KARENA SALAHNYA MENYEBABKAN ORANG LUKA BERAT SEBAGAI TINDAK PIDANA BERDASARKAN PASAL 360 KUHP
Lex Privatum Vol. IX/No. 4/Apr/EK/2021
KARENA SALAHNYA MENYEBABKAN ORANG
LUKA BERAT SEBAGAI TINDAK PIDANA
BERDASARKAN PASAL 360 KUHP1
Oleh: Rifka Ramadhani Pawewang2
Olga A. Pangkerego3
Berlian Manopo4
ABSTRAK
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk
mengetahui bagaimana cakupan kesalahan
dalam hukum pidana sehingga orang yang
bersalah dijatuhi pidana dan bagaimana
cakupan
perbuatan
karena
salahnya
menyebabkan orang luka berat dalam pasal 360
KUHP di mana dengan metode penelitian
hukum normatif disimoulkan: 1. Cakupan
kesalahan dalam hukum pidana dibagi dua
yakni dalam arti luas dan dalam arti sempit.
Dalam arti luas kesalahan meliputi : sengaja,
kelalaian
atau
kealpaan
dan
dapat
dipertanggung jawabkan sedangkan dalam arti
sempit kesalahan berarti kelalaian atau
kealpaan. Dalam hukum pidana hanya orang
yang bersalah yang dapat dijatuhi pidana. Dan
seseorang dikatakan bersalah sehingga dapat
dijatuhi pidana kalau ia melakukan tindak
pidana dengan sengaja, karena kelalaian atau
kealpaan, mampu bertanggung jawab dan tidak
ada alasan pemaaf. 2. Cakupan perbuatan
karena salahnya menyebabkan orang luka berat
dalam pasal .360 KUHP adalah kelalaian atau
kealpaan karena pembuat tidak mengadakan
penduga – duga sebagaimana diharuskan oleh
hukum dan tidak mengadakan penghati – hati
sebagaiman diharuskan oleh hukum. Seseorang
disebut tidak mengadakan penduga- duga
sebagaimana diharuskan oleh hukum kalau ia
sama sekali tidak membayangkan kemungkinan
timbulnya
akibat
yang
menyertai
perbuatannya. Dan seseorang disebut tidak
mengadakan penghati – hati sebagaimana
diharuskan oleh hukum, jika ia sebenarnya
telah membayangkan kemungkinan akibat yang
menyertai tindakannya tetapi ia tidak
menghiraukan terjadinya akibat itu.
Kata kunci: karena salahnya; luka berat;
1
Artikel Skripsi
Mahasiswa pada Fakultas Hukum Unsrat, NIM :
17071101616
3 Fakultas Hukum Unsrat, Magister Ilmu Hukum
4 Fakultas Hukum Unsrat, Magister Ilmu Hukum
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Kitab undang – undang hukum pidana
(KUHP) merupakan norma hukum pidana yang
dibuat secara resmi oleh negara sehingga norma
ini dapat dipertahankan. Karena norma hukum
pidana dikodifikasi yaitu dibuat secara sistematis
dan tertulis, maka norma hukum pidana ini lebih
memberikan kepastian hukum dan lebih bersifat
objektif. Norma hukum pidana berusaha untuk
mewujudkan tujuan mulia dari negara dengan
memberikan sanksi yang setimpal bagi
seseorang atau kelompok orang tertentu yang
berusaha
merusak
tatanan
kehidupan
masyarakat dan negara. Hukum pidana dengan
sanksi pidana dapat membatasi kemerdekaan
seseorang dengan menjatuhkan pidana denda,
pidana kurungan, pidana penjara bahkan sampai
pidana mati terhadap pelaku tindak pidana.
Salah satu tindak pidana yang diancam dan
dijatuhkan pidana terhadap pelaku adalah
karena salahnya, menyebabkan orang luka berat
sebagaiman diatur dalam pasal 360 KUHP.
B. Perumusan Masalah
1. Bagaimana cakupan kesalahan dalam
hukum pidana sehingga orang yang
bersalah dijatuhi pidana?
2. Bagaimana cakupan perbuatan karena
salahnya menyebabkan orang luka berat
dalam pasal 360 KUHP?
