ANALISIS PERKAWINAN BEDA AGAMA BERDASARKAN SURAT PENETAPAN PENGADILAN NEGERI BALIKPAPAN (Nomor: 220/Pdt.P/2021/PN BPP)
Jurnal Lex Suprema
ISSN: 2656-6141 (online)
Volume 6 Nomor I Maret 2024
Artikel
ANALISIS PERKAWINAN BEDA AGAMA BERDASARKAN SURAT
PENETAPAN PENGADILAN NEGERI BALIKPAPAN
(Nomor: 220/Pdt.P/2021/PN BPP)
INTERFAITH MARRIAGE ANALYSIS BASED ON BALIKPAPAN
DISTRICT COURT DETERMINATION LETTER
(Number: 220/Pdt.P/2021/PN BPP)
Dimas Aditya Putra Wianto1, Gilbert Daulay2, Muhammad Adi Vickram3
Fakultas Hukum Unversitas Balikpapan
Jl. Pupuk Raya, Gunung Bahagia, Balikpapan, Kalimantan Timur 76114
Email: , ,
ABSTRAK
Pada Surat Penetapan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor: 220/Pdt.P/2021/PN.BPP yang
menjelaskan bahwa saudara AS yang beragama Buddha dan YE yang beragama Islam mengajukan
permohonan izin untuk melakukan perkawinan beda agama pada tahun 2021 silam. Permohonan para
pemohon dikabulkan seluruhnya dengan pertimbangan-pertimbangan yang diterangkan oleh Majelis
Hakim. Padahal pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah menjelaskan bahwa perkawinan harus
dilakukan menurut agama atau keyakinan yang dianut. Maka dari itu, penulis membahas rumusan
masalah terkait apakah yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota
Balikpapan dalam surat penetapan Nomor 220/Pdt.P/2021/PN.Bpp. Pendekatan masalah yang
digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Pendekatan ini dikenal
dengan pendekatan kepustakaan, yakni dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundangundangan dan dokumen lain yang berhubungan dengan penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian,
penulis menemukan adanya perkembangan budaya, teknologi dan ideologi di kalangan masyarakat
terciptalah multitafsir atau penafsiran yang beragam atas peraturan tersebut. Salah satunya pandangan
Ibrahim Husen, yang menganggap perkawinan antara perempuan muslim dan laki-laki non-muslim
termasuk ayat madaniah, yang berarti ayat yang dapat dijadikan rujukan hukum. Serta pada Pasal 57
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menjelaskan adanya Perkawinan
Campuran. Dengan pertimbangan humanis yang diputuskan oleh Majelis Hakim lebih mengedepankan
keadilan hukum terhadap pemohon, dan pluralitas agama yang ada di Indonesia.
Kata Kunci : Perkawinan, Beda agama.
ABSTRACT
In the Balikpapan District Court Determination Letter Number: 220/Pdt.P/2021/PN. BPP explained
that US brothers who are Buddhist and YE who are Muslim applied for permission to perform
interfaith marriages in 2021. The petitioners' petition was granted in its entirety with the
considerations explained by the Panel of Judges. In fact, Law Number 16 of 2019 concerning
Amendments to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage has explained that marriage must be
carried out according to religion or belief adhered to. Therefore, the author discusses the formulation
of problems related to what was taken into consideration by the Panel of Judges at the Balikpapan
City District Court in the determination letter Number 220/Pdt.P/2021/PN.Bpp. The problem
approach used in this study uses a normative juridical approach. This approach is known as the
literature approach, namely by studying books, laws and regulations and other documents related to
this research. Based on the results of the study, the author found that the development of culture,
103
Jurnal Lex Suprema
ISSN: 2656-6141 (online)
Volume 6 Nomor I Maret 2024
Artikel
technology and ideology among the community created multiple interpretations or diverse
interpretations of the regulation. One of them is the view of Ibrahim Husen, who considers marriage
between Muslim women and non-Muslim men to include the verse Madaniah, which means a verse
that can be used as a legal reference. As well as Article 57 of Law Number 1 of 1974 concerning
Marriage which explains the existence of Mixed Marriage. With humanist considerations decided by
the Panel of Judges, it prioritizes legal justice for the applicant, and religious plurality in Indonesia.
