Convergence of Constitutional Interpretation to the Test of Laws Through a Constitutional Dialogue Approach: Konvergensi Penafsiran Konstitusional Terhadap Pengujian Undang-Undang Melalui Pendekatan Constitutional Dialogue

Jurnal Konstitusi, Sep 2023

The Constitutional Court's presence yields positive impacts on constitutional law, yet isn't devoid of controversies, including Judge misconduct, transgression of 'nemo judex idoneus in propria causa' principle, and potential super body transformation. This paper aims to comprehend and analyze constitutional interpretation dominance in assessing laws against the 1945 Constitution through a constitutional dialogue approach. This normative writing employs legal, historical, and conceptual methods. Findings underscore: 1) Demonstrating respect for state institutions, notably the People's Consultative Assembly of Indonesia. 2) Establishing a more democratic system to test the 1945 Constitution's compatibility in the Constitutional Court. 3) Breaking the monopoly of Constitutional Court-centric constitutional interpretation. 4) Reviving 'nemo judex idoneus in propria causa' principle is pivotal due to extensive testing of Constitutional Court Law, addressing concerns about verdict impartiality.

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/download/jk2039/649

Convergence of Constitutional Interpretation to the Test of Laws Through a Constitutional Dialogue Approach: Konvergensi Penafsiran Konstitusional Terhadap Pengujian Undang-Undang Melalui Pendekatan Constitutional Dialogue

