ANALISIS KRIMINOLOGI KEJAHATAN PENGGELAPAN DAN PENIPUAN DANA UMROH OLEH BIRO PENYELENGGARA PERJALANAN IBADAH UMROH PT.NABILA TRAVEL DI KOTA MEDAN
JURNAL HUKUM KAIDAH
384
Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat
Volume : 19, Nomor : 2
ISSN Online : 2613-9340
ISSN Offline : 1412-1255
ANALISIS KRIMINOLOGI KEJAHATAN
PENGGELAPAN DAN PENIPUAN DANA
UMROH OLEH BIRO PENYELENGGARA
PERJALANAN IBADAH UMROH PT.NABILA
TRAVEL DI KOTA MEDAN
Oleh:
Enjang
Abstract
The rise of fraudulent umrah funds by
companies that organize Umrah trips is
inseparable from the role of the government as
the party that gives business permits and is the
party responsible for supervising the conduct of
business activities carried out by the Bureau of
Organizing Umrah Worship Travels.
Based on the results of the study, it was found
that the regulation of fraud and embezzlement of
prospective Umrah pilgrims in Indonesian
legislation, there are at least three relevant laws,
namely Law No. 1 of 1956 concerning the
Criminal Code, Law No. 8 of 1999 concerning
Consumer Protection and Law No. 13 of 2008
concerning the Implementation of Hajj and
Umrah services. The cause of the fraud and
fraud of Umrah funds by PT. Nabila Putra
Mandiri is an encouragement in the suspect to
fulfill unlimited desires (lusts) and a culture of
people who are trustworthy and tempted by lure
that is profitable. The government policy
prevented the embezzlement of pilgrimage
pilgrimage funds by the umroh travel organizer
bureau, namely by making a new policy in the
system of Hajj and Umrah administration
through the Integrated Umrah Supervision
Information System and Special Hajj which was
based on electronics.
Keywords:
Criminology
embezzlement, Fund Umrah.
analysis,
Abstrak
Maraknya
penipuan
dana
umroh
oleh
perusahaan penyelenggara perjalanan umroh
tidak terlepas dari peran pemerintah sebagai
pihak yang memberi izin usaha dan sebagai
pihak yang bertanggungjawab untuk melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan
usaha yang dilakukan Biro Penyelenggara
Perjalanan Ibadah Umroh.
Pengaturan penipuan dan penggelapan dana
calon jamaah umroh dalam perundangundangan di Indonesia, paling tidak terdapat
tiga undang-undang yang relevan, yaitu
Undang-Undang No. 1 Tahun 1956 tentang
KUHP, Undang-Undang No. 8 tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen dan UndangUndang No. 13 Tahun 2008 Tentang
Penyelenggaraan Ibadah haji dan Umroh.
Penyebab terjadinya penggelapan dan penipuan
dana umroh oleh PT. Nabila Putra Mandiri
adalah dorongan dalam diri tersangka untuk
memenuhi hasrat (hawa nafsu) yang tidak
terbatas dan budaya masyarakat yang mudah
percaya dan tergiur dengan iming-iming yang
menguntungkan.
Kebijakan
pemerintah
mencegah terjadinya penggelapan dana calon
jamaah umroh oleh biro penyelenggara
perjalanan umroh, yaitu dengan membuat
kebijakan baru dalam sistem penyelenggaraan
haji dan umroh melalui Sistem Informasi
Pengawasan Terpadu Umroh dan Haji Khusus
yang dibangun berbasis elektronik.
Kata Kunci:
Umroh.
I.
Kriminologi, Penggelapan, Dana
Pendahuluan
A. Latar Belakang
Bagi umat Islam ibadah haji adalah
suatu kewajiban bagi mereka yang telah mampu
baik dari segi finansial maupun fisik. Ibadah ini
merupakan pelaksanaan dari rukun Islam yang
kelima.
