Fenomena Nikah Siri sebagai Alternatif ketidakcocokan hitungan pernikahan
Jurnal Keislaman
p-ISSN: 2089-7413 and e-ISSN: 2722-7804
Published by Sekolah Tinggi Agama Islam Taruna Surabaya
Jl. Kalirungkut Mejoyo I No. 2, Kec. Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur 60293
Email:
Fenomena Nikah Siri sebagai Alternatif Ketidakcocokan Hitungan
Pernikahan dalam Tradisi Jawa di Desa Selakambang
Laela Royana
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
DOI: https://doi.org/10.54298/jk.v6i2.3921
Abstract
This research includes field research (filed research) using qualitative methods that are descriptiveanalytical in nature. The author tries to explain the practice of serial marriage carried out in Selakambang
Village as an alternative way because of the incompatibility in the time of marriage. Siri marriage as an
alternative to the incompatibility of the results of the time count for marriage in Selakambang Village is a
form of caution so that these women and men do not fall into things that are not prescribed in Islamic
teachings. According to the rules of Islamic law, a marriage will be valid if in that marriage the conditions
and pillars of marriage are fulfilled, where the pillars of marriage in Islam. In the perspective of laws and
regulations, nikah sirri is an illegal and invalid marriage.
Keywords: Javanese Tradition, Nikah Siri, Count
Abstrak
Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (filed research) dengan menggunakan metode kualitatif yang
sifatnya deskriptif-analitis. Penulis mencoba menjelaskan terkait praktik perkawinan siri yang
dilaksanakn di Desa Selakambang sebagai jalan alternatif karena ketidakcocokan dalam hitungan waktu
pelaksanaan perkawinan. perkawinan siri sebagai alternatif ketidakcocokan hasil hitungan waktu untuk
pernikahan di Desa Selakambang merupakan bentuk kehati-hatian agar perempuan dan laki-laki ini tidak
terjerumus kepada hal-hal yang tidak disyariatkan dalam ajaran Islam. Menurut aturan hukum Islam,
sebuah pernikahan akan sah apabila dalam pernikahan itu syarat dan rukun nikah terpenuhi, dimana
rukun nikah dalam agama Islam. Dalam perspektif peraturan perundang-undangan, nikah sirri adalah
pernikahan illegal dan tidak sah.
Kata kunci: Tradisi Jawa, Perkawinan Siri, Hitungan
461
Jurnal Keislaman, Volume 06, Nomor02, September 2023
Pendahuluan
Desa Selakambang merupakan salah satu desa di Kawasan Kaligondang. Secara
geologis Desa Selakambang terletak pada - 7.370525 Lingkup Selatan dan 109.438015 Bujur
Timur. Letak geografi Desa Selakambang, yaitu sekitar 40-205 m di atas permukaan laut.
Memiliki luas 609.675 hektar yang sebagian besar berupa lahan kering membuat sebagian
penduduk Desa Selakambang memanfaatkan lahan pertanian sebagai lahan panen. Hasil
pertanian Desa Selakambang yang sangat vital adalah singkong dan jagung. Di Desa
Selakambang sendiri terdapat ungkapan yang benar-benar ada hingga saat ini, antara lain
jala kuda, rebana, qasidah dan thek. Kemungkinan-kemungkinan biasa yang menjamin
untuk dibentuk menjadi potensi wisata antara lain batu kambang dan batu lumping.1
Pernikahan disyari’atkan oleh Islam sebagai cara terhormat yang harus diambil oleh
orang-orang
dalam
membingkai
sebuah
keluarga.
