POLITIK EKOLOGI DAN EKONOMI PERTAMBANGAN DI MALUKU UTARA
Jurnal GeoCivic
Vol. 7, No. 1, April 2024
E-ISSN. 2722-3698
POLITIK EKOLOGI DAN EKONOMI PERTAMBANGAN
DI MALUKU UTARA
1
1
Jusan Hi. Yusuf, 2Rasty Amalia
Fakultas Ilmu Budaya Unkhair, 2Fakultas Hukum Unkhair
Email:
Diterima
Direvisi
Dipublikasi
: 03-03-2024
: 12-03-2024
: 10-04-2024
Abstract
The mining issue in North Moluccas has given rise to legal issues which have a
negative impact on the economic and investment climate. Mining problems include forest
destruction, environmental pollution, land grabbing, illegal mining, permits that are not in
accordance with their intended use, and land clearing issues with miners, which then give rise
to conflicts of interest with the state and local communities.
These issues have been demands of society for a long time, but have not been fulfilled
and resolved by the company or the government. So that conflict increases from people's
attitudes of protesting to resistance. There are several factors that influence this, namely; first,
the factor of centralism in mining resource policy making in the government, where the
community and local government are only the recipients and implementers of the policy.
Second, mining company programs towards community empowerment, namely the company's
lack of concern for the social environment, especially regarding compensation related to the
welfare of local communities.
The results of the research show that there are issues that cause the community to
protest against the mining concession policy, namely: first, the neglect of the rights of local
communities in the form of compensation during mining exploitation, second, the
discriminatory treatment of mining companies in the labor recruitment process. local; and
third, there is post-mining environmental destruction in protected forest areas in mining
areas.
Keywords: Politics, Ecology, Economy, North Moluccas.
1
PENDAHULUAN
Lingkungan merupakan salah satu kekuatan yang telah terbukti mengintegrasikan bangsa
dan manusia dari berbagai ras ke dalam satu kesatuan hubungan global. Semua pemangku
kepentingan dalam masyarakat politik (baca: negara, civil society, dan economic society)
menyepakati lingkungan sebagai salah satu inti konstitusi global. Lingkungan telah menjadi
ideologi humanisme di antara bangsa, komunitas, dan individu dari berbagai ras dan kebudayaan.
Ia menjadi titik episentrum yang paling netral, paling kuat, tetapi sekaligus paling subjektif dalam
komunitas global.
Lewat posisi semacam ini, tidak mengherankan jika isu lingkungan telah menjadi salah
satu isu bersama masyarakat global yang melahirkan jaringan interaksi politik paling kompleks.
Lingkungan melahirkan pola-pola interaksi dengan variasi paling rumit dan sekaligus melibatkan
aktor yang paling majemuk. Konflik dan kerja sama antarnegara, antardaerah, antarpemerintah
dan masyarakat, antara masyarakat dan dunia usaha, sudah menjadi tema dan obyek penting
dalam berbagai kajian ilmu politik, studi pemerintahan, dan ilmu-ilmu sosial lainnya.
Sebagai ideologi humanisme global, isu lingkungan hidup tidak bisa melepaskan dari isu
demokrasi dan hak asasi manusia. Sejak keahirannnya di tahun 70-an, lingkungan hidup menjadi
agenda politik, ekonomi, dan bisnis global. Dalam kaitannya dengan itu, isu lingkungan hidup
kerap kali dikaitkan dengan globalisasi ekonomi.
Ada dua sisi dalam isu lingkungan. Pertama, pertimbangan lingkungan hidup dalam setiap
kebijakan dan interaksi ekonomi dan bisnis global telah membawa dampak positif bagi
kepedulian yang semakin besar terhadap lingkungan hidup, baik domestik, regional, maupun
internasional. Kekuatan dan mekanisme pasar global menjadi faktor pendorong utama bagi upaya
lingkungan global.
Kedua, pertimbangan tersebut juga telah membawa dampak negatif yang serius, baik dari
segi ekonomi maupun lingkungan hidup, khususnya bagi negara-negara sedang berkembang.
Konspirasi politik dan ekonomi negara-negara maju dalam melindungi kepentingan ekonomi dan
bisnisnya mengorbankan kepentingan ekonomi dan bisnis negara-negara berkembang. Negaranegara industri maju yang beroperasi di negara-negara sedang berkembang, baik melalui
lembaga-lembaga maupun perusahaan multinasional, telah mengembangkan berbagai kebijakan
dan strategi ekonomi dan bisnis yang menimbulkan masalah lingkungan hidup yang serius di
negara-negara sedang berkembang yaitu degradasi lingkungan.
Penderitaan sebagai akibat dari degradasi lingkungan hidup telah menciptakan persoalan
baru dalam masyarakat. Kalangan yang paling menderita adalah lapisan masyarakat miskin.
Itulah sebabnya mudah dietrka korban pertama dari degradasi lingkungan tentu saja kelompok
miskin. Padahal, pada mulanya, mereka yang semula diharapkan memperoleh keuntungan dari
kebijakan industrialisasi. Itulah sebabnya mudah dimengerti apabila di beberapa kawasan industri
khususnya industri pertambangan ditemukan konflik sosial yang cenderung mengarah kepada
konflik antarruang kekuasaan, yang melibatkan tiga partisan penting, yaitu pemerintah (yang
mewakili negara), pemegang kuasa tambang (korporasi, investor), dan masyarakat (terutama
masyarakat lingkar tambang) sebagai korban dari degradasi lingkungan.
Konflik ini muncul karena perbedaan kepentingan pemanfaatan sumber daya alam yang
merugikan masyarakat di sekitar area konsesi dan pihak lain yang tidak memiliki akses untuk itu.
Kebijakan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia yang dilansir pemerintah dinilai lebih
berpihak pada investor, lebih-lebih kepada investor asing yang telah berlangsung sejak era Orde
2
Baru hingga saat ini, menjadi pemicu utama terjadinya konflik tersebut. Beberapa diantaranya
adalah konflik di area konsesi kawasan lingkar tambang di Maluku Utara.
Konflik di kawasan industri pertambangan memang tidak mudah diselesaikan. Meskipun
telah dilakukan berbagai upaya untuk mengatasi konflik terkait degradasi lingkungan,
penyelesaiannya selalu menemui hambatan dan kegagalan. Konflik itu semakin sulit diatasi
ketika kepentingan ekonomi-sosial-politik tiga pihak, pemerintah-masyarakat lokal-investor tidak
bisa dipertemukan dalam win-win solution.
Arah Politik Ekologi
Lingkungan memiliki sejumlah karakteristik khas yang idealnya dapat dijadikan titik
rujuk bagi politik sebagai instrumen pengaturan kepentingan bersama. Ada tiga karakteristik
dasar lingkungan yang dapat didentifikasi Lay (2007). Pertama, watak lingkungan sebagai
sebuah kesatuan sistem yang melintasi sekat-sekat administrasi pemerintahan dan politik. Ia
melintasi batas-batas negara, mengabaikan konseptualisasi tentang kedaulatan sebagai titik pijak
dalam pemaknaan atas negara. Sifat lingkungan juga tidak pernah setia dan tidak dapat dipagari
oleh batas-batas administrasi pemerintahan apapun. Rezim otoriter sekalipun, tidak memiliki
cukup kekuasaan untuk memasung asap, misalnya untuk tidak bermigrasi ke wilayah tetangga.
Kedua, lingkungan melekat di dalamnya kepentingan yang paling subjektif manusia sebagai
mahluk, terlepas dari ruang politik dan terbebas dari penjara waktu. Ketiga, da (...truncated)