PENEGAKAN HUKUM TERHADAP BERMOTOR YANG MENGUBAH FUNGSI FASILITAS PASAR DI KOTA BALIKPAPAN
Jurnal Lex Suprema
ISSN: 2656-6141 (online)
Volume 2 Nomor I Maret 2020
Artikel
PERAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PENEGAKAN
HUKUM TERHADAP KENDARAAN BERMOTOR YANG MENGUBAH
FUNGSI FASILITAS PASAR DI KOTA BALIKPAPAN
THE ROLE OF PAMONG PRAJA POLICE UNIT IN LAW
ENFORCEMENT OF MOTOR VEHICLES THAT CHANGED THE
FUNCTION OF MARKET FACILITIES IN BALIKPAPAN CITY
Eko Fredianto1, Susilo Handoyo2, Sri Endang Rayung Wulan3
Fakultas Hukum Universitas Balikpapan
Jl. Pupuk Kelurahan Gunung Bahagia.
Email: , ,
ABSTRAK
Latar belakang masalah penelitian ini adalah telah banyak ditemukan dihampir setiap pasar maupun
komplek perdagangan pedagang-pedagang yang menggunakan kendaraan bermotor untuk berjualan
sehingga merubah fungsi fasilitas pasar maupun komplek perdagangan tersebut. Satuan polisi pamong
praja yang sebagai penegak hukum terhadap peraturan daerah, tampak tidak optimal bekerja. Hal
tersebut terlihat dari masih beroperasinya pedagang yang berdagang dengan menggunakan kendaraan
bermotor. Rumusan masalah dalam penelitian ini bagaimana penegakan hukum terhadap pedagang
bermotor yang mengubah fungsi fasilitas pasar di Kota Balikpapan, disini metode penelitian yang
digunakan adalah penelitian yuridis normatif, yaitu membandingkan laporan hasil pengawasan Satuan
Polisi Pamong Praja Kota Balikpapan terhadap implementasi Peraturan Daerah Kota Balikpapan
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 31 Tahun
2000 tentang Ketertiban Umum, serta dengan melakukan wawancara untuk memperoleh faktor-faktor
penyebab terhambatnya implementasi Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 13 Tahun 2006
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 31 Tahun 2000 tentang Ketertiban
Umum, serta sumber data yang akan digunakan dalam penelitian ini diambil dari ketentuan peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan norma yang diatur, kesimpulan dalam penelitian ini adalah
sebagai penegakan hukum terhadap Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 31 Tahun 2000 tentang Ketertiban Umum
tidak berjalan sebagaimana mestinya oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
Kata Kunci : Pamong Praja, Penegakan Hukum, Fungsi Pasar
ABSTRACT
The background of this research is Have been found in almost every of the market who trade complex
traders using motor vehicles to sell so that change function of the market and the trade complex
facilities, A unit of police civil service as law enforcement against a by law, appear Not optimal work,
this can be seen from the traders still trading for vehicles. The Formulation problems in this research
is, How law enforcement on traders motor alter the functioning market facilities in the city
Balikpapan, The method that used in this study is normative juridical And compare the results of the
supervision of public order police the implementation of Local Government Regulation city of
balikpapan balikpapan no 13 year 2006 on changes to the city of balikpapan no 31 years 2000 on
1
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Balikpapan
Dosen Fakultas Hukum Universitas Balikpapan
3
Dosen Fakultas Hukum Universitas Balikpapan
2
708
Jurnal Lex Suprema
ISSN: 2656-6141 (online)
Volume 2 Nomor I Maret 2020
Artikel
public order, And by interviewing to obtain the factors causing regulation affects the implementation
of the Local Government Regulation area of a city balikpapan no. 13 year 2006 on the amendment on
the regulation the area of a city balikpapan no. 31 year 2000 on public order, And the data that will
be used for research is extracted from the provisions of legislation associated with norm arranged,
The conclusion in this research is as law enforcement against the rules in the city of Balikpapan
Number 13 year 2006 About the amendment on the regulation the area of a city balikpapan number 31
2000 on public order did not function as intended by a unit public order police,
Keywords: civil service, law enforcement, Function market
I. PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pertumbuhan jumlah penduduk
adalah salah satu faktor pendukung
dan/atau
yang
mempengaruhi
berkembangnya
suatu
daerah
perkotaan.
Peningkatan
jumlah
pertumbuhan penduduk di daerah
perkotaan disebabkan urbanisasi dan
tingkat kelahiran yang tinggi. Dengan
hal ini semakin banyak jumlah
penduduk
pada
suatu
wilayah
perkotaan, maka akan memacu
semakin banyak jenis kebutuhan yang
harus dipenuhi oleh kota-kota yang
sedang berkembang.
Pertumbuhan dan perkembangan
perkotaan amat besar perannya dalam
penyebaran dan pergerakan penduduk.
Hal ini terjadi dibagian wilayah
tersebut terdapat berbagai kegiatan
ekonomi.
Pada
sisi
lain
pengelompokan kegiatan, fasilitas, dan
penduduk serta berpusatnya berbagai
keputusan yang menyangkut publik
merupakan faktor yang menarik bagi
kegiatan ekonomi. Namun yang terjadi
kemudian adalah adanya interaksi yang
dinamis antar penduduk, fungsi
pelayanan dan kegiatan ekonomi.
Sehubungan dengan adanya kondisi
ketentraman dan ketertiban, maka
perlu diadakan pembinaan terhadap
ketentraman dan ketertiban di daerah
secara terencana dan terpadu. Kondisi
ketentraman dan ketertiban yang
mantap dalam masyarakat akan
mendorong
terciptanya
stabilitas
Nasional
dan
akan
menjamin
kelancaran
penyelenggaraan
Pemerintahan di daerah maupun
pelaksanaan pembangunan daerah.
Kondisi ketentraman dan rasa aman
merupakan suatu kebutuhan mendasar
bagi seluruh masyarakat untuk
meningkatkan mutu kehidupannya,
sebagaimana yang tertuang dalam
Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 “Setiap orang berhak atas
perlindung diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda
yang di bawah kekuasaannya, serta
berhak
atas
rasa
aman
dan
perlindungan dari ancaman ketakutan
untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi”.
Penyelenggaraan pemerintahan daerah
dalam
rangka
menyelaraskan
perkembangan
dan
dinamika
kehidupan masyarakat yang seirama
dengan tuntutan era globalisasi dan
otonomi daerah merupakan prioritas
utama
dalam
penyelenggaraan
pemerintahan daerah, dimana kondisi
ketentraman dan ketertiban umum
daerah yang kondusif merupakan suatu
kebutuhan mendasar bagi seluruh
masyarakat untuk meningkatkan mutu
kehidupannya.
Dalam
rangka
menjamin
penyelenggaraan tertib pemerintahan
dan pelaksanaan pembangunan daerah
diperlukan adanya hubungan yang
serasi antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah yang diletakkan
dalam kerangka pelaksanaan otonomi
daerah, sehubungan dengan hal itu
709
Jurnal Lex Suprema
ISSN: 2656-6141 (online)
Volume 2 Nomor I Maret 2020
Artikel
maka pelaksanaan otonomi daerah
diarahkan pada otonomi yang nyata
dan bertanggung jawab agar dapat
menjamin
perkembangan
dan
pembangunan daerah.
Setiap daerah memiliki kewenangan
serta tanggungjawab terhadap roda
pemerintahan dan perekonomiannya
dengan artian adanya hak untuk
mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri maka daerah berhak
untuk membuat peraturan daerah.
Peraturan daerah tersebut
tentunya
han (...truncated)