ANALISIS PENGATURAN PENGGUNAAN SENJATA NUKLIR DALAM KERANGKA HUKUM INTERNASIONAL

Jurnal Lex Suprema, Sep 2023

Hukum internasional memainkan peranan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat internasional. Hukum Internasional tidak melarang pemanfaatan tenaga nuklir untuk tujuan damai, pemanfaatan tenaga nuklir harus memeperhatikan semboyan atau azas keselamatan pemanfaatan nuklir. Dalam rumusan masalah ini penggunaan senjata nuklir dalam kerangka hukum internasional dan penerapan sanksi dalam penyalahgunaan penggunaan senjata nuklir metode penelitian yang digunakan metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum kepustakaan. Penelitian normatif ini hanya mencakup azas-azas hukum serta sistematik hukum. Bahan penelitian berupa data sekunder yang terdiri dari data hukum primer, data hukum sekunder dan data hukum tersier. Jenis pendekatan yang dipergunakan oleh penulis adalah pendekatan perundang– undangan (the statute approach) dan analisa konsep hukum atau sering disebut dengan analytical and conceptual approach. Hasil penelitian menunjukan keberadaan legislasi internasional yang disponsori dan dikembangkan oleh Badan Tenaga Atom Internasional (International Atomic Energy Agency/IAEA) yang telah mendorong percepatan dan promosi penggunaan tenaga nuklir dalam berbagai bidang aplikasi dewasa ini untuk perdamaian dan kesejahteraan umat manusia.bagaimana pengaturan hukum internasional membahas mengenai yang seharusnya Badan Tenaga Atom Internasional (International Atomic Energy Agency/IAEA) melalui negara-negara anggotanya melakukan sosialisasi mengenai tenaga nuklir tersebut serta penggunaannya untuk kepentingan damai. penerapan sanksi dapat atau penyalagunaan dapat melalui perundingan yang dilakukan oleh Dewan Keamanan (DK) Perserikatan BangsaBangsa (PBB) dengan negara yang bersangkutan tidak mendapatkan hasil yang diinginkan oleh Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi anggota Badan Tenaga Atom Internasional (International Atomic Energy Agency/IAEA).

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://jurnal.law.uniba-bpn.ac.id/index.php/lexsuprema/article/download/701/pdf

