KARENA SALAHNYA MENYEBABKAN ORANG LUKA BERAT SEBAGAI TINDAK PIDANA BERDASARKAN PASAL 360 KUHP

LEX PRIVATUM, Apr 2021

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cakupan kesalahan dalam hukum pidana sehingga orang yang bersalah dijatuhi pidana dan bagaimana cakupan perbuatan karena salahnya menyebabkan orang luka berat dalam pasal 360 KUHP di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimoulkan: 1. Cakupan kesalahan dalam hukum pidana dibagi dua yakni dalam arti luas dan dalam arti sempit. Dalam arti luas kesalahan meliputi : sengaja, kelalaian atau kealpaan dan dapat dipertanggung jawabkan sedangkan dalam arti sempit kesalahan berarti kelalaian atau kealpaan. Dalam hukum pidana hanya orang yang bersalah yang dapat dijatuhi pidana. Dan seseorang dikatakan bersalah sehingga dapat dijatuhi pidana kalau ia melakukan tindak pidana dengan sengaja, karena kelalaian atau kealpaan, mampu bertanggung jawab dan tidak ada alasan pemaaf. 2. Cakupan perbuatan karena salahnya menyebabkan orang luka berat dalam pasal .360 KUHP adalah kelalaian atau kealpaan karena pembuat tidak mengadakan penduga – duga sebagaimana diharuskan oleh hukum dan tidak mengadakan penghati – hati sebagaiman diharuskan oleh hukum. Seseorang disebut tidak mengadakan penduga- duga sebagaimana diharuskan oleh hukum kalau ia sama sekali tidak membayangkan kemungkinan timbulnya akibat yang menyertai perbuatannya. Dan seseorang disebut tidak mengadakan penghati – hati sebagaimana diharuskan oleh hukum, jika ia sebenarnya telah membayangkan kemungkinan akibat yang menyertai tindakannya tetapi ia tidak menghiraukan terjadinya akibat itu.Kata kunci: karena salahnya; luka berat;

