EFEKTIFITAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Jurnal Lex Suprema
ISSN: 2656-6141 (online)
Volume 6 Nomor I Maret 2024
Artikel
PENERAPAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP
PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi
Elektronik
IMPLEMENTATION OF LAW ENFORCEMENT AGAINST
DEFAMATION THROUGH SOCIAL MEDIA
Based on Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11
of 2008 concerning Information and Electronic Transactions
Tonny Pasaka 1, Winda Tobing 2, Marlista Herlinawati 3
Fakultas Pascasarjana, Program studi Ilmu Hukum, Universitas Balikpapan
Jalan Pupuk Raya, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan,
Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, 76114
E-mail: , ,
ABSTRAK
Kejadian pencemaran nama baik akhir ini sering kita temui di berbagai Media elektronik /
sosial, di mana sebenarnya telah ada dalam Peraturan Perundang-undangan pada UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), namun dalam Pasal 27 ayat (3) kurang
dijelaskan secara detail mengenai unsur terkait Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik.
Di mana hanya memuat hal yang lebih bersifat subjektif, apakah seseorang merasa nama
baiknya tercemar hanya berfokus kepada korban. Pada ketentuan ini ada disebutkan terkait
unsur “tanpa hak” terkait unsur orang yang melakukan perbuatan melawan hukum harus
dibuktikan. UU ITE tidak memberi penjelasan tentang maksud kedua unsur tersebut. Banyak
orang berekspresi dengan bebas tanpa terkendali / tdak mengikuti norma-norma masyarakat
Indonesia yang adil dan beradab, dan membuat jadi opini publik, hal itu dilakukan baik secara
lisan maupun tulisan, dapat dilihat secara langsung maupun melalui media sosial yang
jangkauannya luas saat ini, dan sangat berdampak bagi pengguna internet (warganet).
Diperlukan aturan hukum yang tegas dan tidak ada penafsiran ganda (multi tafsir) pada aturan
hukum tersebut (UU ITE). Contoh yang viral, kepada Bapak Luhut Panjaitan, lalu dari Mario
Dandy.
Kata Kunci: Pencemaran Nama Baik, Informasi dan Transaksi Elektronik, Warganet.
ABSTRACT
1 Mahasiswa Pascasarjana Hukum Universitas Balikpapan
2 Mahasiswa Pascasarjana Hukum Universitas Balikpapan
3 Mahasiswa Pascasarjana Hukum Universitas Balikpapan
85
Recently, its happened many times about Defamation we saw in electronic or social
media (on TV, Youtube, Instagram, Twiter, Facebook, etc.), its already made and stated in
Indonesia’s regulation on Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE Law),
however in Article 27 phrase (3) it is not clearly explain about Insult someone or Defamation.
The understanding seems more subjective, it seems mean that only the victim whom felt that he
was defamation by other. In these Article also said there is element “Without rights” by
someone has against these ITE Law that need to be proven by the Law enforcement or in front
of the Court. It needs ITE Law to mension more about those meaning. The freedom of the citizen
to express without self-control / against the norms of citizen in Indonesia that should be respect
to justice and good civilization, then influencing public opinion through live show or recorded
to social media on wide world that it gives impact to all people whom watching these
(warganet). It needs firm and clear regulation to elimnate multi meaning of the article in ITE
Law. A few examples thats viral recenly was to Mr. Luhut Panjaitan, then Mario Dandy.
Keywords: Defamation, Information and Electronic Transaction, Warganet.
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Manusia diciptakan sebagai makluk sosial selain sebagai makhluk individu. Dalam
kehidupannya orang memerlukan dan mempunyai kemampuan untuk melakukan
komunikasi dan berhubungan dengan orang sesama, yang mana hubungan ini berupa
kelompok. Saat melakukan hubungan sosial dengan sesama, banyak cara yang dapat
dilakukan, salah satunya adalah dengan menggunakan teknologi. Majunya ilmu
pengetahuan dan teknologi yang semakin berkembang pesat berpengaruh terhadap
perkembangan yang penting dalam dunia teknologi informasi. keadaan ini telah meluas ke
seluruh belahan dunia.
Tidak hanya pada negara maju saja tetapi juga negara berkembang turut memacu
perkembangan teknologi informasi pada masyarakatnya. Pengaruh teknologi memberi
dampak mudahnya proses tiap orang melakukan komunikasi, mencari informasi maupun
proses kirim data. Teknologi informasi saat ini selain memberikan dampak positif atau
dapat digunakan untuk kepentingan umat manusia, tetapi juga dapat membawa dampak
negatif terhadap perkembangan dan peradaban manusia itu sendiri bila disalahgunakan
tanpa kendali terhadap norma-norma dalam masyarakat Indonesia yang berlaku.
Adanya teknologi informasi dan komunikasi semakin luas di daerah seluruh Indonesia
mempengaruhi munculnya kejahatan-kejahatan baru yang mana memanfaatkan media
sosial sebagai sarana melakukan tindakan kejahatan. Yang mana ini juga diketahui sebagai
tindak pidana Cyber Crime (tidak pidana dunia maya).
Kemerdekaan berbicara, berekspresi dan kemerdekaan pers adalah Hak setiap manusia,
sesuai dengan prinsi Negara demokrasi yang bangsa Indonesia pilih. Negara Indonesia
harus menjamin hak tersebut. Ketetapan untuk itu telah di tempuh Negara lewat Ketetapan
MPR RI NO. XVII tentang Hak Asasi Manusia yang selanjutnya di kukuhkan oleh
konstitusi Republik Indonesia melalui Undang-undang Negara Republik Indonesia 1945.
Dalam Penjelasan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
(UUD NRI) 1945 dijelaskan bahwa Indonesia adalah negara Hukum yang mana dalam
negara hukum hak asasi manusia dijunjung tinggi. Padahal dari Pasal 27 ayat (1) UUD NRI
1945 menyebutkan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.”
86
Jurnal Lex Suprema
ISSN: 2656-6141 (online)
Volume 6 Nomor I Maret 2024
Artikel
Sehubungan dengan Amandemen pada UUD NRI 1945 dengan jaminan pada kebebasan
menyampaikan pendapat atau berekspresi, dan hak ini ada pada pasal 28 E ayat (2) UUD
NRI 1945 yaitu disebutkan “setiap orang berhak atas kepercayaan pikiran dan sikap sesuai
hati nuraninya‟. Perkembangan pada teknologi informasi dan komunikasi membawa
pengaruh positif juga pada masyarakat Indonesia saat ini, yaitu dengan mempermudah
kegiatan-kegiatan manusia. Namun di sisi lain juga membawa dampak yang negatif, karena
dengan penyebaran teknologi informasi dan komunikasi ini yang mana salah satunya
melalui situs internet yang mempermudah manusia untuk mengakses data apapun yang
diinginkan, menyebabkan munculnya tindak kejahatan baru yaitu dengan memanfaatkan
situs internet untuk melaksanakan operasinya. Adanya istilah atau nama lainnya yang
diberikan untuk jenis kejahatan baru ini yaitu kejahatan dunia maya.4 Beberapa rekaman
gambar oleh satu orang / piha (...truncated)