Published by The Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia Volume 20 Issue 3, September 2023 ISSN (Print) 1829-7706 ISSN (Online) 2548-1657 Journal Homepage: https://jurnalkonstitusi.mkri.id Convergence of Constitutional Interpretation to the Test of Laws Through a Constitutional Dialogue Approach Konvergensi Penafsiran Konstitusional terhadap Pengujian Undang-Undang Melalui Pendekatan Constitutional Dialogue Ahmad , Fence M. Wantu , Dian Ekawaty Ismail Faculty of Law, Gorontalo State University, Gorontalo, Indonesia Article Info Abstract Corresponding Author: The Constitutional Court’s presence yields positive impacts on constitutional law, yet isn’t devoid of controversies, including Judge misconduct, transgression of ‘nemo judex idoneus in propria causa’ principle, and potential super body transformation. This paper aims to comprehend and analyze constitutional interpretation dominance in assessing laws against the 1945 Constitution through a constitutional dialogue approach. This normative writing employs legal, historical, and conceptual methods. Findings underscore: 1) Demonstrating respect for state institutions, notably the People’s Consultative Assembly of Indonesia. 2) Establishing a more democratic system to test the 1945 Constitution’s compatibility in the Constitutional Court. 3) Breaking the monopoly of Constitutional Court-centric constitutional interpretation. 4) Reviving ‘nemo judex idoneus in propria causa’ principle is pivotal due to extensive testing of Constitutional Court Law, addressing concerns about verdict impartiality. Ahmad ✉ History: Submitted: 06-05-2021 Revised: 01-11-2022 Accepted: 03-08-2023 Keyword: Interpretation; Constitutional Dialogue; Democratic. Kata Kunci: Penafsiran; Dialog Konstitusional; Demokratis. Abstrak Copyright © 2023 by Jurnal Konstitusi. All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of the Constitutional Court. doi https://doi.org/10.31078/jk2038 Kehadiran MK berdampak baik terhadap hukum ketatanegaraan, namun juga tidak lapas dari sejumlah kontroversi, misalnya penyalagunaan wewenang yang dilakukan oleh Hakim MK, penerobosan terhadap asas asas nemo judex idoneus in propria causa, dan menjelma menjadi lembaga super body. Tujuan Penulisan adalah mengetahui dan menganalisis dominasi penafsiran konstitusional dalam pengujian undang-undang tehadap undang undang dasar 1945 dengan pendekatan constitutional dialogue. Jenis Penulisan ini adalah normative, dengan menggunakan pendekatan undang-undang; pendekatan historis; dan pendekatan konseptual. Hasil Penulisan ini menunjukkan bahwa: 1) bentuk pernghormatan kepada lembaga negara yang lain, terutama kepada MPR RI. 2) membangun system pengujian UU terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi yang lebih demokratis. 3) memecah dominasi penafsiran konstitusional yang terpusat kepada MK. dan 4) menghidupkan asas nemo judex inodeus in propria causa, hal ini diperlukan sebab salah satu UU yang banyak dilakukan pengujian adalah Undang-Undang MK sehingga menimbulkan persoalan pada Imparsialitas atas putusan yang dihasilkan. Convergence of Constitutional Interpretation to the Test of Laws Through a Constitutional Dialogue Approach Konvergensi Penafsiran Konstitusional terhadap Pengujian Undang-Undang Melalui Pendekatan Constitutional Dialogue A. PENDAHULUAN 1. Latar Belakang Perkembangan paham konstitutionalisme sebagai sebuah konsep bernegara yang baik menjadi headline perbincangan dalam kajian teori hukum dan konstitusi, sejalan dengan pemikiran yang berkembang bahwa constitution without constitutionalisme (Konstitusi tanpa konstitutionalisme) akan kehilangan makna jati dirinya. Bahkan salah satu maestro hukum konstitusi dunia, yakni K.C Wheare dalam bukunya yang diberi judul “Modern Constitution” mengulasnya secara khusus dalam satu bab yang diberi tema “what a constitution should contain."1 Jika membaca konstitusi dibeberapa negara, maka akan terlihat sebuah perbedaan antara satu dengan yang lainya, hal ini disebabkan karena perbedaan pemikiran dari setiap perumus konstitusi di masing-masing negara tersebut. Namun terlepas dari perbedaan itu, dalam hal materi muatan konstitusi di semua negara mencakup 3 (tiga) hal utama, yakni:2 (1) Tersedianya ketentuan yang memproteksi HAM; (2) Tersedianya pengaturan kelembagaan negara yang fundamental; (3) Tersedianya ketentuan yang membatasi kekuasaan dan pelaksanaan kekuasaan yang bersifat mendasar. Terangnya paham konstitusionalisme yang berkembang dua abad terakhir ini, ternyata tidak cukup hanya menjadi ilham bagi materi muatan konstitusi hampir di semua negara. Dalam konteks Indonesia, secara substansi materi muatan konstitusi Indonesia dapat dikatakan telah mengakomodir paham kosntitusionalisme, dimana persyaratan perihal pemenuhan hak asasi manusia, terbaginya kekuasaan negara yang disertai batasan-batasan atas kekuasaan tersebut, pengaturan lembaga-lembaga negara, dan subtansi yang lain sebagai penguat paham konstitusionalisme telah dipenuhi. Namun, masalah selanjutnya adalah aktualisasi dari substansi konstitusi kadang kala mengingkari apa yang diamanatkan di dalam konstitusi, sehingga dengan celah ini membuka ruang terhadap adanya sikap pembangkangan terhadap konstitusi3 yang dilakukan oleh pembentuk kebijakan hukum nasional (undang-undang). Dengan maksud menjaga tatanan demokrasi konstitusional yang ada, maka sangat penting untuk menjaga marwah dan keluhuran konstitusi dalam sebuah negara, tidak terkecuali Indonesia. Konstitusi Indonesia yang selanjutnya disebut UUD NRI tahun 19454 sebagai norma dasar (grundnorm) sangat penting untuk dijaga konsistensinya dengan ketentuan turunannya, sehingga dibutuhkan sebuah sistem pengujian norma dengan menjadikan 1 2 3 4 K.C. Wheare, Modern Constitution, 1975th ed. (Oxford: Oxford University Press, 1975), 32-51. Ahmad Novendri M. Nggilu, Abdul Hamid Tome, Lusiana M. Tijow, Kajian Akademik: Penataan Wewenang Dan Tugas Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (Jakarta: Badan Pengkajian MPR RI, 2020), 31. Pembangkangan terhadap konstitusi atau constitution disobedience adalah pengingkaran terhadap nilai-nilai konstitusi secara substansi dengan mengabaikan tafsir konstitusonalnya. Lihat dalam Novendri M. Nggilu, “Menggagas Sanksi Atas Tindakan Constitution Disobedience Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi,” Jurnal Konstitusi 16, no. 1 (2019): 51, https://doi.org/10.31078/jk1613. Dalam pandangan penulis mempersamakan kedudukan Konstitusi dengan UUD 1945 walaupun terdapat dikotomi mengenai konstitusi yang terdiri atas konstitusi tertulis dengan tidak, namun pada tulisan ini mempersamakan kedudukan antara konstitusi dengan UUD 1945 sebagai konstitusi tertulis. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 20 (3) 2023 515 Convergence of Constitutional Interpretation to the Test of Laws Through a Constitutional Dialogue Approach Konvergensi Penafsiran Konstitusional terhadap Pengujian Undan (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/download/jk2039/649
Article home page: https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/jk2039/649

Ahmad Ahmad, Wantu Fence M., Ismail Dian Ekawaty. Convergence of Constitutional Interpretation to the Test of Laws Through a Constitutional Dialogue Approach: Konvergensi Penafsiran Konstitusional Terhadap Pengujian Undang-Undang Melalui Pendekatan Constitutional Dialogue, Jurnal Konstitusi, 2023, pp. 514-535,