Legalisasi Nikah Siri Melalui Isbat Nikah
Legalisasi Nikah Siri Melalui Isbat Nikah
Mahmud Huda; 2 Noriyatul Azmi
; ;
Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum Jombang-Indonesia
1
Abstrak:
Penelitian ini dapat dikemukakan bahwa
“pernikahan yang tidak dicatat” sebagai perkawinan yang sah
berdasarkan hukum Islam adalah sah pula menurut pasal 2
ayat (1) Undang-Undang Nomr 1 Tahun 1974. Akan tetapi
perkawinan yang sah menurut agama dinyatakan tidak
mempunyai kekuatan hukum karena belum dicatatkan di KUA.
Sehingga pernikahan yang belum dicatatkan di KUA perlu
dilegalisasi (legalkan) ke Pengadilan Agama yang disebut
dengan istilah isbat nikah. Adapun jenis penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini adalah berupa penelitian
kualitatif deskriptif. Data mengunakan metode observasi,
wawancara dan dokumentasi. Kesimpulan dan hasil dari
penelitian ini menunjukkan bahwa pelaku nikah siri yang
mengajukan permohonan isbat nikah adalah pernikahan siri
yang terjadi dengan alasan : (1) Pernikahan diluar negeri.
Majelis Hakim pada Pengadilan Agama Kangean melegalkan
pernikahan siri melalui isbat nikah, (2) Nasib masa depan anak
dari hasil pernikahan siri. Hal tersebut dilakukan untuk
mengantisipasi penyelundupan hukum dalam isbat nikah
adalah mengumumkan permohonan isbat nikah, pengajuan
isbat nikah mutlak dengan mengemukakan alasan serta
kepentingan yang jelas diantaranya untuk mendapatkan buku
nikah, untuk pembuatan Kartu Keluarga, Akta anak, dan untuk
pemenuhan hak-hak dasar dan administrasi negara.
Kata Kunci : nikah siri, legalisasi, isbat nikah, hakim.
Pendahuluan
Pernikahan mempunyai arti dan kedudukan yang sangat
penting dalam kehidupan manusia, dengan adanya perkawinan
dapat dibentuk ikatan hubungan pergaulan antara dua insan yang
berlainan jenis secara resmi dalam suatu keluarga. Selanjutnya
keluarga dapat terus berkembang menjadi kelompok masyarakat,
tujuan yang ingin dicapai dalam perkawinan ialah mencapai
Jurnal Hukum Keluarga Islam
Volume 5, Nomor 2, Oktober 2020; ISSN: 2541-1489 (cetak)/2541-1497 (online); 98-119
Legalisasi Pernikahan Siri Melalui Isbat Nikah
kebahagiaan di dunia dan di akhirat.1 Sebagaimana yang telah
diungkapkan oleh Sayid Sabiq: ikatan antara suami istri adalah
ikatan paling suci dan paling kokoh, dan tidak ada suatu dalil yang
lebih jelas menunjukan tentang sifat kesuciannya yang demikian
agung itu, lain dari Allah itu sendiri, yang menamakan ikatan
perjanjian antara suami istri dengan mi>tha>qo>n ghali>z}a>n (perjanjian
yang kokoh).2
Dewasa ini, fenomena yang terjadi di masyarakat Kangean
adalah segelintir masyarakat yang telah melakukan pernikahan siri,
pernikahan tersebut ada yang melakukannya di Malasyia dan ada
juga di Kangean sendiri, selama sekian tahun mereka hidup bersama
dan memiliki keturunan dari pernikahan tersebut, meraka akan
mencatatkan pernikahannya apabila ada kepentingan-kepentingan
yang mereka tujukan dengan cara mengajukan itsbat nikah ke
Pengadilan Agama tempat mereka tinggal. Di dalam UndangUndang Nomor. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 64
menyatakan: “Untuk perkawinan dan segala sesuatu yang
berhubungan dengan perkawinan yang terjadi sebelum UndangUndang ini berlaku yang dijalankan menurut peraturan lama adalah
sah”.3
Latar belakang adanya peraturan tentang isbat nikah
(penetapan perkawinan) adalah karena adanya perkawinan yang
dilakukan hanya berdasarkan agama atau yang lebih dikenal dengan
perkawinan siri. Perkawinan siri ini tidak dicatatkan di Kantor
Urusan Agama (KUA) oleh pegawai pencatat nikah yang berwenang.
