POLITIK EKOLOGI DAN EKONOMI PERTAMBANGAN DI MALUKU UTARA

Jurnal Geocivic, May 2024

The mining issue in North Moluccas has given rise to legal issues which have a negative impact on the economic and investment climate. Mining problems include forest destruction, environmental pollution, land grabbing, illegal mining, permits that are not in accordance with their intended use, and land clearing issues with miners, which then give rise to conflicts of interest with the state and local communities. These issues have been demands of society for a long time, but have not been fulfilled and resolved by the company or the government. So that conflict increases from people's attitudes of protesting to resistance. There are several factors that influence this, namely; first, the factor of centralism in mining resource policy making in the government, where the community and local government are only the recipients and implementers of the policy. Second, mining company programs towards community empowerment, namely the company's lack of concern for the social environment, especially regarding compensation related to the welfare of local communities. The results of the research show that there are issues that cause the community to protest against the mining concession policy, namely: first, the neglect of the rights of local communities in the form of compensation during mining exploitation, second, the discriminatory treatment of mining companies in the labor recruitment process. local; and third, there is post-mining environmental destruction in protected forest areas in mining areas.

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://ejournal.unkhair.ac.id/index.php/geocivic/article/download/8100/4954

POLITIK EKOLOGI DAN EKONOMI PERTAMBANGAN DI MALUKU UTARA

Jurnal GeoCivic Vol. 7, No. 1, April 2024 E-ISSN. 2722-3698 POLITIK EKOLOGI DAN EKONOMI PERTAMBANGAN DI MALUKU UTARA 1 1 Jusan Hi. Yusuf, 2Rasty Amalia Fakultas Ilmu Budaya Unkhair, 2Fakultas Hukum Unkhair Email: Diterima Direvisi Dipublikasi : 03-03-2024 : 12-03-2024 : 10-04-2024 Abstract The mining issue in North Moluccas has given rise to legal issues which have a negative impact on the economic and investment climate. Mining problems include forest destruction, environmental pollution, land grabbing, illegal mining, permits that are not in accordance with their intended use, and land clearing issues with miners, which then give rise to conflicts of interest with the state and local communities. These issues have been demands of society for a long time, but have not been fulfilled and resolved by the company or the government. So that conflict increases from people's attitudes of protesting to resistance. There are several factors that influence this, namely; first, the factor of centralism in mining resource policy making in the government, where the community and local government are only the recipients and implementers of the policy. Second, mining company programs towards community empowerment, namely the company's lack of concern for the social environment, especially regarding compensation related to the welfare of local communities. The results of the research show that there are issues that cause the community to protest against the mining concession policy, namely: first, the neglect of the rights of local communities in the form of compensation during mining exploitation, second, the discriminatory treatment of mining companies in the labor recruitment process. local; and third, there is post-mining environmental destruction in protected forest areas in mining areas. Keywords: Politics, Ecology, Economy, North Moluccas. 1 PENDAHULUAN Lingkungan merupakan salah satu kekuatan yang telah terbukti mengintegrasikan bangsa dan manusia dari berbagai ras ke dalam satu kesatuan hubungan global. Semua pemangku kepentingan dalam masyarakat politik (baca: negara, civil society, dan economic society) menyepakati lingkungan sebagai salah satu inti konstitusi global. Lingkungan telah menjadi ideologi humanisme di antara bangsa, komunitas, dan individu dari berbagai ras dan kebudayaan. Ia menjadi titik episentrum yang paling netral, paling kuat, tetapi sekaligus paling subjektif dalam komunitas global. Lewat posisi semacam ini, tidak mengherankan jika isu lingkungan telah menjadi salah satu isu bersama masyarakat global yang melahirkan jaringan interaksi politik paling kompleks. Lingkungan melahirkan pola-pola interaksi dengan variasi paling rumit dan sekaligus melibatkan aktor yang paling majemuk. Konflik dan kerja sama