ANALISIS PERKAWINAN BEDA AGAMA BERDASARKAN SURAT PENETAPAN PENGADILAN NEGERI BALIKPAPAN (Nomor: 220/Pdt.P/2021/PN BPP)

Jurnal Lex Suprema, Mar 2024

ABSTRAKPada Surat Penetapan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor: 220/Pdt.P/2021/PN.BPP yang menjelaskan bahwa saudara AS yang beragama Buddha dan YE yang beragama Islam mengajukan permohonan izin untuk melakukan perkawinan beda agama pada tahun 2021 silam. Permohonan para pemohon dikabulkan seluruhnya dengan pertimbangan-pertimbangan yang diterangkan oleh Majelis Hakim. Padahal pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah menjelaskan bahwa perkawinan harus dilakukan menurut agama atau keyakinan yang dianut.Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Pendekatan ini dikenal dengan pendekatan kepustakaan, yakni dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan dokumen lain yang berhubungan dengan penelitian ini. Selain daripada penulis memfokuskan dengan sifat penelitian normatif, penulis juga akan menunjang dengan penelitian empiris guna mendapatkan data-data yang lebih akurat dan valid.Berdasarkan hasil penelitian, penulis menemukan adanya perkembangan budaya, teknologi dan ideologi di kalangan masyarakat terciptalah multitafsir atau penafsiran yang beragam atas peraturan tersebut. Salah satunya pandangan Ibrahim Husen, yang menganggap perkawinan antara perempuan muslim dan laki-laki non-muslim termasuk ayat madaniah, yang berarti ayat yang dapat dijadikan rujukan hukum. Serta pada Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menjelaskan adanya Perkawinan Campuran. Dengan pertimbangan humanis yang diputuskan oleh Majelis Hakim lebih mengedepankan keadilan hukum terhadap pemohon, dan pluralitas agama yang ada di Indonesia. Kata Kunci : Perkawinan, Beda agama, Analisis.

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://jurnal.law.uniba-bpn.ac.id/index.php/lexsuprema/article/download/853/pdf

ANALISIS PERKAWINAN BEDA AGAMA BERDASARKAN SURAT PENETAPAN PENGADILAN NEGERI BALIKPAPAN (Nomor: 220/Pdt.P/2021/PN BPP)

