UANG PANAIK DALAM PERKAWINAN ADAT BUGIS PERSPEKTIF ‘URF (STUDI KASUS DI KELURAHAN BATU BESAR KECAMATAN NONGSA KOTA BATAM)

Jurnal Hukum Keluarga Islam, May 2019

Uang panaik adalah sejumlah uang wajib yang diberikan oleh calon suami kepada keluarga calon isteri yang digunakan sebagai biaya dalam resepsi perkawinan. Secara tekstual tidak ada ketentuan dalam hukum Islam yang mewajibkan pemberian uang panaik. Adapun yang ada hanyalah kewajiban membayar mahar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa hukum uang panaik dalam perkawianan adat suku Bugis di Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa, Kota Batam ditinjau dari perspektif ‘urf. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Data yang telah dihimpun dianalisis menggunakan metode deskriptif-normatif dengan pola pikir induktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tradisi pemberian uang panaik ini dalam perspektif ‘urf boleh dilakukan karena dianggap sebagai hadiah perkawinan pihak mempelai laki-laki terhadap pihak mempelai perempuan dan tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

http://journal.unipdu.ac.id/index.php/jhki/article/download/1523/885

UANG PANAIK DALAM PERKAWINAN ADAT BUGIS PERSPEKTIF ‘URF (STUDI KASUS DI KELURAHAN BATU BESAR KECAMATAN NONGSA KOTA BATAM)

