PERLINDUNGAN HAK ATAS KEHIDUPAN YANG LAYAK BAGI MASYARAKAT KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA YANG TERKENA DAMPAK TUMPAHAN MINYAK PERTAMINA
Jurnal Lex Suprema
ISSN: 2656-6141 (online)
Volume 5 Nomor I Maret 2023
Artikel
PERLINDUNGAN HAK ATAS KEHIDUPAN YANG LAYAK BAGI
MASYARAKAT KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA YANG
TERKENA DAMPAK TUMPAHAN MINYAK PERTAMINA
PROTECTION OF THE RIGHT TO A DECENT LIFE FOR
COMMUNITIES OF PENAJAM PASER UTARA REGENCY AFFECTED
BY THE PERTAMINA OIL SPILL
Gafur Irfianto1, Iqbal Syahrul2, Taufik Dwi Nugraha3
Fakultas Hukum Universitas Balikpapan
Jalan Pupuk Raya, Gunung Bahagia, Balikpapan, Gn. Bahagia, Kecamatan Balikpapan
Selatan, Kalimantan Timur, 76114
Email: , ,
ABSTRAK
Negara sebagai pemangku kewajiban untuk menegakkan Hak Asasi Manusia harus menjunjung
tinggi dan memenuhi kewajibannya dalam memenuhi hak warga negaranya. Tumpahan minyak
milik Pertamina yang terjadi di Teluk Balikpapan merupakan peristiwa yang sangat berdampak
besar terhadap kehidupan di sekitarnya. Dampak yang dimaksud adalah terganggunya aktivitas
mereka dalam mencari nafkah yang sehari-harinya berprofesi sebagai nelayan maupun pemilik
tambak. Pasal 28 huruf i ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkaniPerlindungan,
pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggungjawab negara,
terutama pemerintah. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan melakukan pendekatan
yuridis empiris, yaitu dengan menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan
data primer yang diperoleh di lapangan dengan bahan-bahan hukum yaitu data sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian bentuk perlindungan yang diberikan Pemerintah Kabupaten
Penajam Paser Utara adalah membentuk Tim Penanggulangan Pasca Bencana Tumpahan
Minyak sebagai wadah mediasi antara masyarakat yang dirugikan dengan pihak Pertamina.
Pihak pertamina mengganti seluruh kerugian yang terjadi akibat tumpahan minyak milik
Pertamina. Pemerintah Indonesia telah membuat peraturan perundang-undangan terkait
mitigasi dan upaya penanggulanagan yang harus dilakukan terkait terjadinya tumpahan minyak
di laut.
Kata Kunci : Hak atas kehidupan yang layak;Tumpahan minyak;Teluk Balikpapan
ABSTRACT
The state, as a duty bearer n the obligation to uphold Human Rights, must uphold ts obligations
n fulfilling the citizen’s rights. Pertamina’s oil spill that occurred n Balikpapan Bay was an
event that greatly mpacted the lives around t. The mpact n question s the disruption of their
activities n earning a living who work as fishermen and pond owners n daily activities.iArticle
28 letters paragraph (4) Constitution 1945 mentioned Protection, advancement, enforcement
and fulfillment of human rights s responsibility of the country, especially the government. The
Mahasiswa Fakultas Hukum Unversitas Balikpapan
Mahasiswa Fakultas Hukum Unversitas Balikpapan
3
Mahasiswa Fakultas Hukum Unversitas Balikpapan
1
2
137
Jurnal Lex Suprema
ISSN: 2656-6141 (online)
Volume 5 Nomor I Maret 2023
Artikel
research method used empirical jurisprudence approach, through analyzing problems of
ntegrating primary data obtained n real situation with llegal materials were secondary data.
Based on the results of the research, the form of protection provided by the Government of
North Penajam Paser Regency s to form a post-Oil Spill Disaster Management Team as a
mediation tool between the disadvantaged communities and Pertamina. t reimburses all losses
ncurred due to the Pertamina oil spill. The Indonesian government has set laws and regulations
related to mitigation and countermeasures that must be done related to the occurrence of oil
spills at sea.
Keywords : The right to a decent life; Oil spills; Balikpapan Bay
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Hak asasi manusia sejatinya sudah diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada setiap
manusia tanpa adannya perbedaan serta tidak bisa diganggu gugat. Setiap manusia memiliki
hak dan kewajibannya dalam kehidupannya sebagai masyarakat ataupun warga negara, agar
terhadap sesama manusia dapat saling menghargai dan menghormati. Berbagai permasalahan
terkait dengan Hak Asasi Manusia semakin hari semakin meningkat. Masalah-masalah tersebut
berkaitan dengan ketidakadilan atas Hak yang seharusnya didapatkan, sehingga melanggar
HAM.
Pengakuan Hak Asasi Manusia selaku hak hukum bisa dilihat dasar legitimasinya melalui
instrumen-intrumen Hukum Internasional seperti dalam Universal Declaration of Human
Right (UDHR) atau Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) tahun 1948 dan
beberapa Kovenan yang berkaitan dengan HAM di bidang Politik, Sosial, Budaya dan
Ekonomi.
Pengertian tentang Hak asasi Manusia sendiri sudah dijelaskan didalam “Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yaitu seperangkat hak yang melekat pada
hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, Hukum,
Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat
manusia”. Kemudian dalam “Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia” menyebutkan hak-hak yang dimaksud adalah:
1. Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf
kehidupannya.
2. Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin.
3. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Berdasarkan penjelasan tersebut pada “Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia pada Pasal 8 menyebutkan bahwa Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah”, dalam hal ini
pemerintah memiliki tugas untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat demi kemakmuran
nasional karena telah diberi tanggung jawab memimpin dan merawat negara. Salah satu hak
yang tidak dapat dicabut dari semua orang adalah hak untuk menjalani kehidupan yang bebas
dari keinginan atau ketakutan, dan pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menegakkan
hak ini dengan memastikan bahwa setiap orang diperlakukan secara adil di bawah hukum.
Tantangan yang signifikan bagi Indonesia adalah meningkatkan kualitas hidup warganya.
Ada hubungan yang kuat antara hak ekonomi, sosial, dan budaya dan masalah hak asasi
manusia lainnya. Dalam perannya untuk mempromosikan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya
138
Jurnal Lex Suprema
ISSN: 2656-6141 (online)
Volume 5 Nomor I Maret 2023
Artikel
warga negara, Negara memiliki kewajiban hasil dan perilaku; yaitu, harus memperhitungkan
kemungkinan hasil terbaik saat merancang kebijakan. 4
“Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 dengan tegas menyebutkan Tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Ini merupakan
amanah yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah. “Pasal 28 huruf i ayat (4) Undang-Undang
Dasar 1945 juga mempertegas yaitu Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak
asasi manusia adalah tanggungjawab negara, terutama pemerintah”. Selanjutnya pada “Pasal
28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan Setiap orang berhak hidup sejahtera
lahir dan batin, bertempat tinggal (...truncated)