PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PELECEHAN SEKSUAL DI PONDOK PESANTREN YANG TERJADI DI KOTA BALIKPAPAN

Jurnal Lex Suprema, Dec 2022

Salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan adalah kekerasan seksual. Pada peristiwa pelecehan seksual sebagian besar korban adalah perempuan dan pelakunya hampir pasti laki-laki. Tindak kekerasan seksual yang dialami oleh kaum perempuan di Indonesia masih menunjukan angka yang tinggi. Kekerasan atau pelecehan seksual yang terjadi pada seorang perempuan dikarenakan sistem tata nilai yang mendudukkan perempuan sebagai makhluk yang lemah dan lebih rendah dibandingkan laki-laki; perempuan masih ditempatkan dalam posisi subordinasi dan marginalisasi yang harus dikuasai, dieksploitasi dan diperbudak laki-laki dan juga karena perempuan masih dipandang sebagai second class citizens. Latar belakang jurnal ini ialah bahwa adanya seorang pimpinan pondok pesantren di Kota Balikpapan yang melakukan kekerasan seksual terhadap santriwatinya yang masih berstatus sebagai anak, korban ini wajib diberikan suatu perlindungan baik terhadap fisik maupun emosional sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tujuan jurnal ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual serta apa hambatan dalam memberikan perlindungan terhadap korban. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah menggunakan metode kepustakaan dan lapangan.Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pelecehan Seksual, Pondok Pesantren

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://jurnal.law.uniba-bpn.ac.id/index.php/lexsuprema/article/download/623/pdf

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PELECEHAN SEKSUAL DI PONDOK PESANTREN YANG TERJADI DI KOTA BALIKPAPAN