Uang Panaik Dalam Perkawinan Adat Bugis Perspektif ‘Urf (Studi Kasus di Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa Kota Batam) 1 Mahmud Huda; 2 Nova Evanti 1 ; 2 Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum Jombang-Indonesia Abstrak: Uang panaik adalah sejumlah uang wajib yang diberikan oleh calon suami kepada keluarga calon isteri yang digunakan sebagai biaya dalam resepsi perkawinan. Secara tekstual tidak ada ketentuan dalam hukum Islam yang mewajibkan pemberian uang panaik. Adapun yang ada hanyalah kewajiban membayar mahar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa hukum uang panaik dalam perkawianan adat suku Bugis di Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa, Kota Batam ditinjau dari perspektif „urf. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Data yang telah dihimpun dianalisis menggunakan metode deskriptif-normatif dengan pola pikir induktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tradisi pemberian uang panaik ini dalam perspektif „urf boleh dilakukan karena dianggap sebagai hadiah perkawinan pihak mempelai laki-laki terhadap pihak mempelai perempuan dan tidak bertentangan dengan syariat Islam. Kata Kunci: perkawinan; uang panaik; Bugis; „urf. Abstract: Panaik money is the amo unt of money that must be given by a groom to the family a bride for wedding party. Contextually in Islam no rule that regulate the panaik. In Islam the obligation is only giving brideprice. This research aim was to analyze the law of panaik in Bugis tradisional wedding in Batu Besar, Nongsa regency, Batam that was analyzed using „urf perspective. The method used in this study was qualitativw. The collected data was analyzed by using Descriptive-Normative with inductive design. The result of this research showed that the tradition of giving panaik in „urf perspective is allowed since it was reputed as the present given by the man to the future wife and it is not contradiction to the Islamic rules. Keywords: marriage; uang panaik; bugis; „urf. Pendahuluan Proses perkawinan pada tiap-tiap daerah selalu menjadi hal yang sangat menarik untuk dibahas, baik dari segi latar belakang budaya perkawinan tersebut, maupun dari segi kompleksitas Jurnal Hukum Keluarga Islam Volume 3, Nomor 2, Oktober 2018 ; ISSN: 2541-1489 (cetak)/2541-1497 (online); 133-158 Mahmud Huda & Nova Evanti perkawinan itu sendiri. Karena dalam berlangsungnya sebuah perkawinan bukan hanya sekedar menyatukan dua insan yang saling mencintai. Lebih dari itu, ada nilai-nilai yang tidak lepas untuk dipertimbangkan, seperti status sosial, ekonomi, dan nilai-nilai budaya dari masing-masing keluarga pria dan wanita. Kompleksititas perkawinan pada masyarakat Bugis merupakan nilai-nilai yang tak lepas untuk dipertimbangkan dalam perkawinan. Menurut Moh. Ikbal “perkawinan adat dalam suku Bugis Makasar disebut Pa‟buntingan. Pa‟buntingan merupakan ritual yang sangat sacral dimana ritual tersebut harus dijalani oleh semua orang. Seorang gadis yang telah menginjak usia dewasa seharusnya sudah menikah. Jika tidak demikian maka akan menjadi bahan pembicaraan dikalangan masyarakat luas, sehingga terkadang orang tua mendesak si gadis untuk menikah dengan calon suami pilihan mereka.1 Dalam perkawinan adat Bugis, mereka akan melibatkan seluruh keluarga yang berkaitan dengan calon kedua mempelai mulai dari ritual lamaran hingga selesainya resepsi pernikahan. Ditambah lagi dengan biaya mahar dan uang panaik atau akomodasi pernikahan yang selangit. Itulah mengapa perkawinan adat Bugis merupakan salah satu perkawinan yang paling kompleks dan melibatkan banyak emosi. Dan sudah menjadi budaya yang terus di pertahankan masyarakat Bugis adalah tradisi budaya uang panaik dalam proses lamaran dan upacara perkawinan.2 Dewasa ini, interpretasi yang muncul berkaitan dengan pemahaman sebagian besar orang Bugis tentang pengertian mahar dan uang panaik masih banyak yang keliru. Menurut Syarifuddin, “Dalam adat perkawinan mereka, terdapat dua istilah yaitu sompa dan dui‟ menre‟ (Bugis) atau uang panaik/doe' balanja (Makassar). Sompa atau mahar adalah pemberian berupa uang atau harta dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan sebagai syarat sahnya 1 Moh. Ikbal, “Uang panaik Dalam Perkawinan Adat Suku Bugis Makasar”, The Indonesian Journal of Islamic Family Law, Vol. 06, No. 01 (Juni 2016), 192. 2 Sri Rahayu, “Uang Nai‟: Antara Cinta Dan Gengsi”, Jurnal Akuntansi Muultiparadigma, Vol. 6, No. 2 (Agustus 2015), 227. 134 Jurnal Hukum Keluarga Islam Uang Panaik pernikahan menurut ajaran Islam. Sedangkan dui‟ menre‟ atau uang panaik/doe' balanja adalah “uang antaran” yang harus diserahkan oleh pihak keluarga calon mempelai laki-laki kepada pihak keluarga calon mempelai perempuan untuk membiayai prosesi pesta pernikahan.”3 Secara sepintas, kedua istilah tersebut di atas memang memiliki pengertian dan makna yang sama, yaitu keduanya sama-sama merupakan kewajiban. Namun, jika dilihat dari sejarah yang melatarbelakanginya, pengertian kedua istilah tersebut jelas berbeda. Sompa atau yang lebih dikenal dengan mas kawin/mahar adalah kewajiban dalam tradisi Islam, sedangkan dui‟ menre‟ atau uang panaik adalah kewajiban menurut adat masyarakat setempat.4 Dalam perkawinan secara Islami tidak ada tuntunan yang mengharuskan adanya uang panaik seperti halnya perkawinan adat Bugis. Apalagi jumlah yang dipatok sangat banyak jumlahnya. Ketika umat Islam telah memenuhi syarat dan rukun dalam perkawinan, maka perkawinan tersebut sah menurut hukum agama dan hukum positif di Indonesia. Tradisi uang panaik yang tidak pernah ada pada perkawinan zaman Nabi maupun Sahabat ini banyak menimbulkan kontroversi, apakah budaya ini sesuai dengan ajaran Islam dan tidak menyimpang dari sunnah Nabi atau tidak. Karena pada zaman Nabi belum ada, maka untuk mengetahui apakah uang panaik ini sesuai dengan ajaran Islam atau tidak perlu adanya suatu istinbath hukum yang sesuai. „urf merupakan salah satu metode istinbath yang dirasa sesuai untuk menjawab permasalahan tersebut.‟urf menurut Ulama Ushul Fiqih adalah kebiasaan mayoritas kaum baik dalam perkataan atau perbuatan. Muhammad al-Zarqa‟ mengatakan bahwa „urf merupakan bagian dari adat, karena ada lebih umum dari „urf.5 3 Syrifuddin, “Sebuah Kritik Atas Fenomena Uang panaik Suku Makassar”, Jurnal Akuntansi Mutiparadigma, Vol. 6, No. 1 (April 2015), 82. 4 Ibid., 82. 5 Nasrun Harun, Ushul Fiqh (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997), 138. Volume 3, Nomor 2, Oktober 2018 135 Mahmud Huda & Nova Evanti Penelitian ini membahas tentang praktik uang panaik dalam perkawinan adat suku Bugis di Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa Kota Batam dan hukum uang panaik dalam perkawinan adat suku Bugis di Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa Kota Batam ditinjau dari perspektif „urf. Sebagai acuan dan perbandingan, peneliti menemukan penelitian yang relevan dengan penelitian ini. Penelitian A. Mega Hutami Adiningsih yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam tentang Dui‟ Menre (Uang Belanja) Dalam Perkawinan Adat Bugis”.6 Dalam penelitian ini lebih terfokus pada (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: http://journal.unipdu.ac.id/index.php/jhki/article/download/1523/885
Article home page: http://journal.unipdu.ac.id/index.php/jhki/article/view/1523/885

Huda Mahmud, Nova Evanti. UANG PANAIK DALAM PERKAWINAN ADAT BUGIS PERSPEKTIF ‘URF (STUDI KASUS DI KELURAHAN BATU BESAR KECAMATAN NONGSA KOTA BATAM), Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2019, pp. 133-158,