EFEKTIFITAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Jurnal Lex Suprema, Mar 2024

Kejadian pencemaran nama baik belakangan ini sering kita temui melalui Media elektronik / sosial, hal ini sebenarnya telah ada dalam Peraturan Perundang-undangan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), namun dalam Pasal 27 ayat (3) tidak menjelaskan secara rinci mengenai unsur muatan penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik. Hal ini pengertiannya lebih bersifat subyektif, apakah perasaan terserangnya nama baik hanya ada pada korban saja. Pada Pasal ini juga ada disebutkan terdapat unsur “tanpa hak” yaitu unsur orang yang bertindak melawan hukum yang harus dibuktikan. UU ITE tidak memberi penjelasan tentang maksud ke dua unsur tersebut.Banyak orang berekspresi dengan bebas tanpa terkendali / tdak mengikuti norma-norma masyarakat Indonesia yang adil dan beradab, dan membuat jadi opini publik, hal itu dilakukan baik secara lisan maupun tulisan, dapat dilihat secara langsung maupun melalui media sosial yang jangkauannya luas saat ini, dan sangat berdampak bagi pengguna internet (warganet). Diperlukan aturan hukum yang tegas dan tidak ada penafsiran ganda (multi tafsir) pada aturan hukum tersebut (UU ITE). Contoh yang viral, kepada Bapak Luhut Panjaitan, lalu dari Mario Dandy.

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://jurnal.law.uniba-bpn.ac.id/index.php/lexsuprema/article/download/868/pdf

EFEKTIFITAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Jurnal Lex Suprema ISSN: 2656-6141 (online) Volume 6 Nomor I Maret 2024 Artikel PENERAPAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik IMPLEMENTATION OF LAW ENFORCEMENT AGAINST DEFAMATION THROUGH SOCIAL MEDIA Based on Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions Tonny Pasaka 1, Winda Tobing 2, Marlista Herlinawati 3 Fakultas Pascasarjana, Program studi Ilmu Hukum, Universitas Balikpapan Jalan Pupuk Raya, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, 76114 E-mail: , , ABSTRAK Kejadian pencemaran nama baik akhir ini sering kita temui di berbagai Media elektronik / sosial, di mana sebenarnya telah ada dalam Peraturan Perundang-undangan pada UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), namun dalam Pasal 27 ayat (3) kurang dijelaskan secara detail mengenai unsur terkait Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik. Di mana hanya memuat hal yang lebih bersifat subjektif, apakah seseorang merasa nama baiknya tercemar hanya berfokus kepada korban. Pada ketentuan ini ada disebutkan terkait unsur “tanpa hak” terkait unsur orang yang melakukan perbuatan melawan hukum harus dibuktikan. UU ITE tidak memberi penjelasan tentang maksud kedua unsur tersebut. Banyak orang berekspresi dengan bebas tanpa terkendali / tdak mengikuti norma-norma masyarakat Indonesia yang adil dan beradab, dan membuat jadi opini publik, hal itu dilakukan baik secara lisan maupun tulisan, dapat dilihat secara langsung maupun melalui media sosial yang jangkauannya luas saat ini, dan sangat berdampak bagi pengguna internet (warganet). Diperlukan aturan hukum yang tegas dan tidak ada penafsiran ganda (multi tafsir) pada aturan hukum tersebut (UU ITE). Contoh yang viral, kepada Bapak Luhut Panjaitan, lalu dari Mario Dandy. Kata Kunci: Pencemaran Nama Baik, Informasi dan Transaksi Elektronik, Warganet. ABSTRACT 1 Mahasiswa Pascasarjana Hukum Universitas Balikpapan 2 Mahasiswa Pascasarjana Hukum Universitas Balikpapan 3 Mahasiswa Pascasarjana Hukum Universitas Balikpapan 85 Recently, its happened many times about Defamation we saw in electronic or social media (on TV, Youtube, Instagram, Twiter, Facebook, etc.), its already made and stated in Indonesia’s regulation on Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE Law), however in Article 27 phrase (3) it is not clearly explain about Insult someone or Defamation. The understanding seems more subjective, it seems mean that only the victim whom felt that he was defamation by other. In these Article also said there is element “Without rights” by someone has against these ITE Law that need to be proven by the Law enforcement or in front of the Court. It needs ITE Law to mension more about those meaning. The freedom of the citizen to express without self-control / against the norms of citizen in Indonesia that should be respect to justice and good civilization, then influencing public opinion through live show or recorded to social media on wide world that it gives impact to all people whom watching these (warganet). It needs firm and clear regulation to elimnate multi meaning of the article in ITE Law. A few examples thats viral recenly was to Mr. Luhut Panjaitan, then Mario Dandy. Keywords: Defamation, Information and Electronic Transaction, Warganet. I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang Manusia diciptakan sebagai makluk sosial selain sebagai makhluk individu. Dalam kehidupannya orang memerlukan dan mempunyai kemampuan untuk melakukan komunikasi dan berhubungan dengan orang sesama, yang mana hubungan ini berupa kelompok. Saat melakukan hubungan sosial dengan sesama, banyak cara yang dapat dilakukan, salah satunya adalah dengan menggunakan teknologi. Majunya ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin berkembang pesat berpengaruh terhadap perkembangan yang penting dalam dunia teknologi informasi. keadaan ini telah meluas ke seluruh belahan dunia. Tidak hanya pada negara maju saja tetapi juga negara berkembang turut memacu perkembangan teknologi informasi pada masyarakatnya. Pengaruh teknologi memberi dampak mudahnya proses tiap orang melakukan komunikasi, mencari informasi maupun proses kirim data. Teknologi informasi saat ini selain memberikan dampak positif atau dapat digunakan untuk kepentingan umat manusia, tetapi juga dapat membawa dampak negatif terhadap perkembangan dan peradaban manusia itu sendiri bila disalahgunakan tanpa kendali terhadap norma-norma dalam masyarakat Indonesia yang berlaku. Adanya teknologi informasi dan komunikasi semakin luas di daerah seluruh Indonesia mempengaruhi munculnya kejahatan-kejahatan baru yang mana memanfaatkan media sosial sebagai sarana melakukan tindakan kejahatan. Yang mana ini juga diketahui sebagai tindak pidana Cyber Crime (tidak pidana dunia maya). Kemerdekaan berbicara, berekspresi dan kemerdekaan pers adalah Hak setiap manusia, sesuai dengan prinsi Negara demokrasi yang bangsa Indonesia pilih. Negara Indonesia harus menjamin hak tersebut. Ketetapan untuk itu telah di tempuh Negara lewat Ketetapan MPR RI NO. XVII tentang Hak Asasi Manusia yang selanjutnya di kukuhkan oleh konstitusi Republik Indonesia melalui Undang-undang Negara Republik Indonesia 1945. Dalam Penjelasan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 dijelaskan bahwa Indonesia adalah negara Hukum yang mana dalam negara hukum hak asasi manusia dijunjung tinggi. Padahal dari Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 menyebutkan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” 86 Jurnal Lex Suprema ISSN: 2656-6141 (online) Volume 6 Nomor I Maret 2024 Artikel Sehubungan dengan Amandemen pada UUD NRI 1945 dengan jaminan pada kebebasan menyampaikan pendapat atau berekspresi, dan hak ini ada pada pasal 28 E ayat (2) UUD NRI 1945 yaitu disebutkan “setiap orang berhak atas kepercayaan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya‟. Perkembangan pada teknologi informasi dan komunikasi membawa pengaruh positif juga pada masyarakat Indonesia saat ini, yaitu dengan mempermudah kegiatan-kegiatan manusia. Namun di sisi lain juga membawa dampak yang negatif, karena dengan penyebaran teknologi informasi dan komunikasi ini yang mana salah satunya melalui situs internet yang mempermudah manusia untuk mengakses data apapun yang diinginkan, menyebabkan munculnya tindak kejahatan baru yaitu dengan memanfaatkan situs internet untuk melaksanakan operasinya. Adanya istilah atau nama lainnya yang diberikan untuk jenis kejahatan baru ini yaitu kejahatan dunia maya.4 Beberapa rekaman gambar oleh satu orang / piha (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://jurnal.law.uniba-bpn.ac.id/index.php/lexsuprema/article/download/868/pdf
Article home page: https://jurnal.law.uniba-bpn.ac.id/index.php/lexsuprema/article/view/868/pdf

Pasa Tonny, Tobing Winda Nopriani, Marlista Herlinawati. EFEKTIFITAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK, Jurnal Lex Suprema, 2024,