Melalui
pernikahan,
manusia
membangun keluarga yang ceria dan sejahtera untuk diisi dan memakmurkan dunia ini
dengan arahan dan hikmah dari Allah SWT. Pria individu yang menyalurkan kebutuhan
organiknya tanpa melalui perkawinan menyiratkan bahwa mereka mampu melepaskan diri
dari kehidupan manusianya sebagai binatang itu yang paling penting, dan dia terjun ke
lembah kehidupan hewan yang rendah, bahkan lebih rendah dari hewan.2
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seoran wanita sebagai
suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa.3 Dalam Peraturan Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 ditegaskan
bahwa setiap perkawinan harus dicatat. Al-Qur'an pada dasarnya mengatur pencatatan
sesuatu yang berhubungan dengan akad. Namun, sebagian besar para fuqoha dalam hal ini
masih menganggap sebagai anjuran saja, bukan sebagai komitmen. Semua hal
dipertimbangkan, untuk menjaga agar kedua belah pihak tidak lupa apa yang telah
diakadkan. Belum banyaknya kasus-kasus yang berkembang mengenai permasalahan
pernikahan seperti pada saat ini, maka pada Rasul pernikahan tidak ada ketentuan
pencatatan. Bersamaan dengan perkembangan zaman ini, banyak permintaan untuk
penyelesaian yang tegas secara hukum dari berbagai masalah suami istri. Oleh karena itu,
https://ppid.purbalinggakab.go.id/profil-desa-selakambang/ , diakses pada tanggal 15 Agustus 2023,
pukul 08.18 WIB.
2 Endang Zakaria dan Muhammad Saad, “Nikah Siri Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif”,
KORDINAT, Vol XX No. 2, ( 2021) hlm. 251.
3 Pasal 1 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.
1
462
Fenomena Nikah Siri Sebagai Alternatif Ketidakcocokan Hitungan Pernikahan
dalam Tradisi Jawa di Desa Selakambang – Laela Royana
kehadiran dua saksi dianggap kurang. Karena portabilitas manusia semakin tinggi dan
membutuhkan bukti yang kredibel. Meskipun menurut syariat Islam dikecualikan dari
syarat dan rukun nikah, pencatatan nikah merupakan bagian wajib untuk menghindari
masalah yang akan datan.4
Meski disadari betul bahwa pernikahan siri pada dasarnya merugikan perempuan,
hingga saat ini keanehan ini masih wajar terjadi. Praktik nikah siri tidak hanya terjadi pada
orang yang tidak beradab, berpendidikan rendah, atau berada di kelas ekonomi pekerja
bawah, tetapi juga terjadi pada banyak orang terpelajar yang memahami hukum, atau
golongan menengah ke atas. Tidak jarang ditemukan di kalangan masyarakat umum,
mahasiswa, pengrajin, pengusaha, artis, ulama bahkan penguasa.5
Indonesia adalah bangsa yang berlandaskan pada keragaman andalan. Baik itu
identitas, budaya, adat atau agama. Upaya untuk menerapkan syariat Islam dalam setiap
komponen kehidupan daerah tidak dapat dibedakan dengan cara hidup, adat istiadat, dan
peraturan baku yang masih dipertahankan di daerah-daerah tertentu. Istilah peraturan baku
merupakan penafsiran dari bahasa Belanda, yaitu adatrecht.6 Setiap marga (dalam setting
Indonesia) memiliki tradisi atau kecenderungan yang unik. Tradisi masyarakat umum
didasarkan pada kualitas yang dianggap oleh masyarakat itu. Kualitas-kualitas ini diketahui,
dipahami dan dilaksanakan sehubungan dengan pernikahan. Gagasan budaya yang terjadi
di arena publik mencontohkan berbagai prinsip. Itu tidak menghalangi perbedaan yang
terjadi dalam pedoman standar dan prinsip-prinsip yang ketat. Pembedaan yang sering kita
alami di arena publik adalah dalam masalah pernikahan. Walaupun Islam telah
memberikan standar yang jelas tentang perkawinan, namun secara umum masih banyak
yang terlacak dalam pelaksanaan dan praktik berbagai hubungan di kalangan umat Islam.
Pernikahan juga merupakan upacara sakral yang memerlukan perencanaan secara
terperinci. Terlepas dari pengaturan khusus untuk acara tersebut, memilih hari besar tidak
boleh sembarangan. Masyarakat Jawa, khususnya yang berada di Desa Selakambang,
mem (...truncated)