KEBIJAKAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI KOTA MANADO

JURNAL EKSEKUTIF, Oct 2018

Implementasi kebijakan secara sederhana dapat diartikan sebagai proses menerjemahkan peraturan ke dalam bentuk tindakan. Dalam praktiknya implementasi kebijakan merupakan suatu proses yang begitu kompleks bahkan tidak jarang bermuatan politis karena wujudnya intervensi berbagai kepentingan. Berhubungan dengan permasalahan pengurusan tanah yang makin meningkat, menuntut masyarakat untuk memahami tujuan dari melakukan pendaftaran tanah, sehingga mereka mendapatkan kepastian hukum terhadap hak milik atas tanah. Dalam menyelenggarakan tertib hukum pertanahan, Pemerintah dalam hal ini adalah lembaga pemerintah non-departemen yaitu ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) mengeluarkan sebuah kebijakan yang disebut PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Program ini dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap adalah kegiatan pendafataran tanah pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua obyek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu, yang meliputi fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kota Manado. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Dengan melihat fenomena yang ada dilapangan dengan pendekatan teori dari George C. Edward III yang mengemukakan keberhasilan suatu kebijakan dipengaruhi oleh empat variabel yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi (sikap), dan struktur birokrasi. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumen. hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan PTSL di Kota Manado sudah berjalan dengan baik. Hal ini dilihat target PTSL di Kota Manado pada Tahun 2017 mencapai target sebanyak 250 sertifikat tanah. Meskipun sumber daya manusia secara kuantitas masih dianggap kurang, sehingga para pelaksana harus bekerja lebih keras dan mengatur waktu sebaik mungkin antara pekerjaan PTSL dan pekerjaan rutin di Kantor Pertanahan Kota Manado.Kata Kunci : Implementasi, Kebijakan, Pendaftaran Tanah.

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/jurnaleksekutif/article/download/21106/20817

KEBIJAKAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI KOTA MANADO

EKSEKUTIF ISSN : 2337 - 5736 Jurnal Jurusan Ilmu Pemerintahan Volome 1 No. 1 Tahun 2018 Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sam Ratulangi KEBIJAKAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI KOTA MANADO Aditya Nursamsi Mohammad1 Herman Nayoan2 Johannis Kaawoan3 Abstrak Implementasi kebijakan secara sederhana dapat diartikan sebagai proses menerjemahkan peraturan ke dalam bentuk tindakan. Dalam praktiknya implementasi kebijakan merupakan suatu proses yang begitu kompleks bahkan tidak jarang bermuatan politis karena wujudnya intervensi berbagai kepentingan. Berhubungan dengan permasalahan pengurusan tanah yang makin meningkat, menuntut masyarakat untuk memahami tujuan dari melakukan pendaftaran tanah, sehingga mereka mendapatkan kepastian hukum terhadap hak milik atas tanah. Dalam menyelenggarakan tertib hukum pertanahan, Pemerintah dalam hal ini adalah lembaga pemerintah non-departemen yaitu ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) mengeluarkan sebuah kebijakan yang disebut PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Program ini dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap adalah kegiatan pendafataran tanah pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua obyek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu, yang meliputi fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kota Manado. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Dengan melihat fenomena yang ada dilapangan dengan pendekatan teori dari George C. Edward III yang mengemukakan keberhasilan suatu kebijakan dipengaruhi oleh empat variabel yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi (sikap), dan struktur birokrasi. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumen. hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan PTSL di Kota Manado sudah berjalan dengan baik. Hal ini dilihat target PTSL di Kota Manado pada Tahun 2017 mencapai target sebanyak 250 sertifikat tanah. Meskipun sumber daya manusia secara kuantitas masih dianggap kurang, sehingga para pelaksana harus bekerja lebih keras dan mengatur waktu sebaik mungkin antara pekerjaan PTSL dan pekerjaan rutin di Kantor Pertanahan Kota Manado. Kata Kunci : Implementasi, Kebijakan, Pendaftaran Tanah. 1 Mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan FISPOL-Unsrat Ketua Penguji/Dosen Pembimbing Skripsi 3 Sekretaris Penguji/Dosen Pembimbing Skripsi 2 EKSEKUTIF ISSN : 2337 - 5736 Jurnal Jurusan Ilmu Pemerintahan Volome 1 No. 1 Tahun 2018 Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sam Ratulangi Pendahuluan Suksesnya pelaksanaan pendaftaran tanah di tiap-tiap daerah merupakan tanggung jawab yang besar dari pemerintah. Oleh karena itu masyarakat berhak mendapatakan informasi tentang pentingnya mempunyai surat tanda bukti kepemilikan tanah (sertifikat) serta proses pendaftaran tanah sampai selesai, baik secara sporadik (perorangan) maupun sistematik. Sebagai konsekuensi pengakuan negara terhadap atas tanah seseorang atau suatu masyarakat hukum adat, maka negara wajib memberi jaminan kepastian hukum terhadap hak atas tanah tersebut sehingga lebih mudah bagi seseorang untuk mempertahankan haknya terhadap gangguan pihak lain. Dengan adanya bukti berupa sertifikat tanah, yang sekaligus sebagai bukti penguasaan/pemilikan pemegangnya atas tanah tersebut. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 3, yang menjelaskan salah satunya kegunaan sertifikat tanah, yaitu “untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan”. Wilayah Kota Manado yang merupakan ibu kota dari Provinsi Sulawesi Utara yang terletak di Teluk Manado dan daerah-daerah pegunungan, sehingga terdapat wilayah tanah yang luas. Berdasarkan data Badan Statistik Kota Manado jumlah penduduk sebanyak 427.906 jiwa. Dengan demikian, Kota Manado menjadi kota terbesar kedua di Sulawesi setelah Makassar. Dewasa ini Kota Manado telah berkembang pada sektor ekonomi. Oleh karena itu dengan kondisi Kota Manado memiliki wilayah yang cukup memadai sebagai daerah yang perlu diadakan pendataan tanah. Berhubungan dengan permasalahan pengurusan tanah yang makin meningkat, menuntut masyarakat untuk memahami tujuan dari melakukan pendaftaran tanah, sehingga mereka mendapatkan kepastian hukum terhadap hak milik atas tanah. Berkaitan dengan hal pengurusan dan/atau pendaftaran tanah, masih banyak masyarakat yang enggan mendaftarkan tanah mereka. Hal tersebut, dikarenakan menurut pandangan masyarakat-untuk mengurus dan mendaftarkan tanah sangat memakan waktu yang lama dan cenderung berbelit-belit. Kurangnya pengetahuan masyarakat menganai kelebihan dari pendaftaran tanah, membuat mereka enggan untuk mengurus pendaftaran tanah. Dalam menyelenggarakan tertib hukum pertanahan, Pemerintah dalam hal ini adalah lembaga pemerintah nondepartemen yaitu ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) mengeluarkan sebuah kebijakan yang disebut PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Program ini dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pendafatarn Tanah Sistematis Lengkap dan diubah menjadi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pemerintah Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri EKSEKUTIF ISSN : 2337 - 5736 Jurnal Jurusan Ilmu Pemerintahan Volome 1 No. 1 Tahun 2018 Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sam Ratulangi Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah sistematis Lengkap, Pasal 1 ayat (1) menjelaskan: “Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua obyek pendafataran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu, yang meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa obyek pendafatarn tanah untuk keperluan pendaftarannya”. Pada tahun 2017 PTSL (Pendaftaran Tanah Sis (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/jurnaleksekutif/article/download/21106/20817
Article home page: https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/jurnaleksekutif/article/view/21106/20817

Mohammad Aditya Nursamsi, Nayoan Herman, Kaawoan Johannis. KEBIJAKAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI KOTA MANADO, JURNAL EKSEKUTIF, 2018,