PEMENUHAN HAK PESERTA BPJS KESEHATAN DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BALIKPAPAN

Jurnal Lex Suprema, Oct 2023

ABSTRAKProgram jaminan sosial di tujukan untuk memungkinkan setiap orang mampu mengembangkan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat sebagaimana tercantum dalam Kontitusi. Tujuan penelitian untuk mengetahui Pemenuhan Hak Pelayanan Peserta BPJS, hambatan peserta BPJS dalam pelayanan kesehatan dan tindakan pihak rumah sakit apabila pasien bermasalah dengan penolakan klaim BPJS. Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis sosiologis. Data penelitian adalah data Primer dan data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data primer dilakukan dengan wawancara dan pengumpulan data sekunder dilakukan dengan studi pustaka. Keseluruhan data dianalisa secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pemenuhan Hak Peserta BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Balikpapan belum sepenuhnya terpenuhi terbukti dengan masih adanya keluhan peserta BPJS terhadap pelayanan fasilitas kesehatan dan juga sarana dan prasarana yang ada dirumah sakit. Dan Faktor-faktor yang menjadi penghambat terpenuhinya pemenuhan hak pelayanan kesehatan di rumah sakit umum daerah Kota Balikpapan dikarenakan kebiasaan masyarakat yang tidak mematuhi prosedur di rumah sakit dan juga masalah penolakkan klaim peserta BPJS.Kata Kunci: Sistem Jaminan Sosial, Pemenuhan Hak, Pelayanan Kesehatan

Article PDF cannot be displayed. You can download it here:

