KEPASTIAN HUKUM PENERAPAN PASAL 112 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR

Jurnal Lex Suprema, Dec 2020

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kepastian hukum penerapan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika di wilayah hukum Kepolisian Daerah Kalimantan Timur dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam penerapan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika di wilayah hukum Kepolisian Daerah Kalimantan Timur. Metode penelitian melalui pendekatan yuridis empiris yaitu mengkaji dan membahas peristiwa yang diperoleh sesuai dengan fakta yang terjadi kemudian dikaitkan dengan norma hukum yang berlaku dan teori yang ada. Jenis penelitian bersifat deskriptif dengan sumber data terdiri dari data primer yakni wawancara dan data sekunder yaitu sumber hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data dengan wawancara dan studi pustaka, kemudian data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dalam prakteknya Pasal 112 memang cenderung diterapkan baik itu secara alternatif atau subsideritas kepada pecandu dan penyalahguna narkotika. Untuk putusannya sendiri dikembalikan kepada kearifan hakim untuk menilai pasal manakah yang layak untuk dikenakan. Hakim dalam memberikan putusan dalam kasus penyalahgunaan narkotika awalnya memisahkan kasus terdakwa sebagai pengedar atau pengguna berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Setelah itu, hakim menganalisa pasal yang terbukti pada terdakwa. Selanjutnya barang bukti dan keterangan saksi sangat dipertimbangkan mengenai berat ringan putusan yang akan dijatuhkan.

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://jurnal.law.uniba-bpn.ac.id/index.php/lexsuprema/article/download/478/PDF

KEPASTIAN HUKUM PENERAPAN PASAL 112 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR

Jurnal Lex Suprema ISSN: 2656-6141 (online) Volume II Nomor 2 September 2020 Artikel KEPASTIAN HUKUM PENERAPAN PASAL 112 UNDANG UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR LEGAL CERTAINLY THE APPLICATION OF ARTICLE 112 LAW NUMBER 35 OF 2009 ABOUT NARCOTICS IN THE JURISDICTION OF REGIONAL POLICE EAST KALIMANTAN Sinar Rahmandani1, Dinda Karenina Nur Fajrin2, Yaltisa Biring3 Fakultas Hukum Universitas Balikpapan Jl. Pupuk Raya, Gn. Bahagia, Kec. Balikapapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur Email: , , ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kepastian hukum penerapan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika di wilayah hukum Kepolisian Daerah Kalimantan Timur dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam penerapan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika di wilayah hukum Kepolisian Daerah Kalimantan Timur. Metode penelitian melalui pendekatan yuridis empiris yaitu mengkaji dan membahas peristiwa yang diperoleh sesuai dengan fakta yang terjadi kemudian dikaitkan dengan norma hukum yang berlaku dan teori yang ada. Jenis penelitian bersifat deskriptif dengan sumber data terdiri dari data primer yakni wawancara dan data sekunder yaitu sumber hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data dengan wawancara dan studi pustaka, kemudian data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dalam prakteknya Pasal 112 memang cenderung diterapkan baik itu secara alternatif atau subsideritas kepada pecandu dan penyalahguna narkotika. Untuk putusannya sendiri dikembalikan kepada kearifan hakim untuk menilai pasal manakah yang layak untuk dikenakan. Hakim dalam memberikan putusan dalam kasus penyalahgunaan narkotika awalnya memisahkan kasus terdakwa sebagai pengedar atau pengguna berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Setelah itu, hakim menganalisa pasal yang terbukti pada terdakwa. Selanjutnya barang bukti dan keterangan saksi sangat dipertimbangkan mengenai berat ringan putusan yang akan dijatuhkan. Kata Kunci: Kepastian Hukum, Penerapan, Narkotika ABSTRACT This study aims to determine the legal certainty of the application of Article 112 of Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics in the area of the East Kalimantan Regional Police and to find out the basis of judges' considerations in the application of Article 112 of Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics in the Regional Police jurisdiction East Kalimantan. The research method through empirical juridical approach is to study and discuss the events obtained in accordance with the facts that occur then associated with applicable legal norms and existing theories. This type of research is descriptive with data sources consisting of primary data, namely interviews and secondary data, namely primary, secondary and tertiary legal sources. Data collection methods by interview and literature study, then the data were analyzed qualitatively. The results show that in practice Article 112 does tend to be applied either alternatively or to subsidiary addicts and narcotics abusers. For the decision itself, it is returned to the judge's discretion to assess which articles are appropriate to be 1 Fakultas Hukum Universitas Balikpapan Fakultas Hukum Universitas Balikpapan 3 Fakultas Hukum Universitas Balikpapan 2 218 Jurnal Lex Suprema ISSN: 2656-6141 (online) Volume II Nomor 2 September 2020 Artikel imposed. The judge in giving a decision in a narcotics abuse case initially separated the defendant's case as a dealer or user based on Law Number 35 of 2009. After that, the judge analyzed the articles which were proven to the defendant. Furthermore, evidence and witness statements are highly considered regarding the light weight of the decision to be handed down. Keywords: Legal Certainty, Application, Narcotics I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang Penyalahgunaan narkotika di Indonesia telah sampai pada titik yang sangat memprihatinkan dan membahayakan dengan sasaran yang telah menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Hal tersebut dapat dilihat dari survei yang telah dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia sepanjang tahun 2017. Berdasarkan survei tersebut, terdapat 3.376.115 orang pada kelompok usia 10-59 tahun, jumlah tersebut merupakan jumlah penyalahguna narkoba sepanjang tahun 2017.4 Hasil survei tersebut juga didukung oleh data pengungkapan kasus terpidana narkoba Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Timur bahwa pada tahun 2017 terdapat 2165 tersangka kasus narkotika, pada tahun 2018 terdapat 2032 tersangka, pada tahun 2019 terdapat 2046 tersangka, yang rata-rata berada pada rentan umur 16-30 tahun dengan berbagai macam latar belakang. Data di atas menunjukkan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkotika khususnya di Kalimantan Timur telah menyentuh berbagai kalangan dan usia. Peredaran dan penyalahgunaan Narkotika adalah realitas masalah hukum yang ditemui di dalam masyarakat sekarang ini. Sudah menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah terutama aparat penegak hukum untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika ini. Pemerintah Indonesia telah mengupayakan seperangkat instrumen pengaturan guna mencegah dan menindaklanjuti kejahatan penyalahgunaan narkotika. Sebagai bukti keseriusan Pemerintah Indonesia dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika tersebut telah diwujudkan dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sudah mengatur mengenai upaya pemberantasan terhadap tindak pidana narkotika melalui ancaman pidana denda, pidana penjara, pidana seumur hidup, dan pidana mati dan mengatur mengenai pemanfaatan narkotika untuk kepentingan pengobatan dan kesehatan serta mengatur tentang rehabilitasi medis dan sosial. Pembentukan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ini bukan tanpa celah, tarik menarik dan perbenturan antara pendekatan kriminal dengan pendekatan kesehatan masyarakat sangat mencuat dalam beberapa pengaturannya. Apabila dicermati lebih dalam, pembentuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menyadari bahwa harus ada perubahan pendekatan penanganan terhadap pengguna narkotika, yaitu dari pendekatan pemidanaan kepada pendekatan kesehatan masyarakat. Hadirnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dirasakan kurang menciptakan bentuk suatu undang-undang pidana yang benar-benar dapat menanggulangi permasalahan narkotika terutama berkenaan dengan aturan yang mengatur hukuman bagi pecandu dan penyalahguna narkotika. Masih ditambah arah pandangan penegak hukum terutama polisi dan jaksa lebih menitikberatkan pada hukuman pemidanaan kepada orang 4 Pusat Penelitian Data Dan Informasi Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Survei Nasional Penyalahgunaan Narkoba Di 34 Provinsi Tahun 2017, Laporan Tahunan, Jakarta, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Hlm.28. 219 Jurnal Lex Suprema ISSN: 2656-6141 (online) Vo (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://jurnal.law.uniba-bpn.ac.id/index.php/lexsuprema/article/download/478/PDF
Article home page: https://jurnal.law.uniba-bpn.ac.id/index.php/lexsuprema/article/view/478/PDF

Sinar Rahmandani, Fajrin Dinda Karenina Nur, Biring Yaltisa. KEPASTIAN HUKUM PENERAPAN PASAL 112 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR, Jurnal Lex Suprema, 2020,