Convergence of Constitutional Interpretation to the Test of Laws Through a Constitutional Dialogue Approach: Konvergensi Penafsiran Konstitusional Terhadap Pengujian Undang-Undang Melalui Pendekatan Constitutional Dialogue
Published by The Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court
of the Republic of Indonesia
Volume 20 Issue 3, September 2023 ISSN (Print) 1829-7706 ISSN (Online) 2548-1657
Journal Homepage: https://jurnalkonstitusi.mkri.id
Convergence of Constitutional Interpretation to the
Test of Laws Through a Constitutional Dialogue
Approach
Konvergensi Penafsiran Konstitusional terhadap
Pengujian Undang-Undang Melalui Pendekatan
Constitutional Dialogue
Ahmad , Fence M. Wantu , Dian Ekawaty Ismail
Faculty of Law, Gorontalo State University, Gorontalo, Indonesia
Article Info
Abstract
Corresponding Author:
The Constitutional Court’s presence yields positive impacts on
constitutional law, yet isn’t devoid of controversies, including Judge
misconduct, transgression of ‘nemo judex idoneus in propria causa’
principle, and potential super body transformation. This paper aims
to comprehend and analyze constitutional interpretation dominance in
assessing laws against the 1945 Constitution through a constitutional
dialogue approach. This normative writing employs legal, historical,
and conceptual methods. Findings underscore: 1) Demonstrating respect
for state institutions, notably the People’s Consultative Assembly of
Indonesia. 2) Establishing a more democratic system to test the 1945
Constitution’s compatibility in the Constitutional Court. 3) Breaking the
monopoly of Constitutional Court-centric constitutional interpretation.
4) Reviving ‘nemo judex idoneus in propria causa’ principle is pivotal
due to extensive testing of Constitutional Court Law, addressing concerns
about verdict impartiality.
Ahmad
✉
History:
Submitted: 06-05-2021
Revised: 01-11-2022
Accepted: 03-08-2023
Keyword:
Interpretation; Constitutional Dialogue;
Democratic.
Kata Kunci:
Penafsiran; Dialog Konstitusional;
Demokratis.
Abstrak
Copyright © 2023 by
Jurnal Konstitusi.
All writings published in this journal
are personal views of the authors
and do not represent the views of the
Constitutional Court.
doi https://doi.org/10.31078/jk2038
Kehadiran MK berdampak baik terhadap hukum ketatanegaraan,
namun juga tidak lapas dari sejumlah kontroversi, misalnya
penyalagunaan wewenang yang dilakukan oleh Hakim MK,
penerobosan terhadap asas asas nemo judex idoneus in propria causa,
dan menjelma menjadi lembaga super body. Tujuan Penulisan adalah
mengetahui dan menganalisis dominasi penafsiran konstitusional
dalam pengujian undang-undang tehadap undang undang dasar
1945 dengan pendekatan constitutional dialogue. Jenis Penulisan ini
adalah normative, dengan menggunakan pendekatan undang-undang;
pendekatan historis; dan pendekatan konseptual. Hasil Penulisan ini
menunjukkan bahwa: 1) bentuk pernghormatan kepada lembaga
negara yang lain, terutama kepada MPR RI. 2) membangun system
pengujian UU terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi yang
lebih demokratis. 3) memecah dominasi penafsiran konstitusional
yang terpusat kepada MK. dan 4) menghidupkan asas nemo judex
inodeus in propria causa, hal ini diperlukan sebab salah satu UU
yang banyak dilakukan pengujian adalah Undang-Undang MK
sehingga menimbulkan persoalan pada Imparsialitas atas putusan
yang dihasilkan.
