ANALISIS PENGATURAN PENGGUNAAN SENJATA NUKLIR DALAM KERANGKA HUKUM INTERNASIONAL
Jurnal Lex Suprema
ISSN: 2656-6141 (online)
Volume 5 Nomor II September 2023
Artikel
ANALISIS YURIDIS PENGGUNAAN SENJATA NUKLIR DALAM
KERANGKA HUKUM INTERNASIONAL
JURIDICAL ANALYSIS OF THE USE OF NUCLEAR WEAPONS
WITHIN THE FRAMEWORK OF INTERNATIONAL LAW
Pricilia Prisca1 Jacki Mahendra2, Namira Nur Arafah3, Ezra Ainara4
Fakultas Hukum, Universitas Balikpapan
Jalan Pupuk Raya, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan,
Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, 76114
Email : ,
,
,
ABSTRAK
Hukum internasional memainkan peranan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat
internasional. Hukum Internasional tidak melarang pemanfaatan tenaga nuklir untuk tujuan damai,
pemanfaatan tenaga nuklir harus memeperhatikan semboyan atau azas keselamatan pemanfaatan nuklir.
Dalam rumusan masalah ini penggunaan senjata nuklir dalam kerangka hukum internasional dan
penerapan sanksi dalam penyalahgunaan penggunaan senjata nuklir metode penelitian yang digunakan
metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Penelitian hukum normatif adalah
penelitian hukum kepustakaan. Penelitian normatif ini hanya mencakup azas-azas hukum serta sistematik
hukum. Bahan penelitian berupa data sekunder yang terdiri dari data hukum primer, data hukum
sekunder dan data hukum tersier. Jenis pendekatan yang dipergunakan oleh penulis adalah pendekatan
perundang– undangan (the statute approach) dan analisa konsep hukum atau sering disebut dengan
analytical and conceptual approach. Hasil penelitian menunjukan keberadaan legislasi internasional
yang disponsori dan dikembangkan oleh Badan Tenaga Atom Internasional (International Atomic Energy
Agency/IAEA) yang telah mendorong percepatan dan promosi penggunaan tenaga nuklir dalam berbagai
bidang aplikasi dewasa ini untuk perdamaian dan kesejahteraan umat manusia.bagaimana pengaturan
hukum internasional membahas mengenai yang seharusnya Badan Tenaga Atom Internasional
(International Atomic Energy Agency/IAEA) melalui negara-negara anggotanya melakukan sosialisasi
mengenai tenaga nuklir tersebut serta penggunaannya untuk kepentingan damai. penerapan sanksi dapat
atau penyalagunaan dapat melalui perundingan yang dilakukan oleh Dewan Keamanan (DK)
Perserikatan BangsaBangsa (PBB) dengan negara yang bersangkutan tidak mendapatkan hasil yang
diinginkan oleh Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta sesuai dengan
ketentuan yang berlaku bagi anggota Badan Tenaga Atom Internasional (International Atomic Energy
Agency/IAEA).
Kata kunci: Pengaturan; Senjata Nuklir; Hukum Internasional
ABSTRACT
1
Dosen Fakultas Hukum Universitas Balikpapan
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Balikpapan
3
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Balikpapan
4
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Balikpapan
2
51
Jurnal Lex Suprema
ISSN: 2656-6141 (online)
Volume 5 Nomor II September 2023
Artikel
International law plays a very important role in the life of the international community. International law
does not prohibit the use of nuclear energy for peaceful purposes, the use of nuclear energy must pay
attention to the motto or principle of the safety of nuclear use. In the formulation of this problem the use of
nuclear weapons within the framework of international law and the application of sanctions in the abuse
of use of nuclear weapons the research method used is normative research. Normative legal research is
library law research. This normative research only covers legal principles and legal systematics. The
research material is in the form of secondary data consisting of primary legal data, secondary legal data
and tertiary legal data. The type of approach used by the author is the statutory approach and analysis of
legal concepts or often called the analytical and conceptual approach. The research results show the
existence of international legislation sponsored and developed by the International Atomic Energy Agency
(IAEA) which has encouraged the acceleration and promotion of the use of nuclear energy in various
fields of application today for the peace and welfare of humanity. regarding the fact that the International
Atomic Energy Agency (IAEA) through its member countries should carry out socialization regarding
nuclear energy and its use for peaceful purposes. the application of sanctions can or the abuse of can
through negotiations conducted by the United Nations (UN) Security Council (DK) with the country
concerned does not get the results desired by the United Nations (UN) Security Council (DK) and in
accordance with the provisions applicable to member of the International Atomic Energy Agency
(International Atomic Energy Agency/IAEA).
Keywords: Regulation, Nucler Weapns, International Law
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hukum internasional memainkan peranan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat
internasional. Melalui hukum internasional negara-negara merumuskan prinsip-prinsip
hubungan dan kerjasama di berbagai bidang kegiatan internasional untuk mencapai tujuan
bersama. Melalui ketentuan-ketentuan hukum internasional, negara- negara dituntut untuk
tunduki terhadapi setiapi peraturan-peraturani hukumi internasionali gunai mencegahi
terjadinyai sengketai yangi mungkini terjadii dani menyelesaikani sengketai yangi terjadi.i
Melaluii hukumi internasionali yangi dirumuskani dalami berbagaii bentuki perjanjiani
internasional,i negara-negarai menggabungkani upayai merekai untuki menanganii isui
keamanan,i perlucutani senjata,i haki asasii manusiai (HAM),i lingkungani hidupi sampaii padai
terorisme.i Tanpai adanyai ketentuan-ketentuani hukumi internasional,i duniai tidaki mungkini
mencapaii kemajuani dani kehidupani yangi harmonis,i tanpai adanyai kehidupani yangi
harmonisi antari negarai tidaki mungkini pulai tercapaii perdamaiani dani keamanani yangi i
dibutuhkani bagii kesejahteraani umati manusia.i 5
Perkembangani ilmui dani teknologii saati inii berkembangi dengani sangati pesat,i
termasuki perkembangani tenagai nukliri dalami hali penggunaannya.i Perkembangani
teknologii nukliri jugai tidaki terlepasi darii kondisii dani situasii politiki duniai yangi padai
saati terjadinyai perangi duniai menyebabkani perkembangani teknologii nukiri mengarahi
kepadai pembuatani senjatai untuki perangi berupai bomi nuklir.i Bermulai darii kenyataani
inilahi istilahi nukliri seringkalii dikaitkani dengani senjata.6i Penggunaani tenagai nukliri
5
Boer Mauna, Hukum Internasional: Pengertian Peranana Dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global (Alumni,
2001), 716..
6
“Pengantar Teknologi Nuklir / Mukhlis Akhadi | Perpustakaan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim
52
Jurnal Lex Suprema
ISSN: 2656-6141 (online)
Volume 5 Nomor II September 2023
Artikel
sebagaii senjatai untuki perangi telahi membawai dampaki yangi buruki bagii umati manusia,i
bagii perdamaiani dani keamanani dunia,i yangi bertentangani dengani tujuani i i dani i i
prinsip-prinsipi dasari yangi termuati dalami Piagami Perserikatani Bangsa-Bangsa.i Pasali 1i
butiri 1i Piagami Perserikatani Bangsa-Bangsa (...truncated)