UANG PANAIK DALAM PERKAWINAN ADAT BUGIS PERSPEKTIF ‘URF (STUDI KASUS DI KELURAHAN BATU BESAR KECAMATAN NONGSA KOTA BATAM)
Uang Panaik Dalam Perkawinan Adat Bugis Perspektif
‘Urf (Studi Kasus di Kelurahan Batu Besar Kecamatan
Nongsa Kota Batam)
1 Mahmud Huda; 2 Nova Evanti
1 ; 2
Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum Jombang-Indonesia
Abstrak: Uang panaik adalah sejumlah uang wajib yang diberikan oleh
calon suami kepada keluarga calon isteri yang digunakan sebagai biaya
dalam resepsi perkawinan. Secara tekstual tidak ada ketentuan dalam
hukum Islam yang mewajibkan pemberian uang panaik. Adapun yang ada
hanyalah kewajiban membayar mahar. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisa hukum uang panaik dalam perkawianan adat suku Bugis di
Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa, Kota Batam ditinjau dari
perspektif „urf. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah
kualitatif. Data yang telah dihimpun dianalisis menggunakan metode
deskriptif-normatif dengan pola pikir induktif. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa tradisi pemberian uang panaik ini dalam perspektif
„urf boleh dilakukan karena dianggap sebagai hadiah perkawinan pihak
mempelai laki-laki terhadap pihak mempelai perempuan dan tidak
bertentangan dengan syariat Islam.
Kata Kunci: perkawinan; uang panaik; Bugis; „urf.
Abstract: Panaik money is the amo unt of money that must be given by a
groom to the family a bride for wedding party. Contextually in Islam no rule
that regulate the panaik. In Islam the obligation is only giving brideprice.
This research aim was to analyze the law of panaik in Bugis tradisional
wedding in Batu Besar, Nongsa regency, Batam that was analyzed using „urf
perspective. The method used in this study was qualitativw. The collected
data was analyzed by using Descriptive-Normative with inductive design.
The result of this research showed that the tradition of giving panaik in „urf
perspective is allowed since it was reputed as the present given by the man
to the future wife and it is not contradiction to the Islamic rules.
Keywords: marriage; uang panaik; bugis; „urf.
Pendahuluan
Proses perkawinan pada tiap-tiap daerah selalu menjadi hal
yang sangat menarik untuk dibahas, baik dari segi latar belakang
budaya perkawinan tersebut, maupun dari segi kompleksitas
Jurnal Hukum Keluarga Islam
Volume 3, Nomor 2, Oktober 2018 ; ISSN: 2541-1489 (cetak)/2541-1497 (online);
133-158
Mahmud Huda & Nova Evanti
perkawinan itu sendiri. Karena dalam berlangsungnya sebuah
perkawinan bukan hanya sekedar menyatukan dua insan yang saling
mencintai. Lebih dari itu, ada nilai-nilai yang tidak lepas untuk
dipertimbangkan, seperti status sosial, ekonomi, dan nilai-nilai
budaya dari masing-masing keluarga pria dan wanita. Kompleksititas
perkawinan pada masyarakat Bugis merupakan nilai-nilai yang tak
lepas untuk dipertimbangkan dalam perkawinan.
Menurut Moh. Ikbal “perkawinan adat dalam suku Bugis
Makasar disebut Pa‟buntingan. Pa‟buntingan merupakan ritual yang
sangat sacral dimana ritual tersebut harus dijalani oleh semua orang.
Seorang gadis yang telah menginjak usia dewasa seharusnya sudah
menikah. Jika tidak demikian maka akan menjadi bahan pembicaraan
dikalangan masyarakat luas, sehingga terkadang orang tua mendesak
si gadis untuk menikah dengan calon suami pilihan mereka.1
Dalam perkawinan adat Bugis, mereka akan melibatkan seluruh
keluarga yang berkaitan dengan calon kedua mempelai mulai dari
ritual lamaran hingga selesainya resepsi pernikahan. Ditambah lagi
dengan biaya mahar dan uang panaik atau akomodasi pernikahan
yang selangit. Itulah mengapa perkawinan adat Bugis merupakan
salah satu perkawinan yang paling kompleks dan melibatkan banyak
emosi. Dan sudah menjadi budaya yang terus di pertahankan
masyarakat Bugis adalah tradisi budaya uang panaik dalam proses
lamaran dan upacara perkawinan.2
Dewasa ini, interpretasi yang muncul berkaitan dengan
pemahaman sebagian besar orang Bugis tentang pengertian mahar
dan uang panaik masih banyak yang keliru. Menurut Syarifuddin,
“Dalam adat perkawinan mereka, terdapat dua istilah yaitu sompa
dan dui‟ menre‟ (Bugis) atau uang panaik/doe' balanja (Makassar).
