PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYUSUNAN AMDAL DI KABUPATEN SUKOHARJO
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 10 No. 1 (Februari, 2022)
Open Access at : https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYUSUNAN AMDAL DI
KABUPATEN SUKOHARJO
Rahayu Subekti, Amalina Ghaisani Putri
Universitas Sebelas Maret, Indonesia
e-mail : ,
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui partisipasi masyarakat dan kendalanya
yang dihadapi dalam penyusunan AMDAL di Kabupaten Sukoharjo. Penelitian ini
merupakan penelitian hukum empiris dan bersifat deskriptif. Penelitian ini
menggunakan pendekatan kualitatif dengan sumber data berupa sumber data primer
dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi
dokumen, dan wawancara.Implementasi partisipasi masyarakat dalam proses
penyusunan AMDAL di Kabupaten Sukoharjo belum dilaksanakan secara
maksimal karena ada salah satu pabrik yang tidak menjalankan prosedur terkait
melibatkan masyarakat terkena dampak langsung dalam penyusunan AMDAL.
Selain itu, masih ditemukan beberapa kendala dalam proses implementasinya, baik
kendala yang muncul karena disebabkan oleh Pemrakarsa, Instansi Lingkungan
Hidup maupun masyarakat terkena dampak itu sendiri.
Kata Kunci : AMDAL, partisipasi masyarakat, Kabupaten Sukoharjo
ABSTRACT
This study aims to analyze community participation and the obstacles faced in the
preparation of the AMDAL in Sukoharjo Regency. This research is empirical legal
research and is descriptive. This study uses a qualitative approach with sources of
legal material in the form of primary data sources and secondary data sources.
Data collection techniques used are document studies, and interviews. The
implementation of community participation in the AMDAL preparation process in
Sukoharjo Regency has not been carried out optimally because there is one factory
that does not carry out related procedures involving directly affected communities
in the preparation of the AMDAL. In addition, there are still some obstacles in the
implementation process, both obstacles that arise because they are caused by the
Initiator, Environmental Agencies and the affected community itself.
Keywords: AMDAL, community participation, Sukoharjo Regency
PENDAHULUAN
Lingkungan hidup menurut Pasal 1 ayat (1) Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009
adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk
manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupan dan kesejahteraan
manusia serta makhluk hidup lain. Ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang,
345
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 10 No. 1 (Februari, 2022)
Open Access at : https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP
tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berwawasan nusantara dalam melaksanakan
kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksinya.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, memberikan ruang gerak bagi masyarakat untuk ikut serta berperan dalam
upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan pada asas yang tertuang pada
Pasal 2 yakni asas partisipatif dan asas keterbukaan. Asas partisipasif bahwa setiap anggota
masyarakat didorong untuk berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup baik secara langsung maupun tidak langsung.
Sedangkan asas keterbukaan adalah warga masyarakat dapat membantu mengidentifikasi
persoalan dampak lingkungan hidup secara dini dan lengkap, menampung aspirasi dan kearifan
lokal sebagai kunci penyelesaian persoalan dampak lingkungan hidup yang timbul (Mursid
Raharjo, 2014:64).
Dokumen AMDAL disusun oleh pemrakarsa dengan mengikutsertakan masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja. Penyusunan dokumen AMDAL dilakukan dengan mengikutsertakan
masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan. Ketentuan
lebih lanjut mengenai proses partisipasi masyarakat diatur pada Peraturan pemerintah.
Partisipasi masyarakat diatur secara khusus melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 2021 tentang tentang Penyelenggaraan Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup,
dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 tentang
Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin
Lingkungan menyatakan penyusunan dokumen AMDAL dilakukan dengan mengikutserakan
masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan/kegiatan.
Partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan AMDAL di Kabupaten Sukoharjo juga
diatur dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun
2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sebagai contoh pabrik yang terletak di Kabupaten Sukoharjo, berdasarkan dengan hasil
survey yang dilakukan Tim Independen Muhammadiyah terkait Persepsi Masyarakat Terhadap
Keberadaan pabrik tersebut. sejumlah 82% responden menyatakan tidak ada sosialisasi kepada
masyarakat terkait proses penyusunan AMDAL sebelum pabrik tersebut berdiri. Dan kemudian
58% dari responden menyatakan tidak ada keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan
AMDAL. Sedangkan yang menyatakan ada keterlibatan hanya 8% dan responden menjawab tidak
tahu sebesar 33% (https://sukoharjonews.com/ diakses pada 12 September 2021 pada pukul
22.10).
Dengan adanya ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam penyusunan AMDAL, masih
diperlukan adanya penelitian mengenai partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan
AMDAL di lapangan dan kendala apa saja yang ditemui. Hal ini untuk memastikan apakah
masyarakat sudah benar-benar diikutsertakan di dalam proses penyusunan atau hanya sekedar
untuk memenuhi persyaratan partisipasi di dalam peraturan perundang-undangan saja.
Permasalahan pokok yang akan dibahas yaitu : (1) Bagaimana partisipasi masyarakat dalam
proses penyusunan AMDAL di Kabupaten Sukoharjo? (2) Kendala apa saja yang dihadapi dalam
partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan AMDAL di Kabupaten Sukoharjo?
346
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 10 No. 1 (Februari, 2022)
Open Access at : https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP
METODE
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris atau non--doctrinal research. Pada
penulisan empiris atau sosiologis, maka yang diteliti awalnya adalah data sekunder, kemudian
dilanjutkan dengan penelitian terhadap data primer di lapangan atau terhadap masyarakat
(Soerjono Soekanto, 2014:52). Penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan
kualitatif. kualitatif merupakan suatu metode penelitian yang menghasilkan data deskritif, yaitu
yang dinyatakan oleh responden secara tertulis atau lisan, dan perilaku nyata (Soerjono Soekanto,
2014:32). Lokasi penelitian dilakukan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukoharjo dan
Kelurahan Desa Plesan. Sumber data dalam (...truncated)