Sehingga pada saat orang yang telah melakukan perkawinan siri
tersebut telah mempunyai anak yang mengharuskan memiliki akta
kelahiran dan kartu keluarga sebagai salah satu persyaratan masuk
ke sekolah, maka disitu mereka tersadar bahwa pentingnya
pencatatan nikah untuk mendapatkan akta kelahiran si anak dan
dapat diakuinya pernikahan tersebut sehingga mempunyai kekuatan
Mufti Wiriadja, Kitab Pelajaran Tata Hukum Indonesia (Yogyakarta: Yayasan Penerbit
Gadjah Mada, 1973), 40.
2 Sayid Sabiq, Fiqh Al-Sunnah (Libanon: Beirut, 1993), 206.
3 Abdul Ghani Abdullah, Himpunan Perundang-Undangan Dan Peraturan Peradilan
Agama (Jakarta: Intermasa, 1991), 99.
1
Volume 5, Nomor 1, Oktober 2020
99
Mahmud Huda & Noriyatul Azmi
dan kepastian hukum. Paparan di atas tersebut adalah maksud dan
tujuan para pihak mengajukan atau permohonan isbat nikah yang
diajukan ke Pengadilan Agama Kangean dan telah memperoleh
Putusan dari Pengadilan Agama Kangean.4
Penelitian ini membahas tentang Legalisasi Pernikahan Siri
Dengan Isbat Nikah Di Pengadilan Agama Kepulauan Kangean
Kabupaten Sumenep. Dan proses pelaksanaan nikah siri masyarakat
Kepulauan Kangean Kabupaten Sumenep. Dan proses pelaksanaan
isbat nikah di Pengadilan Agama Kangean Kabupaten Sumenep.
Sebagai acuan dan perbandingan, peneliti menemukan
beberapa penelitian yang relevan dengan penelitian ini. Penelitian
yang disusun oleh Nia Sita Mahesa yang berjudul “Tinjauan Yuridis
Terhadap Permohonan Isbat Nikah (Pengesahan Pernikahan) di
Pengadilan Agama dan Pengaturannya dalam Kompilasi Hukum
Islam”. Dalam artikel ini menjelaskan tentang Menurut Kompilasi
Hukum Islam, bagi pernikahan yang tidak tercatat oleh Pegawai
Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama, maka dapat dimohonkan
isbat nikah ke Pengadilan Agama.
Penelitian yang disusun oleh Rizky Amaliyah yang berjudul
“Isbat Nikah Terhadap Perkawinan Yang Dilangsungkan Sebelum
Dan Setelah Berlakunya Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun
1974 (Studi Kasus Penetapan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Dan
Pengadilan Agama Depok”. Pembahasan penelitian di atas pada
masalah pengajuan isbat nikah yang dilakukan setelah tahun 1974,
akibat hukumnya setelah isbat nikah adalah pernikahan tersebut
menjadi sah sesuai Undang-Undang perkawinan, dan pertimbangan
hakim mengabulkan isbat nikah untuk kemaslahatan semua pihak.
Berdasarkan penelitian terdahulu di atas, dapat diambil
kesimpulan bahwa sudah pernah dilakukan penelitian yang
membahas mengenai isbat nikah, namun dalam penelitian ini lebih
difokuskan membahas kepada bagaimana pernikahan siri dapat
dilegalkan melalui isbat nikah setelah pernikahan tersebut
dilangsungkan agar mendapatkan kepastian hukum, dikarenakan
Moh. Mujtaba, Wawancara, Kepala Pengadilan Agama Kangean (Desa Duko
Kecamatan Arjasa Pulau Kangean), 14 Januari 2019.
4
100
Jurnal Hukum Keluarga Islam
Legalisasi Pernikahan Siri Melalui Isbat Nikah
adanya kepentingan-kepentingan dalam berumah tangga serta
bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara di
Pengadilan Agama terkait masalah isbat nikah tersebut. Selain itu,
penelitian difokuskan di Pengadilan Agama Kepulauan Kangean
Kabupaten Sumenep.
Metodologi Penelitian
Dalam penelitian ini peneliti menggunakan jenis penelitian
yang menggunakan kualitatif deskriptif adalah penelitian yang
sesuai kondisi di lapangan tanpa adanya manipulasi data, yang
dicatat secara teliti segala fenomena yang dilihat dan didengar secara
langsung, yang digunakan untuk mendiskripsikan dan menjawab
soal persoalan-persoalan suatu f (...truncated)