Sompa atau mahar adalah pemberian berupa uang atau harta dari
pihak laki-laki kepada pihak perempuan sebagai syarat sahnya
1 Moh. Ikbal, “Uang panaik Dalam Perkawinan Adat Suku Bugis Makasar”,
The Indonesian Journal of Islamic Family Law, Vol. 06, No. 01 (Juni 2016), 192.
2 Sri Rahayu, “Uang Nai‟: Antara Cinta Dan Gengsi”, Jurnal Akuntansi
Muultiparadigma, Vol. 6, No. 2 (Agustus 2015), 227.
134
Jurnal Hukum Keluarga Islam
Uang Panaik
pernikahan menurut ajaran Islam. Sedangkan dui‟ menre‟ atau uang
panaik/doe' balanja adalah “uang antaran” yang harus diserahkan
oleh pihak keluarga calon mempelai laki-laki kepada pihak keluarga
calon mempelai perempuan untuk membiayai prosesi pesta
pernikahan.”3
Secara sepintas, kedua istilah tersebut di atas memang memiliki
pengertian dan makna yang sama, yaitu keduanya sama-sama
merupakan kewajiban. Namun, jika dilihat dari sejarah yang
melatarbelakanginya, pengertian kedua istilah tersebut jelas berbeda.
Sompa atau yang lebih dikenal dengan mas kawin/mahar adalah
kewajiban dalam tradisi Islam, sedangkan dui‟ menre‟ atau uang
panaik adalah kewajiban menurut adat masyarakat setempat.4
Dalam perkawinan secara Islami tidak ada tuntunan yang
mengharuskan adanya uang panaik seperti halnya perkawinan adat
Bugis. Apalagi jumlah yang dipatok sangat banyak jumlahnya. Ketika
umat Islam telah memenuhi syarat dan rukun dalam perkawinan,
maka perkawinan tersebut sah menurut hukum agama dan hukum
positif di Indonesia.
Tradisi uang panaik yang tidak pernah ada pada perkawinan
zaman Nabi maupun Sahabat ini banyak menimbulkan kontroversi,
apakah budaya ini sesuai dengan ajaran Islam dan tidak menyimpang
dari sunnah Nabi atau tidak. Karena pada zaman Nabi belum ada,
maka untuk mengetahui apakah uang panaik ini sesuai dengan ajaran
Islam atau tidak perlu adanya suatu istinbath hukum yang sesuai. „urf
merupakan salah satu metode istinbath yang dirasa sesuai untuk
menjawab permasalahan tersebut.‟urf menurut Ulama Ushul Fiqih
adalah kebiasaan mayoritas kaum baik dalam perkataan atau
perbuatan. Muhammad al-Zarqa‟ mengatakan bahwa „urf merupakan
bagian dari adat, karena ada lebih umum dari „urf.5
3 Syrifuddin, “Sebuah Kritik Atas Fenomena Uang panaik Suku Makassar”,
Jurnal Akuntansi Mutiparadigma, Vol. 6, No. 1 (April 2015), 82.
4 Ibid., 82.
5 Nasrun Harun, Ushul Fiqh (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997), 138.
Volume 3, Nomor 2, Oktober 2018
135
Mahmud Huda & Nova Evanti
Penelitian ini membahas tentang praktik uang panaik dalam
perkawinan adat suku Bugis di Kelurahan Batu Besar Kecamatan
Nongsa Kota Batam dan hukum uang panaik dalam perkawinan adat
suku Bugis di Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa Kota Batam
ditinjau dari perspektif „urf.
Sebagai acuan dan perbandingan, peneliti menemukan
penelitian yang relevan dengan penelitian ini. Penelitian A. Mega
Hutami Adiningsih yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam tentang
Dui‟ Menre (Uang Belanja) Dalam Perkawinan Adat Bugis”.6 Dalam
penelitian ini lebih terfokus pada (...truncated)