PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYUSUNAN AMDAL DI KABUPATEN SUKOHARJO

Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, Feb 2022

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui partisipasi masyarakat dan kendalanya yang dihadapi dalam penyusunan AMDAL di Kabupaten Sukoharjo. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dan bersifat deskriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan sumber data berupa sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen, dan wawancara.Implementasi partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan AMDAL di Kabupaten Sukoharjo belum dilaksanakan secara maksimal karena ada salah satu pabrik yang tidak menjalankan prosedur terkait melibatkan masyarakat terkena dampak langsung dalam penyusunan AMDAL. Selain itu, masih ditemukan beberapa kendala dalam proses implementasinya, baik kendala yang muncul karena disebabkan oleh Pemrakarsa, Instansi Lingkungan Hidup maupun masyarakat terkena dampak itu sendiri.

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP/article/download/44249/21055

PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYUSUNAN AMDAL DI KABUPATEN SUKOHARJO

Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 10 No. 1 (Februari, 2022) Open Access at : https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYUSUNAN AMDAL DI KABUPATEN SUKOHARJO Rahayu Subekti, Amalina Ghaisani Putri Universitas Sebelas Maret, Indonesia e-mail : , ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui partisipasi masyarakat dan kendalanya yang dihadapi dalam penyusunan AMDAL di Kabupaten Sukoharjo. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dan bersifat deskriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan sumber data berupa sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen, dan wawancara.Implementasi partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan AMDAL di Kabupaten Sukoharjo belum dilaksanakan secara maksimal karena ada salah satu pabrik yang tidak menjalankan prosedur terkait melibatkan masyarakat terkena dampak langsung dalam penyusunan AMDAL. Selain itu, masih ditemukan beberapa kendala dalam proses implementasinya, baik kendala yang muncul karena disebabkan oleh Pemrakarsa, Instansi Lingkungan Hidup maupun masyarakat terkena dampak itu sendiri. Kata Kunci : AMDAL, partisipasi masyarakat, Kabupaten Sukoharjo ABSTRACT This study aims to analyze community participation and the obstacles faced in the preparation of the AMDAL in Sukoharjo Regency. This research is empirical legal research and is descriptive. This study uses a qualitative approach with sources of legal material in the form of primary data sources and secondary data sources. Data collection techniques used are document studies, and interviews. The implementation of community participation in the AMDAL preparation process in Sukoharjo Regency has not been carried out optimally because there is one factory that does not carry out related procedures involving directly affected communities in the preparation of the AMDAL. In addition, there are still some obstacles in the implementation process, both obstacles that arise because they are caused by the Initiator, Environmental Agencies and the affected community itself. Keywords: AMDAL, community participation, Sukoharjo Regency PENDAHULUAN Lingkungan hidup menurut Pasal 1 ayat (1) Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009 adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, 345 Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 10 No. 1 (Februari, 2022) Open Access at : https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berwawasan nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksinya. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, memberikan ruang gerak bagi masyarakat untuk ikut serta berperan dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan pada asas yang tertuang pada Pasal 2 yakni asas partisipatif dan asas keterbukaan. Asas partisipasif bahwa setiap anggota masyarakat didorong untuk berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup baik secara langsung maupun tidak langsung. Sedangkan asas keterbukaan adalah warga masyarakat dapat membantu mengidentifikasi persoalan dampak lingkungan hidup secara dini dan lengkap, menampung aspirasi dan kearifan lokal sebagai kunci penyelesaian persoalan dampak lingkungan hidup yang timbul (Mursid Raharjo, 2014:64). Dokumen AMDAL disusun oleh pemrakarsa dengan mengikutsertakan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Penyusunan dokumen AMDAL dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan. Ketentuan lebih lanjut mengenai proses partisipasi masyarakat diatur pada Peraturan pemerintah. Partisipasi masyarakat diatur secara khusus melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang tentang Penyelenggaraan Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan menyatakan penyusunan dokumen AMDAL dilakukan dengan mengikutserakan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan/kegiatan. Partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan AMDAL di Kabupaten Sukoharjo juga diatur dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sebagai contoh pabrik yang terletak di Kabupaten Sukoharjo, berdasarkan dengan hasil survey yang dilakukan Tim Independen Muhammadiyah terkait Persepsi Masyarakat Terhadap Keberadaan pabrik tersebut. sejumlah 82% responden menyatakan tidak ada sosialisasi kepada masyarakat terkait proses penyusunan AMDAL sebelum pabrik tersebut berdiri. Dan kemudian 58% dari responden menyatakan tidak ada keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan AMDAL. Sedangkan yang menyatakan ada keterlibatan hanya 8% dan responden menjawab tidak tahu sebesar 33% (https://sukoharjonews.com/ diakses pada 12 September 2021 pada pukul 22.10). Dengan adanya ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam penyusunan AMDAL, masih diperlukan adanya penelitian mengenai partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan AMDAL di lapangan dan kendala apa saja yang ditemui. Hal ini untuk memastikan apakah masyarakat sudah benar-benar diikutsertakan di dalam proses penyusunan atau hanya sekedar untuk memenuhi persyaratan partisipasi di dalam peraturan perundang-undangan saja. Permasalahan pokok yang akan dibahas yaitu : (1) Bagaimana partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan AMDAL di Kabupaten Sukoharjo? (2) Kendala apa saja yang dihadapi dalam partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan AMDAL di Kabupaten Sukoharjo? 346 Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 10 No. 1 (Februari, 2022) Open Access at : https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP METODE Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris atau non--doctrinal research. Pada penulisan empiris atau sosiologis, maka yang diteliti awalnya adalah data sekunder, kemudian dilanjutkan dengan penelitian terhadap data primer di lapangan atau terhadap masyarakat (Soerjono Soekanto, 2014:52). Penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. kualitatif merupakan suatu metode penelitian yang menghasilkan data deskritif, yaitu yang dinyatakan oleh responden secara tertulis atau lisan, dan perilaku nyata (Soerjono Soekanto, 2014:32). Lokasi penelitian dilakukan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukoharjo dan Kelurahan Desa Plesan. Sumber data dalam (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP/article/download/44249/21055
Article home page: https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP/article/view/44249/21055

Rahayu Subekti, Putri Amalina Ghaisani. PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYUSUNAN AMDAL DI KABUPATEN SUKOHARJO, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 2022, pp. 345-352,