Penerapan Metode Therapeutic Community di LRPPN Bhayangkara Indonesia Kota Medan
Jurnal Pengabdian Masyarakat Bidang Sosial dan Humaniora
https://journal.literasisains.id/index.php/abdisoshum
DOI: 10.55123/abdisoshum.v2i4.1999
e-ISSN 2655-9730| p-ISSN 2962-6692
Vol. 2 No. 4 (Desember 2023) 371-378
Received: Juny 06, 2023 | Accepted: October 20, 2023 | Published: December 27, 2023
Penerapan Metode Therapeutic Community di LRPPN
Bhayangkara Indonesia Kota Medan
Laila Putri1, Dea Adinda2, Aisya Maharani3, Michelle Simangunsong4, M. Hazel Arrazeq5
Program Studi Kesejahteraan Sosial, Fakultas Ilmsu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Sumatera
Utara, Medan, Indonesia
Email: , , ,
4
,
1,2
Abstrak
Kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia yang semakin meningkat dari tahun ke tahun menimbulkan
akibat yang sangat merugikan, baik bagi perseorangan maupun bagi masyarakat. Salah satu upaya yang
dapat dilakukan untuk membebaskan para pengguna narkoba dari kecanduan adalah dengan rehabilitasi.
Tujuan pengabdian ini adalah untuk mengetahui metode pekerjaan sosial yang diterapkan di Lembaga
Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia Kota Medan. Metode yang
dilakukan adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi dan wawancara
mendalam bersama pekerja sosial dan konselor adiksi yang bekerja di Lembaga Rehabilitasi Pencegahan
Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia Kota Medan. Hasil pengabdian ini menunjukkan bahwa
metode pekerjaan sosial yang diterapkan di Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika
Bhayangkara Indonesia Kota Medan adalah metode therapeutic community dengan durasi sembilan bulan
yang berfokus pada perubahan psikososial klien. Therapeutic community merupakan treatment yang
dilakukan secara bersama-sama antar para mantan pengguna narkoba dengan hidup dalam satu lingkungan
sehingga dapat saling membantu untuk mencapai kesembuhan.
Kata Kunci: Metode, Rehabilitasi, Narkoba, Therapeutic Community
Abstract
The increase of drug abuse in Indonesia over the years has been costly, both to individuals and to society.
One effort that can be made to free drug users from addiction is rehabilitation. The purpose of this devotion
is to know the social work methods that are used at Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan
Narkotika Bhayangkara Indonesia Kota Medan. The method of this devotion is a descriptive qualitative
with data collection techniques through observation and in-depth interviews with social worker and
addiction counselor that are working at Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika
Bhayangkara Indonesia Kota Medan. The results of the study indicate that a standard of social work
adopted at Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia Kota
Medan is a nine-month therapeutic community method focused on psychosocial changes. Therapeutic
community is a joint treatment performed between former drug users by living in one environment and thus
helping one another to achieve healing.
Keywords: Methods, Rehabilitation, Drugs, Therapeutic Community
PENDAHULUAN
Penyalahgunaan narkotika adalah salah satu masalah yang masih marak terjadi di Indonesia.
Menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, setiap obat atau zat baik sintesis maupun semi sintesis yang
berasal dari tanaman atau bukan tanaman dapat dikatakan sebagai narkoba, selama dapat menyebabkan
hilangnya kesadaran, rasa nyeri, dan ketergantungan.
