PERLINDUNGAN HAK ATAS KEHIDUPAN YANG LAYAK BAGI MASYARAKAT KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA YANG TERKENA DAMPAK TUMPAHAN MINYAK PERTAMINA

Jurnal Lex Suprema, Mar 2023

Negara sebagai pemangku kewajiban untuk menegakkan Hak Asasi Manusia harus menjunjung tinggi dan memenuhi kewajibannya dalam memenuhi hak warga negaranya. Tumpahan minyak milik Pertamina yang terjadi di Teluk Balikpapan merupakan peristiwa yang sangat berdampak besar terhadap kehidupan di sekitarnya. Kejadian tersebut berdampak langsung pada kehidupan yang ada bawah laut bahkan tumpahan minyak menyebar hingga ke pesisir pantai dan ke sungai-sungai di daerah Kabupaten Penajam Paser Utara yang berdampak terhadap kehidupan masyarakat yang tinggal di sekitar area tersebut. Dampak yang dimaksud adalah terganggunya aktivitas mereka dalam mencari nafkah yang sehari-harinya berprofesi sebagai nelayan maupun pemilik tambak. Bentuk Perlindungan yang diberikan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara adalah membentuk Tim Penanggulangan Pasca Bencana Tumpahan Minyak sebagai wadah mediasi antara masyarakat yang dirugikan dengan pihak Pertamina. Pihak pertamina mengganti seluruh kerugian yang terjadi akibat tumpahan minyak milik Pertamina.

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://jurnal.law.uniba-bpn.ac.id/index.php/lexsuprema/article/download/564/pdf

PERLINDUNGAN HAK ATAS KEHIDUPAN YANG LAYAK BAGI MASYARAKAT KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA YANG TERKENA DAMPAK TUMPAHAN MINYAK PERTAMINA