Seseorang
menyempurnakan
dinyatakan
keislamannya
bila
telah
telah
mampu melaksanakan ibadah haji. Ibadah haji
Jurnal Hukum KAIDAH
JURNAL HUKUM KAIDAH
385
Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat
wajib dikerjakan dengan segera, jika seseorang
seperti jamur di musim hujan. Dilihat dari aspek
sudah mampu secara fisik maupun finansial
bisnis,
maka ia harus segera mendaftarkan diri untuk
menyebabkan terjadinya persaingan diantara
1
mengikuti ibadah haji.
biro
perjalanan
umroh
pelaku usaha biro perjalanan umroh. Biaya lebih
Tingginya animo umat Islam untuk
menunaikan ibadah haji menyebabkan proses
pemberangkan
banyaknya
calon
jemaah
haji
harus
murah dengan fasilitas yang lebih istimewa
biasanya
menjadi
bagian
promosi
yang
ditawarkan kepada calon jamaah.
menunggu lama sesuai dengan daftar tunggu
Sayangnya masyarakat sangat mudah
yang ditetapkan oleh Departemen agama. Hal
tergiur
ini dikarenakan terbatasnya quota jamaah haji
ditawarkan, sehingga terkadang menghilangkan
yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.
nalar
Akibatnya, kebanyakan orang Indonesia saat ini
berangkat menunaikan ibadah umroh dengan
memilih untuk melaksanakan ibadah umroh
biaya murah, banyak masyarakat akhirnya
sembari
menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh
menunggu
waktu
keberangkatan
ibadah haji tiba. Hal ini dikarenakan daftar masa
tunggu calon jamah haji di Indonesia sangatlah
lama berkisar 8 (delapan) sampai dengan 12
(dua belas) tahun.
berpikir
penyelenggaraan
yang
dan
logika.
iklan
Berniat
yang
untuk
Di tahun 2017, masyarakat dikejutkan
dengan terungkapnya kasus penipuan dan
dana
umroh
oleh
biro
penyelenggara first travel. Biro perjalanan first
haji.
travel menawarkan biaya yang begitu murah,
ada
yaitu sebesar Rp.14.5jt. Biaya tersebut dan
pembatasan quota, sehingga calon jamaah
sangat jauh berbeda jika dibandingkan dengan
umroh dapat menunaikan ibadah umroh kapan
biaya perjalanan ibadah umroh yang ditetapkan
saja sesuai dengan waktu yang diinginkan.
oleh biro penyelenggara umroh lainnya, yakni
Lamanya daftar tunggu pemberangkatan calon
sebesar Rp. 20 juta.
Pelaksanaan
jamah
haji
ibadah
ibadah
promosi
sejumlah travel perjalanan umroh.
penggelapan
Pelaksanaan ibadah umroh berbeda
dengan
dengan
umroh
menyebabkan
tidak
sebagian
calon
jamaah haji beralih untuk menunaikan ibadah
umroh yang diselenggarakan oleh biro atau
travel penyelenggara umroh.
terjadi, kasus serupa sebelumnya juga pernah
Polda Sumut, karena melarikan uang jamaah
dimanfaatkan oleh sekelompok orang sebagai
sebesar Rp. 7.7 miliar. Nabila merupakan
ajang
pemilik PT.
Sehingga
umroh
Khadijah Khairun (tersangka) dilaporkan ke
kemudian
bisnis.
ibadah
umroh oleh first travel bukanlah pertama kalinya
terjadi di kota Medan. Pada tahun 2015, Nabila
Meningkatnya minat masyarakat untuk
melaksanakan
Kasus penipuan dan penggelapan dana
biro
atau
travel
penyelenggara Perjalanan Umroh bermuncullan
Nabila
Putra Mandiri, modus
penipuan yang dilakukan oleh Nabila dengan
cara mendatangi sejumlah perusahaan travel
1
Mochamad Saleh dan Shanti Wahyuni, Tata Cara
Haji Dan Umrah Yang Benar, Ragam Media, Yogyakarta,
2015, hal. 11
Jurnal Hukum KAIDAH
JURNAL HUKUM KAIDAH
386
Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat
umroh dan menawarkan tiket murah yang jauh
2
di bawah harga normal.
sesederhana
menjadi topik hangat di kota Medan adalah
penipuan jamaah umroh oleh travel Abu Tours.
Setidaknya 2700 orang calon jamaah umroh
penyelenggara
Penyelenggara
penipuan
Perjalanan
oleh
Umroh,
Biro
dapat
diuraikan sebagai berikut:
pemerintah
N
o
1
Nama
Perusahaan
First Travel
Korban
Kerugian
Keterangan
50.000
848 miliar
Vonis 20 thn &
Proses banding
2
Abu Tours
27.000
Penyidikan
3
PT.
SBL
Bandung
PT.
UHNT
Solo
PT.
Religi
Sukses
12.845
tidak
diketahui
300 m (...truncated)