Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Perkembangan Tindak Pidana Sekstorsi Dalam Panggilan Video Call Sex (VCS)

Apr 2024

Kejahatan sekstorsi sering terjadi di kalangan remaja, pelajar, mahasiswa, dan orang dewasa usia puluhan. Modusnya mencakup layanan video panggilan seksual, cinta romantis, dan spam panggilan, dengan seringkali melibatkan perilaku tidak sopan seperti merekam tangkapan layar saat korban menjawab panggilan. Ada juga modus lain yang mengancam dan tidak menyenangkan. Meskipun Undang-Undang ITE melarang penyebaran konten asusila, tidak ada undang-undang Indonesia yang secara eksplisit menangani Video Call Sex (VCS) seperti yang dibahas dalam diskusi tersebut. Dalam kasus VCS dianggap sebagai pelanggaran hukum, terutama jika terlibat pemerasan terhadap korban, tergantung pada keadaan kasus dan akibatnya, baik pelaku dan korban VCS dapat dituntut oleh hukum dengan berbagai pasal. Jika mereka terbukti melakukan pemerasan, mereka yang melakukan sekstorsi cenderung mendapat hukuman yang lebih berat. Kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan VCS dengan studi perbandingan terutama dengan regulasi di negara lain seperti Swedia dan Ohio, AS. Swedia telah menunjukkan pendekatan yang lebih tegas terhadap prostitusi daring dengan mengkriminalisasi tidak hanya pelaku prostitusi tetapi juga pengguna layanan tersebut.

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://journal.undiknas.ac.id/index.php/JAH/article/download/5057/1553

Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Perkembangan Tindak Pidana Sekstorsi Dalam Panggilan Video Call Sex (VCS)

