Sosialisasi dan Pendampingan SK Nomor 0424/I/BS.00.01/2022 tentang Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan untuk Perbaikan Tata Kelola Persuratan bagi Perangkat Desa di Kabupaten Magelang

Karunia: Jurnal Hasil Pengabdian Masyarakat Indonesia, May 2023

The enactment of Law No. 24 of 2009 concerning Flags, Languages and State Symbols and the National Anthem which is confirmed by PP No. 57 of 2014, Minister of Education and Culture Regulation No. 42 of 2018, and SK No. 0424/I/BS.00.01/2022, of course, must be obeyed by all Indonesian citizens. Governance of correspondence in government agencies is one that is regulated in the law, in particular Article 33 paragraph 1 which reads "Indonesian must be used in official communication in government and private work environments". Meanwhile, linguistic problems, such as spelling errors, word choice errors, sentence meaning errors, sentence composition errors, are rarely considered. There are many versions of letters sent by government agencies, especially at the village/kelurahan level. There are many variations and there is no standard one related to this correspondence because government officials do not yet have standard guidelines. There are so many mistakes made by government officials in making official letters. The target group for this community service is the sub-district in Donorojo Village, Mertoyudan District, Magelang Regency, Central Java Province which consists of 12 hamlets. This community service program will be carried out in three stages, namely planning, implementation, and evaluation. The implementation of the program is planned to last 6 months starting in mid-2023. This implementation begins with planning, implementation, and ends with evaluation.

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://journal.unimar-amni.ac.id/index.php/Karunia/article/download/854/723

Sosialisasi dan Pendampingan SK Nomor 0424/I/BS.00.01/2022 tentang Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan untuk Perbaikan Tata Kelola Persuratan bagi Perangkat Desa di Kabupaten Magelang

