PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM

JURNAL USM LAW REVIEW, May 2020

Tujuan penelitian untuk menganalisis pengaturan pelaksanaan dan persyaratan Calon Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 . Pemilu merupakan sarana demokrasi yang sangat penting dalam kehidupan bernegara karena sebagai perwujudan nyata terdapatnya demokrasi. Pemilu dilaksanakan secara berkala merupakan keharusan sebagai sarana demokrasi yang menjadikan kedaulatan sebagai inti dalam kehidupan bernegara. Proses kedaulatan rakyat yang diawali dengan Pemilu dimaksudkan untuk menentukan asas legalitas legimitasi dan kredibelitas bagi pemerintahan yang didukung oleh rakyat. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran dalam penyelenggaraan Pemilu agar tidak bertentangan dengan Konstitusi. Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif, spesifikasi penelitian diskripftif analistis, dan metode pengumpulan data analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelenggaraan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diselenggarakan secara serentak bersamaan Pemilihan Legislatif dimaksudkan agar penyelenggaranya lebih efesiensi dan efektif dengan tujuan akan memperkuat sistem presidensial yang dibangun berdasarkan konstitusi, terciptanya checks and balances antara DPR dan presiden. Pemilu serentak hakekatnya tidak bertentangan dengan konstitusi karena dalam konstitusi menyatakan pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Kemudian terkait Persyaratan pengusulan calon Presiden dan Wakil Presiden harus memenuhi ambang batas pencalonan (presidential threshold) hal ini bertolak belakang dengan konstitusi, dimana Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu sebelum dilaksanakannya Pemilu. Dengan adanya ambang batas tersebut otomatis tidak seluruh partai politik terutama partai politik baru tidak dapat mengajukan calon padahal yang bersangkutan sebagai partai politik yang telah dinyatakan sebagai peserta pemilu.

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/download/2284/1505

PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM

Pemilihan Presiden Dan Wakil Residen Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Sukimin Sukimin e-ISSN : 2621-4105 PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL RESIDEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM Sukimin Sukimin Fakultas Hukum Universitas Semarang, Semarang Abstrak Tujuan penelitian untuk menganalisis pengaturan pelaksanaan dan persyaratan Calon Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 . Pemilu merupakan sarana demokrasi yang sangat penting dalam kehidupan bernegara karena sebagai perwujudan nyata terdapatnya demokrasi. Pemilu dilaksanakan secara berkala merupakan keharusan sebagai sarana demokrasi yang menjadikan kedaulatan sebagai inti dalam kehidupan bernegara. Proses kedaulatan rakyat yang diawali dengan Pemilu dimaksudkan untuk menentukan asas legalitas legimitasi dan kredibelitas bagi pemerintahan yang didukung oleh rakyat. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran dalam penyelenggaraan Pemilu agar tidak bertentangan dengan Konstitusi. Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif, spesifikasi penelitian diskripftif analistis, dan metode pengumpulan data analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelenggaraan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diselenggarakan secara serentak bersamaan Pemilihan Legislatif dimaksudkan agar penyelenggaranya lebih efesiensi dan efektif dengan tujuan akan memperkuat sistem presidensial yang dibangun berdasarkan konstitusi, terciptanya checks and balances antara DPR dan presiden. Pemilu serentak hakekatnya tidak bertentangan dengan konstitusi karena dalam konstitusi menyatakan pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Kemudian terkait Persyaratan pengusulan calon Presiden dan Wakil Presiden harus memenuhi ambang batas pencalonan (presidential threshold) hal ini bertolak belakang dengan konstitusi, dimana Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu sebelum dilaksanakannya Pemilu. Dengan adanya ambang batas tersebut otomatis tidak seluruh partai politik terutama partai politik baru tidak dapat mengajukan calon padahal yang bersangkutan sebagai partai politik yang telah dinyatakan sebagai peserta pemilu. Kata kunci : Konstitusi; Pemilu; Pemilihan Presiden Jurnal USM Law Review Vol 3 No 1 Tahun 2020 112 Pemilihan Presiden Dan Wakil Residen Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Sukimin Sukimin e-ISSN : 2621-4105 SELECTING PRESIDENTS AND VICE PRESIDENTS BASED ON LAW OF THE REPUBLIC OF INDONESIA NUMBER 7, 2017 CONCERNING GENERAL ELECTIONS Sukimin Sukimin Faculty of Law, University of Semarang, Semarang Abstract The research objective is to analyze the implementation arrangements and requirements of Candidates for President and Vice President based on Election Law Number 7 of 2017. Elections are a very important means of democracy in state life because as a real manifestation of the existence of democracy. Elections are held regularly is a must as a means of democracy that makes sovereignty as a core in the life of the state. The process of popular sovereignty that begins with the election is intended to determine the principle of legality of legitimacy and credibility for a government supported by the people. This research is expected to be able to contribute thoughts in organizing elections so that they do not conflict with the Constitution. The research methods used are normative juridical, analytical descriptive research specifications, and qualitative analysis data collection methods. The results showed that the holding of the Presidential and Vice President Elections which were held simultaneously in conjunction with the Legislative Elections was intended to make the implementation more efficient and effective with the aim of strengthening the presidential system that was built based on the constitution, the creation of checks and balances between the DPR and the president. Simultaneous elections are essentially not in conflict with the constitution because the constitution states that elections are held every five years. Then related to the requirements for nominating candidates for President and Vice President must meet the presidential threshold, this is contrary to the constitution, where the Candidates for President and Vice President are proposed by political parties or a combination of political parties participating in the election before the election. With this threshold, not all political parties, especially new political parties, will not be able to nominate candidates even though they are political parties that have been declared as election participants. Keywords: Constitution; Elections; Presiden Elections Jurnal USM Law Review Vol 3 No 1 Tahun 2020 113 Pemilihan Presiden Dan Wakil Residen Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Sukimin Sukimin e-ISSN : 2621-4105 A. PENDAHULUAN Pemilihan Umum (Pemilu) adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Setiap warga negara berhak untuk memilih dan dipilih dalam Pemilihan Umum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Konsep demokrasi, bahwa kekuasaan harus berasal dari rakyat oleh dan untuk rakyat. Berdasarkan gagasan tersebut maka dapat dikatakan bahwa memilih dan dipilih adalah deviasi dari kedaulatan rakyat yang berikutnya dijadikan sebagai serpihan dari hak asasi setiap warga negara.1 Pemilihan Umum (selanjutnya disingkat pemilu) merupakan instrumen penting dalam negara demokrasi dengan sistem perwakilan. Pemilu adalah wujud nyata dari demokrasi prosedural. Indonesia sebagai negara hukum dengan pemerintahan yang demokratis mengakui pemilu sebagai pilar penting demokrasi yang harus diselenggarakan secara demokratis. Indonesia telah mengatur perihal pelaksanaan pemilu yang termaktub dalam UUD NRI Tahun 1945.2 Penyelenggaraan Pemilu secara berkala merupakan suatu keharusan mutlak sebagai sarana demokrasi yang menjadikan kedaulatan sebagai inti dalam kehidupan bernegara. Proses kedaulatan rakyat yang diawali dengan Pemilu dimaksudkan untuk menentukan asas legalitas, asas legimitasi dan asas kredibelitas bagi suatu pemerintahan yang didukung oleh rakyat. Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyatlah yang akan melahirkan penyelenggaraan pemerintahan yang merakyat. Pemerintahan berdasarkan asas 1 Nur Hidayat Sardini, Restorasi Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, Fajar Media Press, 2011, Yogyakarta hlm 1 2 Lutfil Ansori, Telaah Terhadap Preside (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/download/2284/1505
Article home page: https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/2284/1505

Sukimin Sukimin. PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM, JURNAL USM LAW REVIEW, 2020, pp. 112-134,