Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Perkembangan Tindak Pidana Sekstorsi Dalam Panggilan Video Call Sex (VCS)
Author’s name Nila Arzaqi, Fifink Praiseda Alviolita. “Kebijakan Hukum Pidana Terhadap
Perkembangan Tindak Pidana Sekstorsi Dalam Panggilan Video Call Sex (VCS)” Jurnal Analisis
Hukum 7 no. 1 (2024): 85-98.
DOI: 10.38043/jah.v7i1.5057
Jurnal Analisis Hukum
Volume 7 Issue 1, 2024
P-ISSN: 2620-4959, E-ISSN: 2620-3715
This work is licensed under the CC-BY-SA license.
Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Perkembangan
Tindak Pidana Sekstorsi Dalam Panggilan Video Call Sex
(VCS)
Nila Arzaqi1*, Fifink Praiseda Alviolita2*
1
2
Fakultas Hukum, Universitas Safin Pati, Indonesia. E-mail:
Fakultas Hukum, Universitas Widya Mataram, Indonesia. E-mail:
Abstract: Sexist crime is common among teenagers, students, students and adolescent adults. The mode
includes video services of sexual calls, romantic love, and call spam, often involving rude behavior such as
screenshots of victims responding to calls. There are also other threatening and unpleasant modes.
Although the ITE Act prohibits the distribution of assault content, no Indonesian law explicitly deals with
Video Call Sex (VCS) as discussed in the discussion. In cases where VCS is considered a violation of the law,
especially if it involves blackmail against the victim, depending on the circumstances of the case and its
consequences, both the perpetrator and victim of VCS can be prosecuted by law under various articles. If
they are proven to be extortioners, those who commit sextorship tend to be punished harder. Criminal law
policy in VCS's violation with comparative studies mainly with regulations in other countries such as Sweden
and Ohio, USA. Sweden has shown a stronger approach to online prostitution by criminalizing not only the
perpetrators of prostitution but also the users of the service.
Keywords: Criminal law policy; Penal Sector enforcement; Video Call Sex.
Abstrak: Kejahatan sekstorsi sering terjadi di kalangan remaja, pelajar, mahasiswa, dan orang dewasa usia
puluhan. Modusnya mencakup layanan video panggilan seksual, cinta romantis, dan spam panggilan,
dengan seringkali melibatkan perilaku tidak sopan seperti merekam tangkapan layar saat korban menjawab
panggilan. Ada juga modus lain yang mengancam dan tidak menyenangkan. Meskipun Undang-Undang ITE
melarang penyebaran konten asusila, tidak ada undang-undang Indonesia yang secara eksplisit menangani
Video Call Sex (VCS) seperti yang dibahas dalam diskusi tersebut. Dalam kasus VCS dianggap sebagai
pelanggaran hukum, terutama jika terlibat pemerasan terhadap korban, tergantung pada keadaan kasus
dan akibatnya, baik pelaku dan korban VCS dapat dituntut oleh hukum dengan berbagai pasal. Jika mereka
terbukti melakukan pemerasan, mereka yang melakukan sekstorsi cenderung mendapat hukuman yang
lebih berat. Kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan VCS dengan studi perbandingan terutama
dengan regulasi di negara lain seperti Swedia dan Ohio, AS. Swedia telah menunjukkan pendekatan yang
lebih tegas terhadap prostitusi daring dengan mengkriminalisasi tidak hanya pelaku prostitusi tetapi juga
pengguna layanan tersebut.
Kata Kunci: Kebijakan Hukum Pidana; Tindak Pidana Sektorsi; Video Call Sex.
85
P-ISSN: 2620-4959, E-ISSN: 2620-3715
1. Pendahuluan
Perkembangan pesat dalam pemanfaatan teknologi saat ini telah membawa peradaban
global ke arah yang lebih maju. Dari komunikasi hingga transaksi pembelian, teknologi
telah meresap ke berbagai aspek kehidupan, terutama melalui platform-platform media
sosial seperti facebook, twitter, telegram, instagram, whatsApp, tiktok, youtube, dan
sejenisnya. Platform-platform ini menjadi tempat bagi beragam aktivitas, memfasilitasi
penyebaran informasi dengan cepat dan efisien. Media sosial, didukung oleh
infrastruktur teknologi modern, memungkinkan interaksi tanpa batas geografis,
menciptakan kesan kedekatan meskipun pengguna berada di tempat yang berjauhan.
