Legalisasi Nikah Siri Melalui Isbat Nikah

Jurnal Hukum Keluarga Islam, Oct 2020

Penelitian ini dapat dikemukakan bahwa “pernikahan yang tidak dicatat” sebagai perkawinan yang sah berdasarkan hukum Islam adalah sah pula menurut pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomr 1 Tahun 1974. Akan tetapi perkawinan yang sah menurut agama dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum karena belum dicatatkan di KUA. Sehingga pernikahan yang belum dicatatkan di KUA perlu dilegalisasi (legalkan) ke Pengadilan Agama yang disebut dengan istilah isbat nikah. Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah berupa penelitian kualitatif deskriptif. Data mengunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Kesimpulan dan hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pelaku nikah siri yang mengajukan permohonan isbat nikah adalah pernikahan siri yang terjadi dengan alasan : (1) Pernikahan diluar negeri. Majelis Hakim pada Pengadilan Agama Kangean melegalkan pernikahan siri melalui isbat nikah, (2) Nasib masa depan anak dari hasil pernikahan siri. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyelundupan hukum dalam isbat nikah adalah mengumumkan permohonan isbat nikah, pengajuan isbat nikah mutlak dengan mengemukakan alasan serta kepentingan yang jelas diantaranya untuk mendapatkan buku nikah, untuk pembuatan Kartu Keluarga, Akta anak, dan untuk pemenuhan hak-hak dasar dan administrasi negara.