Penyalahgunaan narkoba kerap membuat orang di setiap generasi menjadi kecanduan akan sifat adiktif dari
narkoba. Ketagihan kemudian berakibat pada perasaan yang tidak nyaman ketika tidak menggunakan
narkotika. Menurut data Kominfo pada tahun 2021, penggunaan narkoba marak terjadi di kalangan remaja
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0)
371
Laila Putri1, Dea Adinda2, Aisya Maharani3, Michelle Simangunsong4, M. Hazel Arrazeq5
Vol. 2 No. 4 (2023) 371 – 378
ABDISOSHUM (Jurnal Pengabdian Masyarakat Bidang Sosial dan Humaniora)
hingga dewasa dengan rentang usia 15 hingga 35 tahun. 82,4% dari mereka adalah pemakai, 47.1% adalah
yang mengedar, dan 31,4% lainnya adalah yang mengantar. Dilansir dari BNNP Sumut, jumlah pengguna
narkoba di Sumut terdapat di 1.192 wilayah dengan tingkat bahaya dan waspada. Penyalahgunaan narkoba
di Kota Medan sangat mengkhawatirkan, dengan rata-rata usia penggunanya yaitu 10-59 tahun (BNNP
Sumut, 2022).
Beberapa dampak langsung yang dapat dirasakan karena penyalahgunaan narkoba adalah kerusakan pada
jantung, tulang, pembuluh darah, kulit, paru-paru, dan gangguan pada organ dalam lainnya. Selain itu,
penyakit menular yang berbahaya seperti AIDS, Herpes, TBC, dan Hepatitis juga dapat terjadi.
Penyalahgunaan narkoba juga memiliki dampak pada kejiwaan pengguna, seperti gangguan jiwa,
melakukan tindak kekerasan dan kejahatan secara sadar ataupun tidak, hingga bunuh diri.
Rehabilitasi merupakan salah satu usahaa pencegahan dan penyembuhan yang dapat dilakukan untuk
membebaskan para pengguna narkoba dari kecanduan. Di Indonesia, diterapkan tiga tahap rehabilitasi
untuk narkoba yang mencakup rehabilitasi medis, non medis, juga bina lanjut. UU No. 35 Tahun 2009 juga
PP No. 25 Tahun 2011 merupakan dasar hukum yang mengatur tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu
Narkoba. Saat ini, bantuan rehabilitasi bagi pecandu narkoba dapat diakses sesuai dengan prosedur yang
berlaku menurut dua dasar hukum tersebut.
Pecandu narkoba dapat mengadukan dirinya ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang ada di rumah
sakit, pusat kesehatan masyarakat, juga lembaga rehabilitasi medis yang ada di seluruh wilayah Indonesia
untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Pecandu narkoba juga dapat mengakses surat isian pada laman
Sistem Informasi Rehabilitasi Indonesia (SIRENA) milik Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk
melaporkan dirinya. Meskipun sudah diatur dengan sedemikian rupa, seringkali pecandu narkoba menjadi
terlambat atau sulit mendapatkan rehabilitasi akibat cap buruk yang melekat dari lingkungan masyarakat
yang kerap menganggap mereka sebagai kriminal.
Berdasarkan penjelasan singkat di atas, penulis tertarik untuk mengobservasi dan menganalisis metode
pekerjaan sosial yang dilakukan di LRPPN Bhayangkara Indonesia Kota Medan. Untuk itu, penulis
membuat tulisan berbentuk jurnal dengan judul "Penerapan Metode Therapeutic Community di LRPPN
Bhayangkara Indonesia Kota Medan."
METODE
Pengabdian dilakukan secara langsung dengan proses observasi dan wawancara mendalam yang
dilakukan bersama Ibu Ainul Mardiyah, M.Psi sebagai pekerja sosial dan Bapak Muhammad Haikal Sitorus
sebagai konselor adiksi di LRPPN Bhayangkara Indonesia Kota Medan sebagai narasumber pada Kamis,
18 Mei 2023.
Beberapa teknik yang penulis gunakan dalam menganalisis metode pekerjaan sosial LRPPN Bhayangkara
Indonesia Kota Medan adalah sebagai berikut:
1. Observasi: Pada tahapan ini, seluruh anggota kelompok datang ke LRPPN Bhayangkara Indonesia.
Observasi ini dilakukan untuk memperoleh informasi dan mengamati secara langsu (...truncated)