Fenomena Nikah Siri sebagai Alternatif ketidakcocokan hitungan pernikahan

JURNAL KEISLAMAN, Sep 2023

Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (filed research) dengan menggunakan metode kualitatif yang sifatnya deskriptif-analitis. Penulis mencoba menjelaskan terkait praktik perkawinan siri yang dilaksanakn di Desa Selakambang sebagai jalan alternatif karena ketidakcocokan dalam hitungan waktu pelaksanaan perkawinan. perkawinan siri sebagai alternatif ketidakcocokan hasil hitungan waktu untuk pernikahan di Desa Selakambang merupakan bentuk kehati-hatian agar perempuan dan laki-laki ini tidak terjerumus kepada hal-hal yang tidak disyariatkan dalam ajaran Islam. Menurut aturan hukum Islam, sebuah pernikahan akan sah apabila dalam pernikahan itu syarat dan rukun nikah terpenuhi, dimana rukun nikah dalam agama Islam. Dalam perspektif peraturan perundang-undangan, nikah sirri adalah pernikahan illegal dan tidak sah.

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://ejournal.kopertais4.or.id/susi/index.php/JK/article/download/3921/2670

Fenomena Nikah Siri sebagai Alternatif ketidakcocokan hitungan pernikahan

Jurnal Keislaman p-ISSN: 2089-7413 and e-ISSN: 2722-7804 Published by Sekolah Tinggi Agama Islam Taruna Surabaya Jl. Kalirungkut Mejoyo I No. 2, Kec. Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur 60293 Email: Fenomena Nikah Siri sebagai Alternatif Ketidakcocokan Hitungan Pernikahan dalam Tradisi Jawa di Desa Selakambang Laela Royana Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta DOI: https://doi.org/10.54298/jk.v6i2.3921 Abstract This research includes field research (filed research) using qualitative methods that are descriptiveanalytical in nature. The author tries to explain the practice of serial marriage carried out in Selakambang Village as an alternative way because of the incompatibility in the time of marriage. Siri marriage as an alternative to the incompatibility of the results of the time count for marriage in Selakambang Village is a form of caution so that these women and men do not fall into things that are not prescribed in Islamic teachings. According to the rules of Islamic law, a marriage will be valid if in that marriage the conditions and pillars of marriage are fulfilled, where the pillars of marriage in Islam. In the perspective of laws and regulations, nikah sirri is an illegal and invalid marriage. Keywords: Javanese Tradition, Nikah Siri, Count Abstrak Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (filed research) dengan menggunakan metode kualitatif yang sifatnya deskriptif-analitis. Penulis mencoba menjelaskan terkait praktik perkawinan siri yang dilaksanakn di Desa Selakambang sebagai jalan alternatif karena ketidakcocokan dalam hitungan waktu pelaksanaan perkawinan. perkawinan siri sebagai alternatif ketidakcocokan hasil hitungan waktu untuk pernikahan di Desa Selakambang merupakan bentuk kehati-hatian agar perempuan dan laki-laki ini tidak terjerumus kepada hal-hal yang tidak disyariatkan dalam ajaran Islam. Menurut aturan hukum Islam, sebuah pernikahan akan sah apabila dalam pernikahan itu syarat dan rukun nikah terpenuhi, dimana rukun nikah dalam agama Islam. Dalam perspektif peraturan perundang-undangan, nikah sirri adalah pernikahan illegal dan tidak sah. Kata kunci: Tradisi Jawa, Perkawinan Siri, Hitungan 461 Jurnal Keislaman, Volume 06, Nomor02, September 2023 Pendahuluan Desa Selakambang merupakan salah satu desa di Kawasan Kaligondang. Secara geologis Desa Selakambang terletak pada - 7.370525 Lingkup Selatan dan 109.438015 Bujur Timur. Letak geografi Desa Selakambang, yaitu sekitar 40-205 m di atas permukaan laut. Memiliki luas 609.675 hektar yang sebagian besar berupa lahan kering membuat sebagian penduduk Desa Selakambang memanfaatkan lahan pertanian sebagai lahan panen. Hasil pertanian Desa Selakambang yang sangat vital adalah singkong dan jagung. Di Desa Selakambang sendiri terdapat ungkapan yang benar-benar ada hingga saat ini, antara lain jala kuda, rebana, qasidah dan thek. Kemungkinan-kemungkinan biasa yang menjamin untuk dibentuk menjadi potensi wisata antara lain batu kambang dan batu lumping.1 Pernikahan disyari’atkan oleh Islam sebagai cara terhormat yang harus diambil