ANALISIS KRIMINOLOGI KEJAHATAN PENGGELAPAN DAN PENIPUAN DANA UMROH OLEH BIRO PENYELENGGARA PERJALANAN IBADAH UMROH PT.NABILA TRAVEL DI KOTA MEDAN

Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat, Mar 2020

The rise of fraudulent umrah funds by companies that organize Umrah trips is inseparable from the role of the government as the party that gives business permits and is the party responsible for supervising the conduct of business activities carried out by the Bureau of Organizing Umrah Worship Travels.Based on the results of the study, it was found that the regulation of fraud and embezzlement of prospective Umrah pilgrims in Indonesian legislation, there are at least three relevant laws, namely Law No. 1 of 1956 concerning the Criminal Code, Law No. 8 of 1999 concerning Consumer Protection and Law No. 13 of 2008 concerning the Implementation of Hajj and Umrah services. The cause of the fraud and fraud of Umrah funds by PT. Nabila Putra Mandiri is an encouragement in the suspect to fulfill unlimited desires (lusts) and a culture of people who are trustworthy and tempted by lure that is profitable. The government policy prevented the embezzlement of pilgrimage pilgrimage funds by the umroh travel organizer bureau, namely by making a new policy in the system of Hajj and Umrah administration through the Integrated Umrah Supervision Information System and Special Hajj which was based on electronics.Keywords: Criminology analysis, embezzlement, Fund Umrah.

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://jurnal.uisu.ac.id/index.php/jhk/article/download/2535/1685

ANALISIS KRIMINOLOGI KEJAHATAN PENGGELAPAN DAN PENIPUAN DANA UMROH OLEH BIRO PENYELENGGARA PERJALANAN IBADAH UMROH PT.NABILA TRAVEL DI KOTA MEDAN

