IMPLEMENTASI PRINSIP COMMON BUT DIFFERENTIATED RESPONSIBILITIES SEKTOR PERKEBUNAN DALAM MITIGASI PERUBAHAN IKLIM DI INDONESIA
IMPLEMENTASI PRINSIP COMMON BUT DIFFERENTIATED
RESPONSIBILITIES SEKTOR PERKEBUNAN DALAM
MITIGASI PERUBAHAN IKLIM DI INDONESIA
Oleh: Melani Aronica Maya Sari Br. Sitompul
Pembimbing I
Pembimbing II
Email
Telepon
: Dr. Zulfikar Jayakusuma, SH., MH
: Widia Edorita, SH., MH
:
: 082383676626
ABSTRAK
Indonesia meratifikasi Konvensi Perubahan Iklim dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1994 dan Protokol Kyoto dengan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2004, sehingga Indonesia terus berpartisipasi untuk meminimalisir Gas
Rumah Kaca. Konvensi Perubahan Iklim mengadopsi beberapa prinsip penting
dalam upaya kebijakan penanggulangan perubahan iklim. Salah satunya prinsip
yang dianut dalam konvensi ini adalah prinsip Common but Differentiated
Responsibilities (CBDR) atau istilah lainnya Tanggungjawab Bersama Tetapi
Berbeda. Dimana Indonesia sebagai salah satu negara yang termasuk dalam
kategori negara sedang berkembang secara hukum tidak mempunyai kewajiban
untuk melakukan pengurangan emisinya, karena dalam ketentuan Protokol Kyoto,
negara berkembang tidak diwajibkan untuk melakukan pengurangan emisinya.
Namun demikian, sekalipun Negara Indonesia tidak memiliki kewajiban untuk
mengurangi emisinya, tetap harus berpartisipasi dalam mempertahakan emisinya
untuk tidak bertambah. Komitmen Indonesia untuk mengurangi emisi gas rumah
kaca (GRK) 29% di bawah Business as Usual (BAU) pada tahun 2030 dan sampai
dengan 41 % dengan bantuan internasional.
Jenis penelitian ini dapat digolongkan dalam jenis penelitian yuridis
normatif, karena penelian ini dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau
data sekunder, sehingga dapat dinamakan penelitian hukum normatif atau
penelitian hukum kepustakaan.
Dari hasil penelitian, adapun komitmen bantuan Internasional berupa
bantuan dana dan bantuan teknologi. Serta komitmen dari Indonesia berupa
membuat kebijakan regulasi nasional, penandaan anggaran, dan membuat strategi
program perubahan iklim. Namun, sekalipun terdapatnya komitmen baik dari
Indonesia maupun Konvensi Perubahan Iklim, tetap memiliki hambatan, yaitu
Pertama, laju deforestasi kian terus meningkat. Kedua, adanya perbedaan kebijakan
antara konvensi perubahan iklim dan pemerintah Indonesia. Ketiga, lemahnya
moratorium kawasan hutan dan perkebunan sawit. Dan Keempat, terdapat tumpang
tindih perizinan pembukaan perkebunana sawit yang marak terjadi setiap tahunnya.
Kata Kunci: Perubahan Iklim-Mitigasi-CBDR-Perkebunan Sawit
JOM Fakultas Hukum Universitas Riau Volume VII Edisi 1 Januari-Juli 2020
Page 1
ABSTRACT
Indonesia ratified the Climate Change Convention with Law Number 6 of
1994 and Kyoto Protocol with Law Number 17 of 2004, so that Indonesia continues
to participate to minimize Greenhouse Gases. The Climate Change Convention
adopts several important principles in climate change mitigation policy efforts. One
of the principles adopted in this convention is the principle of Common but
Differentiated Responsibilities (CBDR) or other terms Joint but Different
Responsibilities. Where Indonesia as one of the countries included in the category
of developing countries legally does not have the obligation to reduce emissions,
because in the provisions of the Kyoto Protocol, developing countries are not
required to reduce emissions. However, even though the Indonesian State does not
have the obligation to reduce its emissions, it must still participate in maintaining
its emissions not to increase. Indonesia's commitment to reduce greenhouse gas
(GHG) emissions by 29% under Business as Usual (BAU) in 2030 and up to 41%
with international assistance.