oleh orang-orang dalam membingkai sebuah keluarga. Melalui pernikahan, manusia membangun keluarga yang ceria dan sejahtera untuk diisi dan memakmurkan dunia ini dengan arahan dan hikmah dari Allah SWT. Pria individu yang menyalurkan kebutuhan organiknya tanpa melalui perkawinan menyiratkan bahwa mereka mampu melepaskan diri dari kehidupan manusianya sebagai binatang itu yang paling penting, dan dia terjun ke lembah kehidupan hewan yang rendah, bahkan lebih rendah dari hewan.2 Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seoran wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.3 Dalam Peraturan Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 ditegaskan bahwa setiap perkawinan harus dicatat. Al-Qur'an pada dasarnya mengatur pencatatan sesuatu yang berhubungan dengan akad. Namun, sebagian besar para fuqoha dalam hal ini masih menganggap sebagai anjuran saja, bukan sebagai komitmen. Semua hal dipertimbangkan, untuk menjaga agar kedua belah pihak tidak lupa apa yang telah diakadkan. Belum banyaknya kasus-kasus yang berkembang mengenai permasalahan pernikahan seperti pada saat ini, maka pada Rasul pernikahan tidak ada ketentuan pencatatan. Bersamaan dengan perkembangan zaman ini, banyak permintaan untuk penyelesaian yang tegas secara hukum dari berbagai masalah suami istri. Oleh karena itu, https://ppid.purbalinggakab.go.id/profil-desa-selakambang/ , diakses pada tanggal 15 Agustus 2023, pukul 08.18 WIB. 2 Endang Zakaria dan Muhammad Saad, “Nikah Siri Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif”, KORDINAT, Vol XX No. 2, ( 2021) hlm. 251. 3 Pasal 1 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. 1 462 Fenomena Nikah Siri Sebagai Alternatif Ketidakcocokan Hitungan Pernikahan dalam Tradisi Jawa di Desa Selakambang – Laela Royana kehadiran dua saksi dianggap kurang. Karena portabilitas manusia semakin tinggi dan membutuhkan bukti yang kredibel. Meskipun menurut syariat Islam dikecualikan dari syarat dan rukun nikah, pencatatan nikah merupakan bagian wajib untuk menghindari masalah yang akan datan.4 Meski disadari betul bahwa pernikahan siri pada dasarnya merugikan perempuan, hingga saat ini keanehan ini masih wajar terjadi. Praktik nikah siri tidak hanya terjadi pada orang yang tidak beradab, berpendidikan rendah, atau berada di kelas ekonomi pekerja bawah, tetapi juga terjadi pada banyak orang terpelajar yang memahami hukum, atau golongan menengah ke atas. Tidak jarang ditemukan di kalangan masyarakat umum, mahasiswa, pengrajin, pengusaha, artis, ulama bahkan penguasa.5 Indonesia adalah bangsa yang berlandaskan pada keragaman andalan. Baik itu identitas, budaya, adat atau agama. Upaya untuk menerapkan syariat Islam dalam setiap komponen kehidupan daerah tidak dapat dibedakan dengan cara hidup, adat istiadat, dan peraturan baku yang masih dipertahankan di daerah-daerah tertentu. Istilah peraturan baku merupakan penafsiran dari bahasa Belanda, yaitu adatrecht.6 Setiap marga (dalam setting Indonesia) memiliki tradisi atau kecenderungan yang unik. Tradisi masyarakat umum didasarkan pada kualitas yang dianggap oleh masyarakat itu. Kualitas-kualitas ini diketahui, dipahami dan dilaksanakan sehubungan dengan pernikahan. Gagasan budaya yang terjadi di arena publik mencontohkan berbagai prinsip. Itu tidak menghalangi perbedaan yang terjadi dalam pedoman standar dan prinsip-prinsip yang ketat. Pembedaan yang sering kita alami di arena publik adalah dalam masalah pernikahan. Walaupun Islam telah memberikan standar yang jelas tentang perkawinan, namun secara umum masih banyak yang terlacak dalam pelaksanaan dan praktik berbagai hubungan di kalangan umat Islam. Pernikahan juga merupakan upacara sakral yang memerlukan perencanaan secara terperinci. Terlepas dari pengaturan khusus untuk acara tersebut, memilih hari besar tidak boleh sembarangan. Masyarakat Jawa, khususnya yang berada di Desa Selakambang, mem (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://ejournal.kopertais4.or.id/susi/index.php/JK/article/download/3921/2670
Article home page: https://ejournal.kopertais4.or.id/susi/index.php/JK/article/view/3921/2670

Laela Royana. Fenomena Nikah Siri sebagai Alternatif ketidakcocokan hitungan pernikahan, JURNAL KEISLAMAN, 2023, pp. 461-472,