JURNAL HUKUM KAIDAH 384 Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat Volume : 19, Nomor : 2 ISSN Online : 2613-9340 ISSN Offline : 1412-1255 ANALISIS KRIMINOLOGI KEJAHATAN PENGGELAPAN DAN PENIPUAN DANA UMROH OLEH BIRO PENYELENGGARA PERJALANAN IBADAH UMROH PT.NABILA TRAVEL DI KOTA MEDAN Oleh: Enjang Abstract The rise of fraudulent umrah funds by companies that organize Umrah trips is inseparable from the role of the government as the party that gives business permits and is the party responsible for supervising the conduct of business activities carried out by the Bureau of Organizing Umrah Worship Travels. Based on the results of the study, it was found that the regulation of fraud and embezzlement of prospective Umrah pilgrims in Indonesian legislation, there are at least three relevant laws, namely Law No. 1 of 1956 concerning the Criminal Code, Law No. 8 of 1999 concerning Consumer Protection and Law No. 13 of 2008 concerning the Implementation of Hajj and Umrah services. The cause of the fraud and fraud of Umrah funds by PT. Nabila Putra Mandiri is an encouragement in the suspect to fulfill unlimited desires (lusts) and a culture of people who are trustworthy and tempted by lure that is profitable. The government policy prevented the embezzlement of pilgrimage pilgrimage funds by the umroh travel organizer bureau, namely by making a new policy in the system of Hajj and Umrah administration through the Integrated Umrah Supervision Information System and Special Hajj which was based on electronics. Keywords: Criminology embezzlement, Fund Umrah. analysis, Abstrak Maraknya penipuan dana umroh oleh perusahaan penyelenggara perjalanan umroh tidak terlepas dari peran pemerintah sebagai pihak yang memberi izin usaha dan sebagai pihak yang bertanggungjawab untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan Biro Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh. Pengaturan penipuan dan penggelapan dana calon jamaah umroh dalam perundangundangan di Indonesia, paling tidak terdapat tiga undang-undang yang relevan, yaitu Undang-Undang No. 1 Tahun 1956 tentang KUHP, Undang-Undang No. 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan UndangUndang No. 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah haji dan Umroh. Penyebab terjadinya penggelapan dan penipuan dana umroh oleh PT. Nabila Putra Mandiri adalah dorongan dalam diri tersangka untuk memenuhi hasrat (hawa nafsu) yang tidak terbatas dan budaya masyarakat yang mudah percaya dan tergiur dengan iming-iming yang menguntungkan. Kebijakan pemerintah mencegah terjadinya penggelapan dana calon jamaah umroh oleh biro penyelenggara perjalanan umroh, yaitu dengan membuat kebijakan baru dalam sistem penyelenggaraan haji dan umroh melalui Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umroh dan Haji Khusus yang dibangun berbasis elektronik. Kata Kunci: Umroh. I. Kriminologi, Penggelapan, Dana Pendahuluan A. Latar Belakang Bagi umat Islam ibadah haji adalah suatu kewajiban bagi mereka yang telah mampu baik dari segi finansial maupun fisik. Ibadah ini merupakan pelaksanaan dari rukun Islam yang kelima. Seseorang menyempurnakan dinyatakan keislamannya bila telah telah mampu melaksanakan ibadah haji. Ibadah haji Jurnal Hukum KAIDAH JURNAL HUKUM KAIDAH 385 Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat wajib dikerjakan dengan segera, jika seseorang seperti jamur di musim hujan. Dilihat dari aspek sudah mampu secara fisik maupun finansial bisnis, maka ia harus segera mendaftarkan diri untuk menyebabkan terjadinya persaingan diantara 1 mengikuti ibadah haji. biro perjalanan umroh pelaku usaha biro perjalanan umroh. Biaya lebih Tingginya animo umat Islam untuk menunaikan ibadah haji menyebabkan proses pemberangkan banyaknya calon jemaah haji harus murah dengan fasilitas yang lebih istimewa biasanya menjadi bagian promosi yang ditawarkan kepada calon jamaah. menunggu lama sesuai dengan daftar tunggu Sayangnya masyarakat sangat mudah yang ditetapkan oleh Departemen agama. Hal tergiur ini dikarenakan terbatasnya quota jamaah haji ditawarkan, sehingga terkadang menghilangkan yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi. nalar Akibatnya, kebanyakan orang Indonesia saat ini berangkat menunaikan ibadah umroh dengan memilih untuk melaksanakan ibadah umroh biaya murah, banyak masyarakat akhirnya sembari menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh menunggu waktu keberangkatan ibadah haji tiba. Hal ini dikarenakan daftar masa tunggu calon jamah haji di Indonesia sangatlah lama berkisar 8 (delapan) sampai dengan 12 (dua belas) tahun. berpikir penyelenggaraan yang dan logika. iklan Berniat yang untuk Di tahun 2017, masyarakat dikejutkan dengan terungkapnya kasus penipuan dan dana umroh oleh biro penyelenggara first travel. Biro perjalanan first haji. travel menawarkan biaya yang begitu murah, ada yaitu sebesar Rp.14.5jt. Biaya tersebut dan pembatasan quota, sehingga calon jamaah sangat jauh berbeda jika dibandingkan dengan umroh dapat menunaikan ibadah umroh kapan biaya perjalanan ibadah umroh yang ditetapkan saja sesuai dengan waktu yang diinginkan. oleh biro penyelenggara umroh lainnya, yakni Lamanya daftar tunggu pemberangkatan calon sebesar Rp. 20 juta. Pelaksanaan jamah haji ibadah ibadah promosi sejumlah travel perjalanan umroh. penggelapan Pelaksanaan ibadah umroh berbeda dengan dengan umroh menyebabkan tidak sebagian calon jamaah haji beralih untuk menunaikan ibadah umroh yang diselenggarakan oleh biro atau travel penyelenggara umroh. terjadi, kasus serupa sebelumnya juga pernah Polda Sumut, karena melarikan uang jamaah dimanfaatkan oleh sekelompok orang sebagai sebesar Rp. 7.7 miliar. Nabila merupakan ajang pemilik PT. Sehingga umroh Khadijah Khairun (tersangka) dilaporkan ke kemudian bisnis. ibadah umroh oleh first travel bukanlah pertama kalinya terjadi di kota Medan. Pada tahun 2015, Nabila Meningkatnya minat masyarakat untuk melaksanakan Kasus penipuan dan penggelapan dana biro atau travel penyelenggara Perjalanan Umroh bermuncullan Nabila Putra Mandiri, modus penipuan yang dilakukan oleh Nabila dengan cara mendatangi sejumlah perusahaan travel 1 Mochamad Saleh dan Shanti Wahyuni, Tata Cara Haji Dan Umrah Yang Benar, Ragam Media, Yogyakarta, 2015, hal. 11 Jurnal Hukum KAIDAH JURNAL HUKUM KAIDAH 386 Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat umroh dan menawarkan tiket murah yang jauh 2 di bawah harga normal. sesederhana menjadi topik hangat di kota Medan adalah penipuan jamaah umroh oleh travel Abu Tours. Setidaknya 2700 orang calon jamaah umroh penyelenggara Penyelenggara penipuan Perjalanan oleh Umroh, Biro dapat diuraikan sebagai berikut: pemerintah N o 1 Nama Perusahaan First Travel Korban Kerugian Keterangan 50.000 848 miliar Vonis 20 thn & Proses banding 2 Abu Tours 27.000 Penyidikan 3 PT. SBL Bandung PT. UHNT Solo PT. Religi Sukses 12.845 tidak diketahui 300 m (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://jurnal.uisu.ac.id/index.php/jhk/article/download/2535/1685
Article home page: https://jurnal.uisu.ac.id/index.php/jhk/article/view/2535/1685

Bahri Enjang. ANALISIS KRIMINOLOGI KEJAHATAN PENGGELAPAN DAN PENIPUAN DANA UMROH OLEH BIRO PENYELENGGARA PERJALANAN IBADAH UMROH PT.NABILA TRAVEL DI KOTA MEDAN, Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat, 2020, pp. 384-396,