ISLAM AND LEGISLATION IN LAW NUMBER 17 OF 2023 ABOUT HEALTH

Dusturiah : Jurnal Hukum Islam, Perundang-undangan dan Pranata Sosial, Jun 2024

The Health Law is a law that regulates various aspects of health in Indonesia, this law was passed by the DPR through a plenary session on July 11, 2023, Law number 17 of 2023 concerning health is a refinement of the previous Health Law, namely Law Number 36 of 2009 concerning Health. However, after the enactment of this law, there were several points of the formation procedure and substance of the law that resulted in polemics in the community, such as the elimination of mandatory spending, the lack of public participation in the formation process and the lack of transparency of legislators in the process of forming this law. This research is a type of library research, and this research is normative legal research. The results of this study are that in the perspective of legal science there are still formal defects in the formation of Law No. 17 of 2023 concerning health where in the formation process it does not provide ample space for the community to provide its aspirations, so that when Law No. 17 of 2023 is enacted it causes a lot of rejection and criticism in the community because it is feared that it will have an impact on health workers and also have an impact on community life. This is reinforced by the theory of sulthah tasyrī'iyah where the process of forming laws and regulations must be based on the welfare of the ummah as a fiqh rule which states that every policy issued by a leader must prioritize maslahat and avoid ugliness.

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/dustur/article/download/22538/9541

