ANALISIS PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH
JOURNAL
GEOEKONOMI
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS BALIKPAPAN
https://doi.org/10.36277/geoekonomi.v15i1.2024.446
http://jurnal.fem.uniba-bpn.ac.id/index.php/geoekonomi/article/view/446
Vol. 15 No. 1.2024 (2024): EDISI KHUSUS SEMNAS FEB-UNIBA 2024
http://jurnal.fem.uniba-bpn.ac.id/index.php/semnas-feb-uniba
ANALISIS PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DALAM
MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH
Agus Riyanto1, Martinus Robert Hutauruk2, Novita Dewi3
12,,3
Prodi Akuntansi Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda
1
(penulis pertama)
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui terkait PBB (pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan)
dalam meningkatkan pendapatan asli daerah di Kota Samarinda. Metode penelitian menggunakan
metode penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara dengan Kepala
Bapenda Kota Samarinda. Hasil penelitian ini adalah pengelolaan PBB di kota Samarinda meliputi
pengelolaan sosialisasi mengenai PBB melalui event-event serta penerapan teknologi informasi
berupa smart PBB. Sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhi pengelolaan PBB di Kota Samarinda
adalah Kepatuhan Wajib pajak serta penerapan teknologi informasi dan komunikasi dalam bentuk
smart PBB.
i
i
i
i
i
i
i
i
i
i
Kata kunci: Pajak Daerah; Pendapatan; PBB
ABSTRACT
This research aims to determine the management of PBB(Land and Building Tax) in increasing local
revenue in Samarinda City. The research method uses qualitative research methods with data
collection techniques in the form of interviews with the Head of the Samarinda City Bapenda. The
results of this research are that the management of PBB in the city of Samarinda includes the
management of socialization regarding PBB through events as well as the application of information
technology in the form of smart PBB. Meanwhile, the factors that influence the management of PBB
in the City of Samarinda are Taxpayer Compliance and the application of information and
communication technology in the form of smart PBB..
Keywords: Local tax; Income; PBB
PENDAHULUAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 menyatakan bahwasannya
semua urusan pemerintahan daerah diserahkan kepada pemerintah daerah. Daerah kini
diberikan keahlian penuh oleh pemerintah pusat untuk mengatur, melaksanakan, mengawasi,
mengendalikan dan menilai penataan wilayah. Setiap daerah memiliki pengaturan terkait
uangnya sendiri sehubungan dengan kontrol teritorial. Pendekatan moneter teritorial
dikoordinasikan untuk meningkatkan upah unik (bantalan) lokal. Kondisi dana daerah sangat
menentukan sifat, bentuk dan rencana pelaksanaan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah
daerah (Nasution dan Tobing, 2023). Namun perlu juga dicatat bahwa kenaikan gaji daerah
Vol. 15 No. 1.2024 (2024): EDISI KHUSUS SEMNAS FEB-UNIBA 2024
http://jurnal.fem.uniba-bpn.ac.id/index.php/semnas-feb-uniba
21
JOURNAL
GEOEKONOMI
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS BALIKPAPAN
https://doi.org/10.36277/geoekonomi.v15i1.2024.446
http://jurnal.fem.uniba-bpn.ac.id/index.php/geoekonomi/article/view/446
Vol. 15 No. 1.2024 (2024): EDISI KHUSUS SEMNAS FEB-UNIBA 2024
http://jurnal.fem.uniba-bpn.ac.id/index.php/semnas-feb-uniba
harus dilihat dari sudut pandang yang lebih luas, tidak hanya dilihat dari masing-masing
daerah tetapi dalam kaitannya dengan solidaritas perekonomian Indonesia.
Pengelolaan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) merupakan salah satu sumber
pendapatan bagi Pemerintah Daerah. PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan
dan/atau pemilikan atas tanah dan bangunan yang berada di wilayah pemerintahan suatu
daerah.
Dalam konteks meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), pengelolaan PBB dapat
menjadi salah satu solusi untuk peningkatan pendapatan asli daerah Beberapa daerah
melakukan penyederhanaan tarif PBB untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam
membayar PBB. Penyederhanaan tarif ini dapat membantu meningkatkan penerimaan PBB.
Pemanfaatan teknologi seperti sistem informasi manajemen pajak dan aplikasi mobile untuk
pembayaran PBB dapat mempermudah dan mempercepat proses pengelolaan PBB. Hal ini
dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan PBB sehingga dapat meningkatkan
penerimaan PAD.
Salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting bagi pemerintah daerah adalah
Pengelolaan PBB. Namun, masih banyak permasalahan dalam pengelolaan PBB yang
menghambat peningkatan PAD, seperti banyak masyarakat yang tidak menyadari pentingnya
membayar PBB dan kurangnya pemahaman mengenai aturan-aturan yang berlaku dalam hal
ini. Akibatnya, tingkat pemenuhan kewajiban pembayaran PBB masih rendah, sehingga
potensi pendapatan daerah dari sektor ini tidak optimal.
Selain itu, Sistem administrasi yang masih manual dan kurang terintegrasi dengan
teknologi informasi menjadi kendala dalam pengelolaan PBB. Hal ini menyebabkan proses
pengumpulan data dan pembayaran PBB menjadi tidak efektif dan efisien. Selain itu,
permasalahan yang sering terjadi terkait dengan pengelolaan PBB adalah Penetapan NJOP
yang tidak sesuai dengan kondisi pasar dapat mengakibatkan besarnya nilai PBB menjadi
terlalu tinggi atau terlalu rendah. Masyarakat enggan membayar jika nilai PBB terlalu tinggi
dan potensi pendapatan daerah dari sektor ini menjadi kecil jika terlalu rendah.
Pengelolaan PBB di Samarinda, sama seperti di daerah lainnya di Indonesia, memiliki
beberapa permasalahan, di antaranya adalah banyaknya masyarakat yang belum paham
tentang PBB. Beberapa di antaranya tidak mengetahui besarnya tarif pajak yang harus
dibayarkan setiap tahun, serta cara menghitungnya. Hal ini bisa mengakibatkan kesulitan
dalam memenuhi kewajiban membayar PBB secara tepat waktu. Untuk mengatasi
Vol. 15 No. 1.2024 (2024): EDISI KHUSUS SEMNAS FEB-UNIBA 2024
http://jurnal.fem.uniba-bpn.ac.id/index.php/semnas-feb-uniba
22
JOURNAL
GEOEKONOMI
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS BALIKPAPAN
https://doi.org/10.36277/geoekonomi.v15i1.2024.446
http://jurnal.fem.uniba-bpn.ac.id/index.php/geoekonomi/article/view/446
Vol. 15 No. 1.2024 (2024): EDISI KHUSUS SEMNAS FEB-UNIBA 2024
http://jurnal.fem.uniba-bpn.ac.id/index.php/semnas-feb-uniba
permasalahan ini, perlu adanya upaya yang komprehensif dari pihak pemerintah daerah dan
masyarakat, termasuk sosialisasi dan peningkatan kesadaran masyarakat, pelatihan dan
peningkatan kualitas petugas pajak, serta peningkatan teknologi informasi yang lebih modern
dan terintegrasi.
KAJIAN TEORI
Pajak daerah adalah suatu komitmen wajib terhadap daerah yang terhutang oleh
seseorang atau suatu benda yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, tanpa
i
I
I
I
menerima imbalan yang bersifat koordinatif dan dipergunakan untuk keperluan teritorial
demi sebesar-besarnya keberhasilan orang tersebut (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
Pengertian pungutan teritorial dapat dilihat dari dua sudut pandang, yaitu sudut pandang
I
I
I
hukum dan sudut pandang keuangan. Dari sudut pandang hukum, pungutan teritorial adalah
I
I
komitmen yang diarahkan pada undang-undang (...truncated)