PEMENUHAN HAK PESERTA BPJS KESEHATAN DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BALIKPAPAN
PEMENUHAN HAK PESERTA BPJS KESEHATAN
DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BALIKPAPAN
FULFILLMENT OF THE RIGHTS OF BPJS HEALTH PARTICIPANTS
AT BALIKPAPAN CITY GENERAL HOSPITAL
H. Moch Ardi1Rizky zidane2, Thalia Adinda Fortuna3, Alim Bahry Sane4
Fakultas Hukum Universitas Balikpapan
Jalan Pupuk Raya, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan,
Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, 76114
Email: , , ,
ABSTRAK
Program jaminan sosial di tujukan untuk memungkinkan setiap orang mampu
mengembangkan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat sebagaimana
tercantum dalam Kontitusi. Tujuan penelitian untuk mengetahui Pemenuhan Hak Pelayanan
Peserta BPJS, hambatan peserta BPJS dalam pelayanan kesehatan dan tindakan pihak rumah
sakit apabila pasien bermasalah dengan penolakan klaim BPJS. Penelitian ini. Data penelitian
adalah data Primer dan data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan
tersier. Metode pengumpulan data primer dilakukan dengan wawancara dan pengumpulan data
sekunder dilakukan dengan studi pustaka. Keseluruhan data dianalisa secara kualitatif. Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa Pemenuhan Hak Peserta BPJS Kesehatan di Rumah Sakit
Umum Daerah Kota Balikpapan belum sepenuhnya terpenuhi terbukti dengan masih adanya
keluhan peserta BPJS terhadap pelayanan fasilitas kesehatan dan juga sarana dan prasarana
yang ada dirumah sakit. Dan Faktor-faktor yang menjadi penghambat terpenuhinya
pemenuhan hak pelayanan kesehatan di rumah sakit umum daerah Kota Balikpapan
dikarenakan kebiasaan masyarakat yang tidak mematuhi prosedur di rumah sakit dan juga
masalah penolakkan klaim peserta BPJS.
Kata Kunci: Sistem Jaminan Sosial, Pemenuhan Hak, Pelayanan Kesehatan
ABSTRACT
The social security program is intended to enable each person to be able to fully develop himself
as a useful human being as stated in the Constitution. The purpose of this study was to determine
the fulfillment of BPJS Participant's Service Rights, BPJS participant barriers in health
services and hospital actions if the patient had problems with the rejection of BPJS claims.
Research data are primary data and secondary data consisting of primary, secondary and
tertiary legal materials. Primary data collection methods are done by interview and secondary
data collection is done by literature study. Overall data analyzed qualitatively. The results of
this study indicate that the fulfillment of the rights of BPJS Health Participants in the City of
Balikpapan Regional General Hospital has not been fully fulfilled, as evidenced by the
continued complaints of BPJS participants regarding the service of health facilities and also
the facilities and infrastructure available at the hospital. And the factors that hinder the
fulfillment of the fulfillment of the right to health services in public hospitals in the Kota
1
Dosen Fakultas Hukum Universitas Balikpapan
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Balikpapan
3
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Balikpapan
4
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Balikpapan
2
1
Balikpapan area due to the community's habit of not complying with hospital procedures and
also the problem of rejecting the claims of BPJS participants.
Keywords: Social Security System, Fulfillment of Rights, Health Services
I. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Pelayanan kesehatan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS)
menjadi tema menarik di masyarakat karena implementasinya menimbulkan beragam
persoalan. Pelayanan kesehatan menurut Soekidjo Notoatmodjo adalah sistem pelayanan
kesehatan yang tujuan utamanya pelayanan preventif (pencegahan) dan promotif
(peningkatan kesehatan) dengan sasaran masyarakat. Menurut Levey dan Lomba,
pelayanan kesehatan adalah upaya yang diselenggarakan sendiri atau secara bersama-sama
dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah, dan
menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan, keluarga, kelompok
dan masyarakat.5
Hak atas layanan kesehatan mewajibkan Negara menyediakan layanan kesehatan bagi
warga negaranya yang membutuhkan dan hal ini merupakan bagian dari tugas pemerintah,
hak atas perlindungan kesehatan mewajibkan pemerintah melakukan pengaturan agar
kesehatan setiap orang selaku pemegang hak aman dari bahaya-bahaya yang mengancam.
Kewajiban ini merupakan bagian dari tugas-tugas pemerintah, Pasal 28 H ayat (3) Undangundang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menyatakan bahwa “setiap orang
berhak atas jaminan sosial yang pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermartabat”.6
Bentuk perwujudannya, maka pemerintah Indonesia membentuk Sistem Jaminan
Sosial Nasional sebagaimana dalam perubahan Undang-Undang Dasar 1945
ditindaklanjuti dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional yang selanjutnya disebut Undang-Undang SJSN, sebagai bukti bahwa
pemerintah dan pemangku kepentingan terkait memiliki komitmen yang besar untuk
mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya. Undang-Undang SJSN
mengamanatkan dibentuknya badan penyelenggara jaminan kesehatan maka dibentuklah
PT. Askes (persero) sebagai badan penyelenggara jaminan kesehatan bagi pegawai negeri
sipil (PNS) sekaligus pelaksana program Jamkesmas. Hal ini dapat dilihat pada ketentuan
Pasal 5 ayat (1) Jo. Pasal 52 Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional7.
Masa persiapan transformasi PT ASKES (persero) menjadi BPJS kesahatan adalah
selama dua tahun terhitung mulai 25 November 2011 sampai dengan 31 Desember 2013.
Dalam masa persiapan, dewan Komisaris dan Direksi PT Askes (persero) ditugasi untuk
menyiapkan pengalihan asset dan liabilitas, pegawai serta hak dan kewajiban PT Askes
(Persero) ke BPJS kesehatan. Penyiapan operasional BPJS Kesehatan mencakup:
1.
Penyusunan system dan prosedur operasional BPJS kesehatan
2.
Sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan.
3.
Penentuan program jaminan kesehatan yang sesuai dengan UU SJSN.
4.
Koordinasi dengan Kementrian Kesehatan untuk mengalihkan penyelenggaraan
program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).
ARDIANSYAH ARDIANSYAH, “Implementasi Pelayanan Kesehatan Terhadap Pasien Pengguna Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Cilegon,” Jurnal NIAGARA 4, no. 2
(2017): 43..
6
Amir Imbaruddin, “Kualitas Pelayanan Kesehatan Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Di
Pusat Kesehatan Masyarakat Tanasitolo Kabupaten Wajo,” Nursing Inside Community 1, no. 2 (2019): 1.
7
Shoraya Yudithia, “Perlindungan Hukum Terhadap Peserta Bpjs Kesehatan Dalam Pelayanan Kesehatan Di
Rumah Sakit,” 2017, 165.
5
2
BPJS adalah badan hukum publik dan bertanggung jawab langsung kepada presiden,
BPJS berkedudukan dan berkantor pusat di ibukota Negara dengan mendirikan kantor
perwakilan di provinsi dan kabupaten/kota. Untuk memperkuat pelaksanaan program BPJS
maka pemerintah mengeluarkan beberapa peraturan pelaksana tentang program jaminan
kesehatan nasional. salah satunya adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 tahun
2014 tentang (...truncated)