Keywords: Marriage, Different Religions.
I.
Pendahuluan
A. Latar Belakang
Indonesia sebagai sebuah Negara membutuhkan generasi penerus nobangsa demi
mempertahankan eksistensi kedaulatan dan ketahanan Nasional pada masa yang akan datang.
Proses tersebut terjadi pada kehidupan yang terus berkembang dan berkesinambungan, yang
membutuhkan setiap manusia untuk hidup bersama. Menurut Aristoteles (384-322 SM)
seorang ahli filsafat Yunani kuno menyatakan dalam ajarannya, bahwa manusia adalah zoon
politicon artinya bahwa manusia itu sebagai makhluk, pada dasarnya selalu ingin bergaul
dalam masyarakat. Karena sifatnya ingin bergaul satu sama lain, maka manusia disebut
sebagai makhluk sosial. 1 Manusia sebagai makhluk sosial adalah manusia yang senantiasa
hidup dengan manusia lain (masyarakatnya). Ia tidak dapat merealisasikan potensi hanya
dengan dirinya sendiri. Manusia akan membutuhkan manusia lain untuk hal tersebut,
termasuk dalam mencukupi kebutuhannya. 2 Adanya hal tersebut mendorong sebuah proses
terjadinya interaksi sosial, yang mana manusia tidak dapat melakukannya sendiri sehingga
manusia membutuhkan manusia yang lain untuk hidup saling berpasang-pasangan antara lakilaki dengan perempuan, untuk itu manusia melakukan sebuah perkawinan.
Perkawinan bukan hanya terjadi di kalangan manusia, tetapi juga terjadi di pada tanaman
dan hewan. Karenanya manusia makhluk berakal, maka perkawinan merupakan kebutuhan
hidup yang beraturan dan mengikuti perkembangan hidup budaya manusia dalam kehidupan
masyarakat, berbangsa dan bernegara. 3 Secara alamiah setiap laki-laki dan perempuan
mempunyai daya tarik-menarik antara satu dengan yang lainnya untuk dapat hidup bersama
membentuk ikatan lahir dan batin dengan wujud suatu perkawinan. Selain untuk melanjutkan
keturunan, dan menyalurkan fitrah seksual, sebuah perkawinan bertujuan pokok untuk
menciptakan rumah tangga yang rukun, bahagia, dan sejahtera selamanya. 4
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
“Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai
suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Ikatan lahir adalah hubungan formal yang dapat
dilihat karena dibentuk menurut undang-undang sedangkan ikatan batin adalah hubungan
tidak formal yang dibentuk dengan kemauan bersama yang sungguh-sungguh yang mengikat
kedua pihak saja. Antara seorang pria dan seorang perempuan artinya dalam satu masa ikatan
Winarno Herimanto and Winarto Winarto, “Ilmu Sosial Dan Budaya Dasar,” Jakarta: Bumi Aksara, 2008, hlm.
45.
2
Ibid, hlm.45
3
ICHWANTY SABIR RIDHA, “Persepsi Masyarakat Tentang Perkawinan Di Bawah Umur Di Desa Ara
Kecamatan Bonto Bahari Kabupaten Bulukumba” (PhD Thesis, universitas negeri makassar, 2014), hlm. 85,
http://eprints.unm.ac.id/244.
4
Zidna Nama, “Makna Yuridis Status Hukum Hak Waris Anak Hasil Dari Perkawinan Siri Menurut Kompilasi
Hukum Islam,” Arena Hukum 7, no. 1 (2014): hlm. 49.
1
104 (...truncated)