ISLAM AND LEGISLATION IN LAW NUMBER 17 OF 2023 ABOUT HEALTH

Jurnal Dusturiyah. Vol.14, No.1 (Januari-Juni) 2024 E-ISSN.2580-5363. P-ISSN.2088-5363 DOI Prefix 10.22373 Islam And Legislation In Law Number….. Fachrur Razi Purnama ISLAM AND LEGISLATION IN LAW NUMBER 17 OF 2023 ABOUT HEALTH Fachrur Razi Purnama Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga ABSTRACT The Health Law is a law that regulates various aspects of health in Indonesia, this law was passed by the DPR through a plenary session on July 11, 2023, Law number 17 of 2023 concerning health is a refinement of the previous Health Law, namely Law Number 36 of 2009 concerning Health. However, after the enactment of this law, there were several points of the formation procedure and substance of the law that resulted in polemics in the community, such as the elimination of mandatory spending, the lack of public participation in the formation process and the lack of transparency of legislators in the process of forming this law. This research is a type of library research, and this research is normative legal research. The results of this study are that in the perspective of legal science there are still formal defects in the formation of Law No. 17 of 2023 concerning health where in the formation process it does not provide ample space for the community to provide its aspirations, so that when Law No. 17 of 2023 is enacted it causes a lot of rejection and criticism in the community because it is feared that it will have an impact on health workers and also have an impact on community life. This is reinforced by the theory of sulthah tasyrī'iyah where the process of forming laws and regulations must be based on the welfare of the ummah as a fiqh rule which states that every policy issued by a leader must prioritize maslahat and avoid ugliness. Keywords: Islam, Legislation, sulthah tasyrī'iyah, Health ABSTRAK Undang-Undang Kesehatan adalah merupakan undang undang yang mengatur tentang berbagai aspek kesehatan di Indonesia, Undang-Undang ini disahkan oleh DPR melalui sidang paripurna pada tanggal 11 Juli 2023, Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan ini adalah merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Kesehatan sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Namun pasca disahkannya undang undang ini justru ada beberapa poin dari prosedur pembentukan dan substansi undang-undang tersebut yang yang mengakibatkan terjadinya polemik di tengah masyarakat, seperti penghapusan terhadap mandatory spending, kurangnya partisipasi masyarakat dalam proses pembentukannya dan kurangnya transparansi legislator dalam proses pembentukan undang undang ini. Penelitian ini berjenis penelitian kepustakaan (Library Research), dan penelitian ini bersifat penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini adalah dalam perspektif ilmu hukum masih terdapat kecacatan formil dalam pembentukan undang undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan ini dimana dalam proses pembentukannya tidak memberikan ruang yang luas terhadap masyarakat untuk memberikan aspirasinya, sehingga ketika undang undang nomor 17 tahun 2023 diundangkan justru menimbulkan banyak penolakan dan kritikan ditengah masyarakat karena dikhawatirkan akan berdampak kepada para tenaga kesehatan dan juga berdampak pada kehidupan masyarakat. Hal ini diperkuat dengan teori sulthah tasyrī’iyah dimana proses pembentukan peraturan undang undang harus didasarkan pada kemashlahatan ummat sebagaimana kaidah fiqh yang menyatakan 46 bahwa setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh seorang pemimpin harus mengedepankan maslahat dan menjauhi kemafsadatan. Kata kunci: Islam, Legislasi, Sulthah Tasyri’iyah, Kesehatan A. PENDAHULUAN Undang-Undang kesehatan adalah merupakan undang-undang yang mengatur tentang berbagai aspek kesehatan di Indonesia, undang-undang ini disahkan oleh DPR melalui sidang paripurna pada tanggal 11 Juli 2023,1 Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan ini adalah merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Kesehatan sebelumnya yaitu undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. UndangUndang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan adalah merupakan bentuk produk hukum yang dibuat oleh DPR dalam menjalankan salah satu fungsi legislasinya yaitu membuat undang-undang, dengan tujuan untuk memperbaiki kekurangan yang ada pada undang-undang sebelumnya, namun fakta dilapangan justru ada beberapa poin dari prosedur pembentukan dan substansi undang-undang tersebut yang yang mengakibatkan terjadinya polemik di tengah masyarakat, salah satunya adalah merupakan penghapusan terhadap mandatory spending yaitu dana belanja wajib yang dialokasikan untuk membiayai program-program kesehatan seperti pencapaian target stunting, menurunkan AKI, AKB, mengeliminasi kusta, eliminasi TBC, dan juga penyiapan sarana prasarana, yang sebelumnya diatur dalam pasal 171 undang-undang nomor 36 tahun 2009 namun justru saat ini dihapus dengan pertimbangan tidak efektifnya penggunaan dana tersebut dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir. Namun disisi lain beberapa kalangan masyarakat justru menilai bahwa penghapusan dana mandatory spending ini adalah merupakan suatu langkah yang salah sehingga akan menimbulkan beberapa akibat yang merugikan masyarakat. Direktur Centre of Economic and law studies (CELOIS) yaitu Bhima Yudhistira menyampaikan bahwa dengan dihapuskannya dana tersebut tentu akan berdampak pada berbagai sektor dalam bidang kesehatan, seperti sektor JKN, Stunting dan sektor kesehatan lainnya yang anggarannya dibiayai oleh dana wajib belanja tersebut. Hal senada juga diungkapkan oleh anggota BPJS Watch yaitu Timboel Siregar yang menyatakan bahwa 1 Rokom, “Ketok Palu! RUU Kesehatan Sah Jadi Undang-Undang,” https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20230711/4643487/ketok-palu-ruu-kesehatan-sah-jadiundang-undang/, July 2023. Diakses pada tanggal 1 Februari 2024. 47 penghapusan terhadap dana wajib belanja/mandatory spending akan menimbulkan dampak negatif nagi masyarakat, yakni berkurangnya masyarakat yang berhak untuk menerima JKN, serta akan berdampak terhadap 6 Pilar transformasi dalam bidang kesehatan.2 selain itu, dari segi proses pembentukan undang undang Kesehatan ini juga mendapatkan kritikan dari pendiri dan direktur eksekutif dari center for Indonesia’s strategic development initiatives (CISDI) yaitu Diah Satyani Saminarsih, Diah mengkritik proses penyusunan undang-undang kesehatan. Ia mengatakan rancangan undang-undang kesehatan disusun secara tergesa-gesa dan kurang transparan. Beberapa indikasi dari hal ini adalah singkatnya proses konsultasi dan fakta bahwa naskah akhir tidak diterbitkan secara resmi sebelum disetujui.3 Selain itu, masih ada sebagian ahli yang mengkritisi Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang akan kami bahas secara detail pada artikel kali ini. Sementara itu, kepala biro komunikasi dan pelayanan publik kementerian kesehatan menjelaskan bahwa penghapusan dana belanja wajib atau dikenal dengan sebutan mandatory spending ini tidak akan berdampak pada sistem pembiayaan BP (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/dustur/article/download/22538/9541
Article home page: https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/dustur/article/view/22538/9541

Fachrur Razi Purnama. ISLAM AND LEGISLATION IN LAW NUMBER 17 OF 2023 ABOUT HEALTH, Dusturiah : Jurnal Hukum Islam, Perundang-undangan dan Pranata Sosial, 2024, pp. 46-63,