This type of research can be classified as normative juridical research,
because this research is carried out by examining library materials or secondary
data, so that it can be called normative legal research or library law research.
From the results of the study, the international aid commitments in the form
of financial assistance and technological assistance. As well as commitments from
Indonesia in the form of making national regulatory policies, budgeting, and
making climate change program strategies. However, despite the commitment of
both Indonesia and the Climate Change Convention, it still has obstacles, namely,
First, the rate of deforestation continues to increase. Second, there are policy
differences between the climate change conventions and the Indonesian
government. Third, the weak moratorium on forest areas and oil palm plantations.
And Fourth, there are overlapping permits for the opening of oil palm plantations
which occur every year.
Keywords: Climate Change-Mitigation-CBDR-Oil Palm Plantations
JOM Fakultas Hukum Universitas Riau Volume VII Edisi 1 Januari-Juli 2020
Page 2
PENDAHULUAN
pembukaan lahan di Indonesia,
khususnya untuk perkebunan
kelapa sawit, terjadi dilahan
gambut dan pada saat dibersihkan
selalu menggunakan api, sehingga
memproduksi CO2 yang sangat
besar.4 Lahan gambut yang
terbuka, juga menjadi sumber
emisi karbon, karena karbon yang
tertambung
didalam
tanah
menguap jika tidak ada lagi pohon
diatasnya.
Hal ini sangat bertentangan
dengan prinsip yang telah
disepakati yaitu prinsip common
but differentiated responsibilities.
Dimana negara berkembang tidak
dibebankan kewajiban apa-apa
untuk membatasi atau mengurangi
emisi gas rumah kaca, sedangkan
pada realitanya Indonesia sebagai
negara berkembang juga turut serta
dalam
menyumbangkan
gas
emisi.5 Melihat kenyataan diatas
sudah seharusnya negara-negara
penyumbang
emisi
CO2
mengambil tanggungjawab yang
dilihat dari kaca mata prinsip
common
but
differentiated
responsibilities dalam penurunan
gas emisi rumah kaca yang
diakibatkan
dari
sektor
perkebunan. Maka penulis tertarik
untuk meneliti permasalahan ini
dengan judul: “Implementasi
Prinsip
Common
but
Differentiated
Responsibilities
Sektor
Perkebunan
Dalam
A. Latar Belakang Masalah
Konvensi Perubahan Iklim
merumuskan prinsip
prinsip
common
but
differentiated
responsibilities.
Prinsip
ini
menguntungkan
bagi
negara
berkembang karena dapat dipakai
untuk berlindung dibalik ketentuan
tanggung jawab yang berbeda
karena negara berkembang tidak
memiliki kewajiban atau komitmen
untuk menurunkan emisinya.1
Presiden Republik Indonesia, Joko
Widodo,
mengakui
bahwa
Indonesia merupakan penyumbang
emisi karbon terbesar keenam di
dunia yaitu 1,98 miliar ton emisi
CO2 per tahun berdasarkan laporan
World Resource Institute (WRI).2
Dalam
laporan
“The
UN
Intergovernmental
Panel
of
Forests”, menemukan bahwa
penyebab dari penebangan dan
degradasi hutan adalah kebijakankebijakan
pemerintah
yang
menggantikan
hutan
dengan
perkebunan industri, khususnya
perkebunan kelapa sawit dengan
skala usaha dari kecil hingga
besar.3
Deforestasi dari perkebunan
kelapa sawit menjadi penyebab
langsung penyumbang emisi dari
sektor kehutanan yang diakibatkan
alih fungsi lahan dan pembakaran
hutan. Hal ini diperparah lagi
dengan
kenyataan
bahwa
1
Sukanda Husin, Hukum Lingkungan
Internasional, RajaGrafindo Persada, Jakarta: 2016,
hlm. 86
2
Mufti Fathul Barri, et. (...truncated)