ISLAM AND LEGISLATION IN LAW NUMBER 17 OF 2023 ABOUT HEALTH
Jurnal Dusturiyah. Vol.14, No.1 (Januari-Juni) 2024
E-ISSN.2580-5363. P-ISSN.2088-5363
DOI Prefix 10.22373
Islam And Legislation In Law Number…..
Fachrur Razi Purnama
ISLAM AND LEGISLATION IN LAW NUMBER 17 OF 2023
ABOUT HEALTH
Fachrur Razi Purnama
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
ABSTRACT
The Health Law is a law that regulates various aspects of health in Indonesia, this law was passed
by the DPR through a plenary session on July 11, 2023, Law number 17 of 2023 concerning health
is a refinement of the previous Health Law, namely Law Number 36 of 2009 concerning Health.
However, after the enactment of this law, there were several points of the formation procedure and
substance of the law that resulted in polemics in the community, such as the elimination of
mandatory spending, the lack of public participation in the formation process and the lack of
transparency of legislators in the process of forming this law. This research is a type of library
research, and this research is normative legal research. The results of this study are that in the
perspective of legal science there are still formal defects in the formation of Law No. 17 of 2023
concerning health where in the formation process it does not provide ample space for the
community to provide its aspirations, so that when Law No. 17 of 2023 is enacted it causes a lot of
rejection and criticism in the community because it is feared that it will have an impact on health
workers and also have an impact on community life. This is reinforced by the theory of sulthah
tasyrī'iyah where the process of forming laws and regulations must be based on the welfare of the
ummah as a fiqh rule which states that every policy issued by a leader must prioritize maslahat and
avoid ugliness.
Keywords: Islam, Legislation, sulthah tasyrī'iyah, Health
ABSTRAK
Undang-Undang Kesehatan adalah merupakan undang undang yang mengatur tentang berbagai
aspek kesehatan di Indonesia, Undang-Undang ini disahkan oleh DPR melalui sidang paripurna
pada tanggal 11 Juli 2023, Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan ini adalah
merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Kesehatan sebelumnya yaitu Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Namun pasca disahkannya undang undang ini justru
ada beberapa poin dari prosedur pembentukan dan substansi undang-undang tersebut yang yang
mengakibatkan terjadinya polemik di tengah masyarakat, seperti penghapusan terhadap
mandatory spending, kurangnya partisipasi masyarakat dalam proses pembentukannya dan
kurangnya transparansi legislator dalam proses pembentukan undang undang ini. Penelitian ini
berjenis penelitian kepustakaan (Library Research), dan penelitian ini bersifat penelitian hukum
normatif. Hasil penelitian ini adalah dalam perspektif ilmu hukum masih terdapat kecacatan formil
dalam pembentukan undang undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan ini dimana dalam
proses pembentukannya tidak memberikan ruang yang luas terhadap masyarakat untuk
memberikan aspirasinya, sehingga ketika undang undang nomor 17 tahun 2023 diundangkan
justru menimbulkan banyak penolakan dan kritikan ditengah masyarakat karena dikhawatirkan
akan berdampak kepada para tenaga kesehatan dan juga berdampak pada kehidupan masyarakat.
Hal ini diperkuat dengan teori sulthah tasyrī’iyah dimana proses pembentukan peraturan undang
undang harus didasarkan pada kemashlahatan ummat sebagaimana kaidah fiqh yang menyatakan
46
bahwa setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh seorang pemimpin harus mengedepankan maslahat
dan menjauhi kemafsadatan.
Kata kunci: Islam, Legislasi, Sulthah Tasyri’iyah, Kesehatan
A. PENDAHULUAN
Undang-Undang kesehatan adalah merupakan undang-undang yang mengatur tentang
berbagai aspek kesehatan di Indonesia, undang-undang ini disahkan oleh DPR melalui
sidang paripurna pada tanggal 11 Juli 2023,1
Undang-undang nomor 17 tahun 2023
tentang kesehatan ini adalah merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Kesehatan
sebelumnya yaitu undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. UndangUndang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan adalah merupakan bentuk produk
hukum yang dibuat oleh DPR dalam menjalankan salah satu fungsi legislasinya yaitu
membuat undang-undang, dengan tujuan untuk memperbaiki kekurangan yang ada pada
undang-undang sebelumnya, namun fakta dilapangan justru ada beberapa poin dari
prosedur pembentukan dan substansi undang-undang tersebut yang yang mengakibatkan
terjadinya polemik di tengah masyarakat, salah satunya adalah merupakan penghapusan
terhadap mandatory spending yaitu dana belanja wajib yang dialokasikan untuk membiayai
program-program kesehatan seperti pencapaian target stunting, menurunkan AKI, AKB,
mengeliminasi kusta, eliminasi TBC, dan juga penyiapan sarana prasarana, yang
sebelumnya diatur dalam pasal 171 undang-undang nomor 36 tahun 2009 namun justru
saat ini dihapus dengan pertimbangan tidak efektifnya penggunaan dana tersebut dalam
kurun waktu beberapa tahun terakhir. Namun disisi lain beberapa kalangan masyarakat
justru menilai bahwa penghapusan dana mandatory spending ini adalah merupakan suatu
langkah yang salah sehingga akan menimbulkan beberapa akibat yang merugikan
masyarakat.
Direktur Centre of Economic and law studies (CELOIS) yaitu Bhima Yudhistira
menyampaikan bahwa dengan dihapuskannya dana tersebut tentu akan berdampak pada
berbagai sektor dalam bidang kesehatan, seperti sektor JKN, Stunting dan sektor kesehatan
lainnya yang anggarannya dibiayai oleh dana wajib belanja tersebut. Hal senada juga
diungkapkan oleh anggota BPJS Watch yaitu Timboel Siregar yang menyatakan bahwa
1
Rokom,
“Ketok
Palu!
RUU
Kesehatan
Sah
Jadi
Undang-Undang,”
https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20230711/4643487/ketok-palu-ruu-kesehatan-sah-jadiundang-undang/, July 2023. Diakses pada tanggal 1 Februari 2024.
47
penghapusan terhadap dana wajib belanja/mandatory spending akan menimbulkan dampak
negatif nagi masyarakat, yakni berkurangnya masyarakat yang berhak untuk menerima
JKN, serta akan berdampak terhadap 6 Pilar transformasi dalam bidang kesehatan.2 selain
itu, dari segi proses pembentukan undang undang Kesehatan ini juga mendapatkan kritikan
dari pendiri dan direktur eksekutif dari center for Indonesia’s strategic development
initiatives (CISDI) yaitu Diah Satyani Saminarsih, Diah mengkritik proses penyusunan
undang-undang kesehatan. Ia mengatakan rancangan undang-undang kesehatan disusun
secara tergesa-gesa dan kurang transparan. Beberapa indikasi dari hal ini adalah singkatnya
proses konsultasi dan fakta bahwa naskah akhir tidak diterbitkan secara resmi sebelum
disetujui.3 Selain itu, masih ada sebagian ahli yang mengkritisi Undang-Undang Kesehatan
Nomor 17 Tahun 2023 yang akan kami bahas secara detail pada artikel kali ini.
Sementara itu, kepala biro komunikasi dan pelayanan publik kementerian kesehatan
menjelaskan bahwa penghapusan dana belanja wajib atau dikenal dengan sebutan
mandatory spending ini tidak akan berdampak pada sistem pembiayaan BP (...truncated)