(Ida Bagus Gede Sumbawa, et. al, 2021) Keuntungan yang diperoleh termasuk akses cepat
terhadap pesan dan informasi, serta kemudahan bagi pengguna untuk mempublikasikan
karya mereka dan menarik perhatian orang lain.
Tekanan dari era globalisasi yang semakin meningkat menyebabkan perubahan dalam
hukum dan politik Indonesia. Perubahan dalam nilai-nilai sosial, cara berperilaku, struktur
organisasi, lapisan masyarakat, kekuasaan, wewenang, dan interaksi sosial disebabkan
oleh globalisasi. Perubahan ini menyebabkan perubahan dalam cara berpikir masyarakat,
yang menyebabkan peningkatan kejahatan yang dikenal sebagai kejahatan internet.
Cybercrime adalah pelanggaran hukum yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi
komputer, terutama internet, sebagai alat pelakunya. (Moudy Cynthia dan Elizabeth Kristi
Poerwandari, 2023)
Dampak yang timbul salah satu dari akibat adanya fitur video call adalah munculnya
kejahatan dunia maya yang dikenal dengan istilah video call sex (VCS). VCS merupakan
bentuk panggilan video yang berisi konten eksplisit dan sugestif, mengarah pada aktivitas
seksual. Tradisionalnya, hubungan seksual terjadi secara langsung antara dua individu
yang berbeda jenis kelamin. Namun, perkembangan teknologi komunikasi
memungkinkan praktik seksual tanpa kontak fisik dan dilakukan dari jarak jauh. Sex online
dibedakan berdasarkan teknologi yang digunakan, dan dapat dikategorikan menjadi tiga
jenis: video call sex (VCS), phone sex (PS), dan chat sex (CS). Keberadaan VCS membawa
dampak baru, seperti munculnya kejahatan sekstorsi yang menjadi masalah serius. (Yulia
Monita Monika, 2023)
Sekstorsi merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual berbasis gender secara daring,
di mana pelaku memaksa korban melalui video call sex yang disengaja direkam. Konten
intim korban kemudian dijadikan senjata oleh pelaku untuk mengancam korban,
mengakibatkan kerugian baik secara materiil maupun immaterial. (Anang Dwijati., Ida
Bagus Heri Juniawan., Dwi Ratna Kamala Sari Lukman, 2022) Ancaman yang dilancarkan
oleh pelaku dalam kejahatan sekstorsi melibatkan penyebaran konten seksual dan
pemerasan, seperti memaksa korban untuk memberikan uang, melakukan hubungan
seksual, atau meminta kembali konten serupa.
Survei yang melibatkan 20.000 orang dari 17 negara di wilayah tersebut, dengan 1.000
orang dari Indonesia, menunjukkan bahwa Indonesia memiliki jumlah kasus sextortion
tertinggi di Asia. Dibandingkan dengan negara lain, kasus kekerasan seksual di Indonesia
86
Jurnal Analisis Hukum 7(1): 85-98
tertinggi; 18 persen orang yang disurvei mengaku mengalami atau menyaksikan kejadian
tersebut baik di internet maupun di sektor layanan publik. Sudah jelas bahwa hukum
Indonesia melarang perkosaan seksual, yang merupakan bentuk ancaman dan
pemerasan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban dengan mengancam untuk
menyebarluaskan konten pornografi seperti foto atau video.
Kejahatan sekstorsi ini khususnya meresahkan kalangan wanita yang sering menjadi
korban. Dampaknya tidak hanya bersifat psikologis dengan timbulnya rasa malu dalam
lingkungan sekitar, tetapi juga menimbulkan kerugian materiil karena pelaku
mem (...truncated)