KEBIJAKAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI KOTA MANADO
EKSEKUTIF
ISSN : 2337 - 5736
Jurnal Jurusan Ilmu Pemerintahan
Volome 1 No. 1 Tahun 2018
Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sam Ratulangi
KEBIJAKAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
DI KOTA MANADO
Aditya Nursamsi Mohammad1
Herman Nayoan2
Johannis Kaawoan3
Abstrak
Implementasi kebijakan secara sederhana dapat diartikan sebagai proses
menerjemahkan peraturan ke dalam bentuk tindakan. Dalam praktiknya implementasi
kebijakan merupakan suatu proses yang begitu kompleks bahkan tidak jarang
bermuatan politis karena wujudnya intervensi berbagai kepentingan. Berhubungan
dengan permasalahan pengurusan tanah yang makin meningkat, menuntut masyarakat
untuk memahami tujuan dari melakukan pendaftaran tanah, sehingga mereka
mendapatkan kepastian hukum terhadap hak milik atas tanah. Dalam
menyelenggarakan tertib hukum pertanahan, Pemerintah dalam hal ini adalah lembaga
pemerintah non-departemen yaitu ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional) mengeluarkan sebuah kebijakan yang disebut PTSL
(Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Program ini dibentuk berdasarkan Peraturan
Menteri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2017. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap adalah
kegiatan pendafataran tanah pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua
obyek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah
desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu, yang meliputi fisik dan
data yuridis mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah untuk keperluan
pendaftarannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana
pelaksanaan kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kota Manado. Jenis
penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Dengan melihat fenomena yang ada
dilapangan dengan pendekatan teori dari George C. Edward III yang mengemukakan
keberhasilan suatu kebijakan dipengaruhi oleh empat variabel yaitu komunikasi,
sumber daya, disposisi (sikap), dan struktur birokrasi. Teknik pengumpulan data yang
digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumen. hasil penelitian menunjukkan
bahwa implementasi kebijakan PTSL di Kota Manado sudah berjalan dengan baik. Hal
ini dilihat target PTSL di Kota Manado pada Tahun 2017 mencapai target sebanyak
250 sertifikat tanah. Meskipun sumber daya manusia secara kuantitas masih dianggap
kurang, sehingga para pelaksana harus bekerja lebih keras dan mengatur waktu sebaik
mungkin antara pekerjaan PTSL dan pekerjaan rutin di Kantor Pertanahan Kota
Manado.
Kata Kunci : Implementasi, Kebijakan, Pendaftaran Tanah.
1
Mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan FISPOL-Unsrat
Ketua Penguji/Dosen Pembimbing Skripsi
3
Sekretaris Penguji/Dosen Pembimbing Skripsi
2
EKSEKUTIF
ISSN : 2337 - 5736
Jurnal Jurusan Ilmu Pemerintahan
Volome 1 No. 1 Tahun 2018
Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sam Ratulangi
Pendahuluan
Suksesnya pelaksanaan pendaftaran
tanah di tiap-tiap daerah merupakan
tanggung jawab yang besar dari
pemerintah. Oleh karena itu masyarakat
berhak mendapatakan informasi tentang
pentingnya mempunyai surat tanda
bukti kepemilikan tanah (sertifikat)
serta proses pendaftaran tanah sampai
selesai,
baik
secara
sporadik
(perorangan)
maupun
sistematik.
Sebagai konsekuensi pengakuan negara
terhadap atas tanah seseorang atau suatu
masyarakat hukum adat, maka negara
wajib memberi jaminan kepastian
hukum terhadap hak atas tanah tersebut
sehingga lebih mudah bagi seseorang
untuk
mempertahankan
haknya
terhadap gangguan pihak lain. Dengan
adanya bukti berupa sertifikat tanah,
yang
sekaligus
sebagai
bukti
penguasaan/pemilikan
pemegangnya
atas tanah tersebut. Hal ini diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal
3, yang menjelaskan salah satunya
kegunaan sertifikat tanah, yaitu “untuk
memberikan kepastian hukum dan
perlindungan hukum kepada pemegang
hak atas suatu bidang tanah, satuan
rumah susun dan hak-hak lain yang
terdaftar agar dengan mudah dapat
membuktikan dirinya sebagai pemegang
hak yang bersangkutan”.
Wilayah Kota Manado
yang
merupakan ibu kota dari Provinsi
Sulawesi Utara yang terletak di Teluk
Manado
dan
daerah-daerah
pegunungan, sehingga terdapat wilayah
tanah yang luas. Berdasarkan data
Badan Statistik Kota Manado jumlah
penduduk sebanyak 427.906 jiwa.
Dengan demikian,
Kota Manado
menjadi kota terbesar kedua di Sulawesi
setelah Makassar. Dewasa ini Kota
Manado telah berkembang pada sektor
ekonomi. Oleh karena itu dengan
kondisi Kota Manado memiliki wilayah
yang cukup memadai sebagai daerah
yang perlu diadakan pendataan tanah.
Berhubungan dengan permasalahan
pengurusan
tanah
yang
makin
meningkat, menuntut masyarakat untuk
memahami tujuan dari melakukan
pendaftaran tanah, sehingga mereka
mendapatkan kepastian hukum terhadap
hak milik atas tanah. Berkaitan dengan
hal pengurusan dan/atau pendaftaran
tanah, masih banyak masyarakat yang
enggan mendaftarkan tanah mereka. Hal
tersebut,
dikarenakan
menurut
pandangan masyarakat-untuk mengurus
dan
mendaftarkan
tanah
sangat
memakan waktu yang lama dan
cenderung berbelit-belit. Kurangnya
pengetahuan masyarakat menganai
kelebihan dari pendaftaran tanah,
membuat mereka enggan untuk
mengurus pendaftaran tanah.
Dalam menyelenggarakan tertib
hukum pertanahan, Pemerintah dalam
hal ini adalah lembaga pemerintah nondepartemen yaitu ATR/BPN (Agraria
dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional)
mengeluarkan
sebuah
kebijakan
yang
disebut
PTSL
(Pendaftaran
Tanah
Sistematis
Lengkap). Program ini dibentuk
berdasarkan Peraturan Menteri Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan
Nasional
Republik
Indonesia Nomor 35 Tahun 2016
Tentang
Percepatan
Pelaksanaan
Pendafatarn Tanah Sistematis Lengkap
dan diubah menjadi Peraturan Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun
2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 35
Tahun 2016 Tentang Percepatan
Pelaksanaan
Pendaftaran
Tanah
Sistematis Lengkap. Dalam Peraturan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pemerintah Nasional Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri
EKSEKUTIF
ISSN : 2337 - 5736
Jurnal Jurusan Ilmu Pemerintahan
Volome 1 No. 1 Tahun 2018
Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sam Ratulangi
Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun
2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan
Pendaftaran Tanah sistematis Lengkap,
Pasal 1 ayat (1) menjelaskan:
“Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk
pertama kali yang dilakukan secara
serentak
bagi
semua
obyek
pendafataran tanah di seluruh wilayah
Republik Indonesia dalam satu wilayah
desa/kelurahan atau nama lainnya yang
setingkat dengan itu, yang meliputi
pengumpulan dan penetapan kebenaran
data fisik dan data yuridis mengenai
satu atau beberapa obyek pendafatarn
tanah untuk keperluan pendaftarannya”.
Pada tahun 2017 PTSL (Pendaftaran
Tanah Sis (...truncated)