C. Metode Penelitian
Penelitian ini merupakan
normatif.
penelitian
PEMBAHASAN
A. Cakupan Kesalahan Dalam Hukum Pidana
Kesalahan
terutama
yang
dalam
hubungannya dengan pemidanaan sangat
penting, karena telah umum dianut suatu
adagium yang berbunyi : “Tidak ada
pemidanaan, tanpa adanya kesalahan. Dalam
bahasa asing disebut Geen straf zonder schuld
(Belanda) atau actus non facit reum nisi mens sit
rea (latin) atau Anact does not constitute itself
guilt unless the mind is gulity (Inggris). 5
Seseorang yang melakukan suatu perbuatan
yang bersifat melawan hukum, atau melakukan
2
5
S.R Sianturi, Asas – Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan
Penerapannya, Alumni AHEAM-PETEHAEM, Jakarta, 2002,
hlm 160
233
Lex Privatum Vol. IX/No. 4/Apr/EK/2021
suatu pebuatan mencocoki dalam rumusan
undang-undang
hukum
pidana
sebagai
perbuatan pidana, belumlah berarti bahwa dia
langsung dipidana. Dia mungkin dipidana, yang
tergantung kepada kesalahannya.
Dapat dipidananya seseorang, terlebih
dahulu harus ada dua syarat yang meryadi satu
keadaan, yasiu perbuatan yang bersifat
meiawan hukum sebagai sendi perbuatan
pidana, dan perbuatan yang dilakukan itu dapat
dipertangungjawabkan
sebagai
sendi
kesalahan.6 Putusan untuk menjatuhkan pidana
harus ditentukan adanya perbuatan pidana dan
adanya kesalahan yang terbukti dari alat bukti
dengan keyakinan hakim terhadap seorang
tertuduh yang dituntut dimuka pengadilan.
Tentang kesalahan ini, terutama dalam
hubungannya dengan pemidanaan sangat
penting, karena telah umum dianut suatu
adagium (yang semula berasal dari penafsiran
Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
yang berbunyi: “Tidak ada pemidanaan, tanpa
adanya kesalahan. Dalam bahasa asing disebut
Geen straf zonder schuld (Belanda) atau actus
non facit reum nisi mens sit rea (latin) atau
AnacT does not constitute itself guilt unless the
mind is guilty (Inggris)
Istilah kesalahan berasal ari kata schuld
dalam bahasa Belanda, yang sampai saat
sekarang belum resmi diakui sebagai istilah
ilmiah yang mempunyai pengertian pasti, namun
sudah sering dipergunakan didalam penulisanpenulisan. Pemakaian istilah kesalahan dapat
dibedakan menjadi, pemakaian dalam arti
matematika seperti halnya bilangan 9 dibagi 3
hasilnya 2 adalah menghitung dengan
kesalahan, dan pemakaian dalam arti Yuridis
seperti halnya orang dijatuhi pidana karena
melakukan perbuatan pidana dengan kesalahan.
Kesalahan yuridis juga masih dapat
dibedakan antara, pemakaian dalam arti
menerangkan keadaan psyche seseorang yang
melakukan
perbuatannya
itu
dapat
dipertanggungjawabkan
kepadanya,
dan
pemakaian dalam arti bentuk kesalahan didalam
undang-undang yang berupa kesengajaan dan
kealpaan.
Istilah schuld di dalam bahasa Belanda dapat
berarti, dalam arti sempit menunjuk kealpaan
(culpa) dan dalam arti luas menunjuk kesalahan.
6
Ibid, hlm 161
234
Menurut Andi Hamzah kesalahan dalam arti
luas, meliputi : 7
1) Sengaja, atau
2) Kelalaian (culpa)
3) Dapat dipertanggungjawabkan.
Ketiga-tiganya merupakan unsur subyektif
syarat pemidanaan atau jika kita mengikuti
golongan yang memasukan unsur kesalahan
dalam arti luas kedalam pengertian delik
(Strafbaar feit) sebagai unsur subyektif delik
(Strafbaar feit).
Ditambahkan pula, bahwa tiadanya alasan
pemaaf merupakan pula bagian keempat dari
kesalahan.
Dengan
demikian
maka
seseorang
mempunyai kesalahan kalau orang itu sengaja
atau
lalai
(alpa)
dan
dapat
dipertangungjawabkan atas perbuatan pidana
yang telah ia lakukan dan atas perbuatannya itu
tidak ada alasan pemaaf.
Mengenai kesalahan dalam hukum pidana,
telah banyak diteorikan orang. Mereka telah
membahas pengertian kesalahan dengan
berbagai cara dan menempatkan kesalahan
sebagai salah satu unsur dari perbuatan pidana
tetapi ada juga yang menempatkannya sebagai
unsur dari pertanggungan jawab pidana.
Seseorang yang melakukan suatu perbuatan
yang bersifat melawan hukum, atau melakukan
suatu pebuatan mencocoki (...truncated)