PEMENUHAN HAK AKSESIBILITAS DAN PELAYANAN PUBLIK BAGI PENYANDANG DISABILITAS DALAM MENGGUNAKAN TRANSPORTASI UMUM

Diponegoro Law Journal, Apr 2024

Negara memiliki kewajiban untuk memberi dan melindungi hak-hak penyandang disabilitas termasuk dalam menggunakan transportasi umum. Hak-hak penyandang disabilitas yang harus dipenuhi dalam penyediaan layanan transportasi umum adalah hak aksesibilitas dan pelayanan publik sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah masih belum maksimalnya penyediaan fasilitas dan layanan bagi penyandang disabilitas dalam menggunakan transportasi umum. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan identifikasi dan menguraikan pengaturan terkait pemenuhan hak aksesibilitas dan pelayanan publik bagi penyandang disabilitas dalam menggunakan transportasi umum; melakukan identifikasi dan menganalisis pelaksanaan pemenuhan hak aksesibilitas dan pelayanan publik bagi penyandang disabilitas dalam menggunakan transportasi umum; dan melakukan identifikasi dan menguraikan hambatan dan solusi dalam pelaksanaan pemenuhan hak aksesibilitas dan pelayanan publik bagi penyandang disabilitas dalam menggunakan transportasi umum. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian sosiolegal, yaitu berfokus kepada implementasi kebijakan hukum positif secara faktual di masyarakat untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditentukan sebelumnya. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara, observasi, dan studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan metode analisis data yang terdiri dari kegiatan reduksi data, penyajian data, dan verifikasi data berupa penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan hak aksesibilitas dan pelayanan publik bagi penyandang disabilitas dalam menggunakan transportasi umum belum terpenuhi dengan baik. Hal tersebut dikarenakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai kewajiban bagi penyelenggara transportasi umum untuk menyediakan fasilitas dan perlakuan khusus dalam melayani penyandang disabilitas yang belum optimal. Kendala yang dihadapi dalam pemenuhan hak aksesibilitas dan pelayanan publik bagi penyandang disabilitas dalam menggunakan transportasi umum meliputi alokasi anggaran yang terbatas, lahan yang terbatas, Sumber Daya Manusia belum memadai, dan penyelenggaraan layanan oleh operator. Adapun solusi yang diberikan terhadap hambatan tersebut adalah penyediaan fasilitas ramah disabilitas secara bertahap, penyediaan lahan yang lebih memadai, optimalisasi petugas dan teknologi sebagai alat informasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penegakan SPM dan pengawasan kepada operator.

