Sosialisasi dan Pendampingan SK Nomor 0424/I/BS.00.01/2022 tentang Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan untuk Perbaikan Tata Kelola Persuratan bagi Perangkat Desa di Kabupaten Magelang
Karunia: Jurnal Hasil Pengabdian Masyarakat Indonesia
Vol. 2, No. 2 Juni 2023
e-ISSN: 2963-5268; p-ISSN: 2963-5039, Hal 37-54
DOI :https://doi.org/10.58192/karunia.v2i2.854
Sosialisasi dan Pendampingan SK Nomor 0424/I/BS.00.01/2022
tentang Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan
untuk Perbaikan Tata Kelola Persuratan bagi Perangkat Desa
di Kabupaten Magelang
1 Sri
Hastuti, 2 Kundharu Saddhono, 3 Budhi Setiawan, 4 Muhammad Rohmadi,
5 Raheni Suhita, 6Ani Rakhmawati
Universitas Sebelas Maret
1
,2 ,3 ,
4
,5 , 6
Korespondensi penulis:
Article History:
Received: 25 Maret 2023
Revised: 28 April 2023
Accepted: 26 Mei 2023
Keywords:
Village
officials; Good and
Right
Language;
Magelang;
Mail
Management.
Abstract. The enactment of Law No. 24 of 2009
concerning Flags, Languages and State Symbols and the
National Anthem which is confirmed by PP No. 57 of
2014, Minister of Education and Culture Regulation No.
42 of 2018, and SK No. 0424/I/BS.00.01/2022, of course,
must be obeyed by all Indonesian citizens. Governance
of correspondence in government agencies is one that is
regulated in the law, in particular Article 33 paragraph
1 which reads "Indonesian must be used in official
communication in government and private work
environments". Meanwhile, linguistic problems, such as
spelling errors, word choice errors, sentence meaning
errors, sentence composition errors, are rarely
considered. There are many versions of letters sent by
government agencies, especially at the village/kelurahan
level. There are many variations and there is no standard
one related to this correspondence because government
officials do not yet have standard guidelines. There are
so many mistakes made by government officials in
making official letters. The target group for this
community service is the sub-district in Donorojo
Village, Mertoyudan District, Magelang Regency,
Central Java Province which consists of 12 hamlets. This
community service program will be carried out in three
stages, namely planning, implementation, and
evaluation. The implementation of the program is
planned to last 6 months starting in mid-2023. This
implementation begins with planning, implementation,
and ends with evaluation.
https://journal.unimar-amni.ac.id/index.php/Karunia
38
Abstrak.
Berlakunya Undang Undang No 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan
Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan yang dipertegas dengan PP No 57 Tahun 2014,
Peraturan Mendikbud No. 42 Tahun 2018, dan SK No. 0424/I/BS.00.01/2022 tentunya
harus ditaati oleh segenap warga negara Indonesia. Tata kelola surat menyurat dalam
instansi pemerintahan adalah salah satu yang diatur dalam UU tersebut, khususnya Pasal
33 ayat 1 yang berbunyi “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di
lingkungan kerja pemerintah dan swasta”. Sedangkan masalah kebahasaan, seperti
kesalahan ejaan, kesalahan pemilihan kata, kesalahan makna kalimat, kesalahan
komposisi kalimat, jarang diperhatikan. Ada banyak versi surat yang dikirim oleh instansi
pemerintahan, khususnya di tingkat desa/kelurahan. Adanya banyak variasi dan belum
ada yang baku berkaitan dengan persuratan ini dikarenakan aparat pemerintahan belum
mempunyai pedoman yang baku. Banyak sekali kesalahan yang dilakukan oleh aparat
pemerintahan dalam membuat surat dinas. Kelompok sasaran pengabdian masyarakat ini
adalah kelurahan di Desa Donorojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang,
Provinsi Jawa Tengah yang terdiri dari 12 dusun. Program pengabdian masyarakat ini
akan dilaksanakan tiga tahapan yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.
