PEMENUHAN HAK AKSESIBILITAS DAN PELAYANAN PUBLIK BAGI PENYANDANG DISABILITAS DALAM MENGGUNAKAN TRANSPORTASI UMUM
DIPONEGORO LAW JOURNAL
Volume 13, Nomor 2, Tahun 2024
Website : https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/
PEMENUHAN HAK AKSESIBILITAS DAN PELAYANAN PUBLIK BAGI
PENYANDANG DISABILITAS DALAM MENGGUNAKAN
TRANSPORTASI UMUM
Muhammad Galuh Wiryadi Afattar*, Sri Nur Hari Susanto, Suhartoyo
Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
E-mail :
Abstrak
Negara memiliki kewajiban untuk memberi dan melindungi hak-hak penyandang disabilitas
termasuk dalam menggunakan transportasi umum. Hak-hak penyandang disabilitas yang harus
dipenuhi dalam penyediaan layanan transportasi umum adalah hak aksesibilitas dan pelayanan
publik sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang
Disabilitas. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah masih belum maksimalnya
penyediaan fasilitas dan layanan bagi penyandang disabilitas dalam menggunakan transportasi
umum. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan identifikasi dan menguraikan pengaturan terkait
pemenuhan hak aksesibilitas dan pelayanan publik bagi penyandang disabilitas dalam menggunakan
transportasi umum; melakukan identifikasi dan menganalisis pelaksanaan pemenuhan hak
aksesibilitas dan pelayanan publik bagi penyandang disabilitas dalam menggunakan transportasi
umum; dan melakukan identifikasi dan menguraikan hambatan dan solusi dalam pelaksanaan
pemenuhan hak aksesibilitas dan pelayanan publik bagi penyandang disabilitas dalam menggunakan
transportasi umum. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian sosiolegal, yaitu berfokus
kepada implementasi kebijakan hukum positif secara faktual di masyarakat untuk mencapai suatu
tujuan yang telah ditentukan sebelumnya. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah wawancara, observasi, dan studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan
metode analisis data yang terdiri dari kegiatan reduksi data, penyajian data, dan verifikasi data
berupa penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan hak aksesibilitas
dan pelayanan publik bagi penyandang disabilitas dalam menggunakan transportasi umum belum
terpenuhi dengan baik. Hal tersebut dikarenakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan
mengenai kewajiban bagi penyelenggara transportasi umum untuk menyediakan fasilitas dan
perlakuan khusus dalam melayani penyandang disabilitas yang belum optimal. Kendala yang
dihadapi dalam pemenuhan hak aksesibilitas dan pelayanan publik bagi penyandang disabilitas
dalam menggunakan transportasi umum meliputi alokasi anggaran yang terbatas, lahan yang
terbatas, Sumber Daya Manusia belum memadai, dan penyelenggaraan layanan oleh operator.
Adapun solusi yang diberikan terhadap hambatan tersebut adalah penyediaan fasilitas ramah
disabilitas secara bertahap, penyediaan lahan yang lebih memadai, optimalisasi petugas dan
teknologi sebagai alat informasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penegakan SPM
dan pengawasan kepada operator.
Kata kunci: Hak; Aksesibilitas; Pelayanan Publik; Penyandang Disabilitas; Transportasi Umum.
Abstract
The state has an obligation to provide and protect the rights of persons with disabilities including
in using public transportation. The rights of persons with disabilities that must be fulfilled in the
provision of public transportation services are the rights of accessibility and public services as
stipulated in Law Number 8 of 2016 concerning Persons with Disabilities. The problem raised in
this research is that the provision of facilities and services for persons with disabilities in using
public transportation is still not optimal. This research aims to identify and describe the
arrangements related to the fulfillment of accessibility rights and public services for persons with
disabilities in using public transportation; identify and analyze the implementation of the fulfillment
of accessibility rights and public services for persons with disabilities in using public transportation;
and identify and describe obstacles and solutions in the implementation of the fulfillment of
DIPONEGORO LAW JOURNAL
Volume 13, Nomor 2, Tahun 2024
Website : https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/
accessibility rights and public services for persons with disabilities in using public transportation.
This research uses a sociolegal research approach, which focuses on the implementation of positive
legal policies factually in society to achieve a predetermined goal. The data collection methods used
in this research are interviews, observations, and literature studies. This research uses a data
analysis method consisting of data reduction activities, data presentation, and data verification in
the form of drawing conclusions. The results showed that the fulfillment of accessibility rights and
public services for persons with disabilities in using public transportation has not been fulfilled
properly. This is due to the implementation of laws and regulations regarding the obligation for
public transportation providers to provide special facilities and treatment in serving persons with
disabilities that are not yet optimal. The obstacles faced in fulfilling the rights of accessibility and
public services for persons with disabilities in using public transportation include limited budget
allocations, limited land, inadequate human resources, and service delivery by operators. The
solutions given to these obstacles are the gradual provision of disability-friendly facilities, provision
of more adequate land, optimization of officers and technology as information tools, improving the
quality of human resources, and enforcement of Minimum Service Standard and supervision of
operators.
Keywords: Rights; Accessibility; Public Services; Persons with Disabilities; Public Transportation.
I.
PENDAHULUAN
Indonesia merupakan sebuah negara hukum yang berdaulat. Pernyataan
tersebut jelas tercantum di dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) adalah negara hukum. Indonesia merupakan sebuah
negara hukum yang telah menganut ciri negara hukum modern. Tujuan negara
hukum modern adalah untuk memenuhi seluruh kebutuhan rakyatnya sehingga
dapat mewujudkan kesejahteraan disamping menjaga keamanan dan ketertiban
wilayah. UUD NRI 1945 telah mengamanatkan sejumlah kewajiban yang harus
dijalankan oleh negara dalam memenuhi kebutuhan rakyatnya. Pembukaan UUD
NRI 1945 telah menetapkan bahwa pembentukan UUD NRI 1945 sebagai dasar
negara adalah untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial.
Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945 mengamanatkan negara untuk senantiasa
mencegah terjadinya perbedaan perlakuan dan pelayanan bagi individu ataupun
kelompok tertentu utamanya bagi me (...truncated)