https://jurnal.law.uniba-bpn.ac.id/index.php/lexsuprema/article/download/792/pdf

PEMENUHAN HAK PESERTA BPJS KESEHATAN DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BALIKPAPAN

PEMENUHAN HAK PESERTA BPJS KESEHATAN DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BALIKPAPAN FULFILLMENT OF THE RIGHTS OF BPJS HEALTH PARTICIPANTS AT BALIKPAPAN CITY GENERAL HOSPITAL H. Moch Ardi1Rizky zidane2, Thalia Adinda Fortuna3, Alim Bahry Sane4 Fakultas Hukum Universitas Balikpapan Jalan Pupuk Raya, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, 76114 Email: , , , ABSTRAK Program jaminan sosial di tujukan untuk memungkinkan setiap orang mampu mengembangkan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat sebagaimana tercantum dalam Kontitusi. Tujuan penelitian untuk mengetahui Pemenuhan Hak Pelayanan Peserta BPJS, hambatan peserta BPJS dalam pelayanan kesehatan dan tindakan pihak rumah sakit apabila pasien bermasalah dengan penolakan klaim BPJS. Penelitian ini. Data penelitian adalah data Primer dan data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data primer dilakukan dengan wawancara dan pengumpulan data sekunder dilakukan dengan studi pustaka. Keseluruhan data dianalisa secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pemenuhan Hak Peserta BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Balikpapan belum sepenuhnya terpenuhi terbukti dengan masih adanya keluhan peserta BPJS terhadap pelayanan fasilitas kesehatan dan juga sarana dan prasarana yang ada dirumah sakit. Dan Faktor-faktor yang menjadi penghambat terpenuhinya pemenuhan hak pelayanan kesehatan di rumah sakit umum daerah Kota Balikpapan dikarenakan kebiasaan masyarakat yang tidak mematuhi prosedur di rumah sakit dan juga masalah penolakkan klaim peserta BPJS. Kata Kunci: Sistem Jaminan Sosial, Pemenuhan Hak, Pelayanan Kesehatan ABSTRACT The social security program is intended to enable each person to be able to fully develop himself as a useful human being as stated in the Constitution. The purpose of this study was to determine the fulfillment of BPJS Participant's Service Rights, BPJS participant barriers in health services and hospital actions if the patient had problems with the rejection of BPJS claims. Research data are primary data and secondary data consisting of primary, secondary and tertiary legal materials. Primary data collection methods are done by interview and secondary data collection is done by literature study. Overall data analyzed qualitatively. The results of this study indicate that the fulfillment of the rights of BPJS Health Participants in the City of Balikpapan Regional General Hospital has not been fully fulfilled, as evidenced by the continued complaints of BPJS participants regarding the service of health facilities and also the facilities and infrastructure available at the hospital. And the factors that hinder the fulfillment of the fulfillment of the right to health services in public hospitals in the Kota 1 Dosen Fakultas Hukum Universitas Balikpapan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Balikpapan 3 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Balikpapan 4 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Balikpapan 2 1 Balikpapan area due to the community's habit of not complying with hospital procedures and also the problem of rejecting the claims of BPJS participants. Keywords: Social Security System, Fulfillment of Rights, Health Services I. PENDAHULUAN 1. Latar Belakang Pelayanan kesehatan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) menjadi tema menarik di masyarakat karena implementasinya menimbulkan beragam persoalan. Pelayanan kesehatan menurut Soekidjo Notoatmodjo adalah sistem pelayanan kesehatan yang tujuan utamanya pelayanan preventif (pencegahan) dan promotif (peningkatan kesehatan) dengan sasaran masyarakat. Menurut Levey dan Lomba, pelayanan kesehatan adalah upaya yang diselenggarakan sendiri atau secara bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah, dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan, keluarga, kelompok dan masyarakat.5 Hak atas layanan kesehatan mewajibkan Negara menyediakan layanan kesehatan bagi warga negaranya yang membutuhkan dan hal ini merupakan bagian dari tugas pemerintah, hak atas perlindungan kesehatan mewajibkan pemerintah melakukan pengaturan agar kesehatan setiap orang selaku pemegang hak aman dari bahaya-bahaya yang mengancam. Kewajiban ini merupakan bagian dari tugas-tugas pemerintah, Pasal 28 H ayat (3) Undangundang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas jaminan sosial yang pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”.6 Bentuk perwujudannya, maka pemerintah Indonesia membentuk Sistem Jaminan Sosial Nasional sebagaimana dalam perubahan Undang-Undang Dasar 1945 ditindaklanjuti dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang selanjutnya disebut Undang-Undang SJSN, sebagai bukti bahwa pemerintah dan pemangku kepentingan terkait memiliki komitmen yang besar untuk mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya. Undang-Undang SJSN mengamanatkan dibentuknya badan penyelenggara jaminan kesehatan maka dibentuklah PT. Askes (persero) sebagai badan penyelenggara jaminan kesehatan bagi pegawai negeri sipil (PNS) sekaligus pelaksana program Jamkesmas. Hal ini dapat dilihat pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) Jo. Pasal 52 Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional7. Masa persiapan transformasi PT ASKES (persero) menjadi BPJS kesahatan adalah selama dua tahun terhitung mulai 25 November 2011 sampai dengan 31 Desember 2013. Dalam masa persiapan, dewan Komisaris dan Direksi PT Askes (persero) ditugasi untuk menyiapkan pengalihan asset dan liabilitas, pegawai serta hak dan kewajiban PT Askes (Persero) ke BPJS kesehatan. Penyiapan operasional BPJS Kesehatan mencakup: 1. Penyusunan system dan prosedur operasional BPJS kesehatan 2. Sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan. 3. Penentuan program jaminan kesehatan yang sesuai dengan UU SJSN. 4. Koordinasi dengan Kementrian Kesehatan untuk mengalihkan penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). ARDIANSYAH ARDIANSYAH, “Implementasi Pelayanan Kesehatan Terhadap Pasien Pengguna Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Cilegon,” Jurnal NIAGARA 4, no. 2 (2017): 43.. 6 Amir Imbaruddin, “Kualitas Pelayanan Kesehatan Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Di Pusat Kesehatan Masyarakat Tanasitolo Kabupaten Wajo,” Nursing Inside Community 1, no. 2 (2019): 1. 7 Shoraya Yudithia, “Perlindungan Hukum Terhadap Peserta Bpjs Kesehatan Dalam Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit,” 2017, 165. 5 2 BPJS adalah badan hukum publik dan bertanggung jawab langsung kepada presiden, BPJS berkedudukan dan berkantor pusat di ibukota Negara dengan mendirikan kantor perwakilan di provinsi dan kabupaten/kota. Untuk memperkuat pelaksanaan program BPJS maka pemerintah mengeluarkan beberapa peraturan pelaksana tentang program jaminan kesehatan nasional. salah satunya adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 tahun 2014 tentang (...truncated)


This is a preview of a remote PDF: https://jurnal.law.uniba-bpn.ac.id/index.php/lexsuprema/article/download/792/pdf
Article home page: https://jurnal.law.uniba-bpn.ac.id/index.php/lexsuprema/article/view/792/pdf

Ardi H. Moch, Fortuna Thalia Adinda, Rizky Zidane, Sane Alim Bahry. PEMENUHAN HAK PESERTA BPJS KESEHATAN DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BALIKPAPAN, Jurnal Lex Suprema, 2023,