The Effect of Structural Transformation, Population, Labor Force Participation Rate, and Human Development Index Among Inequality in Kedungsepur Area in 2010-2019
DIPONEGORO JOURNAL OF ECONOMICS
http://ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/jme
Volume 11, Nomor 2, Tahun 2022, Halaman 126
ISSN (Print): 2337-3814
PENGARUH TRANSFORMASI STRUKTURAL, JUMLAH
PENDUDUK, TPAK DAN IPM TERHADAP KETIMPANGAN
WILAYAH DI KAWASAN KEDUNGSEPUR TAHUN 2010-2019
1,2
Nurindra Cahyani1 Mulyo Hendarto Robertus2
Departemen IESP Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro
Abstract
Tujuan: A faster development of secondary and tertiary sectors than primary sector
indicates a structural transformation in KEDUNGSEPUR area. However, the diversity
characteristic across regions in KEDUNGSEPUR area can causes inter-regions
inequality. This study aims to determine the effect of structural transformation, population,
labor force participation rate, and human development index among inequality in
KEDUNGSEPUR area in 2010-2019.
Metode: Analysis data on this study using panel data regression analysis with a fixed
effect model.
Hasil: Result shows that the population variable significantly affects inequality in
KEDUNGSEPUR area, while the structural transformation, labor force participation rate
and human development index do not affect inequality in KEDUNGSEPUR area.
Originalitas: However, the variables of structural transformation, population size, labor
force participation rate and the human development index equally affect inequality in
KEDUNGSEPUR area.
Keywords: Structural Transformation, Population, Labor Force Participation Rate, Human
Development Index, and Regional Inequality.
PENDAHULUAN
. Todaro (2011) menjelaskan bahwa pembangunan merupakan proses
multidimensial yang meliputi perubahan struktur sosial, perubahan dalam sikap hidup
masyarakat dan perubahan dalam kelembagaan (institusi) nasional. Pembangunan juga
meliputi perubahan dalam tingkat pertumbuhan ekonomi, pengurangan ketimpangan
pendapatan dan pemberantasan kemiskinan. Pembangunan ekonomi dipandang sebagai
kenaikan pendapatan perkapita suatu daerah, sedangkan laju pembangunan ekonomi
dipandang sebagai kenaikan nilai PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) dalam suatu
daerah dan nilai PDB dalam suatu negara. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah, Pemerintah pusat telah memberikan hak dan wewenang tentang
otonomi daerah, yang didalamnya pemerintah daerah dilimpahkan wewenang untuk
mengatur daerahnya sendiri, dan diberi kesempatan untuk mengembangkan perekonomian
daerah. Namun dalam keberjalanannya tidak semua daerah mengalami proses
pembangunan ekonomi yang sama (Mauliddiyah, 2014).
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No 23 Tahun 2014,
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah merumuskan RPJMD Tahun 2018-2023 tentang
arah kebijakan pengembangan wilayah Jawa Tengah, Pemerintah Provinsi menetapkan 8
(delapan) wilayah pengembangan untuk mencapai peningkatan pembangunan daerah
Kabupaten/Kota tahun 2018-2023. Tujuan dibentuknya kawasan ini agar setiap daerah
dapat saling bekerjasama dan berupaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta
meningkatkan pemerataan pembangunan nasional. Delapan Kawasan Strategis atau
Kawasan Kerjasama tersebut meliputi:
126
DIPONEGORO JOURNAL OF ACCOUNTING
Volume 11, Nomor 2, Tahun 2022, Halaman 127
1. Kawasan Kedungsepur (Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, Kabupaten
Semarang, Kabupaten Grobogan, Kota Semarang dan Kota Salatiga)
2. Kawasan Wanarakuti (Kabupaten Jepara, Kudus dan Pati)
3. Kawasan Subosukawonosraten (Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali,
Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri, Sragen, dan Klaten)
4. Kawasan Bregasmalang (Kabupaten Brebes, Kota Tegal, Kabupaten Tegal dan
Kabupaten Pemalang)
5. Kawasan Petanglong (Kabupaten Pekalongan, Batang dan Kota Pekalongan)
6. Kawasan Barlingmascakeb (Kabupaten Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas,
Cilacap dan Kebumen)
7. Kawasan Purwomanggung (Kabupaten Purworejo, Wonosobo, Magelang, Kota
Magelang dan Kabupaten Temanggung)
8. Kawasan Banglor (Kabupaten Rembang dan Blora)
Menurut Todaro (2011), Pembangunan ekonomi sebagai suatu proses yang
mencakup perubahan struktur, sikap hidup, kelembagaan, selain mencakup peningkatan
pertumbuhan ekonomi, pengurangan ketidakmerataan distribusi pendapatan dan
pemberantasan kemiskinan. Akibat adanya perbedaan dan keragaman potensi sumber daya
alam, letak geografis, dan kualitas sumber daya manusia di berbagai wilayah Indonesia
yang diikuti dengan perbedaan kinerja setiap daerah telah menyebabkan terjadinya
ketimpangan pembangunan antar wilayah.
