PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PELECEHAN SEKSUAL DI PONDOK PESANTREN YANG TERJADI DI KOTA BALIKPAPAN
Jurnal Lex Suprema
ISSN: 2656-6141 (online)
Volume 4 Nomor 2 September 2022
Artikel
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PELECEHAN
SEKSUAL DI PONDOK PESANTREN YANG TERJADI DI KOTA
BALIKPAPAN
LEGAL PROTECTION OF VICTIMS OF SEXUAL ABUSE IN BOARDING
SCHOOLS THAT OCCURRED IN THE CITY OF BALIKPAPAN
Melati Simangunsong1, Dwi Hermayani2, Ananda Jati Nuraini3
Fakultas Hukum, Universitas Balikpapan
Jalan Pupuk Raya, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan,
Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, 76114
Email : , ,
ABSTRAK
Salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan adalah kekerasan seksual. Pada peristiwa pelecehan
seksual sebagian besar korban adalah perempuan dan pelakunya hampir pasti laki-laki. Tindak
kekerasan seksual yang dialami oleh kaum perempuan di Indonesia masih menunjukan angka yang
tinggi. Kekerasan atau pelecehan seksual yang terjadi pada seorang perempuan dikarenakan sistem tata
nilai yang mendudukkan perempuan sebagai makhluk yang lemah dan lebih rendah dibandingkan lakilaki; perempuan masih ditempatkan dalam posisi subordinasi dan marginalisasi yang harus dikuasai,
dieksploitasi dan diperbudak laki-laki dan juga karena perempuan masih dipandang sebagai second
class citizens. Latar belakang jurnal ini ialah bahwa adanya seorang pimpinan pondok pesantren di
Kota Balikpapan yang melakukan kekerasan seksual terhadap santriwatinya yang masih berstatus
sebagai anak, korban ini wajib diberikan suatu perlindungan baik terhadap fisik maupun emosional
sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan
Anak. Tujuan jurnal ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap
korban pelecehan seksual serta apa hambatan dalam memberikan perlindungan terhadap korban.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah menggunakan metode kepustakaan dan lapangan.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pelecehan Seksual, Pondok Pesantren
ABSTRACT
One form of violence against women is sexual violence. At the event of sexual abuse most of the
victims were women and the perpetrators were almost certainly men. Sexual violence experienced by
women in Indonesia still shows a high number. Sexual violence/harassment that occurs in a woman
due to a system of values that seat women as weak creatures and inferior to men; Women are still
placed in positions of subordination and marginalization that must be controlled, exploited and
enslaved by men and also because women are still seen as second class citizens. The background of
this journal is that there is a boarding school leader in Balikpapan City who sexually abuses his
students who are still children, this victim must be given a protection both physical and emotional as
stipulated in Law Number 35 of 2014 about Child Protection. The purpose of this journal is to find out
1
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Balikpapan
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Balikpapan
3
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Balikpapan
2
179
Jurnal Lex Suprema
ISSN: 2656-6141 (online)
Volume 4 Nomor 2 September 2022
Artikel
how to form legal protection against victims of sexual abuse and what obstacles in providing
protection to victims. The method used in this study is to use literature and field methods.
Keywords: Legal Protection, Sexual Harassment, Boarding School
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Anak merupakan amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa. Anak dianggap
sebagai harta kekayaan yang paling berharga dibanding dengan kekayaan harta benda lainnya.
Anak sebagai amanah Tuhan harus senantiasa dijaga karena dalam dirinya melekat harkat,
martabat dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi.4
Anak adalah seorang lelaki atau perempuan yang belum dewasa atau belum mengalami
masa pubertas. Anak juga merupakan keturunan kedua, di mana kata “anak” merujuk pada
lawan dari orang tua, orang dewasa adalah anak dari orang tua, meskipun telah dewasa.
Menurut psikologi, anak adalah periode perkembangan yang merentang dari masa bayi hingga
usia lima atau enam tahun periode ini biasanya disebut dengan periode pra sekolah, kemudian
berkembang setara dengan tahun sekolah dasar. Walaupun begitu istilah ini juga sering
merujuk pada perkembangan mental seseorang, walaupun usianya secara biologis dan
kronologis seseorang sudah termasuk dewasa, namun apabila perkembangan mentalnya
ataukah urutan umurnya maka seseorang dapat saja diasosiasikan dengan istilah “anak”.5
Indonesia merupakan salah satu negara yang berkembang (Developing Country) yang
harus mempersiapkan generasi penerus bangsa demi kejayaan masa depan bangsa dan negara.
Upaya mempersiapkan generasi muda, menuntut pemerintah untuk memberikan pembinaan,
perhatian, perawatan dan pembinaan terhadap anak generasi tersebut. Tanpa dukungan
pemerintah dan semua komponen masyarakat maka tujuan menjadikan anak-anak sebagai
pemimpin dimana yang akan datang akan sia-sia. Perwujudan tujuan negara tersebut
termaktub dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap anak berhak
atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi”.
Pasal 3 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, mencantumkan bahwa
perlindungan anak dilakukan dengan tujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar
dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan
martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi
terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.”
Kejahatan seksual atau kekerasan seksual sangat sering terjadi di lingkungan sekitar kita
dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan keluarga maupun di lingkungan masyarakat.
Kekerasan yang terjadi pada seorang perempuan baik usia dewasa, remaja maupun anak-anak
dikarenakan sistem tata nilai yang mendudukan perempuan sebagai makhluk yang lemah dan
4
Ahmad Kamil, Hukum Perlindungan Dan Pengangkatan Anak Di Indonesia (Jakarta: PT. Raja Grafindo
Persada, 2010), hlm. 1.
5
“Anak - PUSAT ILMU PENGETAHUAN - Unkris,” diakses tanggal 8 December , 2021,
https://p2k.unkris.ac.id/id3/1-3065-2962/Anak_21808_mputantular_p2k-unkris.html.
180
Jurnal Lex Suprema
ISSN: 2656-6141 (online)
Volume 4 Nomor 2 September 2022
Artikel
lebih rendah dibandingkan laki-laki. Masih banyak masyarakat yang memandang perempuan
sebagai kaum yang marginal, dikuasai, dieksploitasi dan diperbudak oleh kaum laki-laki.6
Akhir-akhir ini kekerasan yang terjadi terhadap perempuan mulai banyak diungkapkan.
Sudah banyak perempuan yang telah memberanikan diri untuk melaporkan kejadian
kekerasan seksual yang dialaminya. Beberapa publik figur menjadi “ikon” dan juru bicara anti
kekerasan terhadap perempuan hal itu karena mereka mengalami kekerasan secara langsung. 7
Maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi terhadap perempuan menjadi suatu
momok yang menakutkan bagi seluruh perempuan. Kekerasan seksual dapat terjadi kapan dan
dimana saja. Para pelaku kejahatan bisa saja melakukan aksi (...truncated)