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/download/33363/31558

KARENA SALAHNYA MENYEBABKAN ORANG LUKA BERAT SEBAGAI TINDAK PIDANA BERDASARKAN PASAL 360 KUHP

Lex Privatum Vol. IX/No. 4/Apr/EK/2021 KARENA SALAHNYA MENYEBABKAN ORANG LUKA BERAT SEBAGAI TINDAK PIDANA BERDASARKAN PASAL 360 KUHP1 Oleh: Rifka Ramadhani Pawewang2 Olga A. Pangkerego3 Berlian Manopo4 ABSTRAK Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cakupan kesalahan dalam hukum pidana sehingga orang yang bersalah dijatuhi pidana dan bagaimana cakupan perbuatan karena salahnya menyebabkan orang luka berat dalam pasal 360 KUHP di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimoulkan: 1. Cakupan kesalahan dalam hukum pidana dibagi dua yakni dalam arti luas dan dalam arti sempit. Dalam arti luas kesalahan meliputi : sengaja, kelalaian atau kealpaan dan dapat dipertanggung jawabkan sedangkan dalam arti sempit kesalahan berarti kelalaian atau kealpaan. Dalam hukum pidana hanya orang yang bersalah yang dapat dijatuhi pidana. Dan seseorang dikatakan bersalah sehingga dapat dijatuhi pidana kalau ia melakukan tindak pidana dengan sengaja, karena kelalaian atau kealpaan, mampu bertanggung jawab dan tidak ada alasan pemaaf. 2. Cakupan perbuatan karena salahnya menyebabkan orang luka berat dalam pasal .360 KUHP adalah kelalaian atau kealpaan karena pembuat tidak mengadakan penduga – duga sebagaimana diharuskan oleh hukum dan tidak mengadakan penghati – hati sebagaiman diharuskan oleh hukum. Seseorang disebut tidak mengadakan penduga- duga sebagaimana diharuskan oleh hukum kalau ia sama sekali tidak membayangkan kemungkinan timbulnya akibat yang menyertai perbuatannya. Dan seseorang disebut tidak mengadakan penghati – hati sebagaimana diharuskan oleh hukum, jika ia sebenarnya telah membayangkan kemungkinan akibat yang menyertai tindakannya tetapi ia tidak menghiraukan terjadinya akibat itu. Kata kunci: karena salahnya; luka berat; 1 Artikel Skripsi Mahasiswa pada Fakultas Hukum Unsrat, NIM : 17071101616 3 Fakultas Hukum Unsrat, Magister Ilmu Hukum 4 Fakultas Hukum Unsrat, Magister Ilmu Hukum PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Kitab undang – undang hukum pidana (KUHP) merupakan norma hukum pidana yang dibuat secara resmi oleh negara sehingga norma ini dapat dipertahankan. Karena norma hukum pidana dikodifikasi yaitu dibuat secara sistematis dan tertulis, maka norma hukum pidana ini lebih memberikan kepastian hukum dan lebih bersifat objektif. Norma hukum pidana berusaha untuk mewujudkan tujuan mulia dari negara dengan memberikan sanksi yang setimpal bagi seseorang atau kelompok orang tertentu yang berusaha merusak tatanan kehidupan masyarakat dan negara. Hukum pidana dengan sanksi pidana dapat membatasi kemerdekaan seseorang dengan menjatuhkan pidana denda, pidana kurungan, pidana penjara bahkan sampai pidana mati terhadap pelaku tindak pidana. Salah satu tindak pidana yang diancam dan dijatuhkan pidana terhadap pelaku adalah karena salahnya, menyebabkan orang luka berat sebagaiman diatur dalam pasal 360 KUHP. B. Perumusan Masalah 1. Bagaimana cakupan kesalahan dalam hukum pidana sehingga orang yang bersalah dijatuhi pidana? 2. Bagaimana cakupan perbuatan karena salahnya menyebabkan orang luka berat dalam pasal 360 KUHP? C. Metode Penelitian Penelitian ini merupakan normatif. penelitian PEMBAHASAN A. Cakupan Kesalahan Dalam Hukum Pidana Kesalahan terutama yang dalam hubungannya dengan pemidanaan sangat penting, karena telah umum dianut suatu adagium yang berbunyi : “Tidak ada pemidanaan, tanpa adanya kesalahan. Dalam bahasa asing disebut Geen straf zonder schuld (Belanda) atau actus non facit reum nisi mens sit rea (latin) atau Anact does not constitute itself guilt unless the mind is gulity (Inggris). 5 Seseorang yang melakukan suatu perbuatan yang bersifat melawan hukum, atau melakukan 2 5 S.R Sianturi, Asas – Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya, Alumni AHEAM-PETEHAEM, Jakarta, 2002, hlm 160 233 Lex Privatum Vol. IX/No. 4/Apr/EK/2021 suatu pebuatan mencocoki dalam rumusan undang-undang hukum pidana sebagai perbuatan pidana, belumlah berarti bahwa dia langsung dipidana. Dia mungkin dipidana, yang tergantung kepada kesalahannya. Dapat dipidananya seseorang, terlebih dahulu harus ada dua syarat yang meryadi satu keadaan, yasiu perbuatan yang bersifat meiawan hukum sebagai sendi perbuatan pidana, dan perbuatan yang dilakukan itu dapat dipertangungjawabkan sebagai sendi kesalahan.6 Putusan untuk menjatuhkan pidana harus ditentukan adanya perbuatan pidana dan adanya kesalahan yang terbukti dari alat bukti dengan keyakinan hakim terhadap seorang tertuduh yang dituntut dimuka pengadilan. Tentang kesalahan ini, terutama dalam hubungannya dengan pemidanaan sangat penting, karena telah umum dianut suatu adagium (yang semula berasal dari penafsiran Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang berbunyi: “Tidak ada pemidanaan, tanpa adanya kesalahan. Dalam bahasa asing disebut Geen straf zonder schuld (Belanda) atau actus non facit reum nisi mens sit rea (latin) atau AnacT does not constitute itself guilt unless the mind is guilty (Inggris) Istilah kesalahan berasal ari kata schuld dalam bahasa Belanda, yang sampai saat sekarang belum resmi diakui sebagai istilah ilmiah yang mempunyai pengertian pasti, namun sudah sering dipergunakan didalam penulisanpenulisan. Pemakaian istilah kesalahan dapat dibedakan menjadi, pemakaian dalam arti matematika seperti halnya bilangan 9 dibagi 3 hasilnya 2 adalah menghitung dengan kesalahan, dan pemakaian dalam arti Yuridis seperti halnya orang dijatuhi pidana karena melakukan perbuatan pidana dengan kesalahan. Kesalahan yuridis juga masih dapat dibedakan antara, pemakaian dalam arti menerangkan keadaan psyche seseorang yang melakukan perbuatannya itu dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, dan pemakaian dalam arti bentuk kesalahan didalam undang-undang yang berupa kesengajaan dan kealpaan. Istilah schuld di dalam bahasa Belanda dapat berarti, dalam arti sempit menunjuk kealpaan (culpa) dan dalam arti luas menunjuk kesalahan. 6 Ibid, hlm 161 234 Menurut Andi Hamzah kesalahan dalam arti luas, meliputi : 7 1) Sengaja, atau 2) Kelalaian (culpa) 3) Dapat dipertanggungjawabkan. Ketiga-tiganya merupakan unsur subyektif syarat pemidanaan atau jika kita mengikuti golongan yang memasukan unsur kesalahan dalam arti luas kedalam pengertian delik (Strafbaar feit) sebagai unsur subyektif delik (Strafbaar feit). Ditambahkan pula, bahwa tiadanya alasan pemaaf merupakan pula bagian keempat dari kesalahan. Dengan demikian maka seseorang mempunyai kesalahan kalau orang itu sengaja atau lalai (alpa) dan dapat dipertangungjawabkan atas perbuatan pidana yang telah ia lakukan dan atas perbuatannya itu tidak ada alasan pemaaf. Mengenai kesalahan dalam hukum pidana, telah banyak diteorikan orang. Mereka telah membahas pengertian kesalahan dengan berbagai cara dan menempatkan kesalahan sebagai salah satu unsur dari perbuatan pidana tetapi ada juga yang menempatkannya sebagai unsur dari pertanggungan jawab pidana. Seseorang yang melakukan suatu perbuatan yang bersifat melawan hukum, atau melakukan suatu pebuatan mencocoki (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/download/33363/31558
Article home page: https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/33363/31558

Pawewang Rifka Ramadhani. KARENA SALAHNYA MENYEBABKAN ORANG LUKA BERAT SEBAGAI TINDAK PIDANA BERDASARKAN PASAL 360 KUHP, LEX PRIVATUM, 2021,