Front Matter
ISSN 1978-6506
Terakreditasi LIPI
No. 706/AU/P2MI-LIPI/10/2015
Vol. 9 No. 1 April 2016 Hal. 1 - 112
DIVERGENSI
TAFSIR
I
Jurnal isi.indd 1
7/19/2016 3:44:47 PM
Jurnal isi.indd 2
7/19/2016 3:44:47 PM
ISSN 1978-6506
Vol. 9 No. 1 April 2016 Hal. 1 - 112
J
urnal Yudisial merupakan majalah ilmiah yang memuat hasil kajian/riset atas putusan-putusan
pengadilan oleh jejaring peneliti dan pihak-pihak lain yang berkompeten. Jurnal Yudisial terbit
berkala empat bulanan di bulan April, Agustus, dan Desember.
Penanggung Jawab:
Danang Wijayanto, Ak., M.Si.
Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI
Redaktur:
1.
Roejito, S.Sos., M.Si. (Administrasi Negara dan Kebijakan Publik)
2.
Dra. Titik A. Winahyu (Komunikasi)
Penyunting:
1.
Imran, S.H., M.H. (Hukum Pidana)
2.
Dinal Fedrian, S.IP. (Ilmu Pemerintahan)
3.
Muhammad Ilham, S.H. (Hukum Administrasi Negara)
4.
Ikhsan Azhar, S.H. (Hukum Tata Negara)
Mitra Bestari:
1.
Dr. Shidarta, S.H., M.Hum. (Filsafat Hukum dan Penalaran Hukum)
2.
Dr. Anthon F. Susanto, S.H., M.Hum. (Metodologi Hukum dan Etika)
3.
Dr. Yeni Widowaty, S.H., M.Hum. (Hukum Pidana dan Viktimologi)
4.
Dr. Niken Savitri, S.H., M.CL. (Hukum Pidana, HAM dan Gender)
5.
Hermansyah, S.H., M.Hum. (Hukum Ekonomi/Bisnis)
6.
Mohamad Nasir, S.H., M.H. (Hukum Lingkungan dan Sumber Daya
Alam)
7.
Dr. Widodo Dwi Putro, S.H., M.H. (Filsafat Hukum dan Sosiologi
Hukum)
Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D. (Hukum Internasional)
8.
III
Jurnal isi.indd 3
7/19/2016 3:44:47 PM
9.
Prof. Dr. H. Yuliandri, S.H., M.H. (Ilmu Perundang-undangan)
10.
Prof. Dr. Ronald Z. Titahelu, S.H., M.S. (Hukum Agraria dan Hukum
Adat)
11.
Dr. H. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H., M.Hum. (Ilmu Hukum/Ilmu
Politik)
12.
Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum. (Hukum Perdata/Hukum
Agraria)
Sekretariat:
1.
Agus Susanto, S.Sos., M.Si.
2.
Yuni Yulianita, S.S.
3.
Noercholysh, S.H.
4.
Wirawan Negoro, A.Md.
5.
Didik Prayitno, A.Md.
6.
Eka Desmi Hayati, A.Md.
7.
Emy Nur’aini, S.H.
dan Fotografer:
1.
Arnis Duwita Purnama, S.Kom.
2.
Widya Eka Putra, A.Md.
Desain Grafis
Alamat:
Sekretariat Jurnal Yudisial
Komisi Yudisial Republik Indonesia
Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat, Telp. 021-3905876, Fax. 021-3906189
E-mail:
Website: www.komisiyudisial.go.id
IV
Jurnal isi.indd 4
7/19/2016 3:44:47 PM
PENGANTAR
S
DIVERGENSI TAFSIR
uatu ketika, di sebuah sidang praperadilan, seorang guru besar filsafat hukum
ditanya tentang hakikat suatu tafsir. Pertanyaannya sederhana, yakni apakah
hukum acara terbuka untuk ditafsirkan. Sang guru besar yang paham dengan
pemikiran hermeneutika lalu menjawab dengan sedikit panjang lebar, yang pada intinya
menegaskan bahwa semua bentuk upaya pemahaman adalah penafsiran juga.
Pada saat seseorang membaca rumusan pasal dalam undang-undang, terlepas apakah
undang-undang itu berada di ranah hukum material atau formal, si pembaca pasti
melakukan tafsir. Paling tidak ia memahami pasal itu berangkat dari struktur kalimat
dalam tata bahasa Indonesia. Artinya, di sana sudah terjadi penafsiran, minimal
penafsiran gramatikal.