Gambar 1.
Ketimpangan Pembangunan Kawasan Strategis Provinsi Jawa Tengah 2010-2019
(persen)
Gambar 1 menunjukkan bahwa dari 8 kawasan pengembangan, kawasan
Kedungsepur merupakan kawasan stategis yang memiliki nilai ketimpangan tertinggi pada
tahun 2019 dan cenderung mengalami peningkatan setiap tahunnya kurun waktu 20102019, dengan nilai indeks pada tahun 2019 sebesar 0,68. Hal ini lah yang kemudian
mengindikasikan terjadinya ketimpangan antar kabupaten di kawasan Kedungsepur.
Dastidar (2012) mengatakan bahwa perkembangan sektor sekunder dan tersier yang
lebih pesat dari sektor primer di negara berkembang berpengaruh memperburuk
ketimpangan pendapatan. Dampak akhir dari transformasi struktural di negara berkembang
adalah peningkatan persentase penduduk miskin dan semakin lebarnya ketimpangan
pendapatan.
Menurut Masfufah (2013), untuk melihat perbedaan pembangunan antar daerah
tidak hanya sebatas analisis dengan memperbandingkan data PDRB, karena kurang dapat
memberikan presentasi kemampuan masyarakatnya untuk mencapai kesejahteraan. Khoir
dan Pujiati (2016), menyebutkan bahwa jumlah penduduk atau populasi menjadi salah satu
penyebab terjadinya ketimpangan dalam suatu daerah, hal ini dapat terjadi apabila dalam
127
DIPONEGORO JOURNAL OF ACCOUNTING
Volume 11, Nomor 2, Tahun 2022, Halaman 128
suatu daerah terjadi ketidakmerataan persebaran jumlah penduduk. Semakin tinggi jumlah
penduduk suatu daerah yang tidak diiringi dengan pertambahan kesempatan kerja, akan
menimbulkan permasalahan semakin tingginya angka pengangguran.
Khoir dan Pujiati (2016) menyebutkan bahwa apabila terjadi perpindahan
penduduk dari suatu daerah ke daerah lain yang tidak diimbangi dengan perhatian
pemerintah yang kemudian berakibat pada terhambatnya arus migrasi, ini akan berdampak
pada melonjaknya angka tenaga kerja di suatu daerah yang tidak dapat diserap oleh daerah
lain yang membutuhkan. Akibatnya hal ini akan mendorong terjadinya disparitas antar
daerah karena tingginya angkatan tenaga kerja di suatu daerah tidak dapat dimanfaatkan
oleh daerah lain, kemudian daerah yang kekurangan angkatan kerja akan lambat dalam
melakukan kegiatan perekonomian dan menghambat proses pembangunan.
Arsyad (2014), memberikan pendapat bahwa konsep pendapatan atau sisi ekonomi
mempunyai kekurangan, yaitu konsep ini kurang memperhatikan adanya perbedaan
karakteristik yang dimiliki daerah tertentu, seperti usia penduduk, jumlah penduduk,
distribusi pendapatan masyarakat, maupun kondisi sosial-budaya. Kemudian indikator lain
yang dapat digunakan untuk melihat (...truncated)