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/download/43564/31855

PEMENUHAN HAK AKSESIBILITAS DAN PELAYANAN PUBLIK BAGI PENYANDANG DISABILITAS DALAM MENGGUNAKAN TRANSPORTASI UMUM

DIPONEGORO LAW JOURNAL Volume 13, Nomor 2, Tahun 2024 Website : https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/ PEMENUHAN HAK AKSESIBILITAS DAN PELAYANAN PUBLIK BAGI PENYANDANG DISABILITAS DALAM MENGGUNAKAN TRANSPORTASI UMUM Muhammad Galuh Wiryadi Afattar*, Sri Nur Hari Susanto, Suhartoyo Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro E-mail : Abstrak Negara memiliki kewajiban untuk memberi dan melindungi hak-hak penyandang disabilitas termasuk dalam menggunakan transportasi umum. Hak-hak penyandang disabilitas yang harus dipenuhi dalam penyediaan layanan transportasi umum adalah hak aksesibilitas dan pelayanan publik sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah masih belum maksimalnya penyediaan fasilitas dan layanan bagi penyandang disabilitas dalam menggunakan transportasi umum. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan identifikasi dan menguraikan pengaturan terkait pemenuhan hak aksesibilitas dan pelayanan publik bagi penyandang disabilitas dalam menggunakan transportasi umum; melakukan identifikasi dan menganalisis pelaksanaan pemenuhan hak aksesibilitas dan pelayanan publik bagi penyandang disabilitas dalam menggunakan transportasi umum; dan melakukan identifikasi dan menguraikan hambatan dan solusi dalam pelaksanaan pemenuhan hak aksesibilitas dan pelayanan publik bagi penyandang disabilitas dalam menggunakan transportasi umum. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian sosiolegal, yaitu berfokus kepada implementasi kebijakan hukum positif secara faktual di masyarakat untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditentukan sebelumnya. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara, observasi, dan studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan metode analisis data yang terdiri dari kegiatan reduksi data, penyajian data, dan verifikasi data berupa penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan hak aksesibilitas dan pelayanan publik bagi penyandang disabilitas dalam menggunakan transportasi umum belum terpenuhi dengan baik. Hal tersebut dikarenakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai kewajiban bagi penyelenggara transportasi umum untuk menyediakan fasilitas dan perlakuan khusus dalam melayani penyandang disabilitas yang belum optimal. Kendala yang dihadapi dalam pemenuhan hak aksesibilitas dan pelayanan publik bagi penyandang disabilitas dalam menggunakan transportasi umum meliputi alokasi anggaran yang terbatas, lahan yang terbatas, Sumber Daya Manusia belum memadai, dan penyelenggaraan layanan oleh operator. Adapun solusi yang diberikan terhadap hambatan tersebut adalah penyediaan fasilitas ramah disabilitas secara bertahap, penyediaan lahan yang lebih memadai, optimalisasi petugas dan teknologi sebagai alat informasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penegakan SPM dan pengawasan kepada operator. Kata kunci: Hak; Aksesibilitas; Pelayanan Publik; Penyandang Disabilitas; Transportasi Umum. Abstract The state has an obligation to provide and protect the rights of persons with disabilities including in using public transportation. The rights of persons with disabilities that must be fulfilled in the provision of public transportation services are the rights of accessibility and public services as stipulated in Law Number 8 of 2016 concerning Persons with Disabilities. The problem raised in this research is that the provision of facilities and services for persons with disabilities in using public transportation is still not optimal. This research aims to identify and describe the arrangements related to the fulfillment of accessibility rights and public services for persons with disabilities in using public transportation; identify and analyze the implementation of the fulfillment of accessibility rights and public services for persons with disabilities in using public transportation; and identify and describe obstacles and solutions in the implementation of the fulfillment of DIPONEGORO LAW JOURNAL Volume 13, Nomor 2, Tahun 2024 Website : https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/ accessibility rights and public services for persons with disabilities in using public transportation. This research uses a sociolegal research approach, which focuses on the implementation of positive legal policies factually in society to achieve a predetermined goal. The data collection methods used in this research are interviews, observations, and literature studies. This research uses a data analysis method consisting of data reduction activities, data presentation, and data verification in the form of drawing conclusions. The results showed that the fulfillment of accessibility rights and public services for persons with disabilities in using public transportation has not been fulfilled properly. This is due to the implementation of laws and regulations regarding the obligation for public transportation providers to provide special facilities and treatment in serving persons with disabilities that are not yet optimal. The obstacles faced in fulfilling the rights of accessibility and public services for persons with disabilities in using public transportation include limited budget allocations, limited land, inadequate human resources, and service delivery by operators. The solutions given to these obstacles are the gradual provision of disability-friendly facilities, provision of more adequate land, optimization of officers and technology as information tools, improving the quality of human resources, and enforcement of Minimum Service Standard and supervision of operators. Keywords: Rights; Accessibility; Public Services; Persons with Disabilities; Public Transportation. I. PENDAHULUAN Indonesia merupakan sebuah negara hukum yang berdaulat. Pernyataan tersebut jelas tercantum di dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara hukum. Indonesia merupakan sebuah negara hukum yang telah menganut ciri negara hukum modern. Tujuan negara hukum modern adalah untuk memenuhi seluruh kebutuhan rakyatnya sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan disamping menjaga keamanan dan ketertiban wilayah. UUD NRI 1945 telah mengamanatkan sejumlah kewajiban yang harus dijalankan oleh negara dalam memenuhi kebutuhan rakyatnya. Pembukaan UUD NRI 1945 telah menetapkan bahwa pembentukan UUD NRI 1945 sebagai dasar negara adalah untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945 mengamanatkan negara untuk senantiasa mencegah terjadinya perbedaan perlakuan dan pelayanan bagi individu ataupun kelompok tertentu utamanya bagi me (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/download/43564/31855
Article home page: https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/43564/31855

Afattar Muhammad Galuh Wiryadi, Susanto Sri Nur Hari, Suhartoyo Suhartoyo. PEMENUHAN HAK AKSESIBILITAS DAN PELAYANAN PUBLIK BAGI PENYANDANG DISABILITAS DALAM MENGGUNAKAN TRANSPORTASI UMUM, Diponegoro Law Journal, 2024,