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

http://journal.unipdu.ac.id/index.php/jhki/article/download/2367/1214

Legalisasi Nikah Siri Melalui Isbat Nikah

Legalisasi Nikah Siri Melalui Isbat Nikah Mahmud Huda; 2 Noriyatul Azmi ; ; Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum Jombang-Indonesia 1 Abstrak: Penelitian ini dapat dikemukakan bahwa “pernikahan yang tidak dicatat” sebagai perkawinan yang sah berdasarkan hukum Islam adalah sah pula menurut pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomr 1 Tahun 1974. Akan tetapi perkawinan yang sah menurut agama dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum karena belum dicatatkan di KUA. Sehingga pernikahan yang belum dicatatkan di KUA perlu dilegalisasi (legalkan) ke Pengadilan Agama yang disebut dengan istilah isbat nikah. Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah berupa penelitian kualitatif deskriptif. Data mengunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Kesimpulan dan hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pelaku nikah siri yang mengajukan permohonan isbat nikah adalah pernikahan siri yang terjadi dengan alasan : (1) Pernikahan diluar negeri. Majelis Hakim pada Pengadilan Agama Kangean melegalkan pernikahan siri melalui isbat nikah, (2) Nasib masa depan anak dari hasil pernikahan siri. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyelundupan hukum dalam isbat nikah adalah mengumumkan permohonan isbat nikah, pengajuan isbat nikah mutlak dengan mengemukakan alasan serta kepentingan yang jelas diantaranya untuk mendapatkan buku nikah, untuk pembuatan Kartu Keluarga, Akta anak, dan untuk pemenuhan hak-hak dasar dan administrasi negara. Kata Kunci : nikah siri, legalisasi, isbat nikah, hakim. Pendahuluan Pernikahan mempunyai arti dan kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan manusia, dengan adanya perkawinan dapat dibentuk ikatan hubungan pergaulan antara dua insan yang berlainan jenis secara resmi dalam suatu keluarga. Selanjutnya keluarga dapat terus berkembang menjadi kelompok masyarakat, tujuan yang ingin dicapai dalam perkawinan ialah mencapai Jurnal Hukum Keluarga Islam Volume 5, Nomor 2, Oktober 2020; ISSN: 2541-1489 (cetak)/2541-1497 (online); 98-119 Legalisasi Pernikahan Siri Melalui Isbat Nikah kebahagiaan di dunia dan di akhirat.1 Sebagaimana yang telah diungkapkan oleh Sayid Sabiq: ikatan antara suami istri adalah ikatan paling suci dan paling kokoh, dan tidak ada suatu dalil yang lebih jelas menunjukan tentang sifat kesuciannya yang demikian agung itu, lain dari Allah itu sendiri, yang menamakan ikatan perjanjian antara suami istri dengan mi>tha>qo>n ghali>z}a>n (perjanjian yang kokoh).2 Dewasa ini, fenomena yang terjadi di masyarakat Kangean adalah segelintir masyarakat yang telah melakukan pernikahan siri, pernikahan tersebut ada yang melakukannya di Malasyia dan ada juga di Kangean sendiri, selama sekian tahun mereka hidup bersama dan memiliki keturunan dari pernikahan tersebut, meraka akan mencatatkan pernikahannya apabila ada kepentingan-kepentingan yang mereka tujukan dengan cara mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama tempat mereka tinggal. Di dalam UndangUndang Nomor. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 64 menyatakan: “Untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan yang terjadi sebelum UndangUndang ini berlaku yang dijalankan menurut peraturan lama adalah sah”.3 Latar belakang adanya peraturan tentang isbat nikah (penetapan perkawinan) adalah karena adanya perkawinan yang dilakukan hanya berdasarkan agama atau yang lebih dikenal dengan perkawinan siri. Perkawinan siri ini tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) oleh pegawai pencatat nikah yang berwenang. Sehingga pada saat orang yang telah melakukan perkawinan siri tersebut telah mempunyai anak yang mengharuskan memiliki akta kelahiran dan kartu keluarga sebagai salah satu persyaratan masuk ke sekolah, maka disitu mereka tersadar bahwa pentingnya pencatatan nikah untuk mendapatkan akta kelahiran si anak dan dapat diakuinya pernikahan tersebut sehingga mempunyai kekuatan Mufti Wiriadja, Kitab Pelajaran Tata Hukum Indonesia (Yogyakarta: Yayasan Penerbit Gadjah Mada, 1973), 40. 2 Sayid Sabiq, Fiqh Al-Sunnah (Libanon: Beirut, 1993), 206. 3 Abdul Ghani Abdullah, Himpunan Perundang-Undangan Dan Peraturan Peradilan Agama (Jakarta: Intermasa, 1991), 99. 1 Volume 5, Nomor 1, Oktober 2020 99 Mahmud Huda & Noriyatul Azmi dan kepastian hukum. Paparan di atas tersebut adalah maksud dan tujuan para pihak mengajukan atau permohonan isbat nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama Kangean dan telah memperoleh Putusan dari Pengadilan Agama Kangean.4 Penelitian ini membahas tentang Legalisasi Pernikahan Siri Dengan Isbat Nikah Di Pengadilan Agama Kepulauan Kangean Kabupaten Sumenep. Dan proses pelaksanaan nikah siri masyarakat Kepulauan Kangean Kabupaten Sumenep. Dan proses pelaksanaan isbat nikah di Pengadilan Agama Kangean Kabupaten Sumenep. Sebagai acuan dan perbandingan, peneliti menemukan beberapa penelitian yang relevan dengan penelitian ini. Penelitian yang disusun oleh Nia Sita Mahesa yang berjudul “Tinjauan Yuridis Terhadap Permohonan Isbat Nikah (Pengesahan Pernikahan) di Pengadilan Agama dan Pengaturannya dalam Kompilasi Hukum Islam”. Dalam artikel ini menjelaskan tentang Menurut Kompilasi Hukum Islam, bagi pernikahan yang tidak tercatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama, maka dapat dimohonkan isbat nikah ke Pengadilan Agama. Penelitian yang disusun oleh Rizky Amaliyah yang berjudul “Isbat Nikah Terhadap Perkawinan Yang Dilangsungkan Sebelum Dan Setelah Berlakunya Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 (Studi Kasus Penetapan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Dan Pengadilan Agama Depok”. Pembahasan penelitian di atas pada masalah pengajuan isbat nikah yang dilakukan setelah tahun 1974, akibat hukumnya setelah isbat nikah adalah pernikahan tersebut menjadi sah sesuai Undang-Undang perkawinan, dan pertimbangan hakim mengabulkan isbat nikah untuk kemaslahatan semua pihak. Berdasarkan penelitian terdahulu di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa sudah pernah dilakukan penelitian yang membahas mengenai isbat nikah, namun dalam penelitian ini lebih difokuskan membahas kepada bagaimana pernikahan siri dapat dilegalkan melalui isbat nikah setelah pernikahan tersebut dilangsungkan agar mendapatkan kepastian hukum, dikarenakan Moh. Mujtaba, Wawancara, Kepala Pengadilan Agama Kangean (Desa Duko Kecamatan Arjasa Pulau Kangean), 14 Januari 2019. 4 100 Jurnal Hukum Keluarga Islam Legalisasi Pernikahan Siri Melalui Isbat Nikah adanya kepentingan-kepentingan dalam berumah tangga serta bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara di Pengadilan Agama terkait masalah isbat nikah tersebut. Selain itu, penelitian difokuskan di Pengadilan Agama Kepulauan Kangean Kabupaten Sumenep. Metodologi Penelitian Dalam penelitian ini peneliti menggunakan jenis penelitian yang menggunakan kualitatif deskriptif adalah penelitian yang sesuai kondisi di lapangan tanpa adanya manipulasi data, yang dicatat secara teliti segala fenomena yang dilihat dan didengar secara langsung, yang digunakan untuk mendiskripsikan dan menjawab soal persoalan-persoalan suatu f (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: http://journal.unipdu.ac.id/index.php/jhki/article/download/2367/1214
Article home page: http://journal.unipdu.ac.id/index.php/jhki/article/view/2367/1214

Huda Mahmud, Azmi Noriyatul. Legalisasi Nikah Siri Melalui Isbat Nikah, Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2020, pp. 98-119,