Author’s name Nila Arzaqi, Fifink Praiseda Alviolita. “Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Perkembangan Tindak Pidana Sekstorsi Dalam Panggilan Video Call Sex (VCS)” Jurnal Analisis Hukum 7 no. 1 (2024): 85-98. DOI: 10.38043/jah.v7i1.5057 Jurnal Analisis Hukum Volume 7 Issue 1, 2024 P-ISSN: 2620-4959, E-ISSN: 2620-3715 This work is licensed under the CC-BY-SA license. Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Perkembangan Tindak Pidana Sekstorsi Dalam Panggilan Video Call Sex (VCS) Nila Arzaqi1*, Fifink Praiseda Alviolita2* 1 2 Fakultas Hukum, Universitas Safin Pati, Indonesia. E-mail: Fakultas Hukum, Universitas Widya Mataram, Indonesia. E-mail: Abstract: Sexist crime is common among teenagers, students, students and adolescent adults. The mode includes video services of sexual calls, romantic love, and call spam, often involving rude behavior such as screenshots of victims responding to calls. There are also other threatening and unpleasant modes. Although the ITE Act prohibits the distribution of assault content, no Indonesian law explicitly deals with Video Call Sex (VCS) as discussed in the discussion. In cases where VCS is considered a violation of the law, especially if it involves blackmail against the victim, depending on the circumstances of the case and its consequences, both the perpetrator and victim of VCS can be prosecuted by law under various articles. If they are proven to be extortioners, those who commit sextorship tend to be punished harder. Criminal law policy in VCS's violation with comparative studies mainly with regulations in other countries such as Sweden and Ohio, USA. Sweden has shown a stronger approach to online prostitution by criminalizing not only the perpetrators of prostitution but also the users of the service. Keywords: Criminal law policy; Penal Sector enforcement; Video Call Sex. Abstrak: Kejahatan sekstorsi sering terjadi di kalangan remaja, pelajar, mahasiswa, dan orang dewasa usia puluhan. Modusnya mencakup layanan video panggilan seksual, cinta romantis, dan spam panggilan, dengan seringkali melibatkan perilaku tidak sopan seperti merekam tangkapan layar saat korban menjawab panggilan. Ada juga modus lain yang mengancam dan tidak menyenangkan. Meskipun Undang-Undang ITE melarang penyebaran konten asusila, tidak ada undang-undang Indonesia yang secara eksplisit menangani Video Call Sex (VCS) seperti yang dibahas dalam diskusi tersebut. Dalam kasus VCS dianggap sebagai pelanggaran hukum, terutama jika terlibat pemerasan terhadap korban, tergantung pada keadaan kasus dan akibatnya, baik pelaku dan korban VCS dapat dituntut oleh hukum dengan berbagai pasal. Jika mereka terbukti melakukan pemerasan, mereka yang melakukan sekstorsi cenderung mendapat hukuman yang lebih berat. Kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan VCS dengan studi perbandingan terutama dengan regulasi di negara lain seperti Swedia dan Ohio, AS. Swedia telah menunjukkan pendekatan yang lebih tegas terhadap prostitusi daring dengan mengkriminalisasi tidak hanya pelaku prostitusi tetapi juga pengguna layanan tersebut. Kata Kunci: Kebijakan Hukum Pidana; Tindak Pidana Sektorsi; Video Call Sex. 85 P-ISSN: 2620-4959, E-ISSN: 2620-3715 1. Pendahuluan Perkembangan pesat dalam pemanfaatan teknologi saat ini telah membawa peradaban global ke arah yang lebih maju. Dari komunikasi hingga transaksi pembelian, teknologi telah meresap ke berbagai aspek kehidupan, terutama melalui platform-platform media sosial seperti facebook, twitter, telegram, instagram, whatsApp, tiktok, youtube, dan sejenisnya. Platform-platform ini menjadi tempat bagi beragam aktivitas, memfasilitasi penyebaran informasi dengan cepat dan efisien. Media sosial, didukung oleh infrastruktur teknologi modern, memungkinkan interaksi tanpa batas geografis, menciptakan kesan kedekatan meskipun pengguna berada di tempat yang berjauhan. (Ida Bagus Gede Sumbawa, et. al, 2021) Keuntungan yang diperoleh termasuk akses cepat terhadap pesan dan informasi, serta kemudahan bagi pengguna untuk mempublikasikan karya mereka dan menarik perhatian orang lain. Tekanan dari era globalisasi yang semakin meningkat menyebabkan perubahan dalam hukum dan politik Indonesia. Perubahan dalam nilai-nilai sosial, cara berperilaku, struktur organisasi, lapisan masyarakat, kekuasaan, wewenang, dan interaksi sosial disebabkan oleh globalisasi. Perubahan ini menyebabkan perubahan dalam cara berpikir masyarakat, yang menyebabkan peningkatan kejahatan yang dikenal sebagai kejahatan internet. Cybercrime adalah pelanggaran hukum yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi komputer, terutama internet, sebagai alat pelakunya. (Moudy Cynthia dan Elizabeth Kristi Poerwandari, 2023) Dampak yang timbul salah satu dari akibat adanya fitur video call adalah munculnya kejahatan dunia maya yang dikenal dengan istilah video call sex (VCS). VCS merupakan bentuk panggilan video yang berisi konten eksplisit dan sugestif, mengarah pada aktivitas seksual. Tradisionalnya, hubungan seksual terjadi secara langsung antara dua individu yang berbeda jenis kelamin. Namun, perkembangan teknologi komunikasi memungkinkan praktik seksual tanpa kontak fisik dan dilakukan dari jarak jauh. Sex online dibedakan berdasarkan teknologi yang digunakan, dan dapat dikategorikan menjadi tiga jenis: video call sex (VCS), phone sex (PS), dan chat sex (CS). Keberadaan VCS membawa dampak baru, seperti munculnya kejahatan sekstorsi yang menjadi masalah serius. (Yulia Monita Monika, 2023) Sekstorsi merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual berbasis gender secara daring, di mana pelaku memaksa korban melalui video call sex yang disengaja direkam. Konten intim korban kemudian dijadikan senjata oleh pelaku untuk mengancam korban, mengakibatkan kerugian baik secara materiil maupun immaterial. (Anang Dwijati., Ida Bagus Heri Juniawan., Dwi Ratna Kamala Sari Lukman, 2022) Ancaman yang dilancarkan oleh pelaku dalam kejahatan sekstorsi melibatkan penyebaran konten seksual dan pemerasan, seperti memaksa korban untuk memberikan uang, melakukan hubungan seksual, atau meminta kembali konten serupa. Survei yang melibatkan 20.000 orang dari 17 negara di wilayah tersebut, dengan 1.000 orang dari Indonesia, menunjukkan bahwa Indonesia memiliki jumlah kasus sextortion tertinggi di Asia. Dibandingkan dengan negara lain, kasus kekerasan seksual di Indonesia 86 Jurnal Analisis Hukum 7(1): 85-98 tertinggi; 18 persen orang yang disurvei mengaku mengalami atau menyaksikan kejadian tersebut baik di internet maupun di sektor layanan publik. Sudah jelas bahwa hukum Indonesia melarang perkosaan seksual, yang merupakan bentuk ancaman dan pemerasan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban dengan mengancam untuk menyebarluaskan konten pornografi seperti foto atau video. Kejahatan sekstorsi ini khususnya meresahkan kalangan wanita yang sering menjadi korban. Dampaknya tidak hanya bersifat psikologis dengan timbulnya rasa malu dalam lingkungan sekitar, tetapi juga menimbulkan kerugian materiil karena pelaku mem (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://journal.undiknas.ac.id/index.php/JAH/article/download/5057/1553
Article home page: https://journal.undiknas.ac.id/index.php/JAH/article/view/5057/1553

Nila Arzaqi, Alviolita Fifink Praiseda. Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Perkembangan Tindak Pidana Sekstorsi Dalam Panggilan Video Call Sex (VCS), 2024, pp. 85-98,