Front Matter

Jurnal Yudisial, Mar 2016

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://jurnal.komisiyudisial.go.id/index.php/jy/article/download/34/32

Front Matter

ISSN 1978-6506 Terakreditasi LIPI No. 706/AU/P2MI-LIPI/10/2015 Vol. 9 No. 1 April 2016 Hal. 1 - 112 DIVERGENSI TAFSIR I Jurnal isi.indd 1 7/19/2016 3:44:47 PM Jurnal isi.indd 2 7/19/2016 3:44:47 PM ISSN 1978-6506 Vol. 9 No. 1 April 2016 Hal. 1 - 112 J urnal Yudisial merupakan majalah ilmiah yang memuat hasil kajian/riset atas putusan-putusan pengadilan oleh jejaring peneliti dan pihak-pihak lain yang berkompeten. Jurnal Yudisial terbit berkala empat bulanan di bulan April, Agustus, dan Desember. Penanggung Jawab: Danang Wijayanto, Ak., M.Si. Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI Redaktur: 1. Roejito, S.Sos., M.Si. (Administrasi Negara dan Kebijakan Publik) 2. Dra. Titik A. Winahyu (Komunikasi) Penyunting: 1. Imran, S.H., M.H. (Hukum Pidana) 2. Dinal Fedrian, S.IP. (Ilmu Pemerintahan) 3. Muhammad Ilham, S.H. (Hukum Administrasi Negara) 4. Ikhsan Azhar, S.H. (Hukum Tata Negara) Mitra Bestari: 1. Dr. Shidarta, S.H., M.Hum. (Filsafat Hukum dan Penalaran Hukum) 2. Dr. Anthon F. Susanto, S.H., M.Hum. (Metodologi Hukum dan Etika) 3. Dr. Yeni Widowaty, S.H., M.Hum. (Hukum Pidana dan Viktimologi) 4. Dr. Niken Savitri, S.H., M.CL. (Hukum Pidana, HAM dan Gender) 5. Hermansyah, S.H., M.Hum. (Hukum Ekonomi/Bisnis) 6. Mohamad Nasir, S.H., M.H. (Hukum Lingkungan dan Sumber Daya Alam) 7. Dr. Widodo Dwi Putro, S.H., M.H. (Filsafat Hukum dan Sosiologi Hukum) Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D. (Hukum Internasional) 8. III Jurnal isi.indd 3 7/19/2016 3:44:47 PM 9. Prof. Dr. H. Yuliandri, S.H., M.H. (Ilmu Perundang-undangan) 10. Prof. Dr. Ronald Z. Titahelu, S.H., M.S. (Hukum Agraria dan Hukum Adat) 11. Dr. H. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H., M.Hum. (Ilmu Hukum/Ilmu Politik) 12. Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum. (Hukum Perdata/Hukum Agraria) Sekretariat: 1. Agus Susanto, S.Sos., M.Si. 2. Yuni Yulianita, S.S. 3. Noercholysh, S.H. 4. Wirawan Negoro, A.Md. 5. Didik Prayitno, A.Md. 6. Eka Desmi Hayati, A.Md. 7. Emy Nur’aini, S.H. dan Fotografer: 1. Arnis Duwita Purnama, S.Kom. 2. Widya Eka Putra, A.Md. Desain Grafis Alamat: Sekretariat Jurnal Yudisial Komisi Yudisial Republik Indonesia Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat, Telp. 021-3905876, Fax. 021-3906189 E-mail: Website: www.komisiyudisial.go.id IV Jurnal isi.indd 4 7/19/2016 3:44:47 PM PENGANTAR S DIVERGENSI TAFSIR uatu ketika, di sebuah sidang praperadilan, seorang guru besar filsafat hukum ditanya tentang hakikat suatu tafsir. Pertanyaannya sederhana, yakni apakah hukum acara terbuka untuk ditafsirkan. Sang guru besar yang paham dengan pemikiran hermeneutika lalu menjawab dengan sedikit panjang lebar, yang pada intinya menegaskan bahwa semua bentuk upaya pemahaman adalah penafsiran juga. Pada saat seseorang membaca rumusan pasal dalam undang-undang, terlepas apakah undang-undang itu berada di ranah hukum material atau formal, si pembaca pasti melakukan tafsir. Paling tidak ia memahami pasal itu berangkat dari struktur kalimat dalam tata bahasa Indonesia. Artinya, di sana sudah terjadi penafsiran, minimal penafsiran gramatikal. Paul Ricoeur pernah menyatakan bahwa penulis suatu teks sesungguhnya adalah pembaca pertama dari teks yang dibuatnya sendiri. Apabila suatu pasal dibuat oleh para pembentuk undang-undang, maka merekalah pembaca, dalam hal ini dapat dimaknai sebagai penafsir pertama, dari produk hukum itu. Tatkala produk hukum itu tersebar ke masyarakat, sesungguhnya tidak lagi ada otoritas mutlak untuk memaksakan masyarakat mengikuti suatu tafsir monolitik sebagaimana dikehendaki pembentuk undang-undang pada saat aturan itu dibuat. Itulah sebabnya, misalnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dapat saja pasal-pasal yang secara legal formal masih mengikat, sebenarnya tidak lagi mendapat pengakuan sosiologis. Pasal-pasal itu secara diam-diam mengalami divergensi makna, yang semula dianggap tindak pidana, kemudian menghadapi pergeseran makna, bahkan sampai menjurus ke dekriminalisasi dan depenalisasi. Akibatnya, maknanya menjadi multitafsir, bergerak menyebar dari satu titik ke berbagai jurusan pemaknaan. Dalam edisi Jurnal Yudisial kali ini, sejumlah tulisan memperagakan persoalan divergensi tafsir. Tulisan pertama menyinggung tentang ketidakcermatan hakim yang berujung pada lahirnya disparitas putusan. Titik perhatian dalam tulisan ini adalah “ketidakcermatan” yang memperlihatkan faktor subjektif demikian berperan dalam melahirkan tafsir hukum dalam produk putusan pengadilan. Demikian juga dengan tulisan lain tentang konsep “mahar” dan “ahli waris” dalam tulisan-tulisan berikutnya. Sejumlah tulisan lain, sekalipun tidak secara eksplisit tercermin dari judul artikel, sesungguhnya bergerak dalam problematika divergensi tafsir, misalnya tentang pemaknaan keadilan dalam penyelesaian sengketa perbankan, dalam hukum pembuktian, dan dalam kasus korupsi. Artikel lain bercerita tentang pengujian undang-undang dan kewenangan Komisi Yudisial menurut kacamata Mahkamah Konstitusi. V Jurnal isi.indd 5 7/19/2016 3:44:47 PM Alhasil, seperti biasanya, edisi jurnal kali ini tetap memberikan nuansa menarik dalam eksaminasi putusan-putusan pengadilan. Para penulis yang datang dari berbagai institusi secara sadar ingin menawarkan cara pandang tersendiri terkait putusan-putusan yang telah ditetapkan. Dan, sebagai pembaca putusan, tentu merekapun berhak untuk memberikan tafsir atas teks putusan-putusan tersebut. Selamat membaca! Terima kasih. Tertanda Pemimpin Redaksi Jurnal Yudisial VI Jurnal isi.indd 6 7/19/2016 3:44:47 PM DAFTAR ISI Vol. 9 No. 1 April 2016 ISSN 1978-6505 KETIDAKCERMATAN HAKIM BERUJUNG PADA DISPARITAS PUTUSAN ................................. Kajian Atas Berbagai Putusan Pengadilan Terkait Permohonan Pailit terhadap Badan Usaha Milik Negara Loura Hardjaloka Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok KONSEP MAHAR DALAM PERSPEKTIF FIKIH DAN PERUNDANG-UNDANGAN ...................................................... Kajian Putusan Nomor 23 K/AG/2012 Harijah Damis Pengadilan Agama Kelas I A Makassar, Makassar PENAFSIRAN HUKUM YANG MEMBENTUK KEADILAN LEGAL DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH ................................................ Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 Iskandar Muda Fakultas Hukum Universitas Malahayati, Bandar Lampung MAKNA “AHLI WARIS” SEBAGAI SUBJEK PENGAJUAN PENINJAUAN KEMBALI Kajian Putusan Nomor 97 PK/Pid/Sus/2012 Ramiyanto Fakultas Hukum Universitas Sjakhyakirti, Palembang 1 - 18 19 - 35 37 - 50 ........................ 51 - 71 URGENSI BEDAH MAYAT FORENSIK DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA ............................................................ Kajian Putusan Nomor 79/Pid.B/2012/PN.BGR Y. A. Triana Ohoiwutun Fakultas Hukum Universitas Jember, Jember 73 - 92 VII Jurnal isi (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://jurnal.komisiyudisial.go.id/index.php/jy/article/download/34/32
Article home page: https://jurnal.komisiyudisial.go.id/index.php/jy/article/view/34/32

arnis arnis. Front Matter, Jurnal Yudisial, 2016,