Paul Ricoeur pernah menyatakan bahwa penulis suatu teks sesungguhnya adalah
pembaca pertama dari teks yang dibuatnya sendiri. Apabila suatu pasal dibuat oleh para
pembentuk undang-undang, maka merekalah pembaca, dalam hal ini dapat dimaknai
sebagai penafsir pertama, dari produk hukum itu. Tatkala produk hukum itu tersebar ke
masyarakat, sesungguhnya tidak lagi ada otoritas mutlak untuk memaksakan masyarakat
mengikuti suatu tafsir monolitik sebagaimana dikehendaki pembentuk undang-undang
pada saat aturan itu dibuat.
Itulah sebabnya, misalnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dapat saja
pasal-pasal yang secara legal formal masih mengikat, sebenarnya tidak lagi mendapat
pengakuan sosiologis. Pasal-pasal itu secara diam-diam mengalami divergensi makna,
yang semula dianggap tindak pidana, kemudian menghadapi pergeseran makna, bahkan
sampai menjurus ke dekriminalisasi dan depenalisasi. Akibatnya, maknanya menjadi
multitafsir, bergerak menyebar dari satu titik ke berbagai jurusan pemaknaan.
Dalam edisi Jurnal Yudisial kali ini, sejumlah tulisan memperagakan persoalan
divergensi tafsir. Tulisan pertama menyinggung tentang ketidakcermatan hakim yang
berujung pada lahirnya disparitas putusan. Titik perhatian dalam tulisan ini adalah
“ketidakcermatan” yang memperlihatkan faktor subjektif demikian berperan dalam
melahirkan tafsir hukum dalam produk putusan pengadilan. Demikian juga dengan
tulisan lain tentang konsep “mahar” dan “ahli waris” dalam tulisan-tulisan berikutnya.
Sejumlah tulisan lain, sekalipun tidak secara eksplisit tercermin dari judul artikel,
sesungguhnya bergerak dalam problematika divergensi tafsir, misalnya tentang
pemaknaan keadilan dalam penyelesaian sengketa perbankan, dalam hukum pembuktian,
dan dalam kasus korupsi. Artikel lain bercerita tentang pengujian undang-undang dan
kewenangan Komisi Yudisial menurut kacamata Mahkamah Konstitusi.
V
Jurnal isi.indd 5
7/19/2016 3:44:47 PM
Alhasil, seperti biasanya, edisi jurnal kali ini tetap memberikan nuansa menarik dalam
eksaminasi putusan-putusan pengadilan. Para penulis yang datang dari berbagai
institusi secara sadar ingin menawarkan cara pandang tersendiri terkait putusan-putusan
yang telah ditetapkan. Dan, sebagai pembaca putusan, tentu merekapun berhak untuk
memberikan tafsir atas teks putusan-putusan tersebut.
Selamat membaca! Terima kasih.
Tertanda
Pemimpin Redaksi Jurnal Yudisial
VI
Jurnal isi.indd 6
7/19/2016 3:44:47 PM
DAFTAR ISI
Vol. 9 No. 1 April 2016
ISSN 1978-6505
KETIDAKCERMATAN HAKIM
BERUJUNG PADA DISPARITAS PUTUSAN .................................
Kajian Atas Berbagai Putusan Pengadilan
Terkait Permohonan Pailit terhadap Badan Usaha Milik Negara
Loura Hardjaloka
Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok
KONSEP MAHAR DALAM PERSPEKTIF FIKIH
DAN PERUNDANG-UNDANGAN
......................................................
Kajian Putusan Nomor 23 K/AG/2012
Harijah Damis
Pengadilan Agama Kelas I A Makassar, Makassar
PENAFSIRAN HUKUM YANG MEMBENTUK
KEADILAN LEGAL DALAM PENYELESAIAN
SENGKETA PERBANKAN SYARIAH ................................................
Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012
Iskandar Muda
Fakultas Hukum Universitas Malahayati, Bandar Lampung
MAKNA “AHLI WARIS” SEBAGAI
SUBJEK PENGAJUAN PENINJAUAN KEMBALI
Kajian Putusan Nomor 97 PK/Pid/Sus/2012
Ramiyanto
Fakultas Hukum Universitas Sjakhyakirti, Palembang
1 - 18
19 - 35
37 - 50
........................ 51 - 71
URGENSI BEDAH MAYAT FORENSIK
DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA
PEMBUNUHAN BERENCANA ............................................................
Kajian Putusan Nomor 79/Pid.B/2012/PN.BGR
Y. A. Triana Ohoiwutun
Fakultas Hukum Universitas Jember, Jember
73 - 92
VII
Jurnal isi (...truncated)