Tinjauan Konstitusi terhadap Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Jurnal Ketenagakerjaan, Dec 2021

The 1945 Constitution of the Republic of Indonesia as Indonesia’s Constitution firmly mandates the state to develop social security system but not firmly mentions particular social security system that must be chosen by the state. Now the social security system which is chosen by the government is The National Social Security System (SJSN). In order to administrate The National Social Security System the government had made The Social Security Administration Body (BPJS) to administrate social security programs which were administrated by The State Owned Enterprises (BUMN) before. The objective of the research is to know the suitability of The National Social Security System (SJSN) and The Social Security Administration Body (BPJS) with The 1945 Constitution of the Republic of Indonesia’s mandate in the social security field. This research used the normative law research method. The normative law research method is the research method that uses secondary law materials. The result of the research showed that The National Social Security System had covered all of the people and shall empower the inadequate and underprivileged in society in accordance with human dignity. The Social Security Administration Body (BPJS) is non-profit and special public legal entities which is established under the law. The conclusion of the research is that The National Social Security System (SJSN) and The Social Security Administration Body (BPJS) had been suitable with The 1945 Constitution of the Republic of Indonesia’s mandate in the social security field.

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://journals.kemnaker.go.id/index.php/naker/article/download/105/67

Tinjauan Konstitusi terhadap Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Jurnal Ketenagakerjaan Vol. 16 No. 2, Edisi Juli – Desember 2021 ISSN : 1907 – 6096 TINJAUAN KONSTITUSIONAL TERHADAP SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL DAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL CONSTITUSIONAL REVIEW TO THE NATIONAL SOCIAL SECURITY SYSTEM AND THE SOCIAL SECURITY ADMINISTRATION BODY Hennigusnia, Ardhian Kurniawati 1 Pusat Pengembangan Kebijakan Ketenagakerjaan Jl. Jendral Gatot Subroto Kav. 51, Jakarta Selatan, DKI Jakarta Email: ; ABSTRAK Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia secara tegas mewajibkan negara untuk mengembangkan sistem jaminan sosial tetapi tidak secara tegas menyebutkan sistem jaminan sosial tertentu yang harus dipilih oleh negara. Saat ini sistem jaminan sosial yang dipilih oleh pemerintah adalah Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Untuk menyelenggarakan Sistem Jaminan Sosial Nasional pemerintah telah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk menyelenggarakan program-program jaminan sosial yang dahulu diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kesesuaian Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dengan amanat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 di bidang Jaminan Sosial. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Metode penelitian hukum normatif adalah metode penelitian yang menggunakan bahan-bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sudah mencakup seluruh rakyat dan dimaksudkan untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bersifat nirlaba dan badan hukum publik khusus yang dibentuk dengan undang-undang. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sudah sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 di bidang Jaminan Sosial. Kata Kunci: Jaminan Sosial; Sistem Jaminan Sosial Nasional; Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; Konstitusi. ABSTRACT The 1945 Constitution of the Republic of Indonesia as Indonesia’s Constitution firmly mandates the state to develop social security system but not firmly mentions particular social security system that must be chosen by the state. Now the social security system which is chosen by the government is The National Social Security System (SJSN). In order to administrate The National Social Security System the government had made The Social Security Administration Body (BPJS) to administrate social security programs which were administrated by The State Owned Enterprises (BUMN) before. The objective of the research is to know the suitability of The National Social Security System (SJSN) and The Social Security Administration Body (BPJS) with The 1945 Constitution of the Republic of Indonesia’s mandate in the social security field. This research used the normative law research method. The normative law research method is the research method that uses secondary law materials. The result of the research showed that The National Social Security System had covered all of the people and shall empower the inadequate and underprivileged in society in accordance with human dignity. The Social Security Administration Body (BPJS) is non-profit and special public legal entities which is established under the law. The conclusion of the research is that The National Social Security System (SJSN) and The Social Security Administration Body (BPJS) had been suitable with The 1945 Constitution of the Republic of Indonesia’s mandate in the social security field. Keywords: Social Security; The National Social Security System; The Social Security Administration Body; The Constitution. 1 Kedua penulis merupakan kontributor utama https://doi.org/10.47198/naker.v16i2.105 103 | Jurnal Ketenagakerjaan Vol. 16 No. 2, Edisi Juli – Desember 2021 ISSN : 1907 – 6096 PENDAHULUAN Mewujudkan kesejahteraan (rakyat) adalah cita-cita setiap manusia, bangsa dan negara. Namun untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, setiap manusia, bangsa dan negara menempuh jalan yang berbeda, sesuai dengan tujuan dan filosofi buat apa negara itu didirikan. Upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat tidak terlepas dari lingkungan kita berada dan kondisi suatu bangsa dan negara dengan seperangkat ketentuan perundangan yang melandasinya. Dengan perkataan lain untuk mewujudkan kesejahteraan sangat terkait dengan sistem ekonomi, politik, dan sosial budaya suatu bangsa (Selastomo, 2011:14). Tujuan negara Indonesia didirikan tercantum dalam alenia keempat Pembukaan UUD 1945 yang bebunyi “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Berarti salah satu tujuan negara Indonesia didirikan seperti juga negaranegara yang lain adalah untuk mensejahterakan rakyat. Untuk mewujudkan tujuan negara yaitu memajukan kesejahteraan rakyat maka para pendiri bangsa ini dalam merumuskan batang tubuh UUD 1945 meletakkan pasal tentang perekonomian di bawah Bab XIV tentang kesejahteraan (pasal 33 ayat 1) dan menyatukan program perekonomian (pasal 33). Hal ini membuktikan bahwa pilihan kita adalah apa yang dikenal sebagai Negara Kesejahteraan (Selastomo, 2011: 27). Midgley (dalam Adi Fahrudin, 2012:105) mengatakan bahwa konsep negara kesejahteraan atau Welfare State digunakan untuk menyatakan suatu negara yang pemerintahnya menyediakan pelayanan-pelayanan sosial yang luas kepada warga negaranya. Konsep ini menyatakan hal yang ideal untuk dibandingkan dengan kenyataan yang ditemui di suatu negara tertentu. Jadi suatu negara dapat dinilai berdasarkan seberapa banyak pelayanan-pelayanan sosial disediakan untuk warga negaranya. Dalam perubahan UUD 1945 pada tahun 2002, Bab XIV menjadi Bab Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial sehingga mengesankan antara program perekonomian dan kesejahteraan menjadi sejajar, atau bahkan https://doi.org/10.47198/naker.v16i2.105 mengesankan lebih mengedepankan program perekonomian. Dengan demikian program kesejahteraan merupakan subsistem program perekonomian. Namun kedudukan program jaminan sosial justru dipertegas dalam pasal 34 ayat 2 yang berbunyi “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan” (Sulastomo, 2011:18). Dengan demikian seharusnya program jaminan sosial menempati tempat yang tinggi dalam mewujudkan cita-cita berbangsa dan bernegara yaitu mewujudkan kesejahteraan umum yang berkeadilan sosial. Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 secara tegas mewajibkan negara untuk mengembangkan sistem jaminan sosial. Walaupun Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 telah secara tegas mewajibkan negara untuk meng (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://journals.kemnaker.go.id/index.php/naker/article/download/105/67
Article home page: https://journals.kemnaker.go.id/index.php/naker/article/view/105/67

Hennigusnia Hennigusnia, Ardhian Kurniawati. Tinjauan Konstitusi terhadap Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Jurnal Ketenagakerjaan, 2021, pp. 103-120,