KEPASTIAN HUKUM PENERAPAN PASAL 112 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR
Jurnal Lex Suprema
ISSN: 2656-6141 (online)
Volume II Nomor 2 September 2020
Artikel
KEPASTIAN HUKUM PENERAPAN PASAL 112 UNDANG UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DI WILAYAH
HUKUM KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR
LEGAL CERTAINLY THE APPLICATION OF ARTICLE 112 LAW
NUMBER 35 OF 2009 ABOUT NARCOTICS IN THE JURISDICTION OF
REGIONAL POLICE EAST KALIMANTAN
Sinar Rahmandani1, Dinda Karenina Nur Fajrin2, Yaltisa Biring3
Fakultas Hukum Universitas Balikpapan
Jl. Pupuk Raya, Gn. Bahagia, Kec. Balikapapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur
Email: , ,
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kepastian hukum penerapan Pasal 112 Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika di wilayah hukum Kepolisian Daerah Kalimantan Timur
dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam penerapan Pasal 112 Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2009 Tentang Narkotika di wilayah hukum Kepolisian Daerah Kalimantan Timur. Metode
penelitian melalui pendekatan yuridis empiris yaitu mengkaji dan membahas peristiwa yang diperoleh
sesuai dengan fakta yang terjadi kemudian dikaitkan dengan norma hukum yang berlaku dan teori
yang ada. Jenis penelitian bersifat deskriptif dengan sumber data terdiri dari data primer yakni
wawancara dan data sekunder yaitu sumber hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan
data dengan wawancara dan studi pustaka, kemudian data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa Dalam prakteknya Pasal 112 memang cenderung diterapkan baik itu secara
alternatif atau subsideritas kepada pecandu dan penyalahguna narkotika. Untuk putusannya sendiri
dikembalikan kepada kearifan hakim untuk menilai pasal manakah yang layak untuk dikenakan.
Hakim dalam memberikan putusan dalam kasus penyalahgunaan narkotika awalnya memisahkan
kasus terdakwa sebagai pengedar atau pengguna berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Setelah itu, hakim menganalisa pasal yang terbukti pada terdakwa. Selanjutnya barang bukti dan
keterangan saksi sangat dipertimbangkan mengenai berat ringan putusan yang akan dijatuhkan.
Kata Kunci: Kepastian Hukum, Penerapan, Narkotika
ABSTRACT
This study aims to determine the legal certainty of the application of Article 112 of Law Number 35 of
2009 concerning Narcotics in the area of the East Kalimantan Regional Police and to find out the
basis of judges' considerations in the application of Article 112 of Law Number 35 of 2009 concerning
Narcotics in the Regional Police jurisdiction East Kalimantan. The research method through
empirical juridical approach is to study and discuss the events obtained in accordance with the facts
that occur then associated with applicable legal norms and existing theories. This type of research is
descriptive with data sources consisting of primary data, namely interviews and secondary data,
namely primary, secondary and tertiary legal sources. Data collection methods by interview and
literature study, then the data were analyzed qualitatively. The results show that in practice Article
112 does tend to be applied either alternatively or to subsidiary addicts and narcotics abusers. For the
decision itself, it is returned to the judge's discretion to assess which articles are appropriate to be
1
Fakultas Hukum Universitas Balikpapan
Fakultas Hukum Universitas Balikpapan
3
Fakultas Hukum Universitas Balikpapan
2
218
Jurnal Lex Suprema
ISSN: 2656-6141 (online)
Volume II Nomor 2 September 2020
Artikel
imposed. The judge in giving a decision in a narcotics abuse case initially separated the defendant's
case as a dealer or user based on Law Number 35 of 2009. After that, the judge analyzed the articles
which were proven to the defendant. Furthermore, evidence and witness statements are highly
considered regarding the light weight of the decision to be handed down.
Keywords: Legal Certainty, Application, Narcotics
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Penyalahgunaan narkotika di Indonesia telah sampai pada titik yang sangat
memprihatinkan dan membahayakan dengan sasaran yang telah menyentuh seluruh lapisan
masyarakat. Hal tersebut dapat dilihat dari survei yang telah dilakukan oleh Badan Narkotika
Nasional Republik Indonesia sepanjang tahun 2017. Berdasarkan survei tersebut, terdapat
3.376.115 orang pada kelompok usia 10-59 tahun, jumlah tersebut merupakan jumlah
penyalahguna narkoba sepanjang tahun 2017.4 Hasil survei tersebut juga didukung oleh data
pengungkapan kasus terpidana narkoba Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah
Kalimantan Timur bahwa pada tahun 2017 terdapat 2165 tersangka kasus narkotika, pada
tahun 2018 terdapat 2032 tersangka, pada tahun 2019 terdapat 2046 tersangka, yang rata-rata
berada pada rentan umur 16-30 tahun dengan berbagai macam latar belakang.
Data di atas menunjukkan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkotika khususnya di
Kalimantan Timur telah menyentuh berbagai kalangan dan usia. Peredaran dan
penyalahgunaan Narkotika adalah realitas masalah hukum yang ditemui di dalam masyarakat
sekarang ini. Sudah menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah terutama aparat penegak
hukum untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika ini.
Pemerintah Indonesia telah mengupayakan seperangkat instrumen pengaturan guna
mencegah dan menindaklanjuti kejahatan penyalahgunaan narkotika. Sebagai bukti
keseriusan Pemerintah Indonesia dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika tersebut
telah diwujudkan dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sudah mengatur
mengenai upaya pemberantasan terhadap tindak pidana narkotika melalui ancaman pidana
denda, pidana penjara, pidana seumur hidup, dan pidana mati dan mengatur mengenai
pemanfaatan narkotika untuk kepentingan pengobatan dan kesehatan serta mengatur tentang
rehabilitasi medis dan sosial.
Pembentukan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ini bukan tanpa
celah, tarik menarik dan perbenturan antara pendekatan kriminal dengan pendekatan
kesehatan masyarakat sangat mencuat dalam beberapa pengaturannya. Apabila dicermati
lebih dalam, pembentuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
menyadari bahwa harus ada perubahan pendekatan penanganan terhadap pengguna narkotika,
yaitu dari pendekatan pemidanaan kepada pendekatan kesehatan masyarakat.
Hadirnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dirasakan kurang
menciptakan bentuk suatu undang-undang pidana yang benar-benar dapat menanggulangi
permasalahan narkotika terutama berkenaan dengan aturan yang mengatur hukuman bagi
pecandu dan penyalahguna narkotika. Masih ditambah arah pandangan penegak hukum
terutama polisi dan jaksa lebih menitikberatkan pada hukuman pemidanaan kepada orang
4
Pusat Penelitian Data Dan Informasi Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Survei Nasional
Penyalahgunaan Narkoba Di 34 Provinsi Tahun 2017, Laporan Tahunan, Jakarta, Badan Narkotika
Nasional Republik Indonesia, Hlm.28.
219
Jurnal Lex Suprema
ISSN: 2656-6141 (online)
Vo (...truncated)