TELAAH HUKUM OMNIBUS LAW DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (Perspektif Undang-Undang No: 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja)
Jurnal Legisia
Volume 15 Nomor 1 Tahun 2023
Program Studi Hukum Fakultas Hukum dan Sosial
Universitas Sunan Giri Surabaya, Sidoarjo
TELAAH HUKUM OMNIBUS LAW DAN PERLINDUNGAN TENAGA
KERJA INDONESIA
(Perspektif Undang-Undang No: 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja)
Mohammad Bangsu
Universitas Sunan Giri Surabaya
Rachmat Ihya’
Universitas Sunan Giri Surabaya
Nor Cholis
Universitas Sunan Giri Surabaya
Abstract
Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation, one of which regulates labor rights. Labor rights are the
company's obligation to workers which must be protected by the State through law, therefore the state must be
present to ensure that its citizens get their rights in working in order to meet the basic needs of citizens' lives so
that the welfare of the Indonesian people can be achieved. This is in accordance with the 1945 Constitution,
namely the state creates welfare and progress of the nation. The method in this study uses normative law, namely
doctrinaire legal research methods or library research by analyzing the law as a primary source of law and literary
literacy. Theproblem caused by the enactment of Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation is the
reduction of labor rights, such as there are several articles that are deleted and added that are considered impartial
to workers, for example in article 79 of the Job Creation Law, it is stated that overtime is carried out 4 hours in 1
day and 18 hours a week. The extended overtime time from the provisions of the Manpower Law 32/2003 states
that overtime work time can only be done at most 3 (three) hours in 1 (one) day and 14 (fourteen) hours in 1 (one)
week. In addition, the calculation of wages changes according to the company's ability and worker productivity,
so it has the potential to be unsuitable for wages received by workers, to the threat of female workers because
they do not get a salary when on menstrual and maternity leave
Keywords : Legal Protection, Rights, Labor
ABSTRAK
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja salah satunya mengatur tentang hak-hak buruh. Hak
ketenagakerjaan merupakan kewajiban perusahaan terhadap tenaga kerja yang harus dilindungi oleh negara
melalui undang-undang, oleh karena itu negara harus hadir untuk menjamin warga negaranya mendapatkan
haknya dalam bekerja guna memenuhi kebutuhan dasar kehidupan warga negara sehingga kesejahteraan rakyat
dapat tercapai. masyarakat Indonesia dapat tercapai. Hal ini sesuai dengan UUD 1945, yaitu negara menciptakan
kesejahteraan dan kemajuan bangsa. Metode dalam penelitian ini menggunakan hukum normatif yaitu metode
penelitian hukum doktriner atau penelitian kepustakaan dengan menganalisis hukum sebagai sumber utama
hukum dan literasi sastra. Permasalahan yang ditimbulkan dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja adalah adanya pengurangan hak-hak buruh, seperti ada beberapa pasal yang dihapus
dan ditambahkan yang dianggap tidak memihak kepada pekerja, misalnya pada pasal 79 UU Cipta Kerja.
Undang-undang menyatakan bahwa lembur dilakukan 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam seminggu. Perpanjangan
waktu lembur dari ketentuan UU Ketenagakerjaan 32/2003 menyebutkan bahwa waktu kerja lembur hanya
dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
Selain itu perhitungan upah berubah sesuai kemampuan perusahaan dan produktivitas pekerja, sehingga
berpotensi tidak sesuai dengan upah yang diterima pekerja, hingga ancaman pekerja perempuan karena tidak
mendapatkan gaji saat cuti haid dan melahirkan
Kata kunci: Perlindungan Hukum , Hak, Ketenagakerjaan
Jurnal Legisia
Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya
Vol. 15 No. 1 Januari 2023
Submit
Approve
Publish
10 Desember 2022
20 Desember 2022
30 Januari 2023
PENDAHULUAN.
Undang-undang Dasar 1945 menyebutkan, pemerintah adalah sebagai mandataris
rakyat yang mempunyai tugas berat untuk menciptakankesejahteraan dan kemajuan bangsa
ini, terutama memainkan peran distribusi sosial (kebijakan sosial) dan investasi ekonomi
(kebijakan ekonomi) fungsi negara adalah mengatur untuk menciptakan law and order dan
mengurus untuk mencapai kesejahteraan atau welfare.1 maka dalam hal ini Pemerintah adalah
promotor penggerak yang selalu aktif untuk mencapai tujuan tersebut, Negara selain sebagai
tempat untuk mencari kesejahteraan juga sebagai tempat untuk menuntut keadilan, maka
tidak heran jika rakyat meminta pemerintah menepati janjinya ketika saat kampanye dan
mempromosikan diri sebagai penguasa.
Namun akhir- akhir ini kita dikejutkan dengan kebijakan pemerintah tentang
Undang-undang omnibus law, ada yang mengatakan Undang-undang sapu jagat, ada juga
yang mengatakan Undang-undang pamungkas, namun publik banyak bertanya, sebenarnya
apa arti sebenarnya omnibus law itu? Kenapa harus dilakukan dan apa dampaknya bagi
bangsa dan negara ini. Secara Omnibus yang berarti omnis (Bahasa latin) bermakna banyak
Sedangkan Law adalah hukum. Sehingga jika kita ambil kesimpulan omnibus law adalah
peraturan perundang-undangan yang banyak atau lebih dari satu.
Omnibus law sendiri bukan merupakan hal baru, banyak sekali negara didunia yang
melakukan omnibus law di negaranya, misalnya Amerika pada tahun 1840, Negara Canada
tahun 1868 yaitu memperpanjang berlakunya sebuah Undang-undang, Filipina tahun 1987
konteksnya sama dengan Indonesia yaitu tentang investasi yang dikenal dengan The Omnibus
Nvestment Code of 1987, dan terakhir di negara kita sendiri yaitu Indonesia, namun berbeda
dengannegara sebelumnya, proses pembuatan Undang-undang Omnibus Law di Indonesia
menimbulkan penolakan dari banyak kalangan, terutama dari kaum buruh dan mahasiswa.
Beberapa waktu belakangan ini kita digaduhkan dengan kegiatan demonstrasi buruh
dan mahasiswa yang menolak Undang-undang OmnibusLaw Cipta Kerja, karena dianggap
1
Syaiful Bahri Ruray, Tanggung Jawab Hukum Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan dan Pelestarian Fungsi
Lingkungan Hidup, P.T. Alumni, Bandung, 2012, hlm. 27.
Bangsu, dkk : TELAAH HUKUM OMNIBUS LAW DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
65
Jurnal Legisia
Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya
Vol. 15 No. 1 Januari 2023
tidak memihak kepada buruh dan rakyat kecil, penolakan itu dilakukan secara serentah
hampir diseluruh daerah di Indonesia, para buruh dan mahasiswa turun ke jalan untuk
menuntut pemerintahagar tidak mengesahkan Undang-undang tersebut, dan sampai saat ini
dari pihakistana juga belum ada kejelasan kapan akan menandatangani Undang-undangini
walaupun telah ada lampu hijau dari presiden Jokowi, bahkan memerintahkan langsung
kepada para menterinya agar menjelaskan ke publik betapa pentingnya Undang-undang
omnibus law cipta kerja untuk membuka lapangan pekerjaan dan investasi di Indonesia.
Omnibus law sendiri bukan merupakan hal baru, banyak sekali negara didunia yang
melakukan omnibus law di negaranya, misalnya Amerika pada tahun 1840, Negara Canada
tahun 1868 yaitu memperpanjang berlakunya sebuah Undang-undan (...truncated)