TELAAH HUKUM OMNIBUS LAW DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (Perspektif Undang-Undang No: 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja)

Jurnal Legisia, Feb 2023

Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation, one of which regulates labor rights. Labor rights are the company's obligation to workers which must be protected by the State through law, therefore the state must be present to ensure that its citizens get their rights in working in order to meet the basic needs of citizens' lives so that the welfare of the Indonesian people can be achieved. This is in accordance with the 1945 Constitution, namely the state creates welfare and progress of the nation. The method in this study uses normative law, namely doctrinaire legal research methods or library research by analyzing the law as a primary source of law and literary literacy. Theproblem caused by the enactment of Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation is the reduction of labor rights, such as there are several articles that are deleted and added that are considered impartial to workers, for example in article 79 of the Job Creation Law, it is stated that overtime is carried out 4 hours in 1 day and 18 hours a week. The extended overtime time from the provisions of the Manpower Law 32/2003 states that overtime work time can only be done at most 3 (three) hours in 1 (one) day and 14 (fourteen) hours in 1 (one) week. In addition, the calculation of wages changes according to the company's ability and worker productivity, so it has the potential to be unsuitable for wages received by workers, to the threat of female workers because they do not get a salary when on menstrual and maternity leave.

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://journal.unsuri.ac.id/index.php/legisia/article/download/257/205

TELAAH HUKUM OMNIBUS LAW DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (Perspektif Undang-Undang No: 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja)

Jurnal Legisia Volume 15 Nomor 1 Tahun 2023 Program Studi Hukum Fakultas Hukum dan Sosial Universitas Sunan Giri Surabaya, Sidoarjo TELAAH HUKUM OMNIBUS LAW DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (Perspektif Undang-Undang No: 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja) Mohammad Bangsu Universitas Sunan Giri Surabaya Rachmat Ihya’ Universitas Sunan Giri Surabaya Nor Cholis Universitas Sunan Giri Surabaya Abstract Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation, one of which regulates labor rights. Labor rights are the company's obligation to workers which must be protected by the State through law, therefore the state must be present to ensure that its citizens get their rights in working in order to meet the basic needs of citizens' lives so that the welfare of the Indonesian people can be achieved. This is in accordance with the 1945 Constitution, namely the state creates welfare and progress of the nation. The method in this study uses normative law, namely doctrinaire legal research methods or library research by analyzing the law as a primary source of law and literary literacy. Theproblem caused by the enactment of Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation is the reduction of labor rights, such as there are several articles that are deleted and added that are considered impartial to workers, for example in article 79 of the Job Creation Law, it is stated that overtime is carried out 4 hours in 1 day and 18 hours a week. The extended overtime time from the provisions of the Manpower Law 32/2003 states that overtime work time can only be done at most 3 (three) hours in 1 (one) day and 14 (fourteen) hours in 1 (one) week. In addition, the calculation of wages changes according to the company's ability and worker productivity, so it has the potential to be unsuitable for wages received by workers, to the threat of female workers because they do not get a salary when on menstrual and maternity leave Keywords : Legal Protection, Rights, Labor ABSTRAK Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja salah satunya mengatur tentang hak-hak buruh. Hak ketenagakerjaan merupakan kewajiban perusahaan terhadap tenaga kerja yang harus dilindungi oleh negara melalui undang-undang, oleh karena itu negara harus hadir untuk menjamin warga negaranya mendapatkan haknya dalam bekerja guna memenuhi kebutuhan dasar kehidupan warga negara sehingga kesejahteraan rakyat dapat tercapai. masyarakat Indonesia dapat tercapai. Hal ini sesuai dengan UUD 1945, yaitu negara menciptakan kesejahteraan dan kemajuan bangsa. Metode dalam penelitian ini menggunakan hukum normatif yaitu metode penelitian hukum doktriner atau penelitian kepustakaan dengan menganalisis hukum sebagai sumber utama hukum dan literasi sastra. Permasalahan yang ditimbulkan dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah adanya pengurangan hak-hak buruh, seperti ada beberapa pasal yang dihapus dan ditambahkan yang dianggap tidak memihak kepada pekerja, misalnya pada pasal 79 UU Cipta Kerja. Undang-undang menyatakan bahwa lembur dilakukan 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam seminggu. Perpanjangan waktu lembur dari ketentuan UU Ketenagakerjaan 32/2003 menyebutkan bahwa waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu. Selain itu perhitungan upah berubah sesuai kemampuan perusahaan dan produktivitas pekerja, sehingga berpotensi tidak sesuai dengan upah yang diterima pekerja, hingga ancaman pekerja perempuan karena tidak mendapatkan gaji saat cuti haid dan melahirkan Kata kunci: Perlindungan Hukum , Hak, Ketenagakerjaan Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 15 No. 1 Januari 2023 Submit Approve Publish 10 Desember 2022 20 Desember 2022 30 Januari 2023 PENDAHULUAN. Undang-undang Dasar 1945 menyebutkan, pemerintah adalah sebagai mandataris rakyat yang mempunyai tugas berat untuk menciptakankesejahteraan dan kemajuan bangsa ini, terutama memainkan peran distribusi sosial (kebijakan sosial) dan investasi ekonomi (kebijakan ekonomi) fungsi negara adalah mengatur untuk menciptakan law and order dan mengurus untuk mencapai kesejahteraan atau welfare.1 maka dalam hal ini Pemerintah adalah promotor penggerak yang selalu aktif untuk mencapai tujuan tersebut, Negara selain sebagai tempat untuk mencari kesejahteraan juga sebagai tempat untuk menuntut keadilan, maka tidak heran jika rakyat meminta pemerintah menepati janjinya ketika saat kampanye dan mempromosikan diri sebagai penguasa. Namun akhir- akhir ini kita dikejutkan dengan kebijakan pemerintah tentang Undang-undang omnibus law, ada yang mengatakan Undang-undang sapu jagat, ada juga yang mengatakan Undang-undang pamungkas, namun publik banyak bertanya, sebenarnya apa arti sebenarnya omnibus law itu? Kenapa harus dilakukan dan apa dampaknya bagi bangsa dan negara ini. Secara Omnibus yang berarti omnis (Bahasa latin) bermakna banyak Sedangkan Law adalah hukum. Sehingga jika kita ambil kesimpulan omnibus law adalah peraturan perundang-undangan yang banyak atau lebih dari satu. Omnibus law sendiri bukan merupakan hal baru, banyak sekali negara didunia yang melakukan omnibus law di negaranya, misalnya Amerika pada tahun 1840, Negara Canada tahun 1868 yaitu memperpanjang berlakunya sebuah Undang-undang, Filipina tahun 1987 konteksnya sama dengan Indonesia yaitu tentang investasi yang dikenal dengan The Omnibus Nvestment Code of 1987, dan terakhir di negara kita sendiri yaitu Indonesia, namun berbeda dengannegara sebelumnya, proses pembuatan Undang-undang Omnibus Law di Indonesia menimbulkan penolakan dari banyak kalangan, terutama dari kaum buruh dan mahasiswa. Beberapa waktu belakangan ini kita digaduhkan dengan kegiatan demonstrasi buruh dan mahasiswa yang menolak Undang-undang OmnibusLaw Cipta Kerja, karena dianggap 1 Syaiful Bahri Ruray, Tanggung Jawab Hukum Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan dan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup, P.T. Alumni, Bandung, 2012, hlm. 27. Bangsu, dkk : TELAAH HUKUM OMNIBUS LAW DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA 65 Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 15 No. 1 Januari 2023 tidak memihak kepada buruh dan rakyat kecil, penolakan itu dilakukan secara serentah hampir diseluruh daerah di Indonesia, para buruh dan mahasiswa turun ke jalan untuk menuntut pemerintahagar tidak mengesahkan Undang-undang tersebut, dan sampai saat ini dari pihakistana juga belum ada kejelasan kapan akan menandatangani Undang-undangini walaupun telah ada lampu hijau dari presiden Jokowi, bahkan memerintahkan langsung kepada para menterinya agar menjelaskan ke publik betapa pentingnya Undang-undang omnibus law cipta kerja untuk membuka lapangan pekerjaan dan investasi di Indonesia. Omnibus law sendiri bukan merupakan hal baru, banyak sekali negara didunia yang melakukan omnibus law di negaranya, misalnya Amerika pada tahun 1840, Negara Canada tahun 1868 yaitu memperpanjang berlakunya sebuah Undang-undan (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://journal.unsuri.ac.id/index.php/legisia/article/download/257/205
Article home page: https://journal.unsuri.ac.id/index.php/legisia/article/view/257/205

Bangsu Mohammad, Ihya' Rachmat, Nor Cholis. TELAAH HUKUM OMNIBUS LAW DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (Perspektif Undang-Undang No: 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja), Jurnal Legisia, 2023, pp. 64-78,