Pelaksanaan pengabdian ini direncanakan berlangsung 6 bulan yang dimulai pada
pertengahan tahun 2023. Pelaksanaan tersebut diawali dengan perencanaan, pelaksanaan,
dan diakhiri dengan evaluasi.
Kata kunci: Aparat Desa; Bahasa yang Baik dan Benar; Magelang; Tata Kelola Surat.
LATAR BELAKANG
Berlakunya Undang Undang No 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan
Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan tentunya harus ditaati oleh segenap warga
negara Indonesia dipertegas PP No. 57 Tahun 2014 dan Peraturan Mendikbud No. 42
Tahun 2018 terlebih dengan adanya Surat Keputusan No 0424/I/BS.00.01/2022 tentang
Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan. Ketaatan masyarakat terhadap
undangundang tersebut masih rendah, terutama berkaitan dengan bahasa (Hidayatika,
2023). Sebagai contoh banyak nama-nama tempat di area publik masih menggunakan
bahasa asing, terutama bahasa Inggris. Jelas bahwa pemakaian bahasa itu melanggar
undang-undang tersebut, khususnya berkaitan dengan bahasa. Penegakan terhadap
undang-undang tersebut harus dipelopori oleh pemeritah sendiri. Apabila aparat
pemerintahan sudah dapat mentaati undang-undang tersebut maka sosialisasi kepada
masyarakat akan lebih lancar.
Tata kelola surat menyurat dalam instansi pemerintahan adalah salah satu yang
diatur dalam UU tersebut, khususnya Pasal 33 ayat 1 yang berbunyi “Bahasa Indonesia
wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta”
-ISSN: 2963-5268; p-ISSN: 2963-5039, Hal 37-54
(Fuadin & Fauziya, 2022). Jelaslah di sini bahwa bahasa Indonesia ragam baku harus
digunakan oleh instansi pemerintah dalam tata kelola persuratan. Sebagai instansi
pemerintah, penegakan pelaksanaan atas UU tersebut di atas menjadi pilar utama dan
menjadi contoh bagi masyarakat luas. Oleh karena itu, tata kelola persuratan di instansi
pemerintahan harus dikelola dengan baik (Apriliah et al., 2022). Surat merupakan hal
yang tidak dapat dipisahkan dari proses administrasi dalam suatu instansi pemerintahan.
Surat juga memiliki peranan penting dalam penyampaian informasi yang tidak langsung,
agar komunikasi melalui surat dinilai efektif maka isi atau maksud surat harus terang dan
jelas supaya penerima atau pembaca tidak menimbulkan salah arti (Ikhsan & Ramadhani,
2020). Mengingat pentingnya surat dalam suatu pemerintahan maka surat harus dikelola
dengan baik dan benar sesuai dengan fungsi serta tujuan surat tersebut.
Surat merupakan alat penyampaian yang sangat murah dan daya jangkau lebih
luas, surat juga sering dijadikan bukti hitam di atas putih dalam suatu instansi
pemerintahan. Untuk mencapai tujuan itu salah satu yang terpenting di dalam mengelola
surat yaitu dapat memudahkan temu balik surat dalam pembuatan (Nurkholis et al., 2022).
Pembuatan surat pada dasarnya merupakan suatu teknis atau cara pengaturan dan
penyampaian informasi secara logis dan sistematis. Secara garis besar suatu surat dapat
dikatakan baik apabila bahasa yang digunakan haruslah bahasa Indonesia yang benar atau
baku (Suciati et al., 2021). Sesuai dengan bahasa Indonesia, baik mengenai kata, ejaan,
bentuk kata, maupun kalimatnya, selain itu bahasa surat haruslah efektif. Bahasa surat
juga harus wajar, logis, hemat kata, cermat dalam pemilihan kata, sopan dan menarik.
Sedapat mungkin hindari pemakaian bahasa asing yang sudah ada dalam bahasa
Indonesia (Ningrum, 2020).
Dalam era informasi ini kegiatan administrasi semakin kompleks (...truncated)