Karunia: Jurnal Hasil Pengabdian Masyarakat Indonesia Vol. 2, No. 2 Juni 2023 e-ISSN: 2963-5268; p-ISSN: 2963-5039, Hal 37-54 DOI :https://doi.org/10.58192/karunia.v2i2.854 Sosialisasi dan Pendampingan SK Nomor 0424/I/BS.00.01/2022 tentang Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan untuk Perbaikan Tata Kelola Persuratan bagi Perangkat Desa di Kabupaten Magelang 1 Sri Hastuti, 2 Kundharu Saddhono, 3 Budhi Setiawan, 4 Muhammad Rohmadi, 5 Raheni Suhita, 6Ani Rakhmawati Universitas Sebelas Maret 1 ,2 ,3 , 4 ,5 , 6 Korespondensi penulis: Article History: Received: 25 Maret 2023 Revised: 28 April 2023 Accepted: 26 Mei 2023 Keywords: Village officials; Good and Right Language; Magelang; Mail Management. Abstract. The enactment of Law No. 24 of 2009 concerning Flags, Languages and State Symbols and the National Anthem which is confirmed by PP No. 57 of 2014, Minister of Education and Culture Regulation No. 42 of 2018, and SK No. 0424/I/BS.00.01/2022, of course, must be obeyed by all Indonesian citizens. Governance of correspondence in government agencies is one that is regulated in the law, in particular Article 33 paragraph 1 which reads "Indonesian must be used in official communication in government and private work environments". Meanwhile, linguistic problems, such as spelling errors, word choice errors, sentence meaning errors, sentence composition errors, are rarely considered. There are many versions of letters sent by government agencies, especially at the village/kelurahan level. There are many variations and there is no standard one related to this correspondence because government officials do not yet have standard guidelines. There are so many mistakes made by government officials in making official letters. The target group for this community service is the sub-district in Donorojo Village, Mertoyudan District, Magelang Regency, Central Java Province which consists of 12 hamlets. This community service program will be carried out in three stages, namely planning, implementation, and evaluation. The implementation of the program is planned to last 6 months starting in mid-2023. This implementation begins with planning, implementation, and ends with evaluation. https://journal.unimar-amni.ac.id/index.php/Karunia 38 Abstrak. Berlakunya Undang Undang No 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan yang dipertegas dengan PP No 57 Tahun 2014, Peraturan Mendikbud No. 42 Tahun 2018, dan SK No. 0424/I/BS.00.01/2022 tentunya harus ditaati oleh segenap warga negara Indonesia. Tata kelola surat menyurat dalam instansi pemerintahan adalah salah satu yang diatur dalam UU tersebut, khususnya Pasal 33 ayat 1 yang berbunyi “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta”. Sedangkan masalah kebahasaan, seperti kesalahan ejaan, kesalahan pemilihan kata, kesalahan makna kalimat, kesalahan komposisi kalimat, jarang diperhatikan. Ada banyak versi surat yang dikirim oleh instansi pemerintahan, khususnya di tingkat desa/kelurahan. Adanya banyak variasi dan belum ada yang baku berkaitan dengan persuratan ini dikarenakan aparat pemerintahan belum mempunyai pedoman yang baku. Banyak sekali kesalahan yang dilakukan oleh aparat pemerintahan dalam membuat surat dinas. Kelompok sasaran pengabdian masyarakat ini adalah kelurahan di Desa Donorojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah yang terdiri dari 12 dusun. Program pengabdian masyarakat ini akan dilaksanakan tiga tahapan yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Pelaksanaan pengabdian ini direncanakan berlangsung 6 bulan yang dimulai pada pertengahan tahun 2023. Pelaksanaan tersebut diawali dengan perencanaan, pelaksanaan, dan diakhiri dengan evaluasi. Kata kunci: Aparat Desa; Bahasa yang Baik dan Benar; Magelang; Tata Kelola Surat. LATAR BELAKANG Berlakunya Undang Undang No 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan tentunya harus ditaati oleh segenap warga negara Indonesia dipertegas PP No. 57 Tahun 2014 dan Peraturan Mendikbud No. 42 Tahun 2018 terlebih dengan adanya Surat Keputusan No 0424/I/BS.00.01/2022 tentang Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan. Ketaatan masyarakat terhadap undangundang tersebut masih rendah, terutama berkaitan dengan bahasa (Hidayatika, 2023). Sebagai contoh banyak nama-nama tempat di area publik masih menggunakan bahasa asing, terutama bahasa Inggris. Jelas bahwa pemakaian bahasa itu melanggar undang-undang tersebut, khususnya berkaitan dengan bahasa. Penegakan terhadap undang-undang tersebut harus dipelopori oleh pemeritah sendiri. Apabila aparat pemerintahan sudah dapat mentaati undang-undang tersebut maka sosialisasi kepada masyarakat akan lebih lancar. Tata kelola surat menyurat dalam instansi pemerintahan adalah salah satu yang diatur dalam UU tersebut, khususnya Pasal 33 ayat 1 yang berbunyi “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta” -ISSN: 2963-5268; p-ISSN: 2963-5039, Hal 37-54 (Fuadin & Fauziya, 2022). Jelaslah di sini bahwa bahasa Indonesia ragam baku harus digunakan oleh instansi pemerintah dalam tata kelola persuratan. Sebagai instansi pemerintah, penegakan pelaksanaan atas UU tersebut di atas menjadi pilar utama dan menjadi contoh bagi masyarakat luas. Oleh karena itu, tata kelola persuratan di instansi pemerintahan harus dikelola dengan baik (Apriliah et al., 2022). Surat merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dari proses administrasi dalam suatu instansi pemerintahan. Surat juga memiliki peranan penting dalam penyampaian informasi yang tidak langsung, agar komunikasi melalui surat dinilai efektif maka isi atau maksud surat harus terang dan jelas supaya penerima atau pembaca tidak menimbulkan salah arti (Ikhsan & Ramadhani, 2020). Mengingat pentingnya surat dalam suatu pemerintahan maka surat harus dikelola dengan baik dan benar sesuai dengan fungsi serta tujuan surat tersebut. Surat merupakan alat penyampaian yang sangat murah dan daya jangkau lebih luas, surat juga sering dijadikan bukti hitam di atas putih dalam suatu instansi pemerintahan. Untuk mencapai tujuan itu salah satu yang terpenting di dalam mengelola surat yaitu dapat memudahkan temu balik surat dalam pembuatan (Nurkholis et al., 2022). Pembuatan surat pada dasarnya merupakan suatu teknis atau cara pengaturan dan penyampaian informasi secara logis dan sistematis. Secara garis besar suatu surat dapat dikatakan baik apabila bahasa yang digunakan haruslah bahasa Indonesia yang benar atau baku (Suciati et al., 2021). Sesuai dengan bahasa Indonesia, baik mengenai kata, ejaan, bentuk kata, maupun kalimatnya, selain itu bahasa surat haruslah efektif. Bahasa surat juga harus wajar, logis, hemat kata, cermat dalam pemilihan kata, sopan dan menarik. Sedapat mungkin hindari pemakaian bahasa asing yang sudah ada dalam bahasa Indonesia (Ningrum, 2020). Dalam era informasi ini kegiatan administrasi semakin kompleks (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://journal.unimar-amni.ac.id/index.php/Karunia/article/download/854/723
Article home page: https://journal.unimar-amni.ac.id/index.php/Karunia/article/view/854/723

Sri Hastuti, Kundharu Saddhono, Budhi Setiawan, Muhammad Rohmadi, Raheni Suhita, Ani Rakhmawati. Sosialisasi dan Pendampingan SK Nomor 0424/I/BS.00.01/2022 tentang Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan untuk Perbaikan Tata Kelola Persuratan bagi Perangkat Desa di Kabupaten Magelang, Karunia: Jurnal Hasil Pengabdian Masyarakat Indonesia, 2023, pp. 37-54,