Tinjauan Konstitusi terhadap Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Jurnal Ketenagakerjaan
Vol. 16 No. 2, Edisi Juli – Desember 2021 ISSN : 1907 – 6096
TINJAUAN KONSTITUSIONAL TERHADAP SISTEM JAMINAN SOSIAL
NASIONAL DAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
CONSTITUSIONAL REVIEW TO THE NATIONAL SOCIAL SECURITY SYSTEM
AND THE SOCIAL SECURITY ADMINISTRATION BODY
Hennigusnia, Ardhian Kurniawati 1
Pusat Pengembangan Kebijakan Ketenagakerjaan
Jl. Jendral Gatot Subroto Kav. 51, Jakarta Selatan, DKI Jakarta
Email: ;
ABSTRAK
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia secara
tegas mewajibkan negara untuk mengembangkan sistem jaminan sosial tetapi tidak secara tegas menyebutkan
sistem jaminan sosial tertentu yang harus dipilih oleh negara. Saat ini sistem jaminan sosial yang dipilih oleh
pemerintah adalah Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Untuk menyelenggarakan Sistem Jaminan Sosial
Nasional pemerintah telah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk menyelenggarakan
program-program jaminan sosial yang dahulu diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tujuan
dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kesesuaian Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dengan amanat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945 di bidang Jaminan Sosial. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Metode penelitian
hukum normatif adalah metode penelitian yang menggunakan bahan-bahan hukum sekunder. Hasil penelitian
menunjukan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sudah mencakup seluruh rakyat dan dimaksudkan untuk
meningkatkan keberdayaan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bersifat nirlaba dan badan hukum publik khusus yang dibentuk
dengan undang-undang. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sudah sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945 di bidang Jaminan Sosial.
Kata Kunci: Jaminan Sosial; Sistem Jaminan Sosial Nasional; Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; Konstitusi.
ABSTRACT
The 1945 Constitution of the Republic of Indonesia as Indonesia’s Constitution firmly mandates the state to
develop social security system but not firmly mentions particular social security system that must be chosen by
the state. Now the social security system which is chosen by the government is The National Social Security System
(SJSN). In order to administrate The National Social Security System the government had made The Social
Security Administration Body (BPJS) to administrate social security programs which were administrated by The
State Owned Enterprises (BUMN) before. The objective of the research is to know the suitability of The National
Social Security System (SJSN) and The Social Security Administration Body (BPJS) with The 1945 Constitution
of the Republic of Indonesia’s mandate in the social security field. This research used the normative law research
method. The normative law research method is the research method that uses secondary law materials. The result
of the research showed that The National Social Security System had covered all of the people and shall empower
the inadequate and underprivileged in society in accordance with human dignity. The Social Security
Administration Body (BPJS) is non-profit and special public legal entities which is established under the law. The
conclusion of the research is that The National Social Security System (SJSN) and The Social Security
Administration Body (BPJS) had been suitable with The 1945 Constitution of the Republic of Indonesia’s mandate
in the social security field.
Keywords: Social Security; The National Social Security System; The Social Security Administration Body; The
Constitution.
1
Kedua penulis merupakan kontributor utama
https://doi.org/10.47198/naker.v16i2.105
103 |
Jurnal Ketenagakerjaan
Vol. 16 No. 2, Edisi Juli – Desember 2021 ISSN : 1907 – 6096
PENDAHULUAN
Mewujudkan kesejahteraan (rakyat) adalah
cita-cita setiap manusia, bangsa dan negara.
Namun untuk mewujudkan kesejahteraan
rakyat, setiap manusia, bangsa dan negara
menempuh jalan yang berbeda, sesuai dengan
tujuan dan filosofi buat apa negara itu didirikan.
Upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat tidak
terlepas dari lingkungan kita berada dan kondisi
suatu bangsa dan negara dengan seperangkat
ketentuan perundangan yang melandasinya.
Dengan perkataan lain untuk mewujudkan
kesejahteraan sangat terkait dengan sistem
ekonomi, politik, dan sosial budaya suatu
bangsa (Selastomo, 2011:14).
Tujuan negara Indonesia didirikan
tercantum dalam alenia keempat Pembukaan
UUD 1945 yang bebunyi “Melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial. Berarti salah satu tujuan
negara Indonesia didirikan seperti juga negaranegara yang lain adalah untuk mensejahterakan
rakyat. Untuk mewujudkan tujuan negara yaitu
memajukan kesejahteraan rakyat maka para
pendiri bangsa ini dalam merumuskan batang
tubuh UUD 1945 meletakkan pasal tentang
perekonomian di bawah Bab XIV tentang
kesejahteraan (pasal 33 ayat 1) dan menyatukan
program perekonomian (pasal 33). Hal ini
membuktikan bahwa pilihan kita adalah apa
yang dikenal sebagai Negara Kesejahteraan
(Selastomo, 2011: 27).
Midgley (dalam Adi Fahrudin, 2012:105)
mengatakan bahwa konsep negara kesejahteraan
atau Welfare State digunakan untuk menyatakan
suatu negara yang pemerintahnya menyediakan
pelayanan-pelayanan sosial yang luas kepada
warga negaranya. Konsep ini menyatakan hal
yang ideal untuk dibandingkan dengan
kenyataan yang ditemui di suatu negara tertentu.
Jadi suatu negara dapat dinilai berdasarkan
seberapa banyak pelayanan-pelayanan sosial
disediakan untuk warga negaranya.
Dalam perubahan UUD 1945 pada tahun
2002, Bab XIV menjadi Bab Perekonomian
Nasional dan Kesejahteraan Sosial sehingga
mengesankan antara program perekonomian dan
kesejahteraan menjadi sejajar, atau bahkan
https://doi.org/10.47198/naker.v16i2.105
mengesankan lebih mengedepankan program
perekonomian. Dengan demikian program
kesejahteraan merupakan subsistem program
perekonomian. Namun kedudukan program
jaminan sosial justru dipertegas dalam pasal 34
ayat 2 yang berbunyi “Negara mengembangkan
sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan
memberdayakan masyarakat yang lemah dan
tidak mampu sesuai dengan martabat
kemanusiaan” (Sulastomo, 2011:18). Dengan
demikian seharusnya program jaminan sosial
menempati tempat yang tinggi dalam
mewujudkan cita-cita berbangsa dan bernegara
yaitu mewujudkan kesejahteraan umum yang
berkeadilan sosial.
Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 secara tegas
mewajibkan negara untuk mengembangkan
sistem jaminan sosial. Walaupun Pasal 34 ayat
(2) UUD 1945 telah secara tegas mewajibkan
negara untuk meng (...truncated)