ANALISIS PENGATURAN PENGGUNAAN SENJATA NUKLIR DALAM KERANGKA HUKUM INTERNASIONAL

Jurnal Lex Suprema ISSN: 2656-6141 (online) Volume 5 Nomor II September 2023 Artikel ANALISIS YURIDIS PENGGUNAAN SENJATA NUKLIR DALAM KERANGKA HUKUM INTERNASIONAL JURIDICAL ANALYSIS OF THE USE OF NUCLEAR WEAPONS WITHIN THE FRAMEWORK OF INTERNATIONAL LAW Pricilia Prisca1 Jacki Mahendra2, Namira Nur Arafah3, Ezra Ainara4 Fakultas Hukum, Universitas Balikpapan Jalan Pupuk Raya, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, 76114 Email : , , , ABSTRAK Hukum internasional memainkan peranan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat internasional. Hukum Internasional tidak melarang pemanfaatan tenaga nuklir untuk tujuan damai, pemanfaatan tenaga nuklir harus memeperhatikan semboyan atau azas keselamatan pemanfaatan nuklir. Dalam rumusan masalah ini penggunaan senjata nuklir dalam kerangka hukum internasional dan penerapan sanksi dalam penyalahgunaan penggunaan senjata nuklir metode penelitian yang digunakan metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum kepustakaan. Penelitian normatif ini hanya mencakup azas-azas hukum serta sistematik hukum. Bahan penelitian berupa data sekunder yang terdiri dari data hukum primer, data hukum sekunder dan data hukum tersier. Jenis pendekatan yang dipergunakan oleh penulis adalah pendekatan perundang– undangan (the statute approach) dan analisa konsep hukum atau sering disebut dengan analytical and conceptual approach. Hasil penelitian menunjukan keberadaan legislasi internasional yang disponsori dan dikembangkan oleh Badan Tenaga Atom Internasional (International Atomic Energy Agency/IAEA) yang telah mendorong percepatan dan promosi penggunaan tenaga nuklir dalam berbagai bidang aplikasi dewasa ini untuk perdamaian dan kesejahteraan umat manusia.bagaimana pengaturan hukum internasional membahas mengenai yang seharusnya Badan Tenaga Atom Internasional (International Atomic Energy Agency/IAEA) melalui negara-negara anggotanya melakukan sosialisasi mengenai tenaga nuklir tersebut serta penggunaannya untuk kepentingan damai. penerapan sanksi dapat atau penyalagunaan dapat melalui perundingan yang dilakukan oleh Dewan Keamanan (DK) Perserikatan BangsaBangsa (PBB) dengan negara yang bersangkutan tidak mendapatkan hasil yang diinginkan oleh Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi anggota Badan Tenaga Atom Internasional (International Atomic Energy Agency/IAEA). Kata kunci: Pengaturan; Senjata Nuklir; Hukum Internasional ABSTRACT 1 Dosen Fakultas Hukum Universitas Balikpapan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Balikpapan 3 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Balikpapan 4 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Balikpapan 2 51 Jurnal Lex Suprema ISSN: 2656-6141 (online) Volume 5 Nomor II September 2023 Artikel International law plays a very important role in the life of the international community. International law does not prohibit the use of nuclear energy for peaceful purposes, the use of nuclear energy must pay attention to the motto or principle of the safety of nuclear use. In the formulation of this problem the use of nuclear weapons within the framework of international law and the application of sanctions in the abuse of use of nuclear weapons the research method used is normative research. Normative legal research is library law research. This normative research only covers legal principles and legal systematics. The research material is in the form of secondary data consisting of primary legal data, secondary legal data and tertiary legal data. The type of approach used by the author is the statutory approach and analysis of legal concepts or often called the analytical and conceptual approach. The research results show the existence of international legislation sponsored and developed by the International Atomic Energy Agency (IAEA) which has encouraged the acceleration and promotion of the use of nuclear energy in various fields of application today for the peace and welfare of humanity. regarding the fact that the International Atomic Energy Agency (IAEA) through its member countries should carry out socialization regarding nuclear energy and its use for peaceful purposes. the application of sanctions can or the abuse of can through negotiations conducted by the United Nations (UN) Security Council (DK) with the country concerned does not get the results desired by the United Nations (UN) Security Council (DK) and in accordance with the provisions applicable to member of the International Atomic Energy Agency (International Atomic Energy Agency/IAEA). Keywords: Regulation, Nucler Weapns, International Law I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang Hukum internasional memainkan peranan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat internasional. Melalui hukum internasional negara-negara merumuskan prinsip-prinsip hubungan dan kerjasama di berbagai bidang kegiatan internasional untuk mencapai tujuan bersama. Melalui ketentuan-ketentuan hukum internasional, negara- negara dituntut untuk tunduki terhadapi setiapi peraturan-peraturani hukumi internasionali gunai mencegahi terjadinyai sengketai yangi mungkini terjadii dani menyelesaikani sengketai yangi terjadi.i Melaluii hukumi internasionali yangi dirumuskani dalami berbagaii bentuki perjanjiani internasional,i negara-negarai menggabungkani upayai merekai untuki menanganii isui keamanan,i perlucutani senjata,i haki asasii manusiai (HAM),i lingkungani hidupi sampaii padai terorisme.i Tanpai adanyai ketentuan-ketentuani hukumi internasional,i duniai tidaki mungkini mencapaii kemajuani dani kehidupani yangi harmonis,i tanpai adanyai kehidupani yangi harmonisi antari negarai tidaki mungkini pulai tercapaii perdamaiani dani keamanani yangi i dibutuhkani bagii kesejahteraani umati manusia.i 5 Perkembangani ilmui dani teknologii saati inii berkembangi dengani sangati pesat,i termasuki perkembangani tenagai nukliri dalami hali penggunaannya.i Perkembangani teknologii nukliri jugai tidaki terlepasi darii kondisii dani situasii politiki duniai yangi padai saati terjadinyai perangi duniai menyebabkani perkembangani teknologii nukiri mengarahi kepadai pembuatani senjatai untuki perangi berupai bomi nuklir.i Bermulai darii kenyataani inilahi istilahi nukliri seringkalii dikaitkani dengani senjata.6i Penggunaani tenagai nukliri 5 Boer Mauna, Hukum Internasional: Pengertian Peranana Dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global (Alumni, 2001), 716.. 6 “Pengantar Teknologi Nuklir / Mukhlis Akhadi | Perpustakaan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim 52 Jurnal Lex Suprema ISSN: 2656-6141 (online) Volume 5 Nomor II September 2023 Artikel sebagaii senjatai untuki perangi telahi membawai dampaki yangi buruki bagii umati manusia,i bagii perdamaiani dani keamanani dunia,i yangi bertentangani dengani tujuani i i dani i i prinsip-prinsipi dasari yangi termuati dalami Piagami Perserikatani Bangsa-Bangsa.i Pasali 1i butiri 1i Piagami Perserikatani Bangsa-Bangsa (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://jurnal.law.uniba-bpn.ac.id/index.php/lexsuprema/article/download/701/pdf
Article home page: https://jurnal.law.uniba-bpn.ac.id/index.php/lexsuprema/article/view/701/pdf

Prisca Pricilia, Jacki Mahendra, Arafah Namira Nur, Ezra Ainara. ANALISIS PENGATURAN PENGGUNAAN SENJATA NUKLIR DALAM KERANGKA HUKUM INTERNASIONAL, Jurnal Lex Suprema, 2023,