Jurnal Lex Suprema ISSN: 2656-6141 (online) Volume 5 Nomor I Maret 2023 Artikel PERLINDUNGAN HAK ATAS KEHIDUPAN YANG LAYAK BAGI MASYARAKAT KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA YANG TERKENA DAMPAK TUMPAHAN MINYAK PERTAMINA PROTECTION OF THE RIGHT TO A DECENT LIFE FOR COMMUNITIES OF PENAJAM PASER UTARA REGENCY AFFECTED BY THE PERTAMINA OIL SPILL Gafur Irfianto1, Iqbal Syahrul2, Taufik Dwi Nugraha3 Fakultas Hukum Universitas Balikpapan Jalan Pupuk Raya, Gunung Bahagia, Balikpapan, Gn. Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kalimantan Timur, 76114 Email: , , ABSTRAK Negara sebagai pemangku kewajiban untuk menegakkan Hak Asasi Manusia harus menjunjung tinggi dan memenuhi kewajibannya dalam memenuhi hak warga negaranya. Tumpahan minyak milik Pertamina yang terjadi di Teluk Balikpapan merupakan peristiwa yang sangat berdampak besar terhadap kehidupan di sekitarnya. Dampak yang dimaksud adalah terganggunya aktivitas mereka dalam mencari nafkah yang sehari-harinya berprofesi sebagai nelayan maupun pemilik tambak. Pasal 28 huruf i ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkaniPerlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggungjawab negara, terutama pemerintah. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan melakukan pendekatan yuridis empiris, yaitu dengan menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan data primer yang diperoleh di lapangan dengan bahan-bahan hukum yaitu data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian bentuk perlindungan yang diberikan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara adalah membentuk Tim Penanggulangan Pasca Bencana Tumpahan Minyak sebagai wadah mediasi antara masyarakat yang dirugikan dengan pihak Pertamina. Pihak pertamina mengganti seluruh kerugian yang terjadi akibat tumpahan minyak milik Pertamina. Pemerintah Indonesia telah membuat peraturan perundang-undangan terkait mitigasi dan upaya penanggulanagan yang harus dilakukan terkait terjadinya tumpahan minyak di laut. Kata Kunci : Hak atas kehidupan yang layak;Tumpahan minyak;Teluk Balikpapan ABSTRACT The state, as a duty bearer n the obligation to uphold Human Rights, must uphold ts obligations n fulfilling the citizen’s rights. Pertamina’s oil spill that occurred n Balikpapan Bay was an event that greatly mpacted the lives around t. The mpact n question s the disruption of their activities n earning a living who work as fishermen and pond owners n daily activities.iArticle 28 letters paragraph (4) Constitution 1945 mentioned Protection, advancement, enforcement and fulfillment of human rights s responsibility of the country, especially the government. The Mahasiswa Fakultas Hukum Unversitas Balikpapan Mahasiswa Fakultas Hukum Unversitas Balikpapan 3 Mahasiswa Fakultas Hukum Unversitas Balikpapan 1 2 137 Jurnal Lex Suprema ISSN: 2656-6141 (online) Volume 5 Nomor I Maret 2023 Artikel research method used empirical jurisprudence approach, through analyzing problems of ntegrating primary data obtained n real situation with llegal materials were secondary data. Based on the results of the research, the form of protection provided by the Government of North Penajam Paser Regency s to form a post-Oil Spill Disaster Management Team as a mediation tool between the disadvantaged communities and Pertamina. t reimburses all losses ncurred due to the Pertamina oil spill. The Indonesian government has set laws and regulations related to mitigation and countermeasures that must be done related to the occurrence of oil spills at sea. Keywords : The right to a decent life; Oil spills; Balikpapan Bay I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Hak asasi manusia sejatinya sudah diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada setiap manusia tanpa adannya perbedaan serta tidak bisa diganggu gugat. Setiap manusia memiliki hak dan kewajibannya dalam kehidupannya sebagai masyarakat ataupun warga negara, agar terhadap sesama manusia dapat saling menghargai dan menghormati. Berbagai permasalahan terkait dengan Hak Asasi Manusia semakin hari semakin meningkat. Masalah-masalah tersebut berkaitan dengan ketidakadilan atas Hak yang seharusnya didapatkan, sehingga melanggar HAM. Pengakuan Hak Asasi Manusia selaku hak hukum bisa dilihat dasar legitimasinya melalui instrumen-intrumen Hukum Internasional seperti dalam Universal Declaration of Human Right (UDHR) atau Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) tahun 1948 dan beberapa Kovenan yang berkaitan dengan HAM di bidang Politik, Sosial, Budaya dan Ekonomi. Pengertian tentang Hak asasi Manusia sendiri sudah dijelaskan didalam “Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yaitu seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, Hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”. Kemudian dalam “Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia” menyebutkan hak-hak yang dimaksud adalah: 1. Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya. 2. Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin. 3. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Berdasarkan penjelasan tersebut pada “Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada Pasal 8 menyebutkan bahwa Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah”, dalam hal ini pemerintah memiliki tugas untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat demi kemakmuran nasional karena telah diberi tanggung jawab memimpin dan merawat negara. Salah satu hak yang tidak dapat dicabut dari semua orang adalah hak untuk menjalani kehidupan yang bebas dari keinginan atau ketakutan, dan pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menegakkan hak ini dengan memastikan bahwa setiap orang diperlakukan secara adil di bawah hukum. Tantangan yang signifikan bagi Indonesia adalah meningkatkan kualitas hidup warganya. Ada hubungan yang kuat antara hak ekonomi, sosial, dan budaya dan masalah hak asasi manusia lainnya. Dalam perannya untuk mempromosikan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya 138 Jurnal Lex Suprema ISSN: 2656-6141 (online) Volume 5 Nomor I Maret 2023 Artikel warga negara, Negara memiliki kewajiban hasil dan perilaku; yaitu, harus memperhitungkan kemungkinan hasil terbaik saat merancang kebijakan. 4 “Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 dengan tegas menyebutkan Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Ini merupakan amanah yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah. “Pasal 28 huruf i ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 juga mempertegas yaitu Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggungjawab negara, terutama pemerintah”. Selanjutnya pada “Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://jurnal.law.uniba-bpn.ac.id/index.php/lexsuprema/article/download/564/pdf
Article home page: https://jurnal.law.uniba-bpn.ac.id/index.php/lexsuprema/article/view/564/pdf

Gafur Irfianto, Iqbal Syahrul, Nugraha Taufik Dwi. PERLINDUNGAN HAK ATAS KEHIDUPAN YANG LAYAK BAGI MASYARAKAT KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA YANG TERKENA DAMPAK TUMPAHAN MINYAK PERTAMINA, Jurnal Lex Suprema, 2023,