Jurnal Lex Suprema ISSN: 2656-6141 (online) Volume 4 Nomor 2 September 2022 Artikel PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PELECEHAN SEKSUAL DI PONDOK PESANTREN YANG TERJADI DI KOTA BALIKPAPAN LEGAL PROTECTION OF VICTIMS OF SEXUAL ABUSE IN BOARDING SCHOOLS THAT OCCURRED IN THE CITY OF BALIKPAPAN Melati Simangunsong1, Dwi Hermayani2, Ananda Jati Nuraini3 Fakultas Hukum, Universitas Balikpapan Jalan Pupuk Raya, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, 76114 Email : , , ABSTRAK Salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan adalah kekerasan seksual. Pada peristiwa pelecehan seksual sebagian besar korban adalah perempuan dan pelakunya hampir pasti laki-laki. Tindak kekerasan seksual yang dialami oleh kaum perempuan di Indonesia masih menunjukan angka yang tinggi. Kekerasan atau pelecehan seksual yang terjadi pada seorang perempuan dikarenakan sistem tata nilai yang mendudukkan perempuan sebagai makhluk yang lemah dan lebih rendah dibandingkan lakilaki; perempuan masih ditempatkan dalam posisi subordinasi dan marginalisasi yang harus dikuasai, dieksploitasi dan diperbudak laki-laki dan juga karena perempuan masih dipandang sebagai second class citizens. Latar belakang jurnal ini ialah bahwa adanya seorang pimpinan pondok pesantren di Kota Balikpapan yang melakukan kekerasan seksual terhadap santriwatinya yang masih berstatus sebagai anak, korban ini wajib diberikan suatu perlindungan baik terhadap fisik maupun emosional sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tujuan jurnal ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual serta apa hambatan dalam memberikan perlindungan terhadap korban. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah menggunakan metode kepustakaan dan lapangan. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pelecehan Seksual, Pondok Pesantren ABSTRACT One form of violence against women is sexual violence. At the event of sexual abuse most of the victims were women and the perpetrators were almost certainly men. Sexual violence experienced by women in Indonesia still shows a high number. Sexual violence/harassment that occurs in a woman due to a system of values that seat women as weak creatures and inferior to men; Women are still placed in positions of subordination and marginalization that must be controlled, exploited and enslaved by men and also because women are still seen as second class citizens. The background of this journal is that there is a boarding school leader in Balikpapan City who sexually abuses his students who are still children, this victim must be given a protection both physical and emotional as stipulated in Law Number 35 of 2014 about Child Protection. The purpose of this journal is to find out 1 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Balikpapan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Balikpapan 3 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Balikpapan 2 179 Jurnal Lex Suprema ISSN: 2656-6141 (online) Volume 4 Nomor 2 September 2022 Artikel how to form legal protection against victims of sexual abuse and what obstacles in providing protection to victims. The method used in this study is to use literature and field methods. Keywords: Legal Protection, Sexual Harassment, Boarding School I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang Anak merupakan amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa. Anak dianggap sebagai harta kekayaan yang paling berharga dibanding dengan kekayaan harta benda lainnya. Anak sebagai amanah Tuhan harus senantiasa dijaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi.4 Anak adalah seorang lelaki atau perempuan yang belum dewasa atau belum mengalami masa pubertas. Anak juga merupakan keturunan kedua, di mana kata “anak” merujuk pada lawan dari orang tua, orang dewasa adalah anak dari orang tua, meskipun telah dewasa. Menurut psikologi, anak adalah periode perkembangan yang merentang dari masa bayi hingga usia lima atau enam tahun periode ini biasanya disebut dengan periode pra sekolah, kemudian berkembang setara dengan tahun sekolah dasar. Walaupun begitu istilah ini juga sering merujuk pada perkembangan mental seseorang, walaupun usianya secara biologis dan kronologis seseorang sudah termasuk dewasa, namun apabila perkembangan mentalnya ataukah urutan umurnya maka seseorang dapat saja diasosiasikan dengan istilah “anak”.5 Indonesia merupakan salah satu negara yang berkembang (Developing Country) yang harus mempersiapkan generasi penerus bangsa demi kejayaan masa depan bangsa dan negara. Upaya mempersiapkan generasi muda, menuntut pemerintah untuk memberikan pembinaan, perhatian, perawatan dan pembinaan terhadap anak generasi tersebut. Tanpa dukungan pemerintah dan semua komponen masyarakat maka tujuan menjadikan anak-anak sebagai pemimpin dimana yang akan datang akan sia-sia. Perwujudan tujuan negara tersebut termaktub dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Pasal 3 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, mencantumkan bahwa perlindungan anak dilakukan dengan tujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.” Kejahatan seksual atau kekerasan seksual sangat sering terjadi di lingkungan sekitar kita dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan keluarga maupun di lingkungan masyarakat. Kekerasan yang terjadi pada seorang perempuan baik usia dewasa, remaja maupun anak-anak dikarenakan sistem tata nilai yang mendudukan perempuan sebagai makhluk yang lemah dan 4 Ahmad Kamil, Hukum Perlindungan Dan Pengangkatan Anak Di Indonesia (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2010), hlm. 1. 5 “Anak - PUSAT ILMU PENGETAHUAN - Unkris,” diakses tanggal 8 December , 2021, https://p2k.unkris.ac.id/id3/1-3065-2962/Anak_21808_mputantular_p2k-unkris.html. 180 Jurnal Lex Suprema ISSN: 2656-6141 (online) Volume 4 Nomor 2 September 2022 Artikel lebih rendah dibandingkan laki-laki. Masih banyak masyarakat yang memandang perempuan sebagai kaum yang marginal, dikuasai, dieksploitasi dan diperbudak oleh kaum laki-laki.6 Akhir-akhir ini kekerasan yang terjadi terhadap perempuan mulai banyak diungkapkan. Sudah banyak perempuan yang telah memberanikan diri untuk melaporkan kejadian kekerasan seksual yang dialaminya. Beberapa publik figur menjadi “ikon” dan juru bicara anti kekerasan terhadap perempuan hal itu karena mereka mengalami kekerasan secara langsung. 7 Maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi terhadap perempuan menjadi suatu momok yang menakutkan bagi seluruh perempuan. Kekerasan seksual dapat terjadi kapan dan dimana saja. Para pelaku kejahatan bisa saja melakukan aksi (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://jurnal.law.uniba-bpn.ac.id/index.php/lexsuprema/article/download/623/pdf
Article home page: https://jurnal.law.uniba-bpn.ac.id/index.php/lexsuprema/article/view/623/pdf

Melati Simangunsong, Dwi Hermayani, Nuraini Ananda Jati. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PELECEHAN SEKSUAL DI PONDOK PESANTREN YANG TERJADI DI KOTA BALIKPAPAN, Jurnal Lex Suprema, 2022,