuan BPSK adalah menghindari penyelesaian sengketa konsumen melalui peradilan
umum. Lewat Peradilan umum lama dan banyak biaya, akan tetapi melalui BPSK
membuat hukum acara yang cepat bahkan murah. Penulis membuat analisis literatur
hukum terkait perlindungan konsumen dan penyelesaian sengketa konsumen, dan
selanjutnya disusun dan diklasifikasikan dengan terperinci, sistematis, dan terarah. Data
yang dikumpulkan kemudian dianalisis secara deskriptif untuk memberikan gambaran
menyeluruh mengenai masalah penyelesaian sengketa konsumen di BPSK Kota Bandung.
86
Jurnal Dusturiyah. Vol.14, No.1 (Januari-Juni) 2024
E-ISSN.2580-5363. P-ISSN.2088-5363
DOI Prefix 10.22373
Settlement Of Consumer Disputes..
Rahayu Hartini, Tannasya Putri Rahma
Kata kunci: Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Perlindungan
Konsumen, penyelesaian sengketa, konsumen dan pelaku usaha.
A. PENDAHULUAN
Efek dari pembangunan nasional terhadap ekonomi domestik sudah memberikan
berbagai barang serta layanan yang dapat digunakan. Menurut Jimly Asshiqqie, negara
sudah tidak menegaskan bahwa MPR yang merupakan lembaga tinggi negara sehingga
semua lembaga sama kedudukan dan saling mengawasi.1 Kemajuan dalam ilmu
pengetahuan, teknologi, telekomunikasi, dan informatika juga sudah meluaskan area
perdagangan barang dan jasa, memungkinkan pemenuhan kebutuhan yang diinginkan dan
memberikan konsumen pilihan lebih luas dalam kualitas produk sesuai dengan
kemampuan finansial mereka. Konsumen, sebagai bagian penting dari masyarakat,
seharusnya dilindungi karena seringkali memiliki keterbatasan proses melalui aktivitas
dagang di masyarakat. Tantangan yang dilalui oleh konsumen, serupa dengan negaranegara maju dan berkembang disekitarnya, bukan hanya terbatas dalam pemilihan barang,
tetapi juga melibatkan isu-isu yang lebih kompleks. Solusinya melibatkan kesadaran dari
semua orang yang terlibat, seperti pengusaha, pemerintah, dan konsumen, tentang
pentingnya perlindungan konsumen. Hal ini menuntut adanya upaya untuk meningkatkan
kesadaran dan pemahaman akan hak-hak konsumen serta tanggung jawab yang melekat
pada setiap pihak dalam menjalankan aktivitas ekonomi.23
Kedudukan konsumen dalam konteks ekonomi, pendidikan, dan negosiasi
seringkali masih terbilang lemah. Dalam ranah ekonomi, banyak konsumen yang belum
memiliki pengetahuan yang memadai mengenai hak dan kewajiban mereka dalam transaksi
jual-beli, sehingga rentan menjadi korban praktik-praktik yang merugikan. Di sisi
pendidikan, literasi konsumen masih menjadi masalah serius, dimana pemahaman tentang
produk, harga, dan hak-hak konsumen seringkali minim. Hal ini dapat berdampak pada
ketidakmampuan konsumen dalam mengambil tindakan cerdas dan memilah produk sesuai
1
Prof. Dr. jimly Asshiddiqie, SH. 2015. Penguatan Sistem Pemerintahan dan Peradilan, Jakarta Timur. Sinar
Grafika. Hlm. 109.
2
AZ. Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen: Suatu Pengantar, Cetakan Keempat, (Jakarta: Diadit
Medika, 2011), hlm 8.
3
Sitepu, Rida Ista, and Hana Muhammad. “Efektifitas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
Sebagai Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen di Indonesia.” Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak
Asasi Manusia 3.2 (2021), hlm. 7-14.
87
Jurnal Dusturiyah. Vol.14, No.1 (Januari-Juni) 2024
E-ISSN.2580-5363. P-ISSN.2088-5363
DOI Prefix 10.22373
Settlement Of Consumer Disputes..
Rahayu Hartini, Tannasya Putri Rahma
dengan keperluan masing-masing. Selain itu, dalam konteks negosiasi, konsumen sering
kali merasa tidak memiliki daya tawar yang cukup kuat untuk mempengaruhi praktikpraktik bisnis yang tidak etis atau tidak adil.
Maka pentingnya undang-undang ini adalah untuk melindungi kepentingan
konsumen menjadi semakin nyata seperti membuat lembaga negara bantu sebagai
penunjang ekonomi. 4 Melalui undang-undang ini, pemerintah dapat menetapkan standarstandar yang wajib dilaksanakan para pelaku usaha dalam aktivitas bisnis mereka. Dengan
demikian, perlindungan konsumen tidak hanya menjadi isu moral, tetapi juga menjadi
bagian integral dari sistem hukum yang mengatur hubungan antara konsumen dengan
produsen. Hanya dengan kehadiran undang-undang yang kuat dan berlaku secara tegas,
pelaku usaha akan merasa terdorong untuk mematuhi hak-hak konsumen dan menerapkan
praktik bisnis yang lebih transparan dan bertanggung jawab.
Perlindungan konsumen tidak hanya tentang dokumen hukum, melainkan
menjamin kepastian hukum bagi konsumen, memastikan mereka aman dalam transaksi,
memberikan informasi jelas, menegakkan hukum terhadap praktik merugikan, dan
menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif. Ini adalah tanggung jawab
semua pihak dalam rantai distribusi dan pemasaran produk at (...truncated)