Convergence of Constitutional Interpretation to the Test of Laws Through a Constitutional Dialogue Approach
Konvergensi Penafsiran Konstitusional terhadap Pengujian Undang-Undang Melalui Pendekatan
Constitutional Dialogue
A. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Perkembangan paham konstitutionalisme sebagai sebuah konsep bernegara yang
baik menjadi headline perbincangan dalam kajian teori hukum dan konstitusi, sejalan
dengan pemikiran yang berkembang bahwa constitution without constitutionalisme
(Konstitusi tanpa konstitutionalisme) akan kehilangan makna jati dirinya. Bahkan salah
satu maestro hukum konstitusi dunia, yakni K.C Wheare dalam bukunya yang diberi judul
“Modern Constitution” mengulasnya secara khusus dalam satu bab yang diberi tema “what
a constitution should contain."1 Jika membaca konstitusi dibeberapa negara, maka akan
terlihat sebuah perbedaan antara satu dengan yang lainya, hal ini disebabkan karena
perbedaan pemikiran dari setiap perumus konstitusi di masing-masing negara tersebut.
Namun terlepas dari perbedaan itu, dalam hal materi muatan konstitusi di semua negara
mencakup 3 (tiga) hal utama, yakni:2 (1) Tersedianya ketentuan yang memproteksi HAM; (2)
Tersedianya pengaturan kelembagaan negara yang fundamental; (3) Tersedianya ketentuan
yang membatasi kekuasaan dan pelaksanaan kekuasaan yang bersifat mendasar.
Terangnya paham konstitusionalisme yang berkembang dua abad terakhir ini, ternyata
tidak cukup hanya menjadi ilham bagi materi muatan konstitusi hampir di semua negara.
Dalam konteks Indonesia, secara substansi materi muatan konstitusi Indonesia dapat
dikatakan telah mengakomodir paham kosntitusionalisme, dimana persyaratan perihal
pemenuhan hak asasi manusia, terbaginya kekuasaan negara yang disertai batasan-batasan
atas kekuasaan tersebut, pengaturan lembaga-lembaga negara, dan subtansi yang lain
sebagai penguat paham konstitusionalisme telah dipenuhi. Namun, masalah selanjutnya
adalah aktualisasi dari substansi konstitusi kadang kala mengingkari apa yang diamanatkan
di dalam konstitusi, sehingga dengan celah ini membuka ruang terhadap adanya sikap
pembangkangan terhadap konstitusi3 yang dilakukan oleh pembentuk kebijakan hukum
nasional (undang-undang).
Dengan maksud menjaga tatanan demokrasi konstitusional yang ada, maka sangat penting
untuk menjaga marwah dan keluhuran konstitusi dalam sebuah negara, tidak terkecuali
Indonesia. Konstitusi Indonesia yang selanjutnya disebut UUD NRI tahun 19454 sebagai
norma dasar (grundnorm) sangat penting untuk dijaga konsistensinya dengan ketentuan
turunannya, sehingga dibutuhkan sebuah sistem pengujian norma dengan menjadikan
1
2
3
4
K.C. Wheare, Modern Constitution, 1975th ed. (Oxford: Oxford University Press, 1975), 32-51.
Ahmad Novendri M. Nggilu, Abdul Hamid Tome, Lusiana M. Tijow, Kajian Akademik: Penataan Wewenang Dan
Tugas Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (Jakarta: Badan Pengkajian MPR RI, 2020), 31.
Pembangkangan terhadap konstitusi atau constitution disobedience adalah pengingkaran terhadap nilai-nilai
konstitusi secara substansi dengan mengabaikan tafsir konstitusonalnya. Lihat dalam Novendri M. Nggilu,
“Menggagas Sanksi Atas Tindakan Constitution Disobedience Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi,”
Jurnal Konstitusi 16, no. 1 (2019): 51, https://doi.org/10.31078/jk1613.
Dalam pandangan penulis mempersamakan kedudukan Konstitusi dengan UUD 1945 walaupun terdapat
dikotomi mengenai konstitusi yang terdiri atas konstitusi tertulis dengan tidak, namun pada tulisan ini
mempersamakan kedudukan antara konstitusi dengan UUD 1945 sebagai konstitusi tertulis.
JURNAL KONSTITUSI
VOLUME 20 (3) 2023
515
Convergence of Constitutional Interpretation to the Test of Laws Through a Constitutional Dialogue Approach
Konvergensi Penafsiran Konstitusional terhadap Pengujian Undan (...truncated)