Tanggung Jawab Pelaku Usaha Maskapai Penerbangan atas Penundaan Pembayaran Dana Refund
Jurnal Konstruksi Hukum | ISSN: 2746-5055
Vol. 2, No. 1, Januari 2021 Hal. 24-31 | Tersedia online di
https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/jukonhum
DOI: https://10.22225/jkh.2.1.2962.24-31
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA MASKAPAI PENERBANGAN ATAS
PENUNDAAN PEMBAYARAN DANA REFUND
Dinda Aurelia Danian, Ni Luh Made Mahendrawati, Ida Ayu Putu Widiati
Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali, Indonesia
Abstrak
Persaingan mendorong perusahaan memberikan penawaran-penawaran menarik seperti harga tiket promo
hingga pemberian kursi secara gratis. Akan tetapi, banyak perusahaan maskapai penerbangan yang hanya ingin
mencapai target profit, rela mengesampingkan tanggung jawab dan hak-hak konsumen; salah satunya adalah
penundaan pengembalian dana (Refund) tiket penerbangan akibat pembatalan penerbangan (cancelation of
flight) yang dilakukan oleh pihak maskapai penerbangan secara sepihak. Penelitian bertujuan untuk mengetahui
bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengalami penundaan pembayaran dana Refund oleh
maskapai penerbangan dan mengetahui bentuk tanggung jawab maskapai penerbangan terhadap dana Refund
dan upaya penyelesaian apabila terjadi sengketa. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan yang disajikan dalam bentuk interpretasi hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa
pembatalan jadwal penerbangan oleh maskapai penerbangan tidak diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun
2009 tentang Penerbangan namun dapat dilihat ketentuannya pada Permenhub Nomor 77 Tahun 2011 Pasal 12
ayat 1 dan 2. Permenhub Nomor 185 Tahun 2015 juga mengatur tentang jangka waktu pengembalian uang tiket.
Pengembalian refund juga dapat ditambah kompensasi lainnya sebagaimana Pasal 1453 KUHPerdata. Jangka
waktu proses pengembalian dana oleh maskapai penerbangan umumnya sudah sesuai dengan Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor 185 Tahun 2015. Penyelesaian sengketa konsumen dapat dilakukan dengan 1) Pergantian
kerugian secara langsung; 2) Melalui BPSK dengan jalan mediasi, konsiliasi dan arbitrase; 3) Penyelesaian
sengketa konsumen melalui jalur litigasi.
Kata kunci: perlindungan konsumen, penundaan refund, penyelesaian sengketa
Abstract
Competition encourages companies to provide attractive offers such as promo ticket prices to giving free seats.
However, many airline companies, who only want to achieve their profit targets, are willing to put aside their
responsibilities and consumer rights; one of which is the delay of a flight ticket refund due to the cancellation of
the flight by the airline unilaterally. This study aims to determine the form of legal protection for consumers
who experience delays in paying Refund funds by airlines and to find out the forms of airline responsibility for
Refund funds and settlement efforts in case of disputes. This type of research is normative juridical with a
statutory approach presented in the form of legal interpretation. The results showed that the cancellation of
flight schedules by airlines was not regulated in Law No. 1 of 2009 concerning Aviation, but the provisions can
be seen in the Minister of Transportation Regulation Number 77 of 2011 Article 12 paragraphs 1 and 2.
Permenhub Number 185 of 2015 also regulates the period of ticket refunds. Refunds can also be added with
other compensation as well as Article 1453 of the Civil Code. The time period for the refund process by airlines
is generally in accordance with the Regulation of the Minister of Transportation Number 185 of 2015.
Settlement of consumer disputes can be done by 1) Direct compensation for losses; 2) Through BPSK by means
of mediation, conciliation and arbitration; 3) Settlement of consumer disputes through litigation.
Keywords: Consumer protection, Delay refund, Dispute resolution
I. PENDAHULUAN
Pasar yang paling ideal dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi suatu negara adalah pasar
persaingan sempurna, namun idealisme pasar tersebut tidaklah mudah untuk dicapai karena dalam
praktiknya hal tersebut akan bersinggungan dengan perilaku pelaku usaha yang lebih banyak
memegang prinsip keuntungan ekonomi, yaitu dengan modal sekecil-kecilnya untuk dapat
menghasilkan keuntungan yang sebesar-besarnya (Mahendrawati, 2018:3). Salah satu esensi penting
bagi terselenggaranya pasar bebas yakni persaingan para pelaku pasar dalam memenuhi kebutuhan
konsumen. Untuk merebut hati konsumen, pelaku usaha berusaha menawarkan produk dan jasa yang
menarik, baik dari segi harga, kualitas, dan pelayanan (Mahendrawati, 2018:17).
24
Jurnal Konstruksi Hukum
Vol. 2, No. 1, 2021
Persaingan mendorong perusahaan maskapai penerbangan memberikan penawaran-penawaran
menarik seperti harga tiket promo hingga pemberian kursi secara gratis, tetapi banyak perusahaan
maskapai penerbangan yang hanya ingin mencapai target profit, rela mengesampingkan tanggung
jawab dan hak-hak konsumen salah satunya adalah penundaan pengembalian dana (refund) tiket
penerbangan akibat pembatalan penerbangan (cancelation of flight) yang dilakukan secara sepihak
oleh pihak maskapai penerbangan.
Penerbangan merupakan jenis transportasi udara yang paling banyak diadukan oleh konsumen.
Istilah konsumen merupakan alih bahasa dari kata consumer (Inggris-Amerika) atau
consument/konsument (Belanda) yang secara harafiah adalah lawan dari produsen (Kristiyanti,
2019:22). Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan bahwa 61 pengaduan datang
dari transportasi udara, darat 22 aduan, dan angkutan laut 1 aduan. Konsumen pun mengeluhkan
permasalahan
pengembalian
(refund)
tiket
karena
berbagai
alasan
(https://m.liputan6.com/bisnis/read/2166024/lion-air-dan-refund-tiket-palingbanyak-diadukankonsumen-ke-ylki diakses tanggal 7 Oktober 2019). Sebagai contoh kasus atas indikasi pelanggaran
yang dilakukan oleh pihak maskapai kepada penumpang adalah terjadi kepada sdri. Dinda dengan
pihak maskapai Air Asia.
Kejadian tersebut diawali dengan pihak Air Asia memberikan promo iklan penerbangan murah
pulang pergi dengan rute Internasional Denpasar (Bali) menuju Narita (Jepang) di Web Resmi
mereka. Dengan promo penerbangan berbiaya murah tersebut sdri. Dinda tertarik untuk membeli tiket
penerbangan tersebut tertanggal 25 mei 2018 dengan jadwal keberangkatan tanggal 08 april 2019 dan
jadwal pulang pada tanggal 15 april 2019 seharga Rp.2.490.000,00. Setelah sdri. Dinda telah
melakukan pembayaran secara penuh ke pihak maskapai sesuai dengan kewajiban penumpang, maka
E-ticket terbit dengan Booking Number: IL2TQF. Tentu dengan telah terbitnya E-ticket ini membuat
sdri. Dinda lega dengan harapan bahwa penerbangan dapat terlaksana sesuai dengan jadwal
keberangkatan yang telah sdri. Dinda pesan. Namun, pada tanggal 22 oktober 2018 sdri. Dinda
mendapat pemberitahuan melalui email bahwa telah terjadi pembatalan penerbangan secara sepihak
oleh pihak maskapai Air Asia yang disebabkan oleh adanya restrukturisasi jaringan penerbangan
dengan memberikan beberapa pilihan layanan kompensasi yang diantaranya adalah memberika (...truncated)