Jurnal Lex Suprema ISSN: 2656-6141 (online) Volume 6 Nomor I Maret 2024 Artikel ANALISIS PERKAWINAN BEDA AGAMA BERDASARKAN SURAT PENETAPAN PENGADILAN NEGERI BALIKPAPAN (Nomor: 220/Pdt.P/2021/PN BPP) INTERFAITH MARRIAGE ANALYSIS BASED ON BALIKPAPAN DISTRICT COURT DETERMINATION LETTER (Number: 220/Pdt.P/2021/PN BPP) Dimas Aditya Putra Wianto1, Gilbert Daulay2, Muhammad Adi Vickram3 Fakultas Hukum Unversitas Balikpapan Jl. Pupuk Raya, Gunung Bahagia, Balikpapan, Kalimantan Timur 76114 Email: , , ABSTRAK Pada Surat Penetapan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor: 220/Pdt.P/2021/PN.BPP yang menjelaskan bahwa saudara AS yang beragama Buddha dan YE yang beragama Islam mengajukan permohonan izin untuk melakukan perkawinan beda agama pada tahun 2021 silam. Permohonan para pemohon dikabulkan seluruhnya dengan pertimbangan-pertimbangan yang diterangkan oleh Majelis Hakim. Padahal pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah menjelaskan bahwa perkawinan harus dilakukan menurut agama atau keyakinan yang dianut. Maka dari itu, penulis membahas rumusan masalah terkait apakah yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Balikpapan dalam surat penetapan Nomor 220/Pdt.P/2021/PN.Bpp. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Pendekatan ini dikenal dengan pendekatan kepustakaan, yakni dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundangundangan dan dokumen lain yang berhubungan dengan penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menemukan adanya perkembangan budaya, teknologi dan ideologi di kalangan masyarakat terciptalah multitafsir atau penafsiran yang beragam atas peraturan tersebut. Salah satunya pandangan Ibrahim Husen, yang menganggap perkawinan antara perempuan muslim dan laki-laki non-muslim termasuk ayat madaniah, yang berarti ayat yang dapat dijadikan rujukan hukum. Serta pada Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menjelaskan adanya Perkawinan Campuran. Dengan pertimbangan humanis yang diputuskan oleh Majelis Hakim lebih mengedepankan keadilan hukum terhadap pemohon, dan pluralitas agama yang ada di Indonesia. Kata Kunci : Perkawinan, Beda agama. ABSTRACT In the Balikpapan District Court Determination Letter Number: 220/Pdt.P/2021/PN. BPP explained that US brothers who are Buddhist and YE who are Muslim applied for permission to perform interfaith marriages in 2021. The petitioners' petition was granted in its entirety with the considerations explained by the Panel of Judges. In fact, Law Number 16 of 2019 concerning Amendments to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage has explained that marriage must be carried out according to religion or belief adhered to. Therefore, the author discusses the formulation of problems related to what was taken into consideration by the Panel of Judges at the Balikpapan City District Court in the determination letter Number 220/Pdt.P/2021/PN.Bpp. The problem approach used in this study uses a normative juridical approach. This approach is known as the literature approach, namely by studying books, laws and regulations and other documents related to this research. Based on the results of the study, the author found that the development of culture, 103 Jurnal Lex Suprema ISSN: 2656-6141 (online) Volume 6 Nomor I Maret 2024 Artikel technology and ideology among the community created multiple interpretations or diverse interpretations of the regulation. One of them is the view of Ibrahim Husen, who considers marriage between Muslim women and non-Muslim men to include the verse Madaniah, which means a verse that can be used as a legal reference. As well as Article 57 of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage which explains the existence of Mixed Marriage. With humanist considerations decided by the Panel of Judges, it prioritizes legal justice for the applicant, and religious plurality in Indonesia. Keywords: Marriage, Different Religions. I. Pendahuluan A. Latar Belakang Indonesia sebagai sebuah Negara membutuhkan generasi penerus nobangsa demi mempertahankan eksistensi kedaulatan dan ketahanan Nasional pada masa yang akan datang. Proses tersebut terjadi pada kehidupan yang terus berkembang dan berkesinambungan, yang membutuhkan setiap manusia untuk hidup bersama. Menurut Aristoteles (384-322 SM) seorang ahli filsafat Yunani kuno menyatakan dalam ajarannya, bahwa manusia adalah zoon politicon artinya bahwa manusia itu sebagai makhluk, pada dasarnya selalu ingin bergaul dalam masyarakat. Karena sifatnya ingin bergaul satu sama lain, maka manusia disebut sebagai makhluk sosial. 1 Manusia sebagai makhluk sosial adalah manusia yang senantiasa hidup dengan manusia lain (masyarakatnya). Ia tidak dapat merealisasikan potensi hanya dengan dirinya sendiri. Manusia akan membutuhkan manusia lain untuk hal tersebut, termasuk dalam mencukupi kebutuhannya. 2 Adanya hal tersebut mendorong sebuah proses terjadinya interaksi sosial, yang mana manusia tidak dapat melakukannya sendiri sehingga manusia membutuhkan manusia yang lain untuk hidup saling berpasang-pasangan antara lakilaki dengan perempuan, untuk itu manusia melakukan sebuah perkawinan. Perkawinan bukan hanya terjadi di kalangan manusia, tetapi juga terjadi di pada tanaman dan hewan. Karenanya manusia makhluk berakal, maka perkawinan merupakan kebutuhan hidup yang beraturan dan mengikuti perkembangan hidup budaya manusia dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. 3 Secara alamiah setiap laki-laki dan perempuan mempunyai daya tarik-menarik antara satu dengan yang lainnya untuk dapat hidup bersama membentuk ikatan lahir dan batin dengan wujud suatu perkawinan. Selain untuk melanjutkan keturunan, dan menyalurkan fitrah seksual, sebuah perkawinan bertujuan pokok untuk menciptakan rumah tangga yang rukun, bahagia, dan sejahtera selamanya. 4 Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Ikatan lahir adalah hubungan formal yang dapat dilihat karena dibentuk menurut undang-undang sedangkan ikatan batin adalah hubungan tidak formal yang dibentuk dengan kemauan bersama yang sungguh-sungguh yang mengikat kedua pihak saja. Antara seorang pria dan seorang perempuan artinya dalam satu masa ikatan Winarno Herimanto and Winarto Winarto, “Ilmu Sosial Dan Budaya Dasar,” Jakarta: Bumi Aksara, 2008, hlm. 45. 2 Ibid, hlm.45 3 ICHWANTY SABIR RIDHA, “Persepsi Masyarakat Tentang Perkawinan Di Bawah Umur Di Desa Ara Kecamatan Bonto Bahari Kabupaten Bulukumba” (PhD Thesis, universitas negeri makassar, 2014), hlm. 85, http://eprints.unm.ac.id/244. 4 Zidna Nama, “Makna Yuridis Status Hukum Hak Waris Anak Hasil Dari Perkawinan Siri Menurut Kompilasi Hukum Islam,” Arena Hukum 7, no. 1 (2014): hlm. 49. 1 104 (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://jurnal.law.uniba-bpn.ac.id/index.php/lexsuprema/article/download/853/pdf
Article home page: https://jurnal.law.uniba-bpn.ac.id/index.php/lexsuprema/article/view/853/pdf

Putra Wianto Dimas Aditya, Daulay Gilbert, Vickram Muhammad Adi. ANALISIS PERKAWINAN BEDA AGAMA BERDASARKAN SURAT PENETAPAN PENGADILAN NEGERI BALIKPAPAN (Nomor: 220/Pdt.P/2021/PN BPP), Jurnal Lex Suprema, 2024,