PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM
Pemilihan Presiden Dan Wakil Residen Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Sukimin Sukimin
e-ISSN : 2621-4105
PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL RESIDEN
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM
Sukimin Sukimin
Fakultas Hukum Universitas Semarang, Semarang
Abstrak
Tujuan penelitian untuk menganalisis pengaturan pelaksanaan dan persyaratan
Calon Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan Undang-Undang Pemilu
Nomor 7 Tahun 2017 . Pemilu merupakan sarana demokrasi yang sangat penting
dalam kehidupan bernegara karena sebagai perwujudan nyata terdapatnya
demokrasi. Pemilu dilaksanakan secara berkala merupakan keharusan sebagai
sarana demokrasi yang menjadikan kedaulatan sebagai inti dalam kehidupan
bernegara. Proses kedaulatan rakyat yang diawali dengan Pemilu dimaksudkan
untuk menentukan asas legalitas legimitasi dan kredibelitas bagi pemerintahan
yang didukung oleh rakyat. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan
sumbangan pemikiran dalam penyelenggaraan Pemilu agar tidak bertentangan
dengan Konstitusi. Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif,
spesifikasi penelitian diskripftif analistis, dan metode pengumpulan data analisis
kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelenggaraan Pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden yang diselenggarakan secara serentak bersamaan
Pemilihan Legislatif dimaksudkan agar penyelenggaranya lebih efesiensi dan
efektif dengan tujuan akan memperkuat sistem presidensial yang dibangun
berdasarkan konstitusi, terciptanya checks and balances antara DPR dan
presiden. Pemilu serentak hakekatnya tidak bertentangan dengan konstitusi
karena dalam konstitusi menyatakan pemilu diselenggarakan setiap lima tahun
sekali. Kemudian terkait Persyaratan pengusulan calon Presiden dan Wakil
Presiden harus memenuhi ambang batas pencalonan (presidential threshold) hal
ini bertolak belakang dengan konstitusi, dimana Calon Presiden dan Wakil
Presiden diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta
pemilu sebelum dilaksanakannya Pemilu. Dengan adanya ambang batas tersebut
otomatis tidak seluruh partai politik terutama partai politik baru tidak dapat
mengajukan calon padahal yang bersangkutan sebagai partai politik yang telah
dinyatakan sebagai peserta pemilu.
Kata kunci : Konstitusi; Pemilu; Pemilihan Presiden
Jurnal USM Law Review Vol 3 No 1 Tahun 2020
112
Pemilihan Presiden Dan Wakil Residen Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Sukimin Sukimin
e-ISSN : 2621-4105
SELECTING PRESIDENTS AND VICE PRESIDENTS BASED ON
LAW OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
NUMBER 7, 2017 CONCERNING GENERAL ELECTIONS
Sukimin Sukimin
Faculty of Law, University of Semarang, Semarang
Abstract
The research objective is to analyze the implementation arrangements and
requirements of Candidates for President and Vice President based on Election
Law Number 7 of 2017. Elections are a very important means of democracy in
state life because as a real manifestation of the existence of democracy.
Elections are held regularly is a must as a means of democracy that makes
sovereignty as a core in the life of the state. The process of popular sovereignty
that begins with the election is intended to determine the principle of legality of
legitimacy and credibility for a government supported by the people. This
research is expected to be able to contribute thoughts in organizing elections so
that they do not conflict with the Constitution. The research methods used are
normative juridical, analytical descriptive research specifications, and
qualitative analysis data collection methods. The results showed that the holding
of the Presidential and Vice President Elections which were held simultaneously
in conjunction with the Legislative Elections was intended to make the
implementation more efficient and effective with the aim of strengthening the
presidential system that was built based on the constitution, the creation of
checks and balances between the DPR and the president. Simultaneous elections
are essentially not in conflict with the constitution because the constitution
states that elections are held every five years. Then related to the requirements
for nominating candidates for President and Vice President must meet the
presidential threshold, this is contrary to the constitution, where the Candidates
for President and Vice President are proposed by political parties or a
combination of political parties participating in the election before the election.
With this threshold, not all political parties, especially new political parties, will
not be able to nominate candidates even though they are political parties that
have been declared as election participants.
Keywords: Constitution; Elections; Presiden Elections
Jurnal USM Law Review Vol 3 No 1 Tahun 2020
113
Pemilihan Presiden Dan Wakil Residen Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Sukimin Sukimin
e-ISSN : 2621-4105
A. PENDAHULUAN
Pemilihan Umum (Pemilu) adalah sarana kedaulatan rakyat untuk
memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan
Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD), yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Setiap warga negara berhak untuk memilih dan dipilih dalam Pemilihan Umum
sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Konsep demokrasi, bahwa kekuasaan harus berasal dari rakyat oleh dan untuk
rakyat. Berdasarkan gagasan tersebut maka dapat dikatakan bahwa memilih dan
dipilih adalah deviasi dari kedaulatan rakyat yang berikutnya dijadikan sebagai
serpihan dari hak asasi setiap warga negara.1
Pemilihan Umum (selanjutnya disingkat pemilu) merupakan instrumen
penting dalam negara demokrasi dengan sistem perwakilan. Pemilu adalah
wujud nyata dari demokrasi prosedural. Indonesia sebagai negara hukum dengan
pemerintahan yang demokratis mengakui pemilu sebagai pilar penting
demokrasi yang harus diselenggarakan secara demokratis. Indonesia telah
mengatur perihal pelaksanaan pemilu yang termaktub dalam UUD NRI Tahun
1945.2 Penyelenggaraan Pemilu secara berkala merupakan suatu keharusan
mutlak sebagai sarana demokrasi yang menjadikan kedaulatan sebagai inti
dalam kehidupan bernegara. Proses kedaulatan rakyat yang diawali dengan
Pemilu dimaksudkan untuk menentukan asas legalitas, asas legimitasi dan asas
kredibelitas bagi suatu pemerintahan yang didukung oleh rakyat. Pemerintahan
dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyatlah yang akan melahirkan
penyelenggaraan pemerintahan yang merakyat. Pemerintahan berdasarkan asas
1
Nur Hidayat Sardini, Restorasi Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, Fajar Media
Press, 2011, Yogyakarta hlm 1
2
Lutfil Ansori, Telaah Terhadap Preside (...truncated)