antarnegara, antardaerah, antarpemerintah dan masyarakat, antara masyarakat dan dunia usaha, sudah menjadi tema dan obyek penting dalam berbagai kajian ilmu politik, studi pemerintahan, dan ilmu-ilmu sosial lainnya. Sebagai ideologi humanisme global, isu lingkungan hidup tidak bisa melepaskan dari isu demokrasi dan hak asasi manusia. Sejak keahirannnya di tahun 70-an, lingkungan hidup menjadi agenda politik, ekonomi, dan bisnis global. Dalam kaitannya dengan itu, isu lingkungan hidup kerap kali dikaitkan dengan globalisasi ekonomi. Ada dua sisi dalam isu lingkungan. Pertama, pertimbangan lingkungan hidup dalam setiap kebijakan dan interaksi ekonomi dan bisnis global telah membawa dampak positif bagi kepedulian yang semakin besar terhadap lingkungan hidup, baik domestik, regional, maupun internasional. Kekuatan dan mekanisme pasar global menjadi faktor pendorong utama bagi upaya lingkungan global. Kedua, pertimbangan tersebut juga telah membawa dampak negatif yang serius, baik dari segi ekonomi maupun lingkungan hidup, khususnya bagi negara-negara sedang berkembang. Konspirasi politik dan ekonomi negara-negara maju dalam melindungi kepentingan ekonomi dan bisnisnya mengorbankan kepentingan ekonomi dan bisnis negara-negara berkembang. Negaranegara industri maju yang beroperasi di negara-negara sedang berkembang, baik melalui lembaga-lembaga maupun perusahaan multinasional, telah mengembangkan berbagai kebijakan dan strategi ekonomi dan bisnis yang menimbulkan masalah lingkungan hidup yang serius di negara-negara sedang berkembang yaitu degradasi lingkungan. Penderitaan sebagai akibat dari degradasi lingkungan hidup telah menciptakan persoalan baru dalam masyarakat. Kalangan yang paling menderita adalah lapisan masyarakat miskin. Itulah sebabnya mudah dietrka korban pertama dari degradasi lingkungan tentu saja kelompok miskin. Padahal, pada mulanya, mereka yang semula diharapkan memperoleh keuntungan dari kebijakan industrialisasi. Itulah sebabnya mudah dimengerti apabila di beberapa kawasan industri khususnya industri pertambangan ditemukan konflik sosial yang cenderung mengarah kepada konflik antarruang kekuasaan, yang melibatkan tiga partisan penting, yaitu pemerintah (yang mewakili negara), pemegang kuasa tambang (korporasi, investor), dan masyarakat (terutama masyarakat lingkar tambang) sebagai korban dari degradasi lingkungan. Konflik ini muncul karena perbedaan kepentingan pemanfaatan sumber daya alam yang merugikan masyarakat di sekitar area konsesi dan pihak lain yang tidak memiliki akses untuk itu. Kebijakan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia yang dilansir pemerintah dinilai lebih berpihak pada investor, lebih-lebih kepada investor asing yang telah berlangsung sejak era Orde 2 Baru hingga saat ini, menjadi pemicu utama terjadinya konflik tersebut. Beberapa diantaranya adalah konflik di area konsesi kawasan lingkar tambang di Maluku Utara. Konflik di kawasan industri pertambangan memang tidak mudah diselesaikan. Meskipun telah dilakukan berbagai upaya untuk mengatasi konflik terkait degradasi lingkungan, penyelesaiannya selalu menemui hambatan dan kegagalan. Konflik itu semakin sulit diatasi ketika kepentingan ekonomi-sosial-politik tiga pihak, pemerintah-masyarakat lokal-investor tidak bisa dipertemukan dalam win-win solution. Arah Politik Ekologi Lingkungan memiliki sejumlah karakteristik khas yang idealnya dapat dijadikan titik rujuk bagi politik sebagai instrumen pengaturan kepentingan bersama. Ada tiga karakteristik dasar lingkungan yang dapat didentifikasi Lay (2007). Pertama, watak lingkungan sebagai sebuah kesatuan sistem yang melintasi sekat-sekat administrasi pemerintahan dan politik. Ia melintasi batas-batas negara, mengabaikan konseptualisasi tentang kedaulatan sebagai titik pijak dalam pemaknaan atas negara. Sifat lingkungan juga tidak pernah setia dan tidak dapat dipagari oleh batas-batas administrasi pemerintahan apapun. Rezim otoriter sekalipun, tidak memiliki cukup kekuasaan untuk memasung asap, misalnya untuk tidak bermigrasi ke wilayah tetangga. Kedua, lingkungan melekat di dalamnya kepentingan yang paling subjektif manusia sebagai mahluk, terlepas dari ruang politik dan terbebas dari penjara waktu. Ketiga, da (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://ejournal.unkhair.ac.id/index.php/geocivic/article/download/8100/4954
Article home page: https://ejournal.unkhair.ac.id/index.php/geocivic/article/view/8100/4954

Yusuf Jusan Hi, Rasty Amalia. POLITIK EKOLOGI DAN EKONOMI PERTAMBANGAN DI MALUKU UTARA